Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Kapan Wanita Boleh Diwakilkan Melempar Jumrah?

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
29 Mei 2019
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Kapan melempar jumrah boleh diwakilkan? Adakah waktu tidak dibolehkan perwakilan dalam melempar jumrah?
Jawab:
Dibolehkan perwakilan pada seluruh pelemparan jumrah bagi orang sakit yang tidak mampu untuk melontar jumrah, wanita hamil yang khawatir atas keselamatan dirinya, wanita menyusui yang tidak menemukan seseorang untuk menjaga bayinya, lelaki dan wanita tua renta, dan orang-orang semisal yang tidak mampu untuk melempar jumrah. Begitu juga, anak-anak kecil boleh diwakilkan oleh walinya.
Seorang wakil hendaknya melempar jumrah untuk dirinya dan orang yang diwakilkan dalam satu waktu. Setiap kali ia melontar jumrah ia mulai untuk dirinya terlebih dulu, kemudian setelah itu melontar untuk orang yang diwakilkan. Tetapi, jika sang wakil menunaikan haji sunnah maka tidak diharuskan memulai untuk dirinya terlebih dahulu. Seseorang tidak diperbolehkan menjadi wakil, kecuali orang yang berhaji. Orang yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji tidak boleh dan tidak sah menjadi wakil dalam melempar jumrah.

Sumber: Dalil al-Hajji wa al-Mu’tamir hlm. 65, Thalal bin Ahmad al-‘Aqil cetakan ketujuh belas. Jeddah.
***
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Seorang wanita telah menunaikan ibadah haji, ia melaksanakan semua manasik, kecuali melempar jumrah yang diwakilkan oleh seseorang karena ia membawa bayi. Perlu diketahui bahwa haji tersebut adalah haji wajib. Bagaimanakah hukum hal tersebut?
Jawab:
Tidak mengapa. Melempar jumrah yang diwakilkan tersebut sah karena keramaian saat pelemparan jumrah bisa membahayakan seorang wanita, terlebih wanita yang membawa anak kecil.

Sumber: Dalil al-Hajji wa al-Mu’tamir hlm. 55, Thalal bin Ahmad al-‘Aqil, cetakan ketujuh belas, Jeddah.
Penerjemah: Safitri Nurul Afifah
Artikel Muslimah.or.id

Donasi Muslimahorid
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Bolehkah Mengambil Hadiah Dari Bank?

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
7 Desember 2018
2

Mengingat rekening tabungan yang ada di bank adalah utang maka hadiah yang diberikan bank statusnya hadiah karena utang. Dan itu...

Serba-Serbi Bulan Haram (2)

oleh Deni Putri Kusumawati
9 Agustus 2020
0

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar syiar-syiar Allah dan jangan pula menodai kehormatan bulan haram.” (QS. Al-Maidah : 2)

Bagaimana Hukum Wanita Memberi Salam pada Kaum Pria?

oleh Muslimah.or.id
1 November 2015
1

Sunnah yang suci telah memberikan petunjuk bahwa seorang wanita boleh memberikan salam kepada pria jika ia yakin tidak akan menimbulkan...

Artikel Selanjutnya

Seuntai Hikmah Doa Nabi Ayyub ‘alaihissalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.