Para artikel sebelumnya telah disebutkan dalil-dalil wajibnya wanita melakukan safar dibersamai dengan mahramnya. Orang yang bisa menjadi mahram dalam safar bagi seorang wanita syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Orang tersebut adalah mahram bagi Muslimah yang bersafar
Orang yang boleh menemani safar haruslah merupakan mahram bagi Muslimah yang bersafar. Ini jelas dalam hadits di atas. Para ulama mendefinisikan mahram:
المَحرَم هو الزوج وكل من يحرم عليه الزواج من المرأة على التأبيد بنسب أو رضاع أو مصاهرة
“Mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi selamanya, baik karena hubungan nasab, persusuan maupun mushaharah (hubungan pernikahan)”
Dan yang dimaksud mahram bagi wanita dalam hal ini adalah dari kalangan laki-lakinya, semisal: ayahnya, saudara laki-lakinya, anaknya, kakeknya, pamannya dan semisalnya.
Adapun safar bersama wanita yang lain tanpa mahram dari kalangan laki-laki, atau wanita safar bersama teman-temannya sesama wanita, maka ini tidak diperbolehkan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:
ليس للمرأة السفر بدون محرم، ولو تعدد وجود النساء، فليس لهن السفر إلا بمحرم ولو كن جماعة
“Tidak boleh wanita bersafar tanpa mahram, walaupun jumlah wanita yang safar tersebut banyak. Tidak boleh bagi mereka bersafar kecuali dengan mahram, walaupun bersama-sama. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Tidak boleh wanita bersafar kecuali dengan mahramnya“. Maka tidak boleh para wanita tersebut bersafar tanpa mahram” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/6206).
2, 3. Baligh dan berakal
Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:
أدنى سن يكون به الرجل محرماً للمرأة هو البلوغ ، وهو إكمال خمسة عشر سنة ، أو إنزال المني بشهوة ، أو إنبات الشعر الخشن حول الفرج ويسمى العانة . ومتى وجدت واحدة من هذه العلامات الثلاث صار الذكر بها مكلفاً ، وجاز له أن يكون محرماً للمرأة ، وهكذا وجود واحدة من الثلاث تكون بها المرأة مكلفة وتزيد المرأة علامة رابعة وهي الحيض ، والله ولي التوفيق
“Usia minimal seorang lelaki agar bisa dianggap sebagai mahram bagi seorang wanita adalah usia baligh. Yaitu usia 15 tahun atau ketika sudah keluar air mani karena syahwat. Atau dengan tumbuhnya bulu kemaluan yang dinamakan dengan al aanah. Jika terdapat salah satu dari tiga tanda tersebut maka ia menjadi lelaki yang mukallaf dan boleh menjadi mahram bagi si wanita. Demikian juga pada wanita, jika ditemukan salah satu dari tiga tanda tersebut, maka ia menjadi wanita yang mukallaf. Namum bagi wanita ada tambahan satu tanda yaitu haid. Wallahu waliyyut taufiq” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/672).
Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “ada sekolah di Mesir yang memfatwakan kepada murid-muridnya bahwa jika seorang lelaki menikah dengan wanita sedangkan lelaki ini memiliki anak-anak dari istri pertama, maka tidak boleh berhaji dengan istri ayahnya yang kedua tersebut. Apakah ini benar?”. Mereka menjawab:
يصلح أولاد الزوج البالغين العاقلين أن يكونوا محرمًا لزوجة أبيهم في السفر للحج وغيره، سواء كانت أمًّا لهم أم ضرة لأمهم
“Anak-anak dari suami yang sah, yang baligh dan berakal, boleh menjadi mahram bagi sang istri untuk bersafar dalam rangka haji atau yang lainnya. Baik wanita tersebut ibu kandung mereka, ataupun ibu tiri” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 8663 juz 17 hal. 318).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:
ويشترط أن يكون المحرم بالغاً عاقلاً، فالصغير والمجنون لا يكفيان لجواز السفر معهما. وعلى هذا فإذا لم تجد المرأة محرما لم يجب عليها الحج؛ لأنها لا تستطيع إليه سبيلا
“Disyaratkan mahram itu harus baligh dan berakal. Anak kecil dan orang gila tidak cukup untuk membolehkan safarnya seorang wanita bersama mereka. Oleh karena itu jika seorang wanita tidak bisa mendapatkan mahram baginya maka ia tidak wajib berhaji. Karena ia tidak termasuk orang yang mampu menempuh perjalanan ke baitullah” (Majmu’ Fatawa war Rasail, no.24/422)
4,5. Muslim dan terpercaya
Disyaratkan yang menjadi mahram dalam safar adalah orang yang terpercaya dan amanah. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durarus Saniyyah:
مَحْرَم المرأة هو زوجها أو من يحرم عليها بالتأبيد بسبب قرابة، أو رضاع، أو صهرية، ويكون مسلماً بالغاً عاقلاً ثقة مأموناً؛ فإن المقصود من المحرم حماية المرأة وصيانتها والقيام بشأنها
“Mahram (safar) bagi seorang wanita adalah suaminya atau orang yang diharamkan untuk menikahinya selamanya karena sebab hubungan rahim, atau persusuan atau shahriyyah (hubungan pernikahan). Dan ia harus Muslim, baligh, berakal terpercaya dan amanah. Karena maksud dipersyaratkannya mahram adalah agar dapat menjaga dan melindungi wanita serta membantu urusan-urusannya” (Sumber: http://www.dorar.net/enc/feqhia/2784).
