Terkadang wanita juga membutuhkan sesuatu yang bisa menyegarkan kembali dirinya dari kejenuhannya menjalankan aktivitas sehari-harinya, tidak hanya laki-laki yang bisa dengan mudah mencari aktivitas untuk menghibur dirinya. Cara yang ditempuh wanita pun bermacam-macam, ada yang suka berbelanja, ada yang suka pergi ke gunung, ada yang suka berenang dan ada yang suka melakukan aktivitas lainnya.
Mungkin sebagian pembaca pernah bertanya, apakah boleh seorang wanita pergi ke kolam renang untuk berenang di sana? Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di hammaam (tempat pemandian umum di zaman Rasulullah)?
Ya, benar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di tempat pemandian umum. Beliau bersabda:
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يدخل الحمام
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalan hammaam (tempat pemandian umum).”[1]
Begitu pula sabda beliau shallallahu ‘alahi wa sallam:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَزَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِها خَرَقَ اللهُ عَنْهَا سِتْرَ
“Wanita mana yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah.”[2]
Di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam belum dikenal kamar mandi khusus di rumah masing-masing orang. Sehingga sebagian orang lebih mengutamakan mandi di hammaam, karena di sana berdekatan dengan sumur dan mudah untuk mengambil air darinya. Tempat pemandian umum (hammaam) di zaman Nabi, tidak bercampur baur antara laki-laki dan wanita. Akan tetapi, memang masih memungkinkan untuk terlihatnya aurat satu dengan yang lain, sehingga dapat menimbulkan fitnah. Wanita memungkinkan untuk melihat aurat wanita lain, demikian juga dengan laki-laki. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.
Bagaimana dengan kolam renang?
Hukum asal bagi seorang wanita berenang sendirian di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh. Akan tetapi, jika dia ingin berenang di pemandian umum, dia harus memperhatikan hal-hal berikut agar tidak terjatuh kepada perbuatan dosa:
- Wanita yang ingin berenang harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat.
- Wanita-wanita yang hadir di kolam renang tersebut juga harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat, sehingga tidak saling memungkinkan untuk saling melihat antara satu dengan yang lainnya.
Karena Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melarang seorang wanita melihat aurat wanita yang lain, beliau shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Janganlah seorang laki-laki melihat kepada aurat laki-laki lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain.”[3]
- Tidak ada campur-baur antara laki-laki dan wanita di tempat tersebut.
- Tempat tersebut aman dari pandangan lelaki. Laki-laki tidak bisa melihat ke dalamnya.
- Mendapatkan izin dari suami apabila sudah menikah dan dari wali apabila belum menikah.
Meskipun keempat syarat di atas terpenuhi tetapi suami atau wali tidak mengizinkan, maka tidak boleh seorang wanita memaksakan dirinya untuk pergi ke sana, karena mematuhi suami atau wali hukumnya adalah wajib pada permasalahan-permasalahan yang mubah (boleh).
Jika telah terpenuhi syarat-syarat di atas, maka tidak mengapa seorang wanita berenang. Jika tidak terpenuhi maka seorang wanita jangan memaksakan dirinya untuk pergi ke kolam renang.
Untuk saat ini sangat jarang ditemukan kolam renang yang memenuhi kriteria-kriteria di atas. Oleh karena itu, sebagai bentuk ke-wara’-an atau kehati-hatian maka sebaiknya seorang wanita tidak berenang di kolam renang, kecuali di kolam renang pribadi. Ini lebih baik baginya dan lebih menjaga kesucian dirinya.
Adapun hadits kedua yang disebutkan di atas, maka diterapkan pada kolam renang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka tidak ada bedanya dengan hukum berkumpulnya wanita dengan wanita lainnya di suatu tempat. Allahu a’lam.
Dan saya juga menyarankan kepada orang-orang yang ingin membangun kolam renang dan disewakan kepada orang lain agar memperhatikan hal-hal berikut:
- Kolam renang harus benar-benar tertutup sehingga tidak bisa terlihat dari luar.
- Kolam renang laki-laki khusus untuk laki-laki dan kolam renang wanita khusus wanita.
