Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Talak Bagian 6 (Sebab Talak: Li’aan)

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
26 Maret 2011
di Fikih
4
Share on FacebookShare on Twitter

4. Li’aan (?????? )

Istilah li’aan diambil dari kata la’n ( ????) yang berarti laknat atau kutukan. Sedangkan menurut syari’at, li’aan adalah kesaksian yang diperkuat dengan sumpah antara suami-istri yang disertai dengan menyebutkan laknat dan kemurkaan Allah. [Lihat Taisirul Alam Syarah ‘Umdatul Ahkaam (II/211]

Hukum li’aan dibolehkan apabila suami memiliki dugaan kuat istrinya telah berselingkuh dengan lelaki lain, atau dia mengetahui istrinya berselingkuh. Namun jika suami mendapati istrinya hamil sedangkan dirinya tidak pernah menggauli istrinya atau dia yakin kehamilannya itu bukan dari hasil hubungan dengannya maka hukum li’aan menjadi wajib. [Subulus Salam (II/278)]

Allah Ta’ala berfirman,

???????????? ????????? ????????????? ?????? ?????? ???????? ?????????? ?????? ?????????????? ???????????? ???????????? ???????? ????????? ??????? ??????? ? ?????? ????????????? ? ????????????? ????? ????????? ????? ???????? ???? ????? ???? ???????????? ? ??????? ????? ???????? ??????????? ???? ????????? ???????? ????????? ??????? ??????? ?????? ????????????? ? ????????????? ????? ??????? ????? ???????? ???? ????? ???? ????????????? ? ??????? ?????? ??? ????? ?????????? ???????????? ??????? ????? ???????? ???????? ?

“Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak memiliki saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksikanlah masing-masing dari mereka (dengan) empat kali sumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya ia termasuk orang yang berkata benar. Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya, jika ia termasuk orang yang berdusta. Dan istri itu terhindar dari hukumam apabila ia bersumpak empat kali atas (nama) Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta. Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika ia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar. Dan sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu (niscaya kamu akan menemui kesulitan). Dan sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat, Mahabijaksana.” (Qs. An-Nuur: 6-10)

Donasi Muslimahorid

Kasus li’aan ini pernah terjadi pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

????? ???????? ???? ????????? ??????? ??????????? ?????? ?????????? ??? ???? ???? ???? ?????????? ????? ????????? ? ??????? ?????????? ??? ???? ???? ???? : ???????????? ???? ???? ??? ????????? ? ??????? : ??? ??????? ????? ? ????? ????? ????????? ????? ??????????? ??????? ?????????? ??????????? ???????????? ? ?????????? ?????????? ??? ???? ???? ???? ??????? ???????????? ???? ???? ??? ????????? ? ??????? ???????? : ????????? ????????? ?????????? ?????? ????????? ??????????????? ????? ??? ????????? ???????? ???? ???????? ? ???????? ????????? ???? ??? ?????????? ??????? ? (???????????? ????????? ????????????? – ???????? ?????? ?????? – ???? ????? ???? ?????????????) ??????????? ?????????? ??? ???? ???? ???? ?????????? ????????? ??????? ???????? ???????? ???????????? ??? ???? ???? ???? ??????? : ????? ????? ????????? ????? ??????????? ??????? ?????? ????????? ??????? ? ????? ??????? ?????????? ? ???????? ??????? ?????? ???????????? ??????????? ????????? : ???????? ????????? ? ????? ????? ????????? ????????????? ?????????? ?????? ???????? ???????????????? ????? ??????? : ??? ????????? ??????? ??????? ???????? ???????? ? ??????? ?????????? ??? ???? ???? ???? : ???????????? ?????? ??????? ???? ???????? ????????????? ??????? ?????????????? ????????? ???????????? ?????? ?????????? ????? ????????? ????????? ???? ???????? ??????? ?????????? ??? ???? ???? ???? : ???? ??? ??? ????? ???? ??????? ????? ??????? ??? ??????? ?????? .

“Bahwasanya Hilal bin Umayyah telah menuduh istrinya melakukan zina dihadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Syarik bin Sahma’, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Buktikanlah (dengan mendatangkan saksi), atau hadd (hukuman) akan menimpamu.’ Kemudian ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, jika salah seorang dari kita melihat seorang laki-laki di atas istrinya (berselingkuh), apakah wajib kepadanya pergi untuk mencari bukti?’ Lalu Nabi pun berkata, ‘Buktikanlah atau hadd yang akan menimpamu.’ Hilal berkata, ‘Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan haq (kebenaran), sesungguhnya aku berkata benar, dan semoga Allah menurunkan sesuatu yang dapat membebaskanku dari hadd.’

