Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Kapan melempar jumrah boleh diwakilkan? Adakah waktu tidak dibolehkan perwakilan dalam melempar jumrah?
Jawab:
Dibolehkan perwakilan pada seluruh pelemparan jumrah bagi orang sakit yang tidak mampu untuk melontar jumrah, wanita hamil yang khawatir atas keselamatan dirinya, wanita menyusui yang tidak menemukan seseorang untuk menjaga bayinya, lelaki dan wanita tua renta, dan orang-orang semisal yang tidak mampu untuk melempar jumrah. Begitu juga, anak-anak kecil boleh diwakilkan oleh walinya.
Seorang wakil hendaknya melempar jumrah untuk dirinya dan orang yang diwakilkan dalam satu waktu. Setiap kali ia melontar jumrah ia mulai untuk dirinya terlebih dulu, kemudian setelah itu melontar untuk orang yang diwakilkan. Tetapi, jika sang wakil menunaikan haji sunnah maka tidak diharuskan memulai untuk dirinya terlebih dahulu. Seseorang tidak diperbolehkan menjadi wakil, kecuali orang yang berhaji. Orang yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji tidak boleh dan tidak sah menjadi wakil dalam melempar jumrah.
Sumber: Dalil al-Hajji wa al-Mu’tamir hlm. 65, Thalal bin Ahmad al-‘Aqil cetakan ketujuh belas. Jeddah.
***
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Seorang wanita telah menunaikan ibadah haji, ia melaksanakan semua manasik, kecuali melempar jumrah yang diwakilkan oleh seseorang karena ia membawa bayi. Perlu diketahui bahwa haji tersebut adalah haji wajib. Bagaimanakah hukum hal tersebut?
Jawab:
Tidak mengapa. Melempar jumrah yang diwakilkan tersebut sah karena keramaian saat pelemparan jumrah bisa membahayakan seorang wanita, terlebih wanita yang membawa anak kecil.
Sumber: Dalil al-Hajji wa al-Mu’tamir hlm. 55, Thalal bin Ahmad al-‘Aqil, cetakan ketujuh belas, Jeddah.
Penerjemah: Safitri Nurul Afifah
Artikel Muslimah.or.id