Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah ditanya,
Apa hukum memakai rambut palsu?
Beliau menjawab,
Memakai rambut palsu hukumnya haram karena termasuk dalam keumuman larangan menyambung rambut meskipun pemakainya tidak menyambung rambut. Memakai rambut palsu akan menampakkan rambut wanita lebih panjang dari aslinya sehingga diserupakan dengan menyambung rambut. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta agar rambutnya disambung. Akan tetapi jika wanita tersebut tidak memiliki rambut sama sekali atau wanita tersebut botak, maka diperbolehkan baginya untuk memakai rambut palsu dengan tujuan menutupi aib tersebut. Ini dikarenakan menghilangkan aib hukumnya boleh. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan izin bagi sahabat yang terpotong hidungnya ketika salah satu peperangan untuk menggunakan hidung palsu yang terbuat dari emas. [1]
Syaikh Utsaimin rahimahullah ditanya,
Di Amerika terdapat teknologi yang mampu menanam rambut bagi orang yang ditimpa kebotakan, yaitu dengan mengambil rambut bagian belakang kepala kemudian menanamnya di bagian yang botak. Apakah hal semacam ini diperbolehkan?
Beliau menjawab,
Ya, boleh, karena hal tersebut termasuk bab mengembalikan ciptaan Allah Azza wa Jalla dan termasuk bab mengangkat kecacatan, serta bukanlah hal tersebut termasuk dalam bab berhias atau memberikan tambahan terhadap apa yang telah Allah Azza wa Jalla ciptakan sehingga tidak termasuk bab mengubah ciptaan Allah. Bahkan hal tersebut merupakan bentuk mengembalikan kekurangan dan menghilangkan aib. Telah gamblang kisah tentang tiga orang laki-laki yang salah satu dari mereka adalah seseorang yang botak kepalanya. Laki-laki tersebut sangat ingin agar Allah Azza wa Jalla mengembalikan rambutnya seperti semula. Kemudian malaikat mengusap rambutnya sehingga Allah mengembalikan rambut kepalanya dan laki-laki tersebut diberi rambut yang indah. [2]
***
Diterjemahkan dari Al-Fatwa fi Zinati Binti Hawa, karya Ummu Salamah As-Salafiyyah Al-‘Abbasiyyah, cetakan Dar ‘Umar bin Khattab, Kairo, hal. 20.
Penerjemah: Deni Putri Kusumawati Ummu Fathimah
Muraji’: Ustadz Yulian Purnama
Catatan kaki
[1] Fatawa fi Zinah wa Tajmilin Nisa’. Dikumpulkan oleh Abu Anas (23).
[2] Fatawa fi Zinah wa Tajmilin Nisa’. Dikumpulkan oleh Abu Anas (76).
Artikel Muslimah.or.id
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
kan haram kalo wig yg dipakai terlihat rambut aslinya jadi lebih panjang (seperti menyambung rambut)
nah kalo pakai wignya justru yang lebih pendek dari rambut aslinya gimana?
misal rambut asli sepunggung, wignya sepundak/seleher saja