2. Khulu’ (?????? )
Khulu’ diambil dari ungkapan ??? ????? yang artinya, melepas baju. Karena secara kiasan, istri adalah pakaian suami. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
… ????? ??????? ??????? ?????????? ??????? ????????? …
“Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (Qs. Al-Baqarah: 187).
Sedangkan definisinya menurut syari’at adalah: berpisahnya suami dengan istrinya dengan tebusan harta yang diberikan oleh istri kepada suaminya. [Lihat Fiqhus Sunnah (II/253), Manaarus Sabiil (II/226), Fat-hul Baari (IX/395), Panduan Keluarga Sakinah (hal. 297), Terj. Al-Wajiz (hal. 637), dan Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/422)]
Masalah ini sering sekali terlontar dari bibir kaum wanita. Tidak sedikit dari mereka yang protes kepada suaminya karena berbagai masalah yang menimpa rumah tangganya, sehingga muncullah benih-benih kedurhakaan yang jika dibiarkan maka dia akan tumbuh dan berkembang menjadi penyakit mematikan yang dapat mengancam keutuhan rumah tangga keduanya.
Kita juga sering melihat fenomena di mana para wanita dituntut untuk balik menuntut suami agar mau mengikuti segala kemauannya, sehingga kita mengenal istilah ‘suami-suami takut istri’. Bahkan tidak jarang dari fenomena ini berakibat kepada banyaknya kisah cinta yang dirajut selama bertahun-tahun harus berakhir di pengadilan agama.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
???????????????? ????? ??????????????? .
“Para istri yang minta cerai (pada suaminya) adalah wanita-wanita munafik.” [Hadits shahih. Riwayat Tirmidzi (no. 1186) dan Abu Dawud (no. 9094), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Lihat Silsilah Ash-Shahiihah (no. 632) dan Shahih Jaami’ush Shaghiir (no. 6681)].
Dan dalam riwayat lain disebutkan juga,
???????? ????????? ???????? ????????? ?????????? ??? ?????? ??? ?????? ????????? ????????? ????????? ????????? .
“Wanita mana saja yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan (yang dibenarkan oleh syar’i), maka haram baginya mencium wangi Surga.” [Hadits shahih. Riwayat Abu Dawud (no. 2226), Tirmidzi (no. 1187), Ibnu Majah (no. 2055), Ad-Daarimi (II/162), Ibnul Jarud (no. 748), Ibnu Hibban (no. 4172 – At-Ta’liiqaatul Hisaan), Al-Hakim (II/200), Al-Baihaqi (VII/136), dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu. Lihat Irwa’ Al-Ghaliil (VII/100)]
Makna kata: ‘alasan‘ yang tercantum dalam hadits di atas adalah alasan yang dibenarkan oleh syar’i, yaitu segala yang dapat mengakibatkan keduanya sudah tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Apabila seorang istri sudah tidak sanggup lagi hidup berdampingan dengan suaminya, karena suaminya sering melakukan dosa dan maksiat, meskipun sudah diingatkan berulang kali, maka seorang istri boleh menuntut cerai terhadap suaminya tersebut dengan mengeluarkan pengganti berupa harta (disebut juga fidyah dan iftida) sebagai tebusan untuk dirinya dari kekuasaan suami. [Lihat ‘Aunul Ma’bud (VI/306), Syarah Al-Arba’un Al-Uswah (no. 27), Panduan Keluarga Sakinah (hal. 297) dan Terj. Al-Wajiz (hal. 637)].
Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
… ????? ??????? ?????? ???? ???? ?????? ?????? ???????????? ????? ??????? ?????? ???? ???????? ????? ????????? ??????? ?????? …
“… dan tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah,” (Qs. Al-Baqarah: 229)
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang dan menghadap kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,
???? ??????? ????? ??? ???????? ????? ??????? ???? ?????? ?? ??? ?????? ?????? ??????? ??????? ????????? ??????? ??????? ???? ??? ???? ???? ? ??? : ??????????? ???????? ????????????? ? ? ????????? : ?????? . ????????? ???????? ?????????? ???????????? .
“Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, akan tetapi aku takut akan (menjadi) kufur.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?” Ia menjawab, “Ya.” Maka kemudian kebun itu dikembalikan kepada Tsabit bin Qais dan (beliau) menyuruhnya untuk menceraikan istrinya. [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 5276)].
Sedangkan alasan yang banyak dikemukakan oleh para wanita yang menuntut cerai dari suaminya pada zaman sekarang ini, datang dari hawa nafsunya sendiri. Karena kurangnya pemahaman terhadap agama dan tidak adanya rasa qana’ah (merasa puas) terhadap suami, sehingga mengakibatkan timbulnya konflik di dalam rumah tangga. Dan seorang istri yang bertakwa kepada Allah Ta’ala, sekali-kali tidak akan meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at, meskipun orang tuanya memerintahkan hal itu kepadanya.
Karena suami memiliki hak yang lebih besar atas dirinya melebihi orang tuanya sendiri. Dengan demikian, apabila wanita tersebut lebih memilih untuk mengabulkan keinginan kedua orang tuanya dan merelakan kehancuran rumah tangganya, maka dia telah bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/423-424) dan Panduan Lengkap Nikah (hal. 101-102)]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
??? ??????? ???????? ??? ?????????? ?????? ???????? ????????? ??? ???????????? .
“Tidak ada ketaatan kepada seseorang dalam hal kemaksiatan terhadap Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam hal yang ma’ruf (baik).” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 4340, 7257), Muslim (no. 1840), An-Nasa’i (VII/159-160 no. 4205), Abu Dawud (no. 2625) dan Ahmad (I/94 no. 623), dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu].
Adapun dalam Islam, pemberlakuan khulu’ dinilai sebagai fasakh (pembatalan nikah). Artinya, perceraian karena khulu’ bukan termasuk talak. Demikianlah yang difahami oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika mentafsirkan firman Allah Ta’ala,
?????? ???????? ?????? ???????? ???????? ????? ????? ??????? ??????????? ??????? ?????????? ???? ? …
“… Jika kamu (wali) merasa khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya…” (Qs. Al-Baqarah: 229).
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan ayat di atas, bahwa adanya kata “” menunjukkan bahwa khulu’ bukanlah talak. [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam Mushannafnya (no. 11765) dengan sanad yang shahih, dari Thawus radhiyallahu ‘anhu].
Meskipun khulu’ menggunakan lafazh talak, akan tetapi berlaku sebagai khulu’, selama dilakukan dengan cara ada penebusan dari seorang istri agar dirinya bisa lepas dari ikatan pernikahan dengan suaminya. Oleh karena itu, apabila istri mengajukan khulu’ dalam masa ‘iddahnya, setelah suami menjatuhkan talak kedua , kemudian suami menerima pengajuan khulu’ tersebut, maka status talak yang ketiga ini adalah talak ba-‘in shugra dan bukan talak ba-‘inkubro. Karena talak yang terakhir tidak dihitung sebagai talak, tetapi fasakh.
Dengan demikian, jika dua mantan suami-istri ini hendak menikah lagi maka tidak disyaratkan sang istri harus dinikahi laki-laki lain terlebih dahulu. Karena talaknya baru dua kali dan bukan tiga kali. Hanya saja, proses pernikahannya harus dilakukan dengan akad nikah yang baru, mahar yang baru pula, dan tentunya setelah istri ridha untuk menikah lagi dengannya.
[lihat Zaadul Ma’ad (V/197 dan 199), Al-Mughni (VII/52-56), Al-Inshaaf (VIII/392), Raudhah Ath-Thaalibiin (VII/375), Al-Muhallaa (X/238), Majmuu’ Al-Fataawaa (XXXII/289 dan 309), Jaami’ Ahkaamin Nisaa’ (IV/160), Shahiih Fiqh Sunnah (III/340-348), Terj. Al-Wajiz (hal. 640-641), Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/425-428), Panduan Keluarga Sakinah (hal. 317-319), Ensiklopedi Larangan (III/72-73)]
bersambung insyaallah
***
Artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
Maraji’:
- Ahkaam al-Janaaiz wa Bidaa’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif, Riyadh
- Al-Wajiz (Edisi Terjemah), Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, cet. Pustaka as-Sunnah, Jakarta
- Do’a dan Wirid, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
- Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
- Ensiklopedi Islam al-Kamil, Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri, cet. Darus Sunnah, Jakarta
- Ensiklopedi Larangan Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
- Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq, Jakarta
- Meniru Sabarnya Nabi, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, cet. Pustaka Darul Ilmi, Jakarta
- Panduan Keluarga Sakinah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka at-Taqwa, Bogor
- Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
- Penyimpangan Kaum Wanita, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, cet. Pustaka Darul Haq, Jakarta
- Pernikahan dan Hadiah Untuk Pengantin, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Jakarta
- Shahiih Fiqhis Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo
- Subulus Salam (Edisi Terjemah), Imam Muhammad bin Ismail al-Amir ash-Shan’ani, cet. Darus Sunnah, Jakarta
- Syarah Al-Arba’uun Al-Uswah Min al-Ahaadiits Al-Waaridah fii An-Niswah, Manshur bin Hasan al-Abdullah, cet. Daar al-Furqan, Riyadh
- Syarah Riyaadhush Shaalihiin, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, cet. Daar al-Wathaan, Riyadh
- Syarah Riyadhush Shalihin (Edisi Terjemah), Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Bogor
- ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh ‘Abdul Ghani al-Maqdisi, cet. Daar Ibn Khuzaimah, Riyadh
Apakah tebusan yang diberikan istri sekehendak atau semaunya suami atau senilai mahar yang diberikan pada istri.
bagaimana jk istri disuruh suami menuntut cerai kpd suami krn tdk menurut pada suami,sang istri dituduh berbohong krn tlah menuduh bpk mertua telah melakukan pelecehan thd istri,sang istri tdk bs membuktikan tuduhannya krn tdk ada saksi tp sdh bersumpah demi ALLAH 3kali, tp sang suami ttp menuduh istri berbohong dan hrs minta maaf … tp sang istri menolak krn mrs harga diri sdh dilecehkan ,pdhl slama ini sang istri sdh berusaha menjaga diri , tdk berpergian tanpa ijin suami, suami istri trsbt tinggal bersama sang mertua, apakah perceraian ini jd kesalahan istri semntara sang istrri sdh mengajak suami pindah tp blum mau ,bknkah suami adalah pelindung keluarga tp jk istri tdk dilindungi, apakah istri salah jk ingin pisah….
