Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Wanita Suci Maupun Haid Mendatangi Tempat Shalat Id

Umi Farikhah oleh Umi Farikhah
30 Agustus 2011
di Ramadan
1
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Setahu saya, yang lebih utama bagi wanita adalah shalat di rumahnya. Namun, yang ingin saya tanyakan, terkait dengan shalat id, apakah lebih utama bagi wanita untuk keluar rumah mengerjakan shalat id atau lebih baik tetap tinggal di rumahnya?

Jawaban:

Alhamdulillah.

Lebih utama bagi wanita untuk keluar rumah untuk mengerjakan shalat id, berdasarkan perintah yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

??? ??????? (324) ????? (890) ???? ????? ????????? ?????? ??????? ?????? ??????? : ????????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ????????????? ??? ????????? ??????????? ???????????? ???????????? ????????? ?????????? ? ???????? ?????????? ?????????????? ????????? ???????????? ????????? ?????????? ?????????????? . ?????? : ??? ??????? ??????? ? ?????????? ?? ??????? ????? ????????? . ????? : ????????????? ????????? ???? ????????????

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 324) dan Muslim (no. 890) dari Ummu Athiyah radhiallahu ‘anha; beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, baik ‘awatiq(wanita yang baru baligh), wanita haid, maupun gadis yang dipingit. Adapun wanita haid, mereka memisahkan diri dari tempat pelaksanaan shalat dan mereka menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.’ Beliau menanggapi, ‘Hendaklah saudarinya (maksudnya: sesama muslimah, pent.) meminjamkan jilbab kepadanya.

Donasi Muslimahorid

– Al-‘awatiq: bentuk jamak dari ‘atiq; maknanya: wanita yang baru baligh atau hampir baligh, atau yang telah layak untuk menikah.
– Dzawatul hudzur: para gadis dalam pingitan.

Al-Hafizh berkomentar, “Pada hadits tersebut terdapat anjuran bagi wanita untuk keluar menyaksikan dua hari raya, baik mereka itu wanita muda atau bukan, wanita yang berpenampilan menarik atau tidak.

Asy-Syaukani menguraikan, “Hadits tersebut dan juga berbagai hadits lain yang semakna dengannya menunjukkan disyariatkannya bagi wanita untuk keluar menuju lapangan shalat pada dua hari raya, tanpa ada perbedaan antara gadis, janda, wanita yang masih muda, wanita yang sudah tua, wanita yang sedang haid, dan yang lainnya. Itu berlaku selama mereka tidak menarik perhatian, tidak pula menjadi fitnah (godaan bagi kaum lelaki, pent.), tidak pula sedang terhalang oleh suatu uzur.”

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya, “Manakah yang lebih utama bagi wanita: keluar mengikuti shalat id atau tetap berdiam diri di rumahnya?”

Syekh Utsaimin menjawab, “Yang lebih utama baginya adalah keluar rumah menuju lapangan pelaksanaan shalat id, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita untuk mendirikan shalat id, sampai-sampai para wanita yang baru baligh dan gadis pingitan. Artinya, para wanita yang tidak biasanya keluar rumah pun, beliau perintahkan untuk keluar, kecuali wanita haid. Beliau perintahkan wanita haid keluar rumah, namun memisahkan diri dari tempat pelaksanaan shalat id.

Dengan demikian, wanita haid boleh berangkat bersama para wanita lainnya untuk menghadiri pelaksanaan shalat id, namun mereka tidak masuk ke tempat pelaksanaan shalat id. Karena tempat pelaksanaan shalat id seperti masjid dan wanita haid tidak boleh berdiam di dalam masjid. Mereka boleh sebatas lewat atau melakukan suatu keperluan di dalamnya. Namun, bukan untuk berdiam diri di dalamnnya.

Berdasarkan keterangan ini, kami katakan bahwa para wanita juga diperintahkan untuk keluar menuju shalat id. Mereka mengerjakan shalat sebagaimana para lelaki. Mereka juga mendapatkan kebaikan, seperti ceramah, dzikir dan doa.” (Majmu’ Fatawa, 16:210)

Beliau juga menjelaskan,
“Akan tetapi, wajib bagi mereka (para wanita) untuk keluar dalam keadaan biasa saja, tidak berdandan dan tidak memakai wewangian, sehingga mereka bisa mengerjakan amalan sunnah sekaligus menjauhi fitnah (tidak menimbulkan godaan bagi kaum lelaki, pent.). Adapun yang dilakukan sebagian wanita, seperti berdandan dan memakai wewangian, maka itu merupakan bentuk ketidak-tahuan mereka dan keteledoran para pemimpin mereka. Meskipun demikian, hal ini tidaklah menghalangi hukum syariat yang umum, yaitu perintah agar wanita keluar rumah menghadiri pelaksanaan shalat id.”

Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/49011

***
muslimah.or.id
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah
Murajaah Terjemah: Ustadz Ammi Nur Baits

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Umi Farikhah

Umi Farikhah

Artikel Terkait

Jika Belum Mengeluarkan Zakat Fitri Sebelum Shalat ‘Id

oleh Ummu Sa'id
8 Agustus 2012
0

Jika Belum Mengeluarkan Zakat Fitri sebelum Shalat 'Id, Apakah Wajib Mengeluarkan Sekarang? Jawaban: Alhamdulillah. Zakat fitri wajib dikeluarkan sebelum shalat...

Hadits Dhaif dan Maudhu’ Seputar Ramadhan (Bag.4 Hadits Tentang Salah Satu Keutamaan Bulan Ramadhan)

oleh Ummu Sufyan Rahmawati Woly
22 Agustus 2011
2

HADITS LEMAH DAN PALSU YANG POPULER SEPUTAR RAMADHAN Tidak sedikit hadits-hadits palsu yang beredar di masyarakat dan dijadikan pedoman dalam...

Waktu untuk Meningkatkan Iman

Bulan Ramadan: Waktu Emas untuk Meningkatkan Iman dan Takwa

oleh Rizka Fajri Indra
10 Maret 2025
0

Ramadan adalah bulan yang memiliki keistimewaan khusus bagi seluruh umat muslim. Selain sebagai waktu untuk berpuasa dengan menahan lapar, haus,...

Artikel Selanjutnya

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H

Komentar 1

  1. david says:
    14 tahun yang lalu

    assalamu’alaykum..
    1. saya mau menanyakan apakah saat haid itu rambut seorang muslimah jika ada yang berjatuhan harus dikumpulkan?(sampai-sampai ada orang tertentu jika selama masa haid tidak berani mandi). karena saat dulu istri saya belajar di pesantren ada keterangan yang menjelaskan demikian. jadi termasuk memotong kuku harus di simpan dulu, tidak boleh hilang/terbuang.
    2. lalu dalam kasus yg sama saat belum masa haid pada salah satu bagian tubuh kita tidak ada benjolan (karena sesuatu hal)lalu saat haid ada benjolan, teman istri saya bilang bagian itu harus dipotong.
    bagimana dengan demikian?, mohon penjelasan nya! jika ada beserta dali yg menerangkan tentang hukum kedua hal yang saya tanyakan. terima kasih, jazakumulloh…..

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.