Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Mahasiswi Kedokteran Koas Di Desa Selama Setahun?

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
22 Juli 2013
di Akhlak dan Nasihat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad

Soal: 

Seorang wanita belajar ilmu kedokteran di salah satu sekolah negeri. Dan di akhir pendidikannya, sekolah tersebut memerintahkan pelajarnya untuk magang / koas di salah satu desa selama satu tahun. Apakah boleh wanita tersebut tinggal di sana padahal ia jauh dari rumahnya dengan tanpa mahram? Karena tidak mungkin untuk mendatangkan mahramnya untuk tinggal bersamanya di sana. Dan perlu digaris bawahi bahwa di desa tersebut yang magang ada banyak pelajar (tidak hanya sendiri).

Jawab:

Jika ia tinggal di tempat yang terpercaya maka tidak mengapa. Namun tidak diperbolehkan safar ke desa tersebut kecuali bersama mahramnya.

 

Donasi Muslimahorid

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33231

—

Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Pohon dalam Hati

oleh Muslimah.or.id
23 Oktober 2016
0

Tahun ibarat pohon, bulan adalah cabangnya, hari adalah rantingnya sedangkan jam adalah daunnya, setiap tarikan nafas adalah buahnya

Gawai dalam Genggaman

Gawai dalam Genggaman, Amal dalam Hitungan, bag. 1

oleh Rinautami Ardi Putri
27 Februari 2024
0

Bumi ini berputar dengan cepatnya, hari berlalu, bulan berganti, dan tahun pun bertambah. Zaman terus bertumbuh dengan begitu cepatnya, hingga...

Hak Orang Tua yang Harus Ditunaikan

Hak Orang Tua yang Harus Ditunaikan

oleh Triani Pradinaputri
15 Agustus 2025
0

Tidak dapat diingkari bahwa keutamaan orang tua lebih tinggi daripada anak. Karena orang tua merupakan sebab adanya anak, maka orang...

Artikel Selanjutnya

Bolehkan Beristinsyaq Ketika Puasa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.