Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Seputar Cincin

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
20 Maret 2018
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Diriwayatkan oleh Bukhari (98) dan Muslim (884) di dalam kitab Shahih keduanya dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berangkat menuju shalat ‘Ied bersama Bilal. Kemudian beliau berkhutbah dan menduga bahwa khutbah beliau belum terdengar oleh jamaah perempuan. Lalu beliau menuju jamaah perempuan dan memberikan nasehat untuk mereka dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Kemudian para wanita mulai melemparkan anting-anting dan cincin mereka dan Bilal memegang ujung bajunya untuk menampung sedekah mereka.

Di dalam kitab Shahih Muslim terdapat hadits dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarangku untuk memakai cincin di jari yang ini atau yang ini.” Kemudian beliau berisyarat ke jari tengah dan jari telunjuk.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata di kitab Syarah Shahih Muslim (14/71), “Kaum muslimin bersepakat bahwa termasuk perkara yang sunnah yaitu laki-laki memakai cincin di jari kelingking. Adapun wanita maka dia boleh memakai cincin di jari manapun yang dia kehendaki.”

Ini menunjukkan bahwa larangan untuk memakai cincin di jari tengah hanya berlaku secara khusus untuk laki-laki. Wa billahit taufiq.

Lajnah Daimah lil Ifta’ ditanya,

Donasi Muslimahorid

Di jari mana seorang wanita diperbolehkan untuk memakai cincin?

Jawabannya,

Boleh bagi wanita untuk memakai perhiasan dari emas maupun perak berupa cincin atau selainnya yang telah menjadi budaya bagi wanita untuk memakainya. Dan tidak ada batasan jari manakah yang diberi cincin. Akan tetapi perkara ini longgar sehingga wanita diperbolehkan memakai cincin di jari manapun yang dia mau.

***

Diterjemahkan dari Al-Fatwa fi Zinati Binti Hawa, karya Ummu Salamah As-Salafiyyah Al-‘Abbasiyyah, cetakan Dar ‘Umar bin Khattab, Kairo, hal. 88-89.

Penerjemah: Deni Putri Kusumawati Ummu Fathimah

Muraji’: Ustadz Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Hukum Mengadopsi Anak

oleh Muslimah.or.id
30 Mei 2015
2

Anak angkat dalam pemahaman jahiliyah pemahaman jahiliyah itu dapat menerima warisan dan menghalangi keluarga dekat asli yang mestinya berhak menerimanya....

Memberi Senyuman Kepada Laki-laki yang Bukan Mahram

oleh Ummu Sa'id
22 Juni 2012
33

Pertanyaan: Apa hukumnya bila seorang wanita memberi senyuman kepada sekumpulan laki-laki agar mereka merasa bahwa mereka adalah saudara kita dan...

Hukum Menelan Dahak Dan Ludah Ketika Puasa Dan Shalat

oleh Ummu Sa'id
7 Agustus 2011
41

Diantara aktivitas yang dilakukan manusia ketika berpuasa tidak akan lepas dari menelan ludah dan mengeluarkan dahak. Berikut akan dikupas masalah...

Artikel Selanjutnya

Hukum Memakai Rambut Palsu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.