Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Haji dan Umrah Bersama Anak

Triani Pradinaputri oleh Triani Pradinaputri
10 Juni 2024
di Fikih
0
Haji dan Umrah Bersama Anak
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Tamyiz atau Belum Tamyiz
  • Apakah walinya harus melakukan ihram terlebih dahulu ataukah tidak?
  • Tata Cara Haji dan Umrah untuk Anak
  • Jika anak tersebut melakukan sesuatu yang terlarang di dalam ihram
  • Jika anak kecil ihram, apakah dia wajib menyempurnakan ihramnya?

Telah kita ketahui bahwasanya hukum haji dan umrahnya anak yang belum balig adalah sah sebagai haji dan umrah sunah, dan hal tersebut belum menggugurkan kewajibannya atas haji dan umrahnya. Ketika dia sudah balig, dia wajib melaksanakan haji dan umrahnya ketika mampu.

Lalu, bagaimana cara anak haji dan berumrah, sedangkan dia masih lemah, dan belum mengerti?

Tamyiz atau Belum Tamyiz

Para ulama sepakat tentang wajibnya niat ihram sejak anak memulai umrah atau hajinya (nusuk) sebagaimana orang yang sudah balig. Namun, para ulama membedakan antara anak kecil yang tamyiz dan belum tamyiz. Indikator anak sudah tamyiz atau belum adalah dia sudah mengerti jika diajak bicara dan bisa menjawabnya dengan baik. Untuk anak yang sudah tamyiz, maka dia bisa ihram sendiri dengan izin walinya, dan sah ihramnya tersebut berdasarkan umumnya pendapat ulama.

Ihramnya anak kecil yang belum tamyiz, ulama sepakat dia tidak bisa mengihramkan dirinya sendiri, akan tetapi walinya yang mengihramkannya dengan cara dia meniatkan untuk anaknya melakukan manasik haji.

Apakah walinya harus melakukan ihram terlebih dahulu ataukah tidak?

Di antara dua pendapat, yang shahih adalah tidak perlu mengihramkan dirinya terlebih dahulu. Maka, berdasarkan pendapat ini, wali meniatkan ihram untuk anaknya, boleh dalam keadaan dia sedang ihram juga atau tidak, baik dia sudah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri ataukah belum. Ini adalah mazhab Hanabilah dan yang lainnya. Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjelaskan ketika seorang wanita yang haji bersama anaknya yang masih kecil dalam keadaan sudah berhaji ataukah belum.

Donasi Muslimahorid

Tata Cara Haji dan Umrah untuk Anak

Adapun tata cara anak kecil ketika ihram, maka wali memandikannya dengan tujuan untuk melakukan ihram, dan tidak menggunakan pakaian yang berjahit, kemudian memakaikannya kain ihram atasan (izar), bawahan (rida), sandal jika dia sanggup berjalan sendiri, memakaikannya wewangian sebelum ihram, dan membersihkannya. Begitu pula perempuan, akan tetapi perempuan tidak dilarang untuk mengenakan pakaian yang berjahit. Kemudian anak kecil memulai ihram dengan izin walinya, jika anak tersebut sudah tamyiz. Jika belum tamyiz, maka wali mengihramkannya sebagaimana sebelumnya. Jika anak tersebut masih belum kuat untuk melakukan ibadahnya, maka walinya yang melakukan untuknya. Jika anak belum bisa bertalbiyyah, maka wali bertalbiyyah untuknya. Hal ini didasari oleh hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu

خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم، ومعنا النساء والصبيان، فلبينا عن الصبيان ورمينا عنهم

Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan bersama kami ada seorang wanita bersama anaknya, kemudian kami bertalbiyyah untuk anak tersebut dan kami melempar jumrah untuknya. (H.R Ahmad dan Ibnu Majah)

Wali harus memperhatikan anaknya agar menjauhi perkara-perkara yang diharamkan ketika ihram, semisal memakai wewangian, memakai pakaian yang berjahit, menutup kepala (untuk laki-laki), memotong rambut, memotong kuku, berburu, menutup wajah (untuk perempuan), dan wanita tidak terlarang untuk menutup kepalanya

Baca juga: Apakah “Hijrahku” Jujur Kepada Allah?

Jika anak tersebut melakukan sesuatu yang terlarang di dalam ihram

Apakah konsekuensinya sama seperti orang dewasa? Ulama berselisih pendapat akan hal ini, dan terdapat dua pendapat. Pendapat yang shahih, anak tersebut tidak menanggung apa pun dan tidak ada kewajiban fidyah padanya, dan ini adalah pendapat mazhab Hanifiyyah dan Ibnu Hazm dan penulis kitab Al-Furu’ dari kalangan Hanabilah.

Jika anak kecil ihram, apakah dia wajib menyempurnakan ihramnya?

