Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Batasan Angin Kencang disertai Hawa Dingin Yang Menyebabkan Bolehnya Menjama’ Shalat

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
13 Juni 2016
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Di antara udzur (alasan) boleh menjama’ shalat dan tidak melakukan shalat berjamaah adalah adanya angin kencang disertai hawa dingin.

Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar –radhiyallâhu ‘anhu–, beliau mengatakan:

????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ?? ??????? ???????? ??????????? ??? ??????????? ???????????? ??? ??????????? ??????????? ????? ????????? ???????? ??? ???????????

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa mengumandangkan Azan ketika malam yang hujan dan malam yang dingin disertai angin kencang, lalu diucapkan ‘Shalatlah di rumah-rumah kalian!’”[1]

Lalu apa batasan angin yang kencang disertai hawa dingin?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata, “Yang dimaksudkan dengan angin kencang adalah angin yang di luar kebiasaan. Kalau angin cuma biasa-biasa saja (angin sepoi-sepoi, pen) maka tidak diperbolehkan untuk jama’. Dan yang dimaksudkan dengan angin yang membawa hawa dingin adalah angin yang menyulitkan manusia.”[2]

Donasi Muslimahorid

Menjama’ pada kondisi ini dibolehkan apabila terpenuhi dua syarat yaitu:

  1. Angin kencang
  2. Hawa dingin

Ketika angin kencang namun tidak disertai hawa dingin, maka tidak perlu ada menjama’ shalat. Juga ketika cuaca begitu dingin namun tidak disertai angin kencang maka tidak boleh pula menjama’ shalat karena kondisi sangat dingin bisa saja solusinya dengan memakai pakaian tebal atau pakaian yang berlapis-lapis. Akan tetapi, jika ada angin kencang sehingga menerbangkan debu kemana-mana, maka di sini barulah ada kesulitan dan diperbolehkan menjama’ shalat dalam kondisi semacam ini. [3]

 

*****

[1] HR. Ibnu Majah no. 937, Syaikh Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[2] Syarhul Mumthî’, 2/284.

[3] Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthî’, 2/284.

 

Diketik ulang dari buku “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal –hafizhahullâh–.

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Situs lain yang dikelola: RemajaIslam.Com, Ruwaifi.Com, BukuMuslim.Co, Kimiaku.Com

Artikel Terkait

Mengucapkan Cerai Kepada Istri Dengan Maksud Bercanda

oleh Yulian Purnama
24 November 2015
41

Apa hukum bermain-main mengucapkan kata cerai? Jika seorang suami bercanda dengan istrinya lalu mengatakan: "saya cerai kamu", namun ia mengatakan...

Hukum Bulan Madu

oleh Ummu Sa'id
18 November 2011
3

Pertanyaan: Terkait masalah bulan madu yang banyak tersebar di eropa, terkadang disertai dengan keyakinan yang aneh-aneh dari doktri agamanya. Apakah...

Hukum Mengumpulkan dan Menggelung Rambut

oleh Deni Putri Kusumawati
16 Maret 2018
10

Apabila rambut dikumpulkan di atas kepala, maka hal tersebut dilarang. Adapun apabila rambut tersebut dikumpulkan di tengkuk misalnya, maka hal...

Artikel Selanjutnya

Mulianya Muslimah Yang Qana’ah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.