Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Peringatkanlah Orang yang (Terlupa) Makan Ketika Berpuasa

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
5 September 2009
di Fikih
2
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pernah ditanya tentang seseorang yang sedang berpuasa, lalu dia makan atau minum pada siang hari karena lupa. Bolehkah dia diperingatkan atau tidak? (Hal ini berkaitan dengan keyakinan sebagian orang yang mengatakan bahwa seseorang yang berpuasa tetapi lupa, ia tidak boleh diingatkan karena sedang diberi makan dan minum oleh Allah).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin  menjawab,

Siapa saja yang melihat orang berpuasa makan atau minum pada siang hari (karena lupa), maka wajib bagi yang melihat  untuk mengingatkannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau lupa dalam sholatnya, “Jika aku lupa, maka ingatkanlah aku.” (HR. Bukhari dalam Shahih-nya)

Seseorang yang lupa karena alpa, maka kesalahannya dimaafkan. Sedangkan orang yang ingat dan  mengetahui bahwa pekerjaan itu membatalkan puasa, namun tidak mengingatkan saudaranya yang lupa, berarti dia melakukan sebuah kesalahan. Karena orang yang lupa itu adalah saudaranya. Seharusnya dia ingin saudaranya seperti dia.

Donasi Muslimahorid

Kesimpulannya, siapapun yang melihat orang yang berpuasa makan atau minum pada siang hari karena lupa, maka dia boleh memberikan peringatan. Dan orang yang diberi peringatan, seketika itu juga harus berhenti, tidak boleh melanjutkan makan atau minumnya. Bahkan jika di mulutnya  tersisa air atau sisa makanan, dia harus mengeluarkannya, tidak boleh ditelan.

Pada kesempatan ini saya ingin menjelaskan, hal-hal yang (mestinya) membatalkan puasa, menjadi tidak membatalkan puasa dalam tiga keadaan. Yaitu: apabila si pelaku lupa, tidak tahu, dan tidak sengaja.

Jika seseorang lupa, lalu dia makan dan minum, maka puasannya tetap sah, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Orang yang lupa bahwa dia sedang berpuasa lalu dia makan dan minum, maka hendaklah dia melanjutkan puasa. Sesungguhnya Allah telah memberikannya makan dan minum.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya)

Jika ada seseorang yang makan dan minum karena mengira bahwa fajar belum terbit atau mengira  matahari telah tenggelam, namun ternyata tidak sesuai dengan dugaannya, maka puasanya sah, berdasarkan hadits Asma‘ bin Abi Bakr, dia mengatakan, “Kami pernah berbuka pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat matahari tertutup mendung, kemudian matahari muncul lagi, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan kami, mengganti  puasa hari itu.”

Seandainya wajib mengganti (berarti puasanya batal, Red), tentu Rasulullah sudah merintahkan kepada mereka. Seandainya Rasulullah memerintahkan kepada mereka, tentu riwayat ini akan disampaikan kepada kita, karena itu berarti termasuk syariah, dan syari’ah Allah pasti terjaga sampai hari kiamat.

Begitu juga hukumnya orang yang tidak sengaja melakukan sesuatu yang bisa membatalkan, puasa orang ini juga tidak batal, seperti yang berkumur-kumur lalu air masuk ke tenggorokannya. Air yang masuk ini tidak membatalkan puasanya, karena dia tidak sengaja. Sebagaimana orang yang berpuasa bermimpi melakukan hubungan suami istri lalu ia keluar mani. Orang ini juga tidak batal puasanya, karena dia tidur dan tidak sengaja mengeluarkan mani.

Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al Ahzab: 5).
(Fatawa Ramadhan Fi Ash Shiyam wa al Qiyam wa al I’tikaf wa az Zakat al Fithri, I/228 – 230)

Diketik ulang dari majalah As Sunnah edisi Khusus Tahun.IX/1426H/2005M

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Parfum Lawan Jenis

Apakah Memakai Parfum Lawan Jenis Termasuk Tasyabbuh?

oleh Atma Beauty Muslimawati
11 Desember 2024
0

Pengertian tasyabbuh Salah satu cara berhias yang terlarang adalah tasyabbuh. Secara bahasa, tasyabbuh artinya meniru atau menyerupai.  Tasyabbuh menurut Imam...

Hukum Seputar Jabat Tangan

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
24 Juni 2018
3

Hukum berjabat tangan dengan wanita ada perinciannya. Apabila wanita tersebut termasuk mahram orang yang berjabat tangan, seperti ibunya, saudarinya, saudari...

Kapan Wanita Boleh Diwakilkan Melempar Jumrah?

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
29 Mei 2019
0

Melempar jumrah yang diwakilkan tersebut sah karena keramaian saat pelemparan jumrah bisa membahayakan seorang wanita, terlebih wanita yang membawa anak...

Artikel Selanjutnya

Shalat Seorang Musafir

Komentar 2

  1. tris says:
    16 tahun yang lalu

    tapi kadang saya agak khawatir dan kasian kalau si orang yang saya peringatkan itu keselek di tengah minumnya karena kaget padahal saya ngasih taunya udah pelan2.

    Balas
  2. ramadhannoor says:
    14 tahun yang lalu

    apakah puasa saya batal ketika saya tidur di pagi hari dan saya bermimpi melakukan hubungan suami istri dan keluar mani lalu saya mandi wajib,apakah batal puasa saya..terimakasih

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.