Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid
Soal:
Jika saudari perempuanku keluar rumah tanpa sepengetahuan ayahku, apakah aku wajib memberitahukan kepada ayahku atau tidak? Meskipun dampaknya adalah masalah yang besar?
Jawab:
Alhamdulillah, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan karena semangat anda tuk menjaga saudari anda, sehingga anda menanyakan hal ini.
Aku berpesan padamu 2 hal:
- Islam datang dengan misi menjaga kehormatan dan kemuliaan wanita. Di antara bentuk hukum syariat adalah wanita tetap berada di rumahnya, tidak keluar jika tidak ada kebutuhan mendesak. Allah Ta’ala berfirman,
???????? ??? ???????????? ???? ??????????? ????????? ??????????????? ????????
“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
?????? ???? ? ???? ???? ???????? ???????
“Wanita adalah aurat, jika ia keluar, maka setan akan mengiringinya.” (HR. AT-Tirmidzi, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani di Irwaul Ghalil, 273)
- Engkau harus tahu sebab saudarimu keluar, bersama siapakah ia keluar? Apakah ia ber-khalwat (berduaan dengan lelaki)?
Jika ia keluar karena ada kebutuhan yang mendesak, sedangkan ayahmu khawatir atas keselamatannya, maka tawarkan dirimu tuk menyertainya, sehingga ia keluar rumah bersamamu.
Jika ia keluar rumah tanpa ada kebutuhan, yang pertama adalah menasehatinya dan memperingatkannya agar ia tetap berada di rumah, karena rumah adalah sebaik baik tempat bagi wanita, lebih menjaganya dan akan diganjar pahala yang besar jika ia tetap berada di rumah. Jika ia tetap nekat keluar rumah, maka katakan padanya bahwa engkau akan melaporkan hal ini pada ayah sampai ia tidak jadi tuk keluar.
Jika engkau ragu kemana ia akan pergi dan bersama siapa, hingga seandainya terjadi masalah yang besar sebagaimana yang kau khawatirkan, maka wajib bagimu tuk melaporkan hal ini pada ayah dalam rangka menjaga kehormatannya dan kehormatan keluarga kalian.
Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepadamu. Wallahu A’lam.
Sumber: http://islamqa.info/ar/218478
—
Penerjemah: Wiwit Hardi P.
Artikel Muslimah.Or.Id