Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Apa Yang Harus Anda Lakukan Dalam Kondisi Berikut (Bagian 3)

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
15 Oktober 2011
di Fikih
5
Share on FacebookShare on Twitter

Jika dalam suatu tempat kita tidak tahu kiblat, apa yang harus dilakukan?

Yang harus dilakukan ketika orang hendak shalat, sementara dia tidak tahu kiblat adalah

Ibn Qudamah (al-Mughni dengan as-Syarhul Kabir, 1: 490) mengatakan:

Orang yang tidak tahu arah kiblat maka dia wajib bertanya jika memungkinkan. Jika tidak maka dia boleh berijtihad (berusaha mencari berdasarkan indikator tertentu), jika