Terima kasih atas artikel tentang talak, saya sdh membacanya sampai yg ke 7. Dan skr saya sdh dpt jawaban atas permasalahan saya. walaupun keputusan saya adalah hal yg dibenci Allah, tp saya melihat banyak hikmah dr itu, krn kami berdua menyadari kesalahan kami. semoga dgn perpisahan ini justru lebih mendekatkan kami kpd Allah.
jika rumah tangga yg dilalui bersama banyak sekali godaannya, yang menyebabkan istri terlalu berambisi dengan kebaikan yang diharapkan dirumah tangga, sementara suami kurang mampu mengajari dan menjadi imam bagi isttri sehingga istri tidak terkontrol emosi dan amarah karena melihat suami yg kurang memimpin. suami yang terlalu menyayangi istri sehingga apapun akan dilakukan tanpa berpikir logika mengikuti kemauan istri yang penting menyenangkan istri. tapi berimbas dengan ketidakpuasan suami yg selalu pasrah utk diatur, sehingga istri menghendaki perpisahan walaupun tidak sekalipun berniat dengan alasan kebaikan dan menghindari dosa yg selalu menyakiti dan menganiaya suami akibat emosi dan amarah yang tidak terkontrol, dan mengingat imbasnya terhadap prilaku anak yang selalu melihat pertengkaran dan kekasaran ibu terhadap ayahnya dihadapannya?apakah sah jatuh talaknya ketika suami berkata”kuceraikan engkau” berkata sebanyak 2x agar istri puas??apakah salah jika istri menginginkan perpisahan jika tidak ada kehidupan yg lebih baik lagi didapatkan selain dosa kpd suami akibat pertengkaran2 dan akibat buruk yg diterima oleh anak?
@ Celline
Pertama, perlu untuk kita renungi bersama bahwa hanya kebaikan lah yang bisa menghapus keburukan. Dan keburukan tidak bisa dihapus dengan keburukan. Jika si istri tersebut memanng berbuat salah maka kesalahan tersebut harusnya ditebus debngan kebaikan. Yaitu dengan berbuat baik kepada sang suami, taat kepada suami, meminta maaf keoada suami atas tindakan kasarnya selama ini sekalugus berjanji untuk tidak mengulanginya. Bukan malah meminta cerai karena seorang istri yang meminta cerai (khulu?) kepada suami tanapa alasana yang dibenarkan oleh syariat maka diharamkan baginya bau surga. Dan bukankah cerai tanpa alasasn yang dibenarkan syariat termasuk perbuatan buruk? Bahkan ancamannya tidaklah ringan yaitu dijauhkan dari surga!
Kedua kamii menilai si istri tersebut memiliki tanda untuk bertaubat -insyaAllah- karena ada perasaan bersalah dan perasaan berdosa atas perbuatannya selama ini. Sungguh kami sangat menyarankan agar si istri tersebut membuang jau-jauh kata cerai dan berusaha untuk menebus kesalahannya dengan kebaikan kepada sumainya. Dan bukankah tidak ada esok yang lebih baik kecuali menghiasi hari ini dengan taubat?
Ketiga, kami sangat menasehatkan kepada diri kami dan paraa muslimah lainnya agar senantiasa takut akan ancaman yang Allah berikan kepada istri yang tidak bersyukur kepada sumianya. Bukankah mayoritas penghuni neraka adalah wanita? Apakah merka ingkat kepada Rabb-nya? Tidak?meraka tidaklah ingkar kepada Rabbnya akan tetapi kebanyakan mereka masuk neraka karena kufur kepada suaminya, tidak tau terimakasih kepada suaminya, atau bahkan berbuat semena-mena kepada suaminya yang sehrusnya ia hormati, ia layani dengan ketaatan. Rabbana hablana min azwajina wa dzurriyyatina qurota a?yun waja?alna lilmuttaqina imama?
assalamu’alaikum
ana mw tny..krn suami tll sering mlakukan maksiat dan istri sd mnasehati dr lembut smpai tegas..tp tdk berubah jg akhirx istri mengajukan khulu’..tp krn tdk tega dg nasib anak2 dan suami jg meminta dberi kesempatan terakhir u berubah…akhirx istri mbatalkan niatx tsb dg syarat suami menulis surat pernyataan bw dia akan berubah dan tdk mengulangi perbuatan dosax itu..tp jk dlm perjalanan rmh tngga nantix suami melakukan dosa itu lg, maka langsung pisah/khulu’…apakah perjanjian spt ini dperbolehkan dlm islam ?
jazakallah khoir
wassalamu’alaikum
@Agus Yohani Slamet:
Tebusan ((iftida) adalah sejumlah harta yang dibayarkan oleh seorang wanita sebagai tebusan untuk dirinya kepada suami. Dan kerelaan suami diperlukan dalam hal ini, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Muhalla (IX/306) dan Fat-hul Baari (IX/312).
Tapi hendaknya seorang suami tidak mempersulit istrinya, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
????? ?????????????? ???????????? ?????? ???????? ?????? ?????? ?????? ????????
Artinya: “Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzhalimi mereka. Barang siapa melakukan demikian, maka dia telah menzhalimi dirinya sendiri.” (Qs. Al-Baqarah: 231)
Wallahu Ta’ala a’lam.
@Marlia Dewi Maliar:
Hal ini berkaitan dengan sumpah. Dan sumpah yang dapat diterima adalah sumpah dengan Nama Allah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
???? ????? ???????? ???????????? ??????? ??????????????
