Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Seputar Cincin

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
20 Maret 2018
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Diriwayatkan oleh Bukhari (98) dan Muslim (884) di dalam kitab Shahih keduanya dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berangkat menuju shalat ‘Ied bersama Bilal. Kemudian beliau berkhutbah dan menduga bahwa khutbah beliau belum terdengar oleh jamaah perempuan. Lalu beliau menuju jamaah perempuan dan memberikan nasehat untuk mereka dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Kemudian para wanita mulai melemparkan anting-anting dan cincin mereka dan Bilal memegang ujung bajunya untuk menampung sedekah mereka.

Di dalam kitab Shahih Muslim terdapat hadits dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarangku untuk memakai cincin di jari yang ini atau yang ini.” Kemudian beliau berisyarat ke jari tengah dan jari telunjuk.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata di kitab Syarah Shahih Muslim (14/71), “Kaum muslimin bersepakat bahwa termasuk perkara yang sunnah yaitu laki-laki memakai cincin di jari kelingking. Adapun wanita maka dia boleh memakai cincin di jari manapun yang dia kehendaki.”

Ini menunjukkan bahwa larangan untuk memakai cincin di jari tengah hanya berlaku secara khusus untuk laki-laki. Wa billahit taufiq.

Lajnah Daimah lil Ifta’ ditanya,

Donasi Muslimahorid

Di jari mana seorang wanita diperbolehkan untuk memakai cincin?

Jawabannya,

Boleh bagi wanita untuk memakai perhiasan dari emas maupun perak berupa cincin atau selainnya yang telah menjadi budaya bagi wanita untuk memakainya. Dan tidak ada batasan jari manakah yang diberi cincin. Akan tetapi perkara ini longgar sehingga wanita diperbolehkan memakai cincin di jari manapun yang dia mau.

***

Diterjemahkan dari Al-Fatwa fi Zinati Binti Hawa, karya Ummu Salamah As-Salafiyyah Al-‘Abbasiyyah, cetakan Dar ‘Umar bin Khattab, Kairo, hal. 88-89.

Penerjemah: Deni Putri Kusumawati Ummu Fathimah

Muraji’: Ustadz Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Serba-Serbi Bulan Haram (1)

oleh Deni Putri Kusumawati
22 Juli 2020
0

Dalam setahun ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram. Tiga bulan terletak berurutan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan...

Safar Bagi Wanita (bag. 4): Siapakah Mahram Dalam Safar?

oleh Yulian Purnama
15 Mei 2019
10

Para artikel sebelumnya telah disebutkan dalil-dalil wajibnya wanita melakukan safar dibersamai dengan mahramnya. Orang yang bisa menjadi mahram dalam safar...

Hukum Memakai Kuku Palsu, Bulu Mata Palsu dan Lensa Kontak Berwarna

oleh Pridiyanto
4 Oktober 2020
1

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan Soal: Beberapa perhiasan yang dipakai oleh para wanita, seperti kuku palsu, bulu mata...

Artikel Selanjutnya

Hukum Memakai Rambut Palsu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.