Safarnya wanita untuk haji atau umrah
Jika wanita dilarang untuk safar tanpa mahram, lalu bagaimana dengan perjalanan wanita untuk haji yang tentunya termasuk safar, apakah wajib bersama mahramnya? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat dalam tiga pendapat:
Pendapat pertama, tidak boleh safar haji tanpa mahram dan adanya mahram adalah syarat wujub haji. Jika tidak ada mahram, maka tidak wajib haji walaupun harta yang dimiliki wanita sudah mencukupi untuk berhaji. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyah.
Diantaara dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas radhiallahu’ahu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، ولَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إلَّا ومعهَا مَحْرَمٌ، فَقالَ رَجُلٌ: يا رَسولَ اللَّهِ إنِّي أُرِيدُ أنْ أخْرُجَ في جَيْشِ كَذَا وكَذَا، وامْرَأَتي تُرِيدُ الحَجَّ، فَقالَ: اخْرُجْ معهَا
“Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Dan lelaki tidak boleh masuk ke rumahnya kecuali ada mahramnya”. Maka seorang sahabat berkata: “wahai Rasulullah, aku berniat untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin berhaji”. Nabi bersabda: “temanilah istrimu berhaji” (HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341).
Dalam hadits ini, Nabi mengurungkan seorang sahabat Nabi yang ingin berjihad demi untuk menemani istrinya yang akan berhaji. Dan hukum jihad tidak lepas dari wajib atau sunnah. Dan tidak mungkin perkara yang wajib digugurkan dengan sesuatu yang mubah. Dan jika jihad tersebut sunnah, maka juga tidak mungkin jihad yang merupakan ibadah yang agung dan paling utama digugurkan demi perkara mubah. Ini menunjukkan wajibnya wanita ditemani mahramnya ketika berhaji.
Pendapat kedua, boleh wanita bersafar untuk haji tanpa mahram dan tidak disyaratkan adanya mahram. Dengan syarat dia ditemani oleh orang-orang yang terpercaya dan aman dari fitnah. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah.
Pendapat kedua, wanita wajib ditemani mahram ketika safar untuk berhaji. Namun jika tidak ada mahram, atau mahram yang ada tidak memungkinkan untuk menemani, maka boleh bersafar tanpa mahram selama ditemani oleh orang-orang yang terpercaya dan aman dari fitnah. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah dan juga pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Dalil ulama yang memboleh diantaranya hadits Adi bin Hatim radhiallahu’anhu, ia berkata:
بينا أنا عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ أتاه رجل فشكا إليه الفاقة ثم أتاه آخر فشكا قطع السبيل فقال : يا عدي هل رأيت الحيرة ؟ قلت : لم أرها وقد أنبئت عنها . قال : فإن طالت بك حياة لترين الظعينة ترتحل من الحيرة حتى تطوف بالكعبة لا تخاف أحدا إلا الله ، قال عدي : فرأيت الظعينة ترتحل من الحيرة حتى تطوف بالكعبة لا تخاف إلا الله
“Ketika aku berada bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah tentang kefakirannya, dan seorang lagi mengadu bahwa ia kehabisan bekal. Beliau lalu bersabda: “Wahai Adi, apakah kamu melihat Al Hairah? Aku berkata: “aku tidak melihatnya padahal telah aku cari”. Beliau lalu bersabda: “Apabila kamu panjang umur, maka kamu akan melihat seorang wanita melakukan perjalanan dari Al Hairah sampai ia thawaf di Ka’bah , ia tidak takut apapun kecuali Allah”. ‘Adi bin Hatim berkata: “Lalu saya melihat seorang wanita berangkat dari Al Hairah sampai ia thawaf di Ka’bah, dan ia tidak takut kecuali kepada Allah” (HR. Bukhari no. 3400).