- Menyediakan pakaian khusus untuk berenang dan tidak membolehkan orang berenang kecuali dengan pakaian tersebut, jika pakaian yang dipakai oleh orang tersebut belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan syariat.
- Menyediakan ruang ganti baju yang tertutup.
Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan hukum wanita berenang di kolam renang. Mudahan bermanfaat.
Maraji’: Disarikan dari berbagai sumber.
Catatan kaki
[1] HR At-Tirmidi no. 2801
[2] HR Abu Dawud no. 4012 dan At-Tirmidzi no. 2803
[3] HR Muslim no. 338.
—
Penulis: Ust. Said Yai Ardiansyah, Lc., MA.
Artikel Muslimah.Or.Id
Kalau masuk ke kolam kan otomatis pakaian yang dipakai akan menempel ke tubuh karena basah, nah itu sama saja dengan memakai pakaian ketat atau tidak? Jazakumullahu khair
@Dinda, tidak sama, karena menempelnya pakaian ke badan itu tidak seluruhnya dan memang tidak bisa dihindari ketika berenang sehingga masih bisa ditolerir, selama yang ada di kolam renang hanya para wanita muslimah.
Bismillah.. Mgkn pnulis belum tau fatwa lajnah ttg hal ini..berikut ana copykan
3) Larangan keras bagi wanita mandi di tempat umum walau menutup aurat dan walau khusus wanita. Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,
وأما النساء فهن منهيات عن دخول الحمامات
“Adapun wanita, maka mereka terlarang (sama sekali) untuk memasuki tempat-tempat permandian umum (kolam renang, pantai dan lain-lain, pen).” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 17/50, no. 19397]
• Larangan ini juga mencakup larangan membuat kolam renang khusus wanita di tempat-tempat umum, hal ini terlarang demi mencegah kemungkaran, karena mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 26/343, no. 13667).
• Termasuk kewajiban pemerintah untuk menerbitkan larangan bagi wanita memasuki tempat pemandian umum, seperti kolam-kolam renang, pantai, dan lain-lain sebagaimana yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz rahimahullah (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 17/51, no. 19397).
• Tidak mengapa insya Allah membuat kolam renang khusus di rumah dengan tetap menjaga adab-adab syari’at.
Assalamu’alaikum wr wb.
kak, kalau kolam renangnya campur antara laki2 dengan perempuan. itu dosa atau tidak
Wa’alaikumus salam, ya berdosa, kan campur baur terlihat aurotnya, bahkan bisa lebih parah dari itu akibatnya
maaf, isi hadist yang jadi rujukan kutipannya tidak membicarakan seperti yang di tulis di artikel.
http://hadits.in/tirmidzi/2801
http://hadits.in/abudaud/4012
http://hadits.in/tirmidzi/2803
http://hadits.in/muslim/338
Haditsnya benar, namun memang beda penomorannya dengan aplikasi yang anda gunakan. Aplikasi yang anda gunakan itu tidak standar penomorannya. Silakan cek di sini: https://dorar.net/hadith/
Assalamualaikum wr wb.
Kak gimana kalo bikin kolam renang umum tapi, peraturan nya di simpan dikolam renang misalkan di tempat tiket masuk setidaknya sudah mengingatkan apakah tetap dosa bagi pemilik kolam renang umum tersebut?
sekarang mungkin sudah mulai banyak kolam renang yang mengkhususkan waktu tertentu untuk ahwad. Tapi memang tidak semua kota mempunyai kolam renang seperti ini. Tapi ini peluang bisnis untuk yang mempunyai modal. Karena kan memang sebagian besar orang di Indonesia muslim/ah.
Untuk baju renang muslimah, memang seandainya di dalam kolam khusus wanita pun sebaiknya tetap terjaga.
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ
Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/6763-bolehkah-wanita-berenang-di-kolam-renang.html
FALA YUDKHIL ini maksudnya apa ? Bagaimana kok fiil mudlori’ majhul kok ain fiilnya berharakat kasroh dan lagi dakhola adalah fiil lazim, harusnya dimutaaddikan dengan mengikutkan ke wazan fa’ala yg mana ain fiilnya ditasydid
adkhola – yudkhilu