Kemudian Jibril ‘alaihis salam turun dan menurunkan kepadanya (firman Allah Ta’ala): ‘Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)… -ia membacanya sampai- …jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang benar.’ Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pergi dan mengutus seseorang kepadanya (si wanita), kemudian Hilal datang dan bersaksi sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya Allah Mahatahu bahwa salah seorang diantara kalian telah berdusta, apakah diantara kalian berdua ada yang mau bertaubat?’ Lalu wanita itu berdiri dan bersaksi. Tatkala sampai pada kesaksian yang kelima kalinya, mereka semua menghentikannya. Mereka berkata, ‘Sesungguhnya ia yang berhak (mendapatkan siksa),’

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ‘Lalu ia berhenti sehingga kami menyangka bahwa ia akan mengambil kembali ucapannya (mengaku).’ Akhirnya ia berkata, ‘Aku tidak akan mempermalukan kaumku selamanya.’ Akhirnya dia terus saja (mengucapkannya). Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Perhatikanlah ia (si wanita), jika ia melahirkan seorang anak yang hitam kedua matanya, besar kedua pantatnya, dan besar kedua betisnya, maka anak itu milik Syarik bin Sahma’.’

Akhirnya ia (wanita itu) melahirkan anak yang demikian (seperti dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Seandainya tidak berlalu keputusan Kitabullah kepadaku, niscaya aku akan menegakkan hadd kepadanya.'” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 4747), Abu Dawud (no. 2237), Tirmidzi (no. 3229), dan Ibnu Majah (no. 2067)]

Diriwayatkan juga dari jalur Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,beliau menceritakan:

????? ??????? ????? ??????? ????? : ?????????? ????? ? ?????????? ???? ?????? ????????? ??????????? ????? ??? ?????? ? ?????? ???????? ? ???? ????????? ????????? ???????? ???????? ? ?????? ?????? ?????? ????? ?????? ??????. ????? : ???????? ?????????? ??? ???? ???? ???? ????????? ???????? ????? ?????? ?????? ??????? ??????? : ????? ???????? ?????????? ?????? ?????????????? ???? ?????????? ????? ????? ??????? ????????? ????????? ??? ??????? ???????? : (???????????? ????????? ?????????????) ??????? ????? ???????? ?????????? ??????????? ???????????? : ????? ??????? ?????????? ???????? ???? ??????? ?????????? ? ??????? : ???? ?????????? ???????? ?????????? ???????? ??? ???????? ????????? ????? ???????? ???? ??????? ????????????? : ????? ??????? ?????????? ???????? ???? ??????? ??????????? ????????? : ???? ?????????? ???????? ?????????? ??????? ?????????? ???????? ??????????? ???????? ???????? ?????????? ??????? ??????? ?????? ?????????????? ?????????????? ????? ???????? ????? ???????? ???? ????? ???? ?????????????? ????? ?????? ????????????? ?????????? ???????? ?????????? ??????? ??????? ?????? ?????????????? ?????????????? ??????????? ????? ????????? ???? ????? ???? ??????????????? ????? ??????? ???????????? ????? ????? : ????? ???????? ????? ??????????? ???????? ?????? ????????????????? – ????????.
????? ?????? : ??? ???????? ???? ?????????? ??????? : ?????????? ?????? ??????? ????? : ??? ????? ????? ???? ?????? ???????? ????????? ?????? ????? ????????????? ???? ?????????? ?????? ?????? ???????? ??????????????? ???????? ???? ???????

“Bahwa fulan bin fulan berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut pendapatmu jika salah seorang diantara kami mendapati istrinya berbuat zina, apakah yang seharusnya ia lakukan?’ Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara, maka dia berbicara untuk suatu perkara yang besar. Sedangkan jika dia diam, maka dia diam untuk perkara yang besar. Ibnu ‘Umar menuturkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diam dan tidak menjawabnya.