Artinya: “Barang siapa bersumpah, maka bersumpahlah dengan Nama Allah atau diam!”
[Hadits shahih, riwayat Bukhari (no. 6646) dan Muslim (no. 1646), dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma]
Maka hendaklah suami mempercayai sumpah istrinya itu, karena dia telah bersumpah dengan Nama Allah, seperti yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
???? ?????? ???? ??????? ?????????? ?????? ???? ?????? ??????? ???????? ???? ?????
Artinya: “Barang siapa diberikan sumpah atas Nama Allah, maka percayailah (ridha) dan barang siapa tidak ridha dengan (sumpah) atas Nama Allah, maka dia bukan termasuk (golongan) Allah.”
[Hadits riwayat Ibnu Majah no. 2101 dan al-Baihaqi (X/181) dengan sanad hasan]
Adapun keinginan sang istri untuk berpisah dengan suami, maka masalah ini harus dicermati lebih lanjut, dimana keadaan sebenarnya hanya diketahui oleh pihak suami dan istri. Maka perlu ada tabayyun (klarifikasi) kepada pihak-pihak terkait mengenai masalah ini, agar didapat jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak.
Wallahu a’lam.
@Ummu Ghoziyah:
Wa’alaykumussalam warohmatullah wabarokatuh
Perjanjian tersebut dapat dijadikan sebagai motivasi untuk suami agar mau berubah dan bersungguh-sungguh dalam bertaubat. Apabila setelah suami membuat perjanjian demikian, namun dia melanggarnya, dan istri sudah tidak mampu untuk hidup bersamanya serta dirinya khawatir akan mudharat yang mungkin akan menimpa dirinya dan anaknya apabila dia tetap bersama dengan suaminya, maka jalur khulu’ dapat ditempuh.
Wallahu a’lam.
assalamualaikum wr wb
Apakah KDRT yang dilakukan oleh suami kepada istri, baik itu KDRT berupa fisik atau psikis atau keduanya sekaligus, dan ketidakharmonisan suami istri dapat menjadi alasan seorang istri mengajukan khulu (meminta cerai)?
Kalau benar KDRT dan ketidakharmonisan dapat dijadikan alasan, bagaimana seandainya suami tidak mau menerima khulu dan tidak mau menerima tebusan?
Apa yang dapat dilakukan seorang istri yang sudah berputus asa memperbaiki kondisi rumah tangganya dan ingin bercerai dengan suaminya tersebut?
Wass wr wb
@ Ukhti
Wa’alaikumussalam,
Berikut ini jawaban dari Ustadz Aris Munandar hafidzahullah atas pertanyaan Ukhti,
jika suami seorang yang mengerti agama namun ternyata masih melakukan bid’ah-bid’ah (walaupun dia beralasan bahwa bid’ah khasanah),mengerti agama tapi sering memaksakan kehendaknya kepada istri untuk mengikuti firqoh yang dia yakini,mengerti agama tapi sering menyakiti dan melaknat istri, menghalangi istri menuntut ilmu yang sesuai Ahlussunnah, badahal sang istri terus berusaha untuk memenuhi kewajiban-kewajibanya seperti yang diajarkan Al-qur’an dan As-sunnah yang telah istri pelajari.
Apakah istri boleh mengajukan khulu’?krn istri takut akan terbawa firqahnya suami…!
ataukah istri harus bersabar dengan sifat suami?dan berdo’a pada Alloh agar suami di beri hidayah?
@Ukhti
Berikut ini jawaban Ustadz Aris Munandar hafidzahullah,
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Bagaimana caranya jika istri meminta khulu’ dari suami? apakah dengan hanya memberi tebusan berupa harta berarti pernikahan mereka sdh berakhir, tdk perlu ke pengadilan agama? apakah harta boleh diganti dengan uang? apakah jika suami tidak mau memberi nafkah sejak menikah (hingga sekarang anak sdh umur 1thn), bahkan biaya persalinan ditanggung pihak istri pdhal suami bekerja namun penghasilan yang diterima sedikit (tdk terbuka pd istri) dan pernah mereka bertengkar hebat hingga suami terucap “merasa tidak punya istri” berarti sudah jatuh talak? mohon diberi penjelasan.
Wassalam
@ Ummu Foenna
Wa’alaikumussalam,
Berikut ini jawaban Ustadz Aris Munandar hafidzahullah,
asslmkm.,wr,wb
saya memang sudah 3 kali tertalak….pada dasarnya jkalau tlak 3 sdah tdh bs kmbli namun sy sdh brtnya knp ustd……..,dan manjlskan knp sya bs di tlak smpi 3x,sy akui kslhan sya pd tlak 1&2 sya meminta cerai,namun suami saya tidak mau lalu tetap saya paksa dalam keadaan menangis dan berat hati tanpa sengaja dy ucpkan kata talak,mnurut para ulam yg sya tnya dan ke pngadilan agma sklipun sy tnya mnrut mrka tlak sy tidak sah jatuh.,nah pas yg terakhir saya tertalak bukan karna kemauan saya dulu ada mslh di klga jd dlm keadaan emosi yg luar biasa di talak saya,.saya bingung dan kalut,mnurut oihak dr laki2 klu sy sdh tdk bs kmbi pdhl sdh bnyk sy brtnya sy msh bsa kmbli lagi,jd saya mau bertanya,mshkah saya bsa merujuk lagi dgn suami sy
asslmkum…
apakah khulu’ ini sndri dpt dilakukan tanpa harus kepengadilan agama??
