Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Wanita Suci Maupun Haid Mendatangi Tempat Shalat Id

Umi Farikhah oleh Umi Farikhah
10 Juni 2017
Waktu Baca: 2 menit
1
17
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Setahu saya, yang lebih utama bagi wanita adalah shalat di rumahnya. Namun, yang ingin saya tanyakan, terkait dengan shalat id, apakah lebih utama bagi wanita untuk keluar rumah mengerjakan shalat id atau lebih baik tetap tinggal di rumahnya?

Jawaban:

Alhamdulillah.

Lebih utama bagi wanita untuk keluar rumah untuk mengerjakan shalat id, berdasarkan perintah yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

روى البخاري (324) ومسلم (890) عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْها قَالَتْ : أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ . قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ : لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 324) dan Muslim (no. 890) dari Ummu Athiyah radhiallahu ‘anha; beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, baik ‘awatiq(wanita yang baru baligh), wanita haid, maupun gadis yang dipingit. Adapun wanita haid, mereka memisahkan diri dari tempat pelaksanaan shalat dan mereka menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.’ Beliau menanggapi, ‘Hendaklah saudarinya (maksudnya: sesama muslimah, pent.) meminjamkan jilbab kepadanya.

– Al-‘awatiq: bentuk jamak dari ‘atiq; maknanya: wanita yang baru baligh atau hampir baligh, atau yang telah layak untuk menikah.
– Dzawatul hudzur: para gadis dalam pingitan.

Al-Hafizh berkomentar, “Pada hadits tersebut terdapat anjuran bagi wanita untuk keluar menyaksikan dua hari raya, baik mereka itu wanita muda atau bukan, wanita yang berpenampilan menarik atau tidak.

Asy-Syaukani menguraikan, “Hadits tersebut dan juga berbagai hadits lain yang semakna dengannya menunjukkan disyariatkannya bagi wanita untuk keluar menuju lapangan shalat pada dua hari raya, tanpa ada perbedaan antara gadis, janda, wanita yang masih muda, wanita yang sudah tua, wanita yang sedang haid, dan yang lainnya. Itu berlaku selama mereka tidak menarik perhatian, tidak pula menjadi fitnah (godaan bagi kaum lelaki, pent.), tidak pula sedang terhalang oleh suatu uzur.”

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya, “Manakah yang lebih utama bagi wanita: keluar mengikuti shalat id atau tetap berdiam diri di rumahnya?”

Syekh Utsaimin menjawab, “Yang lebih utama baginya adalah keluar rumah menuju lapangan pelaksanaan shalat id, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita untuk mendirikan shalat id, sampai-sampai para wanita yang baru baligh dan gadis pingitan. Artinya, para wanita yang tidak biasanya keluar rumah pun, beliau perintahkan untuk keluar, kecuali wanita haid. Beliau perintahkan wanita haid keluar rumah, namun memisahkan diri dari tempat pelaksanaan shalat id.

Dengan demikian, wanita haid boleh berangkat bersama para wanita lainnya untuk menghadiri pelaksanaan shalat id, namun mereka tidak masuk ke tempat pelaksanaan shalat id. Karena tempat pelaksanaan shalat id seperti masjid dan wanita haid tidak boleh berdiam di dalam masjid. Mereka boleh sebatas lewat atau melakukan suatu keperluan di dalamnya. Namun, bukan untuk berdiam diri di dalamnnya.

Berdasarkan keterangan ini, kami katakan bahwa para wanita juga diperintahkan untuk keluar menuju shalat id. Mereka mengerjakan shalat sebagaimana para lelaki. Mereka juga mendapatkan kebaikan, seperti ceramah, dzikir dan doa.” (Majmu’ Fatawa, 16:210)

Beliau juga menjelaskan,
“Akan tetapi, wajib bagi mereka (para wanita) untuk keluar dalam keadaan biasa saja, tidak berdandan dan tidak memakai wewangian, sehingga mereka bisa mengerjakan amalan sunnah sekaligus menjauhi fitnah (tidak menimbulkan godaan bagi kaum lelaki, pent.). Adapun yang dilakukan sebagian wanita, seperti berdandan dan memakai wewangian, maka itu merupakan bentuk ketidak-tahuan mereka dan keteledoran para pemimpin mereka. Meskipun demikian, hal ini tidaklah menghalangi hukum syariat yang umum, yaitu perintah agar wanita keluar rumah menghadiri pelaksanaan shalat id.”

Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/49011

***
muslimah.or.id
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah
Murajaah Terjemah: Ustadz Ammi Nur Baits

Tags: FatwaRamadhan dan IedWanita
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Umi Farikhah

Umi Farikhah

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H

Komentar 1

  1. david says:
    11 tahun yang lalu

    assalamu’alaykum..
    1. saya mau menanyakan apakah saat haid itu rambut seorang muslimah jika ada yang berjatuhan harus dikumpulkan?(sampai-sampai ada orang tertentu jika selama masa haid tidak berani mandi). karena saat dulu istri saya belajar di pesantren ada keterangan yang menjelaskan demikian. jadi termasuk memotong kuku harus di simpan dulu, tidak boleh hilang/terbuang.
    2. lalu dalam kasus yg sama saat belum masa haid pada salah satu bagian tubuh kita tidak ada benjolan (karena sesuatu hal)lalu saat haid ada benjolan, teman istri saya bilang bagian itu harus dipotong.
    bagimana dengan demikian?, mohon penjelasan nya! jika ada beserta dali yg menerangkan tentang hukum kedua hal yang saya tanyakan. terima kasih, jazakumulloh…..

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.