Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Qurban Online, Bagaimana Hukumnya?

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
2 Agustus 2020
Waktu Baca: 2 menit
1
1
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gambaran sistem qurban online yang biasa terjadi yaitu orang yang hendak qurban mentransfer sejumlah uang sesuai dengan yang ditetapkan lembaga sosial tertentu. Uang itu untuk dibelikan hewan qurban dan disembelih di tempat yang ditentukan lembaga tersebut di luar domisili ‘shahibul qurban online’. Apakah yang seperti ini diperbolehkan?

Satu hal yang penting yang perlu kita pahami, bahwa pada asalnya, tempat menyembelih qurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena demikianlah yang dipraktekkan Nabi ﷺ dan para sahabat beliau. Bahkan beliau punya kebiasaan menyembelih hewan qurban di tanah lapang tempat shalat ‘Id.

Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ يَذْبَحُ وَ يَنْحَرُ بِالْمُصَلّى

“Bahwa Rasulullah ﷺ biasa menyembelih hewan qurban di tanah lapang (yang digunakan shalat ‘id –pent).”[1]

Jadi, tidak pernah ternukil satu hadits pun yang shahih dari beliau dan para sahabatnya bahwa mereka mengirimkan hewan qurban saat di Madinah ke kota Makkah atau ke kota lain untuk disembelih di sana.

Namun jika memang terjadi demikian, qurbannya tetap sah meskipun jelas-jelas menyelisihi sunnah, akan banyak sunnah yang hilang, dan kehilangan banyak keutamaan. Misalnya keutamaan menyembelih hewan qurban dengan tangan sendiri, ikut menyaksikan penyembelihan, dan anjuran untuk ikut makan sebagian daging hewan qurbannya. Selain itu, shahibul qurban tidak mengetahui kapan hewannya disembelih. Sementara shahibul qurban disyariatkan untuk tidak potong kuku maupun rambut, sampai hewan qurbannya disembelih.

Berdasarkan alasan ini, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah tidak menganjurkan untuk mengirimkan hewan qurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan qurban dan disembelih di tempat lain.[2]

Akan tetapi bila menyembelih hewan qurban di tempat domisili, kemudian membagikan dagingnya ke luar wilayah, maka hal tersebut diperbolehkan bila wilayah domisilinya tidak ada lagi yang menerima atau jumlah daging sangat melimpah.[3]

Allahu a’lam.

******************************************

Ditulis ulang oleh Tim Muslimah.Or.Id dengan sedikit penyesuaian bahasa dari buku “Qurban bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” karya Yahya al-Lijaziy.

Catatan kaki

 [1] HR Al-Bukhari no. 982 dan 5552

[2] Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 92, no.4

[3] Demikian ringkasan dari fatwa ulama masa kini, di antaranya adalah Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam banyak karyanya, seperti Syarh Bulughul Maram (6/73), Liqa’at Babil Maftuh (1/128, 2/58-59, 85-87). Demikian juga asy-Syaikh Ahmad An-Najmi dalam Fathur Rabbil Wadud (1/372-373), Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan sebagaimana dalam Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan (3/113-116).

Artikel muslimah.or.id

Tags: hukum qurban onlineIdul AdhaKurbankurban onlineQurban
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Allah Membagi Amalan Sebagaimana Membagi Rezeki

Hati Orang yang Suka Membaca Al-Qur'an Selalu Merasa Senang

Komentar 1

  1. Ping-balik: Kurban Online, Hukum dan Sunnah nya - MediaTauhid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.