Setelah itu, orang tersebut mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi dan mengatakan, ‘Sesungguhnya permasalahan yang aku tanyakan kepadamu itu telah menimpaku.’ Oleh karena itu, Allah Ta’ala menurunkan banyak ayat dalam surat An-Nuur yang berbunyi, ‘Orang-orang yang menuduh istri-istri mereka melakukan perbuatan zina..’ Nabi membacakan ayat-ayat tersebut pada orang tadi. Beliau memberikan nasihat kepadanya, mengingatkannya dan memberitahu kepadanya bahwa siksa di dunia itu lebih ringan daripada siksa di akhirat. Orang tadi mengatakan, ‘Tidak, demi Dzat yang telah mengutusmu sebagai seorang Nabi, aku tidaklah berdusta dalam tuduhan itu.’

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memanggil istri orang tersebut. Beliau memberinya nasihat, mengingatkannya, memberitahu bahwa siksa di dunia itu lebih ringan daripada siksa di akhirat. Wanita tersebut lantas berkata, ‘Tidak, demi Dzat yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, sesungguhnya suamiku telah berdusta.’ Nabi memulai dari orang tersebut. Orang tersebut lantas memberikan kesaksian atas nama Allah sebanyak empat kali bahwa dirinya adalah orang yang benar. Yang kelima adalah bahwa laknat Allah akan menimpanya sekiranya dirinya berdusta.

Berikutnya adalah sang istri, wanita tersebut lantas bersaksi atas nama Allah sebanyak empat kali bahwa suaminya telah berdusta. Yang kelima adalah bahwa dirinya akan mendapatkan kemurkaan Allah, jika ternyata suaminyalah yang benar. Setelah itu, Nabi menceraikan pasangan suami istri tersebut.’

‘Allah mengetahui bahwa salah satu diantara kalian telah berdusta. Apakah ada diantara kalian yang hendak bertaubat?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata demikian sebanyak tiga kali.

Dalam lafazh lain disebutkan, ‘Engkau tidak boleh bersamanya untuk selamanya.’

‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan mas kawinku?’ kata orang tersebut. Nabi menjawab, ‘Mas kawin itu tidak lagi menjadi milikmu. Jika kamu memang benar, maka maskawin itu adalah sebagai ganti engkau telah menggaulinya. Namun, jika engkau berdusta, maka amat sangat tidak mungkin harta itu kembali kepadamu darinya.” [Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 1493). Si fulan yang disebutkan dalam riwayat di atas adalah Uwaimir Al-‘Ajlani]

Dari kedua hadits di atas, maka dapat diketahui bahwa praktik li’aan memiliki beberapa langkah yang harus ditempuh, yaitu:

  1. Seorang hakim memulai dengan mengingatkan pasangan suami istri agar bertaubat sebelum melakukan li’aan, lalu jika mereka berdua bersikeras untuk tetap melakukan li’an, selanjutnya;
  2. Seorang hakim memulai dengan memerintahkan suami untuk berdiri dan hakim berkata, “Katakanlah empat kali, ‘Aku bersaksi kepada Allah bahwa sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berkata benar dalam tuduhan zina yang aku lemparkan kepada istriku.'”
  3. Kemudian suami berkata seperti apa yang diperintahkan oleh hakim di atas.
  4. Sebelum suami mengatakan kalimat la’nat (yang kelilma), hakim memerintahkan seseorang untuk meletakkan tangan di mulut suami, kemudian hakim berkata kepada suami, “Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya ucapan tersebut menetapkan adanya siksa yang pedih.” Sehingga ia tidak terburu-buru untuk mengucapkan perkataan sumpah yang kelima kalinya sebelum mendapatkan nasihat, karena siksa dunia lebih ringan dari siksa akhirat.
  5. Jika suami bersikeras untuk li’an, maka ia mengucapkan, “Laknat Allah ditimpakan kepadaku jika aku termasuk kepada orang-orang yang berdusta.” Jika ia mengatakan hal ini maka tidak berlaku hadd qadzaf (hukuman akibat menuduh orang lain berzina). Jika ia menarik perkataannya, maka ia dihukum dengan hukumam menuduh orang lain melakukan zina (hadd qadzaf), yaitu dicambuk sebanyak 80 kali.
  6. Hakim berkata kepada istri, “Kamu pun harus mengucapkan perkataan seperti itu. Jika kamu tidak mau mengucapkannya maka kamu akan dihukum dengan hukuman zina (yakni dirajam).”
  7. Lalu si istri berkata, “Demi Allah, sesungguhnya dia (suami) termasuk orang-orang yang berdusta.” Sebanyak empat kali.
  8. Kemudian hakim memerintahkan seseorang untuk menghentikannya, agar memberikan nasihat dan memberitakan kepadanya bahwa hal itu akan menetapkan murka Allah sebelum dia bersaksi untuk yang kelima kalinya.
  9. Jika ia menarik kembali ucapannya dan mengakui perbuatannya, maka ia dihukum dengan hukuman zina, yaitu dirajam.
  10. Namun jika ia terus saja mengingkari tuduhan tersebut, maka ia diperintahkan untuk berkata, “Murka Allah kepadaku jika ia (suami) termasuk orang-orang yang benar.” Maka jika istri telah mengucapkannya, gugurlah hukuman rajam kepadanya. [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/432-433]

