Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Hukum Memakai Rambut Palsu

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
18 April 2018
Waktu Baca: 2 menit
0
89
SHARES
495
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah ditanya,

Apa hukum memakai rambut palsu?

Beliau menjawab,

Majelis ilmu di bulan ramadan

Memakai rambut palsu hukumnya haram karena termasuk dalam keumuman larangan menyambung rambut meskipun pemakainya tidak menyambung rambut. Memakai rambut palsu akan menampakkan rambut wanita lebih panjang dari aslinya sehingga diserupakan dengan menyambung rambut. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta agar rambutnya disambung. Akan tetapi jika wanita tersebut tidak memiliki rambut sama sekali atau wanita tersebut botak, maka diperbolehkan baginya untuk memakai rambut palsu dengan tujuan menutupi aib tersebut. Ini dikarenakan menghilangkan aib hukumnya boleh. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan izin bagi sahabat yang terpotong hidungnya ketika salah satu peperangan untuk menggunakan hidung palsu yang terbuat dari emas. [1]

Syaikh Utsaimin rahimahullah ditanya,

Di Amerika terdapat teknologi yang mampu menanam rambut bagi orang yang ditimpa kebotakan, yaitu dengan mengambil rambut bagian belakang kepala kemudian menanamnya di bagian yang botak. Apakah hal semacam ini diperbolehkan?

Beliau menjawab,

Ya, boleh, karena hal tersebut termasuk bab mengembalikan ciptaan Allah Azza wa Jalla dan termasuk bab mengangkat kecacatan, serta bukanlah hal tersebut termasuk dalam bab berhias atau memberikan tambahan terhadap apa yang telah Allah Azza wa Jalla ciptakan sehingga tidak termasuk bab mengubah ciptaan Allah. Bahkan hal tersebut merupakan bentuk mengembalikan kekurangan dan menghilangkan aib. Telah gamblang kisah tentang tiga orang laki-laki yang salah satu dari mereka adalah seseorang yang botak kepalanya. Laki-laki tersebut sangat ingin agar Allah Azza wa Jalla mengembalikan rambutnya seperti semula. Kemudian malaikat mengusap rambutnya sehingga Allah mengembalikan rambut kepalanya dan laki-laki tersebut diberi rambut yang indah. [2]

***

Diterjemahkan dari Al-Fatwa fi Zinati Binti Hawa, karya Ummu Salamah As-Salafiyyah Al-‘Abbasiyyah, cetakan Dar ‘Umar bin Khattab, Kairo, hal. 20.

Penerjemah: Deni Putri Kusumawati Ummu Fathimah

Muraji’: Ustadz Yulian Purnama

 

Catatan kaki

[1] Fatawa fi Zinah wa Tajmilin Nisa’. Dikumpulkan oleh Abu Anas (23).

[2] Fatawa fi Zinah wa Tajmilin Nisa’. Dikumpulkan oleh Abu Anas (76).

 

Artikel Muslimah.or.id

 

Tags: HukumkondemenyambungRambutsanggulwig
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Nasihat Syaikh ’Abdul ’Aziz bin ’Abdullah bin Baaz kepada Seluruh Kaum Muslimin (Bag. 04)

Wanita Pemakan Jantung (Aklatul Akbad)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.