Sanggahan untuk hadits ini adalah bahwa kandungan hadits ini adalah sekedar berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya kejadian tersebut akan terjadi, tidak menunjukkan hukum halal atau haram. An Nawawi rahimahullah berkata:
لَيْسَ كُلّ مَا أَخْبَرَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَوْنِهِ مِنْ عَلامَات السَّاعَة يَكُون مُحَرَّمًا أَوْ مَذْمُومًا , فَإِنَّ تَطَاوُلَ الرِّعَاءِ فِي الْبُنْيَان . وَفُشُوَّ الْمَالِ , وَكَوْنَ خَمْسِينَ اِمْرَأَةً لَهُنَّ قَيِّمٌ وَاحِدٌ لَيْسَ بِحَرَامٍ بِلا شَكٍّ , وَإِنَّمَا هَذِهِ عَلامَات وَالْعَلامَة لا يُشْتَرَط فِيهَا شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ ; بَلْ تَكُون بِالْخَيْرِ وَالشَّرّ وَالْمُبَاح وَالْمُحَرَّم وَالْوَاجِب وَغَيْره وَاَللَّه أَعْلَمُ
“Tidak semua apa yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tanda-tanda hari kiamat itu menghasilkan hukum haram dan tercela. Seperti para pengembala yang berlomba meninggikan bangunan, melimpahnya harta, lima puluh wanita memiliki satu tuan, ini semua tidak ragu lagi bukan perkara haram. Akan tetapi semua ini tanda-tanda saja, dan tanda itu terkadang baik, buruk, mubah, haram, wajib, dan lain-lain. Wallahu a’lam” (Al Minhaj, 1/159).
Sehingga ini pendalilan yang tidak sharih. Maka yang rajih, wallahu a’lam, adalah pendapat pertama yaitu wanita tidak boleh bersafar tanpa mahramnya walaupun untuk berhaji. Dan ia tidak dianggap sebagai “orang yang mampu” ketika tidak ada yang mahram untuk menemaninya safar, sehingga gugur kewajiban haji darinya.
Dan khilaf ulama di atas berlaku untuk haji yang wajib atau umrah yang wajib. Adapun haji yang sunnah atau umrah yang sunnah, maka berlaku keumuman larangan bersafar tanpa mahram.
Safarnya wanita dengan pesawat terbang tanpa mahram
Bagaimana dengan wanita yang safar dengan pesawat terbang tanpa mahram? Syaikh Abdul Aziz bin Baz menulis fatwa tentang hal ini:
Dari Abdul Aziz bin Baz kepada Al Akh Al Mukarram Al Ustadz A.S.A (inisial), semoga Allah memberi taufiq kepada anda. Amiin.
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh, setelah membaca surat anda tertanggal 15 Muharram 1394 yang telah sampai atas hidayah dari Allah, yang berisikan bahwa anda telah berselisih pendapat dengan sahabat-sahabat anda mengenai safarnya seorang wanita Muslimah dengan menggunakan pesawat terbang tanpa mahram. Dengan catatan bahwa wali dari si wanita tersebut mengantarkan sampai bandara hingga ia menaiki pesawat, dan mahramnya yang lain sudah menunggu untuk menjemputnya di tempat yang dituju. Dan anda meminta fatwa atas hal ini.
Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Baz:
Tidak diperbolehkan seorang wanita bersafar menggunakan pesawat ataupun kendaraan yang lain tanpa mahram yang menemaninya sepanjang perjalanan. Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم
“tidak boleh wanita bersafar kecuali bersama mahram” (HR. Al Bukhari no.1862, Muslim no.1339).
hadits ini disepakati keshahihannya.
Karena adanya kemungkinan terjadinya gangguan pada si wanita tersebut selama perjalanan di atas pesawat dengan berbagai bentuk sebab gangguan, dalam keadaan tidak ada yang menjaganya. Selain itu juga, terkadang pesawat mengalami kerusakan sehingga mendarat (darurat) bukan pada bandara yang semestinya. Lalu para penumpangnya diinapkan di hotel atau tempat yang lain untuk menunggu perbaikan pesawat atau menunggu hingga pesawat dalam keadaan aman untuk terbang kembali, atau kejadian yang semisalnya. Dan terkadang para penumpang harus tinggal dan menunggu hal itu untuk waktu yang lama, bisa jadi satu hari atau lebih. Sehingga ini menyebabkan sang wanita tersebut berhadapan dengan hal yang berbahaya baginya seorang diri.