dan bagaimana carany???
tksh.
assalamualaikum …ust, disini tdk dijelaskan brp lamakah iddah bgi wanita yg mengajukan khulu’ ? apakah sama dgn yg di talak? pdhal sdh dijelaskan beda talak dan khulu’ yg mana khulu’ trmsk fasakh dr pernikahan… jazakallohukhoiron ats jwbnnya
wassalamualaikum
assalamu’alaikum
Apakah jk istri ditinggal selama bertahun2 tidak di beri nafkah… Bahkan pada saat si suami meninggalkan istri…si suami berhutang kesana kemari atas nama istrinya..akhirnya smua hutang itu di tanggung si istri…dan si istri tidak ridho dgn hal itu…apakah hal tersebut sudah jatuh talaq terhadp si istri? Apakah si istri boleh menikah dgn org lain?
istri saya dan saya sedang retak, saya pernah memukul istri saya, karena sudah diberitahu secara halus bahkan berdiskusi, berpisah tempat tidur yang akhirnya saya pukul.
Persoalannya karena istri saya pencemburu, dan karena sifatnya saya melarang untuk mencoba diluar pengetahuan saya mencari tahu (curiga tidak menentu), membongkar telp setiap saat, menanyakan ke teman teman saya dan sebagainya. saya selalu menawarkan apabila itu terjadi, istri berhak untuk mendapatkan kebenarannya dengan meminta saya untuk mempertemukan bersama saya, wanita yang dicemburuinya, agar jelas persoalannya.
Peristiwa yang membuat saya memukul tersebut terjadi 9 bulan lalu, setelah itu saya baru mengetahui kalau dia tetap mencurigai dan mencari tahu tentang adanya wanita lain tanpa saya, bahkan istri saya sering kali selama enam bulan meninggalkan rumah dan pulang tengah malam, merokok tanpa minta ijin atau saya tahu kemana perginya, bahkan sampai pergi dari rumah tanpa pemberitahuan dan hanya meninggalkan sms ditengah malam yang meberitahu dirinya tidak pulang karena ada acara sampai larut dan menginap di rumah orang tuanya karena besok acara masih ada
Kemudian istri menolak berhubungan suami istri dan akhirnya mengatakan cintanya sudah tidak ada lagi.
Karena sudah saya ajak bicara dengan baik secara terus menerus, memisahkan tempat tidur dan memukul dan selama 9 bulan saya berusaha bersabar dan tidak pernah memukul lagi, hanya menakut nakuti dengan suara tinggi bahkan berteriak atau memukulnya dengan bantal, tetapi dia tiba tiba mengatakan ingin cerai karena sudah tidak ada hati lagi.
sayapun mengambil sikap memberikan pilihan kepada istri saya,
pertama
kalau istri saya mau mengurus cerai, silahkan pergi untuk diurus tapi jangan membawa harta apapun dari rumah kecuali ongkos untuk mengurus dan saya menyatakan dengan tegas tidak pernah bisa menceraikan dia,
atau pilihan kedua
mengurungkan niat dan harus bisa mencintai saya lagi.
istri saya memilih melakukan hubungan suami istri lagi, walaupun harus dengan paksaan yang akhirnya mau melayani saya tapi tidak dengan cinta, hanya karena tidak mau pergi urus cerainya tanpa uang atau membawa harta, sayapun akhirnya setuju untuk mengikuti keinginan isri yang tidak mau urus cerai dengan perjanjian kalau pergi dari rumah harus seijin saya.
setelah itu ketika saya tidur, istri saya meninggalkan rumah tanpa ijin dan membawa anak anak, menginap dirumah orang tuanya, dan kembali kerumah dengan orangtuanya (ibunya), karena ayahnya sudah almarhum
Karena tetap mengatakan mau cerai, saya segera meminta dia untuk mengurus cerainya dan meninggalkan rumah tanpa membawa apapun, dia pun pergi.
belakangan saya tahu dia membawa tabungannya (istri tidak bekerja)dan akhirnya menggugat cerai.
Belakangan saya tahu bahwa dia cemburu hebat pada wanita dan mengatakan saya telah berselingkuh dan dia yakini hal tersbut. sehingga akhirnya semua keburukan saya yang saya maksudkan untuk mendidik dia menjadi bumerang.
Saya sendiri, melalui email mencoba menghubungi wanita yang dicemburui dan wanita tersebut sudah meminta maaf ke saya karena mengganggu rumah tangga kami melalui emailnya, karena dalam kesulitan ekonomi dan marah karena kehilangan pekerjaan (wanita ini sebelumnya bekerja dikantor saya, dan terpaksa diberhentikan karena saya takut dengan cemburunya istri saya).
saat ini saya bingung, karena akan dihadapkan dengan gugatan cerai, yang saya tidak tahu, apakah dibilang penganiayaan, perselingkuhan ataukah dapat membuat istri menjadi tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai istri
saya sangat mencintai istri saya, dan saya kawatir istri saya terpengaruh lingkungan luar rumah,
saat ini proses gugatan sedang dilakukan, dan Istri saya sangat kuat untuk menginginkan perceraian, meskipun kakak laki lakinya (wali kami waktu nikah) sudah membujuknya, orang tua saya, dan keluarga saya, tetapi tidak bisa, adapun orang tua istri saya, lebih menganjurkan perceraian, yang saya selalu tolak karena saya memikirkan anak anak kami (2 orang) dan saya tidak mau dibenci Allah.
