Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Talak Bagian 5 (Sebab Talak: Ilaa’)

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
22 Maret 2011
di Fikih
7
Share on FacebookShare on Twitter

3. Iilaa’ (???? )

Iilaa’ menurut bahasa adalah bersumpah melarang diri dari sesuatu hal. Sedangkan menurut istilah syar’i adalah seorang suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu tertentu. [Lihat Terj. Al-Wajiz (hal. 620), Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/437), dan Terj. Subulus Salam (III/55)]

Dalil pokok tentang iilaa’ adalah firman Allah:

?????????? ????????? ???? ??????????? ????????? ?????????? ???????? ?????? ??????? ??????? ??????? ??????? ???????

“Orang-orang yang meng-ilaa para istrinya, mereka diberi kesempatan untuk berpisah maksimal selama empat bulan. Jika dia kembali (kepada istrinya) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Baqarah: 226)

Berdasarkan ayat di atas, Iilaa’ ada dua macam, yaitu:

Donasi Muslimahorid
  1. Suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya dalam waktu kurang dari empat bulan.
    Dalam keadaan seperti ini, maka seorang suami lebih diutamakan untuk menggauli istrinya dan membayar kaffarat atas sumpahnya tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat,
    ???? ?????? ????? ???????? ???????? ????????? ??????? ???????? ????????????? ??????????????? ????? ?????????? .
    “Barang siapa bersumpah terhadap suatu hal kemudian dia melihat hal lain yang lebih baik darinya, maka lakukanlah sesuatu yang lebih baik (dari hal yang dia bersumpah atasnya), lalu bayarlah kaffarat sumpahnya itu.” [Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 1650), Ibnu Majah (no. 2108), dan an-Nasa’i (VII/11), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]
    Jika ia tidak membayar kaffaratnya dan tetap pada sumpahnya, maka istrinya harus bersabar sampai habis waktu iilaa’ yang dinyatakan oleh suaminya, dan istri tidak berhak untuk menuntut cerai. Hal tersebut juga pernah dialami oleh sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersumpah untuk tidak mencampuri sebagian istrinya dan beliau menetap di sebuah kamar selama satu bulan (dalam riwayat disebutkan bahwa sebulan yang dimaksudkan itu adalah selama 29 hari). [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 5289), an-Nasa’i (VI/166), dan Tirmidzi (no. 685), dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu]
  2. Suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya dalam waktu lebih dari empat bulan.
    Dalam kondisi semacam ini, seorang suami lebih diutamakan untuk menggauli istrinya dan membayar kafarat atas sumpahnya tersebut, sebagaimana halnya keadaan pertama di atas. Namun, apabila suami tidak juga menggauli istrinya yang telah bersabar menunggunya sehingga berlalu waktu empat bulan, maka istri boleh menuntut kepastian dari si suami dengan jima’ (persetubuhan) sebagai tanda kembali bersatunya (fai’ah) suami dan istri, atau dengan talak sebagai tanda berpisahnya suami dengan istri.
    Dengan demikian, seorang suami yang meng-iilaa’ istrinya sangat dianjurkan bahkan diutamakan untuk kembali kepada istrinya dan membayar kaffarat atas sumpah yang telah diucapkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
    ?????? ??????? ???????????? ??? ??????????? ??? ????????? ?????? ???? ???????? ????? ?????????? ???? ???? ?????????? ??????????????? ??????? ??????? ????? ????????? .
    “Sungguh dosa seseorang yang bersikukuh mempertahankan sumpahnya (untuk tidak mencampuri) keluarganya itu lebih besar disisi Allah daripada ia membayar kaffarat atas sumpahnya yang Allah wajibkan kepadanya.” [Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 1655), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]
    Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali hafizhahullah berkata, “Membatalkan sumpah nilainya lebih utama dari pada mempertahankan sumpah jika dalam pembatalannya tersebut mengandung kemaslahatan yang kuat (besar).” [Lihat Terj. Syarah Riyadhush Shalihin (V/351) dan lihat juga penjelasan Syaikh Salim dalam Ensiklopedi Larangan (III/83-85)]
    Namun, jika masa iilaa’ tersebut telah habis, maka si suami diberikan pilihan untuk kembali pada istrinya atau menceraikannya. Sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam kitabnya Fat-hul Baari (IX/428), bahwa diriwayatkan dari Abu Shalih, ia berkata,
    “Aku bertanya pada dua belas Shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang melakukan iilaa’. Mereka menjawab, “Tidak apa-apa baginya sampai berlalunya waktu empat bulan, setelah itu dia boleh memilih untuk kembali pada istrinya atau menceraikannya.” [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/438)]

bersambung insyaallah

***
Artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits

Maraji’:

  • Ahkaam al-Janaaiz wa Bidaa’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif, Riyadh
  • Al-Wajiz (Edisi Terjemah), Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, cet. Pustaka as-Sunnah, Jakarta
  • Do’a dan Wirid, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
  • Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
  • Ensiklopedi Islam al-Kamil, Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri, cet. Darus Sunnah, Jakarta
  • Ensiklopedi Larangan Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
  • Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq, Jakarta
  • Meniru Sabarnya Nabi, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, cet. Pustaka Darul Ilmi, Jakarta
  • Panduan Keluarga Sakinah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka at-Taqwa, Bogor
  • Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
  • Penyimpangan Kaum Wanita, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, cet. Pustaka Darul Haq, Jakarta
  • Pernikahan dan Hadiah Untuk Pengantin, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Jakarta
  • Shahiih Fiqhis Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo
  • Subulus Salam (Edisi Terjemah), Imam Muhammad bin Ismail al-Amir ash-Shan’ani, cet. Darus Sunnah, Jakarta
  • Syarah Al-Arba’uun Al-Uswah Min al-Ahaadiits Al-Waaridah fii An-Niswah, Manshur bin Hasan al-Abdullah, cet. Daar al-Furqan, Riyadh
  • Syarah Riyaadhush Shaalihiin, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, cet. Daar al-Wathaan, Riyadh
  • Syarah Riyadhush Shalihin (Edisi Terjemah), Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Bogor
  • ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh ‘Abdul Ghani al-Maqdisi, cet. Daar Ibn Khuzaimah, Riyadh
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Hukum Asal Darah Wanita

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
13 Mei 2013
5

Hukum asal setiap darah yang keluar dari rahim wanita adalah darah haid

Aurat Wanita di Depan Mahramnya (Bagian 2)

oleh Ummu Sa'id
20 Februari 2011
18

Penjelasan Khusus Tentang Batasan Aurat Wanita yang Boleh Tampak di Depan Mahram Batasan aurat wanita di depan suami. Allah ta'ala...

I’tikaf Bersama Rasulullah

oleh Muslimah.or.id
4 Juli 2016
0

I’tikaf adalah sunnah di bulan Ramadhan dan yang lainnya sepanjang tahun, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala : ????????? ?????????? ???...

Artikel Selanjutnya

Talak Bagian 6 (Sebab Talak: Li'aan)

Komentar 7

  1. ari says:
    14 tahun yang lalu

    o begitu ya

    Balas
  2. Abu Hibban says:
    14 tahun yang lalu

    Terjemahan surat alBaqoroh ayat 226nya salah, mestinya: Orang-orang yang meng-ilaa para istrinya, mereka diberi kesempatan untuk berpisah
    maksimal selama EMPAT bulan

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ Abu Hibban

      Jazakallohu khayran. Sudah kami koreksi.

      Balas
  3. yudistira says:
    14 tahun yang lalu

    maaf sebelumnya saya ingin bertanya. bagaimana klo ilaa’ terjadi sampai 6 bulan lamanya. apakah masih terjadi hubungan suami istri di antara keduanya?

    Balas
  4. adhit says:
    13 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaikum Wr.Wb.
    Mohon maaf, bagaimana jika seorang suami yg seorang PNS sdh menjatuhkan talak 1 dan akan mengajukannya ke PA, tetapi sang istri tdk bersedia? Dalam hal ini, sang istri tdk bersedia utk bercerai saat dikonfirm oleh ketua RT, sehingga ketua RT tidak dapat mengeluarkan surat pernyataan sbg salah satu persyaratan bagi PNS utk mengajukan ke PA..

    Balas
  5. muji says:
    12 tahun yang lalu

    Mau tnya klo seorng istri yg pergi dari rumah n mengajak pisah slma 2,5 bln apakah klo rujuk hruz bngun nikah lagi.???????n? (?_?) ?o?????

    Balas
  6. Dedi nopriansyah says:
    2 tahun yang lalu

    Afwan.. Membayar kafaratnya bagaimana..,dan berapa yang harus di penuhi untuk memberi makan atau pengganti puasa..,atas kafarat lla..

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.