Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Menyalurkan Zakat Fithri Ke Luar Daerah

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
18 Juli 2014
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
    • Soal:
    • Jawab:

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Saya menyalurkan zakat fithri saya melalui keluarga saya (di luar negeri) dan tidak menyalurkannya di negeri saya. Apakah perbuatan saya ini dibenarkan?

Jawab:

Tidak mengapa, itu sudah mencukupi, insya Allah. Namun menyalurkannya di tempat anda itu lebih afdhal. Maksudnya, anda menyalurkan zakat anda di tempat anda tinggal kepada para faqir miskin di sana, itu lebih utama.

Namun jika anda mengirimnya kepada keluarga anda, agar mereka menyalurkannya kepada faqir miskin di sana, tidak mengapa.

***

Penerjemah: Yulian Purnama

Donasi Muslimah.or.id

Artikel Muslimah.Or.Id

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/58839

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Peringatkanlah Orang yang (Terlupa) Makan Ketika Berpuasa

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
5 September 2009
2

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin pernah ditanya tentang seseorang yang sedang...

Talak (Bag. 7): Sebab Talak; Zhihar

oleh Ummu Sa'id
30 Maret 2011
14

Zhihar (ظِهَار)) Zhihar menurut bahasa berarti punggung. Sedangkan menurut istilah syar'i, kata zhihar berarti pernyataan suami kepada istrinya, "Bagiku engkau...

Bukan untuk Berhias

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
25 Januari 2014
1

Jilbab tidak disyariatkan untuk berhias, berdasarkan firma Allah Ta'ala yang tersebut di dalam surat An-Nur ayat 31,  وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ...

Artikel Selanjutnya

Agar Pertolongan Datang Padamu Wahai Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.