Pertanyaan saya, ketika saya menolak talak atau cerainya, apakah hakim bisa tetap memutuskan perceraian, karena istri saya tetap tidak mau menerima tolakan saya, walaupun saya bersedia sabar tidak menuntut apapun seperti melayani hubungan badan, tetapi tetap shalat, ijin waktu keluar rumah, atau kalau dia takut dengan saya, saya bersedia juga tidak serumah dahulu, adalah dia tetap tinggal dirumah kami, menjalankan kewajiban sebagai istri.
Alasan penolakan saya,
1. karena saya sangat mencintai istri saya,
2. saya tau betul sifat sifat baik dan buruknya dan saya sangat yakin meskipun sampai saya dipanggil yang maha kuasa, istri saya tidak bisa mencintai saya, saya akan tetap memafkan dia, asalkan tidak terjadi perceraian,
3. Istri saya menjadi begini karena kesalahan kesalahn saya yang kurang tegas atau tigak bisa memimpin rumah tangga seperti yang diharapkan istri saya, dan saya bermaksud untuk memperbaikinya
4. saya tidak mau dibenci Allah, karena saya tau istri saya membenci saya karena emosinya saja yang memang sangat keras, karena selama 13 tahun, kita sudah sering membcarakan dengan baik, tapi memang belum sepenuhnya bisa dia lakukan. maka saya akan merasa sangat berdosa, karena membiarkan istri saya hidup sendiri
5. saya tidak mau anak anak saya menjadi korban, karena persoalan ini sendiri dalam pandangan saya, adalah kesalahan saya karena terlalu mengejar materi dan kurang memperhatikan keluarga, serta kecemburuan istri saya terhadap perselingkuhan saya walaupun saya bisa membuktikan hal itu tidak benar.
Apakah hakim tetap bisa memutuskan untuk kami bercerai?
bagaimana jika suami melakukan zina berkali-kali, apakah hal itu termasuk alasan yang dibenarkan oleh syar’i untuk bercerai?
kata talak ap bisa di ganti dng kta di beresin ? krn skrng ak lg di gantung ma kata talak!
ceritany bgini ? istri aku pulang pada orang tuany pas aku ajak pulang dia menolak dng alsan mau mandiri !!!!!!
aku usaha gabung sama orang tua karana aku ank bungsu dan kakak ku sudah menjadi bidan dia sudah mandiri tapi istriku merasa di rugikan krna tenaga ku di peras ma ortu ak ! smu kbutuhan istr sdikit pun ga kurang !
pda sat akmngajak plng istr ku di mnolk dan aku bilang klw kmu mnolak untk di ajak ak berarti kamu sdah ga mw nerima aku sbgai suami kmu dan aku sempat marah da berkata ayo kita beresan aja klw susah di atur sama suami ! apakh kata2 ku trmasuk talak ????????????
wah, ternyata banyak pertanyaan masuk yang belum sempat dibalas ya?
Sayang sekali.
tolong jelaskan alaskan apa saja yg dapat dibenarkan seorang istri untuk mengajukan cerai kepada suamii????
berapakah jumlah uang yang diserahkan oleh istri kpd suami dlm masalah khulu’?
Assalamu alaikum.
Saudaraku,sekarang ini saya lagi gelisah memikirkan kejadian beberapa tahun yg lalu sebelum kami punya anak,kisahnya begini:
ketika itu baru saja kami menikah,sebagai pengantin baru kami ingin
bersenang-senang,berbulan madu,dan mencari hiburan.kamipun ke gedung bioskop nonton film terbaru,saat itu kami benar-benar menikmatinya.tapi dalam perjalanan pulang ada sesuatu yang tdk kami sangka,ternyata istriku marah-marah karena tidak suka nonton film barat maunya film indonesia,kemarahan yang sangat menjengkelkan shg sayapun ikut terpancing dalam kemarahan.sampai terlontar kalimat dari mulut saya:” ya sudah terserah kamu,besuk surat-suratnya saya urus”. kata-kata saya tsb bertujuan agar istri saya mendengar/menangkap maksud dari kata-kata saya tsb. adalah surat cerai dg tujuan untuk menakut-nakuti dan supaya bisa menghentikan kemarahannya,saya pun masih menyadari jangan sampai ada kalimat atau perkataan cerai karena saya tidak mempunyai niat menceraikan.setelah kemarahan kami mereda,kamipun bersama-sama lagi hingga punya anak dua laki dan perempuan
pertanyaan saya,apakah perkawinan saya telah rusak/jatuh talak ketika itu?dan bagaimana hubungan kami dengan anak dan keturunan kami?
terima kasih
wassalam
saya punya masalah dalam rumah tangga saya ,akhir-akhir ini istri saya selalu mengelh.dan kami sering sekali bertengkar,ini di sebabkan dia berpengasilan lebih tinggi dari saya ( PN ) .sehingga apa saja yang saya katakan dia tidak maudengar,dan saya sangat tersiksa dengan keadaan ini ,saya tidak dianggap lagi….dan dia minta dipulangkan dengan orang tuanya( cerai). sedangkan saya sangat sayang dengan keluaraga kecil kami….. mohon tanggapannya saya harus bangai mana
Saya sudah sangat ingin berpisah dgn suami krn lama tidak dinafkahi, ia juga jauh dr Allah (meninggalkan shalat). Saya juga tidak tahan dgn sikapnya yg pemarah dan pemalas. Apa kriteria itu sudah bisa membuat sy boleh meminta Khulu’? Trimakasih
apakah khulu itu sama dgn gugat cerai pd zaman skrg ini?
