Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad
Soal:
Seorang wanita belajar ilmu kedokteran di salah satu sekolah negeri. Dan di akhir pendidikannya, sekolah tersebut memerintahkan pelajarnya untuk magang / koas di salah satu desa selama satu tahun. Apakah boleh wanita tersebut tinggal di sana padahal ia jauh dari rumahnya dengan tanpa mahram? Karena tidak mungkin untuk mendatangkan mahramnya untuk tinggal bersamanya di sana. Dan perlu digaris bawahi bahwa di desa tersebut yang magang ada banyak pelajar (tidak hanya sendiri).
Jawab:
Jika ia tinggal di tempat yang terpercaya maka tidak mengapa. Namun tidak diperbolehkan safar ke desa tersebut kecuali bersama mahramnya.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33231
—
Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama