Ketika makanan telah tersaji, manakah yang harus kita dahulukan antara salat atau makan?
Yuk, kita simak hadis berikut ini,
عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ وَحَضَرَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ قَالَ وُهَيْبٌ وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ هِشَامٍ إِذَا وُضِعَ الْعَشَاءُ
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Jika ikamah telah dikumandangkan, sementara makan malam telah tersaji, maka hendaklah kalian mulai dengan makan malam.” Wuhaib dan Yahya bin Sa’id dari Hisyam menyebutkan, “Jika makan malam telah terhidang.” (HR. Bukhari no. 5465)
Di dalam salat, kita dituntut untuk khusyuk dan tunduk karena itu merupakan bagian dari kesempurnaan salat. Ketika salat didirikan, sementara makanan dan minuman telah dihidangkan, maka kita dianjurkan untuk makan dan minum terlebih dahulu agar kita bisa konsentrasi ketika salat dan pikiran kita tidak tertuju lagi ke makanan dan minuman yang telah disajikan. Dengan catatan, waktu salat tidak mepet dan sempit (hampir habis). Apabila waktu sempit, maka yang lebih didahulukan adalah salat daripada makan dan minum. Ulama juga memberikan catatan tambahan, yaitu ketika kita memang membutuhkan makanan tersebut, misalnya karena perut yang sangat lapar. Jika tidak dalam kondisi demikian, maka tetap mendahulukan salat.
Selain itu, makanan tersebut memang sudah bisa dimakan. Apabila masih panas dan harus menunggu dingin, maka lebih baik mendahulukan salat. Para ulama juga memberikan catatan bahwa hal ini tidak boleh dijadikan sebagai kebiasaan. Artinya, kita harus mengatur waktu makan/menghidangkan makanan agar tidak bertetapan dengan waktu salat.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
“Tidak ada salat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada salat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560).
Dalam hadis sebelumnya sudah disampaikan keinginan penyampaian syariat yang kuat tentang kehadiran hati dalam salat dihadapan Rabb-nya.
Baca juga: Sunah untuk Salat Menghadap Sutrah
***
Penulis: Rizka Fajri Indra
Artikel: Muslimah.or.id
Referensi:
https://ilmuislam.id/hadits/13462/hadits-bukhari-nomor-5043
https://rumaysho.com/7304-hukum-shalat-saat-makanan-telah-tersaji.html
https://muslim.or.id/25024-shalat-ketika-makanan-sudah-dihidangkan.html
Alu Bassam, Abdullah bin Abdurraman. (2002). Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim. (K.Suhardi, Terjemahan). Jakarta: Darul Falah.
Alhamdulillah, dapat ilmu tambahan, jazakillahkhoir ustadzah, semoga Alloh membalas kebaikan ustadzah.