Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Apa hukum berenang bagi orang yang berpuasa?
Jawab:
Orang yang berpuasa tidak mengapa berenang. Ia boleh berenang dengan gaya apapun, juga boleh menyelam. Namun ia harus berhati-hati agar tidak meminum air dan tidak masuk ke kerongkongannya sebisa mungkin. Dan berenang ini menyenangkan orang yang berpuasa dan membuatnya terkucur banyak air. Dan sarana apa saja yang membuat ketaatan kepada Allah itu menyenangkan maka itu tidak terlarang. Karena ini termasuk salah satu sarana yang meringankan dan memudahkan ibadah seorang hamba.
Allah Tabaaraka Wa Ta’ala berfirman di akhir ayat puasa:
??????? ??????? ?????? ????????? ????? ??????? ?????? ????????? ??????????????? ?????????? ???????????????? ??????? ?????? ??? ????????? ????????????? ???????????
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al Baqarah: 185)
Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
?? ??? ????? ???? ??? ???? ????? ??? ??? ????.
“Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang berlebih-lebihan dalam urusan agama melainkan agama akan mengalahkannya” (HR. Al Bukhari)
Wallahu’alam.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/15929
**
Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama