Bismillahirrahmanirrahim
Mengharapkan sesuatu dari perkara dunia seperti kekayaan bukanlah hal yang terlarang dan tercela, dan itu merupakan suatu tabiat yang wajar, akan tetapi yang harus di perhatikan adalah cara yang ditempuh untuk mendapatkannya, apakah sudah sesuai dengan apa yang Allah syari’atkan atau tidak, serta tidak melanggar larangan-larangan-Nya. Seperti dengan cara meminta-minta kepada manusia.
Dari sahabat Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu, ia mengisahkan:
Pada suatu saat aku pernah meminta sesuatu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau pun memberiku, kemudian aku kembali meminta kepadanya, dan beliau kembali memberiku, kemudian aku kembali minta kepadanya, dan beliau pun kembali memberiku, kemudian beliau bersabda,
?? ??????? ???? ??? ?????? ???????? ???????? ???? ????? ?????? ????? ?????? ?? ???? ???? ????? ??????? ????? ?? ???????? ?? ???? ???? ????? ?????? ??? ???????? ?????? ??????? ???? ??? ????? ????????
“Wahai hakim, sesungguhnya harta ini bak buah yang segar lagi manis, dan barang siapa yang mengambilnya dengan tanpa ambisi (dan tamak atau atas kerelaan pemiliknya), maka akan diberkahi untuknya harta tersebut. Dan barangsiapa yang mengambilnya dengan penuh rasa ambisi (tamak), niscaya harta tersebut tidak akan diberkahi untuknya, dan ia bagaikan orang yang makan dan tidak pernah merasa kenyang. Tangan yang berada di atas lebih mulia dibandingkan tangan yang berada di bawah. (HR. Bukhari: 1472 dan Muslim: 1035)
Hakim mengatakan, “Wahai Rasulullah, demi Dzat yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, aku tidak akan meminta harta seseorang sepeninggalmu hingga aku meninggal dunia.”
Apabila seseorang meminta rizkinya kepada Allah, maka berarti ia telah menjadi hamba bagi Allah dan fakir kepada-Nya. Dan apabila ia meminta rizkinya kepada makhluk berarti ia telah menjadi hamba bagi makhluk tersebut dan dalam keadaan fakir kepadanya. Maka dari demikian itulah, bahwasannya asal seseorang meminta kepada makhluk hukumnya adalah haram, ia dibolehkan apabila dalam keadaan darurat.
Boleh Menerima Tapi Jangan Meminta
Allah Ta’ala memuji orang yang bersabar atas kemiskinannya, tidak meminta-minta, walau dia boleh meminta apabila terpaksa. Hal ini tidak berarti larangan menerima pemberian orang yang kasihan padanya. Bukankah Allah menyuruh orang kaya agar menyisihkan hartanya untuk orang yang meminta-minta dan orang yang tidak meminta?
??????????? ??? ????????????? ????? ????????? ??????????? ??????????????
“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta-minta).” (QS. Al-Ma’arij: 24-25)
Dari Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
??? ??????????? ????? ?????????????? ??? ??????? ?????? ???????? ????????? : ?????? ????????? ????????? ????????? ???? ?????????????? ?????? ??????????? ????? ????????? ???????? ??????????? ????????? ?????????? ??????? ????????? ???? ?????????????? ?????? ???????? ???????? ???? ?????? –???? ????? : ??????? ???? ??????- ???????? ??????????? ??????? ?????? ???????? ????????? ???? ????? ???????? ???? ???????? : ?????? ????????? ???????? ??????? ? ????????? ???? ?????????????? ?????? ???????? ???????? ???? ????? ?? –???? ????? : ??????? ???? ??????- ????? ?????????? ???? ?????????????? ??? ?????????? ? ??????? ??????????? ?????????? ???????.
“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.” (Shahih: HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad, an-Nasa-i, dan selainnya).
Hadits ini menunjukkan bahwa meminta-minta adalah haram, tidak dihalalkan, kecuali untuk tiga orang:
(1) Seseorang yang menanggung hutang dari orang lain, baik disebabkan menanggung diyat orang maupun untuk mendamaikan antara dua kelompok yang saling memerangi. Maka ia boleh meminta-minta meskipun ia orang kaya.
(2) Seseorang yang hartanya tertimpa musibah, atau tertimpa peceklik dan gagal panen secara total, maka ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.
(3) Seseorang yang menyatakan bahwa dirinya ditimpa kemelaratan, maka apabila ada tiga orang yang berakal dari kaumnya memberi kesaksian atas hal itu, maka ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.
Bahaya Orang yang Sering Meminta-Minta
Orang yang sering meminta kepada orang lain bukan hanya akan membahayakan dirinya sendiri, akan tetapi juga orang lain, bahkan kerugian mereka di akhirat.
- Menyakiti diri sendiri dan orang lain
Merasa kecewa bila diberi sedikit, bahkan marah apabila permintaannya ditolak. Terkadang para pengamen dan pengemis mengganggu orang yang sedang makan, berjalan, ataupun orang yang sedang berkendaraan.
- Menjadi miskin jiwa dan harta
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidaklah seorang hamba membuka pintu untuk meminta-minta melainkan Allah membukakan baginya pintu kefakiran.” (HR. Ahmad 4/207 di Shohihkan oleh Syaikh Al-albani dalam Shohih Targhib wa Tarhib: 1/99)
Sehingga dia menjadi orang yang selalu merasa butuh dan butuh.
- Memasukkan diri sendiri ke dalam api neraka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa meminta harta benda kepada orang lain dengan tujuan memperbanyak (kekayaan), maka sebenarnya dia meminta bara api, oleh karena itu terserah kepadanya mau memperoleh sedikit atau memperoleh banyaknya.” (HR. Muslim: 1041)
- Dilanda kemiskinan dengan tidak merasakan kepuasan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa membukakan bagi dirinya pintu meminta-minta tanpa kebutuhan yang mendesak, atau bukan karena kemiskinan yang tidak mampu bekerja, maka Allah akan membukakan baginya pintu kemiskinan dari jalan yang tidak disangka-sangka.” (HR. Baihaqi, lihat Shohih Targhib wa Tarhib : 1/195)
—
Referensi:
- Abu Abdirrahman Al-Haritsi, Bila Dunia Menjadi Tujuan Hidup, cetakan ketiga, (Yogyakarta: Maktabah al-Hanif, 2014), hlm. 52-59.
- Yazid Bin Abdul Qadir Jawas, Kiat-Kiat Islam Mengatasi Kemiskinan, cetakan pertama, (Bogor: Pustaka At-Taqwa, 2013), hlm. 33-34.
***
Penulis: Rezki F Usemahu
Murojaah: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel muslimah.or.id
Makasih informasinya…
Tolong sebarkan maklumat ini kerana semakin ramai kaum kerabat yg berkemampuan suka meminta2 drpd saudaranya sedangkan saudaranya juga punya tanggungan yg berat
Afwan, bagaimana dengan anak yang meminta dibelikan sesuatu sama orang tuanya? Apakah termasuk perbuatan haram?