Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Hukum Musafir Berpuasa Ketika Ia Mampu Berpuasa

Muslimah.Or.Id oleh Muslimah.Or.Id
17 Juni 2016
Waktu Baca: 2 menit
0
1
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanya:

Bagaimanakah hukumnya puasa seorang musafir, melihat realita bahwa sekarang ini puasa tidak memberatkannya terhadap orang yang menjalankannya karena sempurnnya sarana perhubungan dewasa ini?

Jawab:

Majelis ilmu di bulan ramadan

Seorang musafir boleh tetap berpuasa dan boleh bebuka, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

… وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّن أَيَّامٍ أُخَرَ …

“…dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah: 185)

Para sahabat –radhiyallâhu ‘anhum– bepergian bersama Nabi –shallâllâhu ‘alaihi wa sallam–, sebagian mereka ada yang berpuasa, sebagian yang lain berbuka, orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa, sebaliknya orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, sedangkan Nabi –shallâllâhu ‘alaihi wa sallam– berpuasa di waktu bepergian, Abu Darda –radhiyallâhu ‘anhu– berkata,

“Kami bepergian bersama Nabi –shallâllâhu ‘alaihi wa sallam– dalam keadaan yang sangat panas, tiada seorang pun di antara kami yang berpuasa kecuali Rasulullah –shallâllâhu ‘alaihi wa sallam– dan Abdullah bin Rawahah”.

Kaidah hukum bagi musafir adalah dia disuruh memilih antara puasa dan berbuka. Akan tetapi, jika berpuasa tidak memberatkannya maka puasa lebih utama, karena di dalamnya terdapat tiga manfaat:

Pertama; meneladani Rasulullah shallâllâhu ‘alaihi wa sallam.

Kedua; kemudahan, kemudahan puasa atas manusia karena seorang manusia apabila dia berpuasa bersama orang banyak maka akan terasa ringan dan mudah.

Ketiga; segera membebaskan diri dari beban tanggungannya.

Apabila terasa berat atasnya, maka sebaiknya dia tidak berpuasa, kaidah ‘tidaklah termasuk kebaikan, berpuasa di waktu bepergian’ tepat diterapkan pada keadaan seperti ini, karena Nabi shallâllâhu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang pingsan, orang-orang di sekitar beliau berdesak-desakan, beliau bertanya, ‘Kenapa orang ini?’, mereka menjawab, ‘Dia berpuasa’, beliau bersabda, ‘Puasa di waktu bepergian bukanlah termasuk kebaikan’. Maka kaidah umum ini berlaku atas orang yang kondisinya seperti kondisi lelaki ini yang merasakan berat untuk berpuasa.

Karenanya kami berkata, “Bepergian di masa sekarang ini mudah -seperti yang dikatakan oleh penanya- tidak berat untuk berpuasa, pada umumnya, apabila puasa tidak berat dijalankan maka yang paling utama adalah berpuasa.”

 *****

Diketik ulang dari buku “Majmu’ Fatawa: Solusi Problematika Umat Islam Seputar Aqidah dan Ibadah” karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.

Artikel Muslimah.Or.Id

Tags: Puasapuasa bagi musafirRamadhan dan Ied
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Muslimah.Or.Id

Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Batasan Angin Kencang disertai Hawa Dingin Yang Menyebabkan Bolehnya Menjama’ Shalat

Batasan Angin Kencang disertai Hawa Dingin Yang Menyebabkan Bolehnya Menjama’ Shalat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.