Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Mahasiswi Kedokteran Koas di Desa Selama Setahun

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
22 Juli 2013
di Akhlak dan Nasihat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad
    • Soal: 
    • Jawab:

Fatwa Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad

Soal: 

Seorang wanita belajar ilmu kedokteran di salah satu sekolah negeri. Dan di akhir pendidikannya, sekolah tersebut memerintahkan pelajarnya untuk magang/ koas di salah satu desa selama satu tahun. Apakah boleh wanita tersebut tinggal di sana padahal ia jauh dari rumahnya dengan tanpa mahram? Karena tidak mungkin untuk mendatangkan mahramnya untuk tinggal bersamanya di sana. Dan perlu digaris bawahi bahwa di desa tersebut yang magang ada banyak pelajar (tidak hanya sendiri).

Jawab:

Jika ia tinggal di tempat yang terpercaya maka tidak mengapa. Namun tidak diperbolehkan safar ke desa tersebut kecuali bersama mahramnya.

***

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

Donasi Muslimah.or.id

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33231

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Asyiknya Belanja, Jangan Sampai Lupa…

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
7 Mei 2009
17

Siapa tak kenal aktivitas yang satu ini? Dari anak kecil hingga lanjut usia, baik laki-laki maupun wanita pasti mengenalnya. Tidak...

Saudariku, Bagaimanakah Engkau Bergaul?

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
18 November 2009
31

Berlebihan dalam bergaul adalah penyakit parah yang menyebabkan segala maksiat. Berapa banyak kenikmatan yang dihilangkan oleh percampuran dan pergaulan? Berapa...

Keutamaan Berzikir

Meraih Keutamaan dengan Berzikir

oleh Annisa Auraliansa
17 Juli 2025
0

Seorang yang cerdik adalah pribadi yang dapat melihat situasi dan kondisi, dapat menimbang perkara yang paling utama dari yang utama,...

Artikel Selanjutnya

Bolehkan Beristinsyaq Ketika Puasa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.