Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Menelan Ludah Atau Dahak Bagi Orang Yang Berpuasa

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
18 Juni 2016
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
    • Tanya:
    • Jawab:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Tanya:

Apa hukumnya menelan lendir atau dahak bagi orang yang berpuasa?

Jawab:

Lendir, ataupun dahak apabila tidak sampai ke ujung mulut maka di tidak membatalkan puasa, sebagai satu-satunya pendapat di dalam madzhab, sedangkan bila sampai ke mulut lalu dia menelannya maka terdapat dua pendapat ulama dalam hal ini;

Sebagian dari mereka ada yang berkata, “Itu membatalkan puasa, dia dianggap sebagai makanan atau minuman.”

Sebagian dari mereka ada yang mengatakan bahwasanya puasanya tidak batal, dia dianggap sebagai liur/ludah, karena liur tidak membatalkan puasa sampai seandainya air liur itu bercampur dengan lendir puasanya tetap sah tidak rusak dengannya.

Apabila ulama berselisih, maka tempat berkembalinya adalah al-kitab (Al Qur’an) dan sunnah. Akan tetapi, apabila kita ragu-ragu tentang perkara ini, apakah dia merusak ibadah atau tidak?

Donasi Muslimahorid

Asal sesuatu adalah tidak rusaknya amalan tersebut, berdasarkan atas hal itu jadilah menelan dahak tidak membatalkan puasa.

Yang penting adalah hendaknya seseorang membuang dahak, tidak berusaha menariknya sampai ke mulut dari bagian bawah tenggorokannya, akan tetapi bila dahak itu keluar sampai mulut, maka hendaknya dia mengeluarkannya sama saja apakah dia sedang berpuasa atau tidak. Tentang batalnya puasa, masih memerlukan dalil untuk bisa dijadikan hujjah (alasan) manusia di hadapan Allah Jalla jalaaluh dalam masalah rusaknya puasa.

***

Artikel muslimah.or.id

Sumber:

Diketik ulang dari buku “Majmu’ Fatawa: Solusi Problematika Umat Islam Seputar Aqidah dan Ibadah” karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Yang Dibolehkan Bagi Wanita Saat Berpuasa (2)

oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
5 Juni 2014
0

Di antara yang masih dibolehkan bagi wanita saat berpuasa adalah mencium dan mencumbu suami saat puasa selama tidak keluar mani...

Hijab, Ibadah atau Budaya?

oleh Muslimah.or.id
6 September 2016
0

Banyak klaim yang menyatakan bahwa hijab seorang wanita dan menutup aurat merupakan budaya dan adat, bukan ibadah dan agama

Keutamaan Bulan Zulkaidah

Keutamaan Bulan Zulkaidah

oleh Annisa Auraliansa
17 Mei 2025
0

Segala puji bagi Allah yang telah mempertemukan kita kembali dengan bulan yang agung nan mulia, yang termasuk di antara bulan-bulan...

Artikel Selanjutnya

Sifat Malu dan Keutamaannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.