Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Apa Hukum Mengerjakan Salat Ketika Makanan Telah Tersaji?

Rizka Fajri Indra oleh Rizka Fajri Indra
4 September 2024
di Fikih
1
Apa Hukum Mengerjakan Salat Ketika Makanan Telah Tersaji
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika makanan telah tersaji, manakah yang harus kita dahulukan antara salat atau makan?

Yuk, kita simak hadis berikut ini,

عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ وَحَضَرَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ قَالَ وُهَيْبٌ وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ هِشَامٍ إِذَا وُضِعَ الْعَشَاءُ

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Jika ikamah telah dikumandangkan, sementara makan malam telah tersaji, maka hendaklah kalian mulai dengan makan malam.” Wuhaib dan Yahya bin Sa’id dari Hisyam menyebutkan, “Jika makan malam telah terhidang.” (HR. Bukhari no. 5465)

Di dalam salat, kita dituntut untuk khusyuk dan tunduk karena itu merupakan bagian dari kesempurnaan salat. Ketika salat didirikan, sementara makanan dan minuman telah dihidangkan, maka kita dianjurkan untuk makan dan minum terlebih dahulu agar kita bisa konsentrasi ketika salat dan pikiran kita tidak tertuju lagi ke makanan dan minuman yang telah disajikan. Dengan catatan, waktu salat tidak mepet dan sempit (hampir habis). Apabila waktu sempit, maka yang lebih didahulukan adalah salat daripada makan dan minum. Ulama juga memberikan catatan tambahan, yaitu ketika kita memang membutuhkan makanan tersebut, misalnya karena perut yang sangat lapar. Jika tidak dalam kondisi demikian, maka tetap mendahulukan salat.

Donasi Muslimahorid

Selain itu, makanan tersebut memang sudah bisa dimakan. Apabila masih panas dan harus menunggu dingin, maka lebih baik mendahulukan salat. Para ulama juga memberikan catatan bahwa hal ini tidak boleh dijadikan sebagai kebiasaan. Artinya, kita harus mengatur waktu makan/menghidangkan makanan agar tidak bertetapan dengan waktu salat.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

“Tidak ada salat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada salat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560).

Dalam hadis sebelumnya sudah disampaikan keinginan penyampaian syariat yang kuat tentang kehadiran hati dalam salat dihadapan Rabb-nya.

Baca juga: Sunah untuk Salat Menghadap Sutrah

***

Penulis: Rizka Fajri Indra

Artikel: Muslimah.or.id

 

Referensi:

https://ilmuislam.id/hadits/13462/hadits-bukhari-nomor-5043

https://rumaysho.com/7304-hukum-shalat-saat-makanan-telah-tersaji.html

https://muslim.or.id/25024-shalat-ketika-makanan-sudah-dihidangkan.html

Alu Bassam, Abdullah bin Abdurraman. (2002). Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim. (K.Suhardi, Terjemahan). Jakarta: Darul Falah.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Rizka Fajri Indra

Rizka Fajri Indra

- Alumni Pondok Pesantren Putri Ummu Sulaim Pekanbaru Riau - Mahasiswi Prodi Ilmu Al-Qur'an Dan Tafsir STAI Imam Asy-Syafii Pekanbaru Riau

Artikel Terkait

Antara Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

oleh Ummu Ziyad
14 Agustus 2009
75

Kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui memang berbeda-beda. Namun, pada dasarnya, kalori yang dibutuhkan untuk memberi...

Apa Yang Harus Anda Lakukan Ketika Kondisi Berikut (Bagian 1)

oleh Ummu Sa'id
6 Juni 2011
5

Berikut ini tulisan berseri mengupas berbagai kasus penting berdasarkan keterangan yang shahih. Tulisan ini disadur dari risalah "maadza taf'alu fil...

Hukum Membuka Toko di saat Perayaan Orang Kafir dan Bekerja Sama dengan Mereka dalam Perayaannya

oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
12 Desember 2015
0

Pedagang muslim boleh saja membuka toko saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat

Artikel Selanjutnya
Merawat Keindahan Rambut

Merawat Keindahan Rambut

Komentar 1

  1. Januari jasmine says:
    12 bulan yang lalu

    Alhamdulillah, dapat ilmu tambahan, jazakillahkhoir ustadzah, semoga Alloh membalas kebaikan ustadzah.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.