Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Memakai Rambut Palsu

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
22 Maret 2018
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Ibnu Al-Utsaimin
    • Pertanyaan
    • Jawaban
    • Syaikh Utsaimin rahimahullah ditanya
    • Beliau menjawab

Fatwa Syaikh Ibnu Al-Utsaimin

Pertanyaan

Apa hukum memakai rambut palsu?

Jawaban

Memakai rambut palsu hukumnya haram karena termasuk dalam keumuman larangan menyambung rambut meskipun pemakainya tidak menyambung rambut. Memakai rambut palsu akan menampakkan rambut wanita lebih panjang dari aslinya sehingga diserupakan dengan menyambung rambut. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta agar rambutnya disambung. Akan tetapi jika wanita tersebut tidak memiliki rambut sama sekali atau wanita tersebut botak, maka diperbolehkan baginya untuk memakai rambut palsu dengan tujuan menutupi aib tersebut. Ini dikarenakan menghilangkan aib hukumnya boleh. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan izin bagi sahabat yang terpotong hidungnya ketika salah satu peperangan untuk menggunakan hidung palsu yang terbuat dari emas. [1]

Syaikh Utsaimin rahimahullah ditanya

Di Amerika terdapat teknologi yang mampu menanam rambut bagi orang yang ditimpa kebotakan, yaitu dengan mengambil rambut bagian belakang kepala kemudian menanamnya di bagian yang botak. Apakah hal semacam ini diperbolehkan?

Beliau menjawab

Ya, boleh, karena hal tersebut termasuk bab mengembalikan ciptaan Allah Azza wa Jalla dan termasuk bab mengangkat kecacatan, serta bukanlah hal tersebut termasuk dalam bab berhias atau memberikan tambahan terhadap apa yang telah Allah Azza wa Jalla ciptakan sehingga tidak termasuk bab mengubah ciptaan Allah. Bahkan hal tersebut merupakan bentuk mengembalikan kekurangan dan menghilangkan aib. Telah gamblang kisah tentang tiga orang laki-laki yang salah satu dari mereka adalah seseorang yang botak kepalanya. Laki-laki tersebut sangat ingin agar Allah Azza wa Jalla mengembalikan rambutnya seperti semula. Kemudian malaikat mengusap rambutnya sehingga Allah mengembalikan rambut kepalanya dan laki-laki tersebut diberi rambut yang indah. [2]

***

Donasi Muslimahorid

Penerjemah: Deni Putri Kusumawati Ummu Fathimah

Muraji’: Ustadz Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: Diterjemahkan dari Al-Fatwa fi Zinati Binti Hawa, karya Ummu Salamah As-Salafiyyah Al-‘Abbasiyyah, cetakan Dar ‘Umar bin Khattab, Kairo, hal. 20.

Catatan kaki

[1] Fatawa fi Zinah wa Tajmilin Nisa’. Dikumpulkan oleh Abu Anas (23).

[2] Fatawa fi Zinah wa Tajmilin Nisa’. Dikumpulkan oleh Abu Anas (76).

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Tidak Disyariatkan Shalat Gerhana, Kecuali Bagi Yang Melihatnya

oleh Muslimah.or.id
8 Maret 2016
0

Apakah kami boleh mendirikan shalat gerhana berdasarkan informasi dari ahli hisab (penanggalan) di negara kami?

Pentingnya Shalat

oleh Dwi Rusiani
7 Januari 2017
0

Shalat adalah rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat. Shalat ini mencakup berbagai macam ibadah, seperti : dzikir...

Hukum Membuka Aurat di Hadapan Dokter Nasrani

oleh Athirah Mustajab
17 Mei 2014
1

Fatwa Syekh Khalid Abdul Mun'im Ar-Rifa'i Pertanyaan: Saya seorang pemudi. Selama beberapa tahun ini, saya mengalami sakit akibat adanya sesuatu...

Artikel Selanjutnya

Wanita Pemakan Jantung (Aklatul Akbad)

Komentar 1

  1. ferdian says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
    kan haram kalo wig yg dipakai terlihat rambut aslinya jadi lebih panjang (seperti menyambung rambut)
    nah kalo pakai wignya justru yang lebih pendek dari rambut aslinya gimana?
    misal rambut asli sepunggung, wignya sepundak/seleher saja

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.