@ Ari
Benar. Khulu’ adalah gugat cerai pihak istri.
Assalamu alaikum…
Apaka sy berdosa ketika sy menuruti permintaan percereian dari istri sy padahal tidak ada masalah diantara kami, cuman adanya tekanan dari mertua sy dan istri sy lebih memilih org tuanya. Tolong doanya sahabat semoga kluarga kami bisa kembali bersatu.
@ Jamaludin
??????????? ?????????? ?????????? ????? ?????????????
Suami adalah pemimpin bagi keluarganya. Andalah yang akan dimintai tanggungjawab kelak tentang urusan rumahtangga Anda. Perlu Anda ketahui bahwa wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syari’at maka diharamkan baginya bau surga. Kewajiban suami adalah memberitahukan hal ini kpd istrinya agar dia takut atas ancaman Allah kelak. Suami lbh berhak ditaati drpd orangtua dalam hal yang mubah. Lebih-lebih jika suami memerintahkan untuk tidak bercerai maka tentu lbh wajib ditaati. Smoga Allah menjadikan keluarga muslim semua keluarga sakinah mawaddah warahmah. ??????? ??? ????? ??????????????
misalkan dalam suatu pertengkaran istri minta cerai lalu suami menjawab “ya uda di tunggu surat gugatannya” apakah lafaz itu sama jg menjatuhkan talak dr suami?
dan misalnya si istri tidak jadi menggugat bagaimana status keadaan tersebut?
Haruskah ada lafadz talak dalam khulu?
bagaimana jika istri meminta khulu dengan mengatakan ingin berpisah dan bersedia mengembalikan mahar serta nafkah selama ini, lalu suami bersedia menerima tebusan dan berkata “ya terserah kamu, kamu yang bertanggung jawab nantinya”. istri menganggap ucapan tersebut bermakna kesediaan suami untuk memisahnya..
terima kasih atas penjelasanya, walau aku tidak mengajukan pertanyaan seperti ini, namun artikel ini menjawab pertanyaanku slama ini yg aku pendam, karena ini sama dengan yang aku alami saat ini. semoga kita selalu di jalan yg benar dan yg dinarkan alloh swt.
bismillah’ ‘ ‘
assalamu?alaikum’ ‘ ‘
ana mw tax klo istri g mw sholat, apa tu bsa jadi alasan juga buat khulu, soal uda di suruh sholat tpi malas, alasannya nnti’ ‘ kita nikah 2010 sejak nikah saya selalu ajak untuk sholat tpi kadang sholatkadang tidak tpi kebanyakan tidak’ mohon penjelasan nya???
saya merasa bersalah ma swmi tdi cuma bcnda ujung”y dia potng rmbut q trus q mrah trus swmiku kaget skrng apa yg harus q lakukan sprti’y swmi q benci hiks hiks :( q mrsa brsalah.. pdahal swmi q lelaki soleh
q udh mnta maap dia maap’n q tpi kya’y q mrsa brdosa aj.. ya allah tabahkan lh hati dn iman q
Bagaiman kl seorg istri tanpa alasan yg jelasdan mengungkit ungkit masalah lama yg sdh selesai,minta cerai dikarenakan ada dorongan dr ibunya yg menghalalkan dan merestui perceraian padahal ibunya seorang guru ngaji dan tukang ceramah
@heri
Seorang istri seharusnya tidak bermudah-mudah meminta cerai kepada suami karena terdapan ancaman keras dari Allah kepada istri yang minta cerai tanpa alasan yang benar.
Sebaiknya istri didekati dan dinasehati. Bersama sama mengoreksi dan saling memperbaiki (baik suami dan istri), membuka lembaran baru, membangun cinta bersama.
Bagaimana jika suami kerap sekali mengeluarkan kata2 yg bernada tinggi dan keras,lalu sering kali berucap “mulai sekarang kita hidup masing2,dan jangan bersusah payah mengurusi saya” apakah kata2 seperti itu termasuk talak? Terima kasih
Saya adalah seorang suami,sy telah menikah dengan istri saya selama 6 th lebih dan telah dikaruniai 1 org putra. Hampir sepanjang pernikahan kami,saya selalu berselingkuh karena saya merasa tidak bisa mencintai dan tidak bisa bergairah thd istri saya, saya akui memang itu kesalahan saya. Apakah lebih baik untuk kami mempertahankan pernikahan namun saya takut terus menerus melakukan dosa (selingkuh) atau lebih baik kami bercerai saja? Mohon masukannya sekali.terima kasih.
@Wawan Hermawan, bertakwalah kepada Allah dan bertaubatlah dengan taubat nasuha, karena yang anda lakukan adalah dosa yang serius. Coba review kembali apa tujuan anda menikah, apakah karena ingin mencari ridha Allah atau karena apa?
Selingkuh dan bercerai bukan solusi, perbaiki niat anda, perbaiki diri anda, dan terus dekatkan diri kepada Allah.
