Di antara udzur (alasan) boleh menjama’ shalat dan tidak melakukan shalat berjamaah adalah adanya angin kencang disertai hawa dingin.
Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar –radhiyallâhu ‘anhu–, beliau mengatakan:
????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ?? ??????? ???????? ??????????? ??? ??????????? ???????????? ??? ??????????? ??????????? ????? ????????? ???????? ??? ???????????
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa mengumandangkan Azan ketika malam yang hujan dan malam yang dingin disertai angin kencang, lalu diucapkan ‘Shalatlah di rumah-rumah kalian!’”[1]
Lalu apa batasan angin yang kencang disertai hawa dingin?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata, “Yang dimaksudkan dengan angin kencang adalah angin yang di luar kebiasaan. Kalau angin cuma biasa-biasa saja (angin sepoi-sepoi, pen) maka tidak diperbolehkan untuk jama’. Dan yang dimaksudkan dengan angin yang membawa hawa dingin adalah angin yang menyulitkan manusia.”[2]
Menjama’ pada kondisi ini dibolehkan apabila terpenuhi dua syarat yaitu:
- Angin kencang
- Hawa dingin
Ketika angin kencang namun tidak disertai hawa dingin, maka tidak perlu ada menjama’ shalat. Juga ketika cuaca begitu dingin namun tidak disertai angin kencang maka tidak boleh pula menjama’ shalat karena kondisi sangat dingin bisa saja solusinya dengan memakai pakaian tebal atau pakaian yang berlapis-lapis. Akan tetapi, jika ada angin kencang sehingga menerbangkan debu kemana-mana, maka di sini barulah ada kesulitan dan diperbolehkan menjama’ shalat dalam kondisi semacam ini. [3]
*****
[1] HR. Ibnu Majah no. 937, Syaikh Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[2] Syarhul Mumthî’, 2/284.
[3] Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthî’, 2/284.
Diketik ulang dari buku “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal –hafizhahullâh–.
Artikel Muslimah.Or.Id