Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Hukum Menelan Ludah Atau Dahak Bagi Orang Yang Berpuasa

Muslimah.Or.Id oleh Muslimah.Or.Id
20 Juni 2016
Waktu Baca: 1 menit
0
7
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanya:

Apa hukumnya menelan lendir atau dahak bagi orang yang berpuasa?

 

Majelis ilmu di bulan ramadan

Jawab:

Lendir, ataupun dahak apabila tidak sampai ke ujung mulut maka di tidak membatalkan puasa, sebagai satu-satunya pendapat di dalam madzhab, sedangkan bila sampai ke mulut lalu dia menelannya maka terdapat dua pendapat ulama dalam hal ini;

Sebagian dari mereka ada yang berkata, “Itu membatalkan puasa, dia dianggap sebagai makanan atau minuman”.

Sebagian dari mereka ada yang mengatakan bahwasanya puasanya tidak batal, dia dianggap sebagai liur/ludah, karena liur tidak membatalkan puasa sampai seandainya air liur itu bercampur dengan lendir puasanya tetap sah tidak rusak dengannya.

Apabila ulama berselisih, maka tempat berkembalinya adalah al-kitab (Al Qur’an) dan sunnah. Akan tetapi, apabila kita ragu-ragu tentang perkara ini, apakah dia merusak ibadah atau tidak?

Asal sesuatu adalah tidak rusaknya amalan tersebut, berdasarkan atas hal itu jadilah menelan dahak tidak membatalkan puasa.

Yang penting adalah hendaknya seseorang membuang dahak, tidak berusaha menariknya sampai ke mulut dari bagian bawah tenggorokannya, akan tetapi bila dahak itu keluar sampai mulut, maka hendaknya dia mengeluarkannya sama saja apakah dia sedang berpuasa atau tidak. Tentang batalnya puasa, masih memerlukan dalil untuk bisa dijadikan hujjah (alasan) manusia di hadapan Allah Jalla jalāluh dalam masalah rusaknya puasa.

 

———————————————-

Diketik ulang dari buku “Majmu’ Fatawa: Solusi Problematika Umat Islam Seputar Aqidah dan Ibadah” karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.

Artikel muslimah.or.id

Tags: hukum menelan dahak saat puasahukum-hukum puasapembaral puasapuasa ramadhan
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Muslimah.Or.Id

Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Aplikasi Android Gratis Muslim.Or.Id

Aplikasi Android Gratis Muslim.Or.Id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.