Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Kapan Wanita Boleh Diwakilkan Melempar Jumrah?

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
24 Juni 2019
Waktu Baca: 1 menit
0
4
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Kapan melempar jumrah boleh diwakilkan? Adakah waktu tidak dibolehkan perwakilan dalam melempar jumrah?
Jawab:
Dibolehkan perwakilan pada seluruh pelemparan jumrah bagi orang sakit yang tidak mampu untuk melontar jumrah, wanita hamil yang khawatir atas keselamatan dirinya, wanita menyusui yang tidak menemukan seseorang untuk menjaga bayinya, lelaki dan wanita tua renta, dan orang-orang semisal yang tidak mampu untuk melempar jumrah. Begitu juga, anak-anak kecil boleh diwakilkan oleh walinya.
Seorang wakil hendaknya melempar jumrah untuk dirinya dan orang yang diwakilkan dalam satu waktu. Setiap kali ia melontar jumrah ia mulai untuk dirinya terlebih dulu, kemudian setelah itu melontar untuk orang yang diwakilkan. Tetapi, jika sang wakil menunaikan haji sunnah maka tidak diharuskan memulai untuk dirinya terlebih dahulu. Seseorang tidak diperbolehkan menjadi wakil, kecuali orang yang berhaji. Orang yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji tidak boleh dan tidak sah menjadi wakil dalam melempar jumrah.

Sumber: Dalil al-Hajji wa al-Mu’tamir hlm. 65, Thalal bin Ahmad al-‘Aqil cetakan ketujuh belas. Jeddah.
***
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Seorang wanita telah menunaikan ibadah haji, ia melaksanakan semua manasik, kecuali melempar jumrah yang diwakilkan oleh seseorang karena ia membawa bayi. Perlu diketahui bahwa haji tersebut adalah haji wajib. Bagaimanakah hukum hal tersebut?
Jawab:
Tidak mengapa. Melempar jumrah yang diwakilkan tersebut sah karena keramaian saat pelemparan jumrah bisa membahayakan seorang wanita, terlebih wanita yang membawa anak kecil.

Sumber: Dalil al-Hajji wa al-Mu’tamir hlm. 55, Thalal bin Ahmad al-‘Aqil, cetakan ketujuh belas, Jeddah.
Penerjemah: Safitri Nurul Afifah
Artikel Muslimah.or.id

Majelis ilmu di bulan ramadan
Tags: Fatwafatwa hajiFatwa Ulamafikih hajifikih umrahHajihaji wanitahajjahjamaratJumrahjumrotul aqabahjumrotul wusthoLemparMadinahMekkahmelempar jumrahMuslimahsaudi arabiaumrahumrohWanita
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Seuntai Hikmah Doa Nabi Ayyub ‘alaihissalam

Seuntai Hikmah Doa Nabi Ayyub ‘alaihissalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.