Dan secara umum, rahasia-rahasia dari hukum-hukum syariat Islam dan keagungan yang ada di baliknya itu sangatlah banyak. Terkadang sebagiannya tidak kita ketahui. Maka wajib berpegang teguh pada dalil-dalil dan menjauhkan diri dari sikap menyelisihi dalil tanpa ada izin dari syariat.
Semoga Allah memberi taufiq kepada anda semua untuk mengilmui agama dengan benar dan istiqamah menjalankannya. Karena sungguh itu lebih baik dan itu akan dimintai tanggung-jawab kelak. Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
(Sumber: https://www.binbaz.org.sa/fatawa/673).
Sebaik-baik tempat bagi wanita
Tidak lupa kami mengingatkan kepada para kaum Muslimah, bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
“Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian” (QS. Al Ahzab [33]: 33)
Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408).
Jadi tempat terbaik bagi wanita adalah di rumahnya, dengan demikian ia lebih terjaga dan aman dari fitnah dan gangguan. Hendaknya tidak bermudah-mudah untuk keluar dari rumahnya baik safar atau pun bukan, tanpa kebutuhan.
Dan yakinlah bahwa semua ajaran Islam mendatangkan maslahah yang besar bagi manusia. Sebagaimana diungkapkan dalam kaidah fiqhiyyah:
الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً
“Islam tidak memerintahkan sesuatu kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikan-nya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan”.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Kaidah ini meliputi seluruh ajaran Islam, tanpa terkecuali. Sama saja, baik hal-hal ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), baik yang berupa hubungan terhadap Allah maupun terhadap sesama manusia. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (QS. An Nahl: 90).
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa setiap keadilan, kebaikan, silaturahim pasti diperintahkan oleh syariat. Setiap kekejian dan kemungkaran terhadap Allah, setiap gangguan terhadap manusia baik berupa gangguan terhadap jiwa, harta, kehormatan, pasti dilarang oleh syariat. Allah juga senantiasa mengingatkan hamba-Nya tentang kebaikan perintah-perintah syariat, manfaatnya dan memerintahkan menjalankannya. Allah juga senantiasa mengingatkan tentang keburukan hal-hal dilarang agama, kejelekannya, bahayanya dan melarang mereka terhadapnya” (Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, hal.27).
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
***
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id
Terimakasih sudah berbagi,.
Bagaimana hukumnya berpergian luar kota 1 mobil dengan keluarga ipar (perempuan) dengan suaminya , sy ank sy 2 perempuan suami sy g ikut, berpergian untuk menghadiri hajatan stelah itu pulang
Bismillah,
Bagaimana kalau seorang wanita safar bersama teman2nya yang juga wanita, dengan 1 orang laki2 yaitu suami temannya?
Apakah itu diperbolehkan?
Boleh bagi yang bawa suami, tidak boleh bagi yang tidak bawa suami.
Bismillaah ,mislkan
selama perjalanan kita tidak menimbulkan fitnah dan niatnya betul2 ikhlas karna ALLAH ingin menuntut ilmu, dan tentunya harus benar2 dapat izin dari org tua,
Apakah diperbolehkan safar sama akhwat dengan akhwat yang lain ?
Silakan dibaca kembali artikel di atas dengan cermat
1. Bagaimana hukumnya seorang wanita yg blm baligh (usia sd) yg mengikuti study tour kegiatan sekolah yg diwajibkan sekolah…
Apakah tetap harus didampingi mahramnya?
Nb: rombongan menggunakan bus terpisah antara laki2 dan perempuan dg dipimpin wali kelas beserta mahram dr wali kelas tersebut…
2. Si wanita mempunyai saudara laki2 jg (blm baligh, dan usia sd) yg mengikuti kegiatan study tour itu…
Apakah saudara laki2nya ini bisa mewakili sebagai mahram si wanita?
Anak yang belum baligh tentunya belum terkena beban hukum syari’at.
Afwan pak ustadz..
Bolehkah istri sy pergi umroh bersama ibu kandungnya.
Krn sy yg jaga anak2 di rumah
Jika ibu saya ingin bersafar, lalu ditemani oleh menantu laki-laki, yaitu suami saya, berdua saja, apakah melanggar syari’at atau tidak?
Karna menurut dalil di atas, mertua dan menantu adalah mahram.