Tanya:
Bagaimanakah hukumnya puasa seorang musafir, melihat realita bahwa sekarang ini puasa tidak memberatkannya terhadap orang yang menjalankannya karena sempurnnya sarana perhubungan dewasa ini?
Jawab:
Seorang musafir boleh tetap berpuasa dan boleh bebuka, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
… ????? ????? ???????? ???? ?????? ?????? ????????? ???? ???????? ?????? …
“…dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah: 185)
Para sahabat –radhiyallâhu ‘anhum– bepergian bersama Nabi –shallâllâhu ‘alaihi wa sallam–, sebagian mereka ada yang berpuasa, sebagian yang lain berbuka, orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa, sebaliknya orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, sedangkan Nabi –shallâllâhu ‘alaihi wa sallam– berpuasa di waktu bepergian, Abu Darda –radhiyallâhu ‘anhu– berkata,
“Kami bepergian bersama Nabi –shallâllâhu ‘alaihi wa sallam– dalam keadaan yang sangat panas, tiada seorang pun di antara kami yang berpuasa kecuali Rasulullah –shallâllâhu ‘alaihi wa sallam– dan Abdullah bin Rawahah”.
Kaidah hukum bagi musafir adalah dia disuruh memilih antara puasa dan berbuka. Akan tetapi, jika berpuasa tidak memberatkannya maka puasa lebih utama, karena di dalamnya terdapat tiga manfaat:
Pertama; meneladani Rasulullah shallâllâhu ‘alaihi wa sallam.
Kedua; kemudahan, kemudahan puasa atas manusia karena seorang manusia apabila dia berpuasa bersama orang banyak maka akan terasa ringan dan mudah.
Ketiga; segera membebaskan diri dari beban tanggungannya.
Apabila terasa berat atasnya, maka sebaiknya dia tidak berpuasa, kaidah ‘tidaklah termasuk kebaikan, berpuasa di waktu bepergian’ tepat diterapkan pada keadaan seperti ini, karena Nabi shallâllâhu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang pingsan, orang-orang di sekitar beliau berdesak-desakan, beliau bertanya, ‘Kenapa orang ini?’, mereka menjawab, ‘Dia berpuasa’, beliau bersabda, ‘Puasa di waktu bepergian bukanlah termasuk kebaikan’. Maka kaidah umum ini berlaku atas orang yang kondisinya seperti kondisi lelaki ini yang merasakan berat untuk berpuasa.
Karenanya kami berkata, “Bepergian di masa sekarang ini mudah -seperti yang dikatakan oleh penanya- tidak berat untuk berpuasa, pada umumnya, apabila puasa tidak berat dijalankan maka yang paling utama adalah berpuasa.”
*****
Diketik ulang dari buku “Majmu’ Fatawa: Solusi Problematika Umat Islam Seputar Aqidah dan Ibadah” karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
Artikel Muslimah.Or.Id