Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Cara Merias dan Menyisir Rambut Bagi Wanita

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
28 Desember 2015
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aali Syaikh
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:
Donasi Muslimahorid

Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aali Syaikh

Pertanyaan:

Bagaimana cara kaum lelaki dan wanita menyisir dan menata rambut mereka? Apakah ada diriwaatkan dari hadis-hadis Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan secara khusus bagaimana cara menyisir rambut, atau yang menunjukkan larangan terhadap sebagian cara menyisir rambut? [1]

Jawaban:

Adapun untuk kaum wanita, Imam Al-Bukhari mengungkapkan, Bab: Membagi Rambut Wanita Menjadi Tiga Kepangan. Kemudian beliau menyitir satu riwayat dengan sanadnya sendiri dari Ummu Athiyyah –radhiyall?hu ‘anh?– menceritakan bahwa, “Dahulu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengepang rambut putrinya menjadi tiga buntut.” Waki’ menyatakan: “Sufyan menjelaskan, ‘Bagian depan rambutnya, dan dua bagian sampingnya.” Demikian disebutkan oleh Imam Al-Bukhari.

Mengepang rambut itu sendiri dilakukan atas perintah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam seperti yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Mansur dalam Sunan-nya dengan sanadnya sendiri dari Ummu Athiyyah bahwa ia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami, “Mandikanlah putriku itu dan jadikanlah rambutnya berkepang-kepang…”

Ibnu Hibban juga mengeluarkan satu riwayat dalam Shahih-nya juga dari Ummu Athiyyah, “Mandikanlah putriku itu tiga kali, lima kali atau tujuh kali, lalu buatlah rambutnya berkepang tiga…”

Dalam Mushannaf Abdurrazzaq diriwayatkan melalui sanad perawi tersebut dari Hafshah bahwa ia menceritakan, “Kamipun mengepangnya menjadi tiga, dua bagian sampingnya dan satu di depannya, sementara bagian belakangnya kami biarkan terurai.”

Ibnu Daqiqil ‘Ied menjelaskan: “Dalam hadis itu ada anjuran bagi wanita untuk merias dan mengepang rambutnya.”

Adapun kebiasaan yang dilakukan sebagian wanita kaum muslimin di jaman ini yang membelah rambut dari samping, lalu menggelungnya di bagian belakang kepala, atau di bagian atas kepala sebagaimana yang dilakukan oleh wanita-wanita Eropa, maka itu tidak boleh karena menyerupai orang-orang kafir.”

Imam Dawud dan Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad kedua perawi itu dari ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhum– bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan kaum tersebut..”

Hadis tersebut dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hafizh Al-Iraaqi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan: “Sanadnya bagus.” Sementara Ibnu Hajar Al-Asqalani berkomentar, “Sanadnya baik.”

Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu– dalam sebuah hadis panjang menceritakan, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah kulihat: Segolongan orang yang membawa pecut seperti buntut-buntut sapi, yang mereka gunakan untuk memukuli manusia. Golongan kedua, kaum wanita yang berpakaian tapi telanjang, condong dan mencondongkan hati manusia, kepala mereka seperti punuk unta yang kurus. Mereka itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, meskipun baunya itu dapat tercium dari jarak sekian dan sekian..’ ” Dikeluarkan oleh Muslim.

Sebagian ulama menjelaskan bahwa arti “condong dan mencondongkan” adalah menata rambut mereka dengan miring, tata rambut gaya pelacur, dan menyisirkan wanita lain dengan model semacam itu. Karena itu adalah model sisiran orang Eropa dan kalangan wanita muslimah yang mengikuti gaya hidup mereka.

(Fatwa Daarul Iftaa 1089- pada tanggal XVI: 4; 1388 H)

*** 

Artikel Muslimah.Or.Id

Sumber:

Diketik ulang dari Buku Terjemahan Fatwa-Fatwa Seputar Tata Rias Rambut, Hal 45-47, Penerbit: Daarul Iman

Judul Asli: Fataawa Fisy Syu’uur karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Catatan:

Di buku asli terdapat penjelasan mengenai cara merias dan menyisir rambut bagi lelaki juga namun tidak dijelaskan di sini.

Catatan kaki:

[1]Fatawa wa Rasa-il Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aali Syaikh (II: 45-47)

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

zhihar 1

Beberapa Batasan Dzihar (Bagian 2)

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
31 Agustus 2013
7

Jika suami mengatakan kepada istrinya: ‘Kamu haram bagiku.’ Maka dia wajib membayar kaffarah sumpah. Kecuali jika dia niatkan untuk talak,...

Antara Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

oleh Ummu Ziyad
14 Agustus 2009
74

Penyusun: Ummu Ziyad Murajaah: Ust. Aris Munandar Kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui memang berbeda-beda. Namun,...

Bolehkah Wakil Kurban Memotong Kuku Dan Rambut?

oleh Yulian Purnama
21 September 2013
0

Jika saya ingin kurban saya diwakilkan oleh seseorang agar saya dapat berkurban di negeri Muslim yang miskin, sehingga saya bisa...

Artikel Selanjutnya

Bersyukur Atas Bertambahnya Usia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.