Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Kapan Wanita Boleh Diwakilkan Melempar Jumrah?

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
29 Mei 2019
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah
    • Pertanyaan:
    • Jawab:
  • Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah
    • Pertanyaan:
    • Jawab:

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan:

Kapan melempar jumrah boleh diwakilkan? Adakah waktu tidak dibolehkan perwakilan dalam melempar jumrah?

Jawab:

Dibolehkan perwakilan pada seluruh pelemparan jumrah bagi orang sakit yang tidak mampu untuk melontar jumrah, wanita hamil yang khawatir atas keselamatan dirinya, wanita menyusui yang tidak menemukan seseorang untuk menjaga bayinya, lelaki dan wanita tua renta, dan orang-orang semisal yang tidak mampu untuk melempar jumrah. Begitu juga, anak-anak kecil boleh diwakilkan oleh walinya.
Seorang wakil hendaknya melempar jumrah untuk dirinya dan orang yang diwakilkan dalam satu waktu. Setiap kali ia melontar jumrah ia mulai untuk dirinya terlebih dulu, kemudian setelah itu melontar untuk orang yang diwakilkan. Tetapi, jika sang wakil menunaikan haji sunnah maka tidak diharuskan memulai untuk dirinya terlebih dahulu. Seseorang tidak diperbolehkan menjadi wakil, kecuali orang yang berhaji. Orang yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji tidak boleh dan tidak sah menjadi wakil dalam melempar jumrah.

***

Sumber: Dalil al-Hajji wa al-Mu’tamir hlm. 65, Thalal bin Ahmad al-‘Aqil cetakan ketujuh belas. Jeddah.

***

Donasi Muslimah.or.id

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan:

Seorang wanita telah menunaikan ibadah haji, ia melaksanakan semua manasik, kecuali melempar jumrah yang diwakilkan oleh seseorang karena ia membawa bayi. Perlu diketahui bahwa haji tersebut adalah haji wajib. Bagaimanakah hukum hal tersebut?

Jawab:

Tidak mengapa. Melempar jumrah yang diwakilkan tersebut sah karena keramaian saat pelemparan jumrah bisa membahayakan seorang wanita, terlebih wanita yang membawa anak kecil.

***

Penerjemah: Safitri Nurul Afifah

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: Dalil al-Hajji wa al-Mu’tamir hlm. 55, Thalal bin Ahmad al-‘Aqil, cetakan ketujuh belas, Jeddah.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Ingin Membatalkan Puasa, Bisa Batal Puasanya?

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
15 Mei 2014
29

Pertanyaan: Apakah berubah niat ketika puasa, bisa menyebabkan puasa kita batal? Meskipun belum sampai makan atau minum? Jawaban: Bismillah was...

Rukhshah Saat Safar

Panduan Rukhshah Saat Safar di Bulan Ramadan (Bag. 2)

oleh Putri Idhaini
7 Maret 2025
0

Beberapa rukhshah bagi orang yang safar (lanjutan) Pada artikel bagian pertama telah disebutkan beberapa rukhshah bagi orang yang safar. Berikut ini...

Fikih Nazhar Ringkas dalam Perspektif Mazhab Syafi’i

Fikih Nazhar Ringkas dalam Perspektif Mazhab Syafi’i

oleh Triani Pradinaputri
29 April 2024
0

Seorang laki-laki melihat perempuan hanya dalam 7 keadaan. 1. Seorang laki-laki melihat perempuan yang bukan mahramnya tanpa ada kebutuhan, maka...

Artikel Selanjutnya

Seuntai Hikmah Doa Nabi Ayyub ‘alaihissalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.