Wa’alaikumussalaam warahmatullaah. Jika saudari masih merasa sulit dimadu [dengan catatan saudari tidak menentang hukum ta’addud], dan saudari memiliki dugaan kuat jika saudari tetap bersama suami, itu menjadikan saudari berbuat zhalim kepada suami dengan tidak menaatinya; tidak menunaikan kewajiban dan hak ukhti kepadanya…maka saudari dibolehkan meminta cerai. Akan tetapi, alasan ini tentunya bukan alasan yang dibuat-buat dan diada-ada. Sebagian wanita, karena sensitivitas dan kerentanan emosi mereka, mengada-adakan atau membuat-membuat alasan tersebut hanya karena kekhawatiran yang tidak ada dasarnya sama sekali bahkan hanya berasal dari waswas syaithan. Saran kami:
1. Berusahalah meniatkan segala sesuatu untuk mencari ridha Allaah.
2. Banyak-banyaklah berdoa agar Allaah memberikan petunjuk dan ketetapan terbaik dalam masalah yang ukhti sedang hadapi.
3. Bersabarlah dan berharaplah pahala atas musibah yang ukhti hadapi
4. Mengevaluasi diri, apakah sekiranya selama ini ukhti banyak melakukan maksiyat dan dosa, atau bermudah-mudahan dalam melaksanakan perintah Allaah? Karena salah satu dari sekian banyak sebab Allaah memberi musibah kepada hamba-Nya, tidak lain karena dosa yang telah dilakukan hamba itu sendiri.
5. Bertawakallaah
6. Pelajarilah ilmu syariat dan beramallah dengannya.
7. Bertemanlah dengan “penjual minyak wangi”: orang-orang yang berusaha shaalih/shaalihah; komitmen dalam menjalankan syariat; orang-orang yang berusaha berakhak baik dan orang-orang yang dapat mendekatkan diri ukhti kepada Allaah, mengingatkan dan memberi nasihat ukhti dalam kesabaran; kebaikan dan ketakwaan.
Bolehkah istri yang sedang hamil mengajukan khulu’ ???
Boleh
apakah setelah mengajukan khulu tetap harus serumah dengan suami ? bagaimana jika istri tdk mau karena khawatir melakukan keburukan seperti tdk bs taat lg dan tdk bs memenuhi kewajibannya sbg seorang istri ?
Ada seorang suami sudah pisah dg istrinya sekitar 4 th. Laki2 ini tdk ingin mengurus perceraian. Niatnya ingin menggantung sang istri.
Apakah kasus tersebut. Pasangan tersebut masih sah secara agama? Atau sudah cerai???
Belum cerai, silakan sang istri ajukan khulu’ ke pengadilan
Bismillah, assalamualaikum warrahmatullahi wabarrakatu.
Saya seorang istri yg sudah berumahtangga selama 4th, dan selama 2 th kami menjalani Long Distance Married, pada tahun ke-3 saya baru tau ternyata suami saya dari awal menikah sampai tahun ke-3 tersebut suka selingkuh lewat media sosial, lalu suami saya ternyata sering bohong kepada saya dan saya langsung berfikir saat kami LDM dan dia tidak bisa dihubungi ada kemungkinan dia lg bersama wanita lain, astagfirullah.
Puncaknya pada saat lebaran tahun lalu saya mengetahui dia masih suka vidcall tengah malam dengan wanita lain, padahal kalo saya telpon dia memasang tampang sudah mengantuk dan mau istirahat. Pada saat itu saya minta diceraikan saja biar dia bebas dan saya pun tidak usah marah2 lagi ke dia, tetapi dia minta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Dan semalam saya pun curiga lagi, karena saat saya vidcall sore dia angkat, terus setelah isya saya vidcall dia tidak angkat, saya telpon biasa dia angkat tapi di angkat di dalam kamar mandi, saya minta angkat vidcall saya tetapi dia tidak angkat, saya WA dia memberikan alasan yg berganti2, saya mencoba vidcall dan telpon biasa selama 1jam tidak ada respon, sampai kemudian dia bilang dia sudah di rumah. Firasat saya sebagai seorang istri mengatakan kalo dia lagi bersama wanita lain lagi, dan dia berbohong kepada saya. Saya sudah sering memberikan kutipan2 hadits dan ayat2 Al-Quran agar suami saya itu takut jika akan melakukan dosa,tetapi hasilnya nihil.
Saya mau mengajukan khulu’ kepada suami saya tersebut, agar dia bisa bebas melakukan apapun yg dia mau dan saya tidak suudzon terus dan merasa tersakiti. Apakah alasan saya tersebut termasuk alasan syar’i untuk mengakukan khulu’? Mohon pencerahannya ustadz, jazakallahu khayrn.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Jika baru dugaan maka tidak boleh menuduh suami berselingkuh. Namun jika sudah jelas terbukti maka boleh mengajukan khulu’.
Bagaimana jika suami selalu berselingkuh dan menggunakan obat-obatan terlarang?
Sudah dinasehati berulang kali tapi tetap dilakukan
Dan istri tetap ingin bertahan dengan alasan ekonomi
Padahal sebenernya istri mempunyai ekonomi yg baik dan bisa bertahan sendiri
Bagaimana sikap kita sebagai anak?
Apakah membiarkan saja keputusan tersebut?
Sang istri berhak untuk mengajukan khulu’