Apabila pasangan suami-istri telah melakukan li’an maka keduanya dipisahkan. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan li’aan antara seorang laki-laki dan wanita dari kalangan Anshar, kemudian beliau memisahkan keduanya. Namun, para ‘ulama berselisih pendapat mengenai hukum perpisahan karena li’aan, apakah dia dihukumi sebagai talak ataukah fasakh (rusaknya akad nikah). [Lihat uraiannya dalam Terj. Subulus Salam (III/88-90)]

Catatan:

  • Bila seorang suami menuduh istrinya berselingkuh (berzina), tetapi keduanya tidak mengadukan masalah tersebut pada seorang hakim, maka wanita tersebut masih berstatus istrinya, sebagaimana disebutkan oleh Ibrahim An-Nakha’i dalam Mushannaf ‘Abdurrazzaq (no. 12911) dengan sanad yang shahih.
  • Jika seorang suami berkata kepada istrinya, “Aku tidak mendapati keperawanan darimu,” namun tidak bermaksud menuduhnya berzina, maka tidak berlaku hadd atau li’aan kepadanya. Karena hilangnya keperawanan seorang wanita tidak selalu diakibatkan karena senggama. Adapun jika suami berkata demikian dengan maksud menuduh istrinya telah berzina, maka hukum yang berlaku adalah wanita tersebut masih berstatus sebagai istrinya. [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/436]

bersambung insyaallah

***
Artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits

Maraji’:

  • Ahkaam al-Janaaiz wa Bidaa’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif, Riyadh
  • Al-Wajiz (Edisi Terjemah), Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, cet. Pustaka as-Sunnah, Jakarta
  • Do’a dan Wirid, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
  • Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
  • Ensiklopedi Islam al-Kamil, Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri, cet. Darus Sunnah, Jakarta
  • Ensiklopedi Larangan Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
  • Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq, Jakarta
  • Meniru Sabarnya Nabi, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, cet. Pustaka Darul Ilmi, Jakarta
  • Panduan Keluarga Sakinah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka at-Taqwa, Bogor
  • Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
  • Penyimpangan Kaum Wanita, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, cet. Pustaka Darul Haq, Jakarta
  • Pernikahan dan Hadiah Untuk Pengantin, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Jakarta
  • Shahiih Fiqhis Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo
  • Subulus Salam (Edisi Terjemah), Imam Muhammad bin Ismail al-Amir ash-Shan’ani, cet. Darus Sunnah, Jakarta
  • Syarah Al-Arba’uun Al-Uswah Min al-Ahaadiits Al-Waaridah fii An-Niswah, Manshur bin Hasan al-Abdullah, cet. Daar al-Furqan, Riyadh
  • Syarah Riyaadhush Shaalihiin, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, cet. Daar al-Wathaan, Riyadh
  • Syarah Riyadhush Shalihin (Edisi Terjemah), Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Bogor
  • ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh ‘Abdul Ghani al-Maqdisi, cet. Daar Ibn Khuzaimah, Riyadh
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Menyentuh Kemaluan Anak Kecil, Batalkah Wudhu?

oleh Yulian Purnama
13 Oktober 2013
2

Jika wanita menyentuh aurat bayi atau anaknya yang masih kecil ketika sedang memandikannya, apakah itu dapat membatalkan wudhu?

Sumpah yang Diperbolehkan dan Sumpah yang Dilarang

Sumpah yang Diperbolehkan dan Sumpah yang Dilarang

oleh Rizka Fajri Indra
22 Juli 2024
3

Definisi Sumpah Sumpah adalah dengan menyebut nama-nama Allah Ta’ala atau sifat-sifat-Nya. Contohnya seseorang berkata, “Demi Allah, aku pasti mengerjakan ini...

Haji dan Umrah Bersama Anak

Haji dan Umrah Bersama Anak

oleh Triani Pradinaputri
10 Juni 2024
0

Telah kita ketahui bahwasanya hukum haji dan umrahnya anak yang belum balig adalah sah sebagai haji dan umrah sunah, dan...

Artikel Selanjutnya

Talak Bagian 7 (Sebab Talak: Zhihar)

Komentar 4

  1. ummu sulaim says:
    14 tahun yang lalu

    bismillaah, assalamu?alaykum warrohmatullooh ,, afwan ana mw tanya tp agak keluar dr pembahasan ini ? kalau seorang suami mengatakan kpd istri atau menyuruh istri utk menikah dengan org lain dgn kata2 yg tegas dan jelas, apa kah suami sudah menjatuhkan talak ? dn bagaimana hukumnya ? jazaakunallooh khoyron katsir

    Balas
  2. Ummu Sufyan Rahma says:
    14 tahun yang lalu

    @ummu sulaim:
    Wa’alaykumussalam warohmatullah wabarokatuh

    Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang Pembagian Talak. Berkenaan dengan shighah (redaksi) talak sendiri, ada dua macam yakni shariih (jelas) dan kinayah (kiasan).

    Adapun pertanyaan anti, bahwa seorang suami menyuruh istrinya untuk menikah lagi dengan orang lain. Maka boleh jadi perkataan suami ini tergolong pada jenis talak kinayah. Sehingga untuk menimbang jatuh atau tidaknya talak, perlu dilihat dari niat sang suami ketika mengucapkan perkataan tersebut, apakah memang meniatkan untuk melakukan talak dengan perkataan itu ataukah tidak.

    Wallahu a’lam.

    Balas
  3. aba fathima says:
    13 tahun yang lalu

    bismillah,
    mohon ijin utk di share.
    jazaakumulllohu khoyron

    Balas
  4. Bpk Bagus says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatuh,,
    Kami sudah menikah selama 7 tahun. 3 bulan yang lalu Istri saya bekerja diluar kota,, karena alasan ekonomi dan untuk membayar hutang punya istri sendiri akhirnya saya izinkan. Saya juga bekerja tapi penghasilan saya cukup untuk makan kami sekeluarga dan sedikit memberi uang jajan istri serta tabungan pendidikan anak. Sedangkan istri juga bekerja dengan gaji yang lumayan tapi tidak membantu suaminya dalam kebutuhan rumah tangga. sedangkan gaya hidupnya yang boros dan suka beli barang mahal2 dari uang gajinya itu sehingga dia sendiri ada hutang. Karena alasan itu dan janji dia tetap peduli dengan keluarga akhirnya saya izinkan dia bekerja diluar kota.Saya dirumah sambil bekerja, bergantian dengan nenek dari istri saya menjaga anak saya yang berumur 4 tahun. Namun tenyata 2 bulan yang lalu ketahuan kalo dia berselingkuh dengan rekan kerjanya,, dia mengakui perbuatannya kepada saya sudah 2x dia melakukan dosa besar itu dan sudah disidang oleh keluarga besarnya dan dia mengaku ingin bertaubat. Akhirnya saya minta pisah ranjang dulu,, dengan anak dalam pengasuhan ibunya. Belakangan diketahui, setelah saya cek e-mailnya ternyata mereka masih ada komunikasi lagi. Dan sebelum ramadlan kemarin dia minta supaya saya mempercepat prosesnya serta minta izin membawa barang2 perabot rumah dari rumah saya buat pindah ke rumah orangtuanya. Rumah itu saya pertahankan karena memang pemberian orang tua,tapi dibangun sejak menikah sehingga ada nama istri dalam surat2nya. Trus juga karena kesalahan istri yang sangat besar. Walaupun saya memaafkan tapi saya sendiripun sudah tidak mau bersama lagi karena sudah dikhianati. Pertanyaan saya:
    1. Bolehkan saya mempertahankan rumah itu? mengingat asal usul uang pembangunan rumahnya serta kesalahan istriku yang sudah berbuat zina?
    2. Apakah bukti2 yang saya miliki sudah kuat seperti chat bbm, inbox facebook dan surat pernyataan selingkuhannya istri serta email untuk memperkuat posisi saya dipersidangan mengingat saya akan mengajukan thalaq dan mengambil hak asuh anak saya yang berumur 4 tahun dan sudah tidak menyusui lagi?
    3. Perlukah jasa pengacara atau Notaris dalam hal ini mengingat biaya nya yang sangat besar?
    Terima kasih,, saya tunggu jawabannya segera karena saya mau mengajukan gugatan dalam waktu dekat. Jazakallahu khairan katsiiran,, Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.