Ulama berselisih pendapat, dan ada dua pendapat. Pendapat yang shahih adalah anak tersebut tidak diwajibkan apapun dari apa yang sudah lewat baik itu berupa hadyu, kafarat dan lainnya, hal ini karena anak kecil tidaklah ada padanya tanggungan ibadah, dan inilah yang memudahkannya. Mungkin walinya mengira bisa membawa anaknya haji dengan mudah, namun ternyata tidak demikian. Ini adalah mazhab Hanifiyyah dan penulis kitab Al-Furu’ dari kalangan Hanabilah. Pendapat ini juga yang dipilih oleh ulama kontemporer, yakni Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta’ala.

Adapun ketika tawaf, jika dia mampu berjalan sendiri, maka dia berjalan, jika tidak bisa, maka bisa digendong, dan hal tawafnya sah, baik untuk anak maupun walinya, dan ini adalah pendapatnya Hanifiyyah, karena keduanya tawaf dengan niat yang benar, begitu pula ketika dia menggendongnya di Arafah. Dikatakan di dalam Kunuzil Haqaa-iq: disebutkan oleh Al-Asbijaabii: dan siapa yang tawaf dengan digendong, maka sah tawafnya baik yang digendong, maupun yang menggendong.

Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallalllahu ‘alaihi wasallam kepada seorang wanita yang bertanya padanya, “Apakah (anak ini) boleh berhaji?”. Nabi menjawab, “Ya, dan untukmu pahala”. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memberikan penjelasan apakah wanita dan anaknya tersebut tawaf sendiri, dan sai sendiri, ataukah memungkinkannya untuk tawaf dengan digendong bersamaan, dan Nabi tidak mungkin mengakhirkan penjelasan ketika sudah selesai kebutuhannya.  Hal ini menunjukkan bahwa cukuplah satu kali tawaf bagi keduanya dan satu kali sai bagi keduanya, dan dia boleh tawaf dan sai sambil menggendongnya.

Jika anak tersebut sudah tamyiz, maka walinya memerintahkannya untuk salat sunah dua rakaat setelah tawaf. Jika anaknya belum tamyiz maka wali tidak perlu mensalatinya, dan ini adalah pendapat Jumhur.

Pada wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan Mina, anak tersebut wajib melakukannya sebagaimana orang dewasa. Anak kecil dan walinya boleh untuk bergegas mendahului orang lain pada malam di Muzdalifah dan melempar jumrah ‘aqabah setelah tengah malam. Hal ini didasari dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan,

أنا ممن قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم ليلة المزدلفة في ضعفة أهله

Aku termasuk orang yang mendahului Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada malam di Muzdalifah karena lemahnya keluarganya. (Muttafaqun ‘alaihi)

Kemudian wali mencukur atau memotong rambut anaknya, dan mencukur lebih utama. Untuk perempuan maka cukup dipotong sekitar satu inci. Adapun ketika melempar jumrah, jika anak tersebut mampu melempar sendiri, maka dia lakukan sendiri atas perintah walinya, jika tidak bisa, maka wali melemparkan jumrah untuk anaknya.

Dan kami meminta kepada Allah haji yang diterima dan dosa yang diampuni. Allahu a’lam

Baca juga: Sahkah Haji atau Umrahnya Anak Kecil?

 —

Penulis: Triani Pradinaputri

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

Diterjemahkan dengan tambahan dari https://www.islamweb.net/ar/fatwa/28354

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Triani Pradinaputri

Triani Pradinaputri

- Alumni Mahad Umar bin Khattab, Kampus Tahfizh, Mahad Al 'Ilmi - Santriwati Mahad Darussalam Asy-Syafi'i - Pengajar Bahasa Arab Markaz Ar-Ruhaily

Artikel Terkait

Teladan dari Ummu Humaid: Shalatnya Muslimah di Rumahnya Lebih Baik Bagi Mereka

oleh Muslimah.or.id
6 Desember 2015
0

Agama Islam sangat menjaga dan melindungi kehormatan wanita. Maka dari itu Islam memerintahkan kepadanya untuk selalu menetap di dalam rumahnya

Berdoa Ketika Berbuka, Sebelum Atau Setelahnya?

oleh Yulian Purnama
26 Mei 2017
0

Doa-doa mas'alah dibaca sebelum berbuka adapun doa dzahabazh zhama’u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru insya Allah dibaca setelah berbuka

Serba Serbi Niat Shalat (1): Saudariku, Sudah Benarkah Niatmu?

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
9 Juni 2010
65

Saudaraiku semoga Allah merahmatimu. Pada kesepatan kali ini kami akan mencoba membahas permasalahan-permasalahan penting berkenaan dengan niat shalat. Niat merupakan...

Artikel Selanjutnya
Larangan Bagi yang Hendak Berkurban

Larangan Bagi yang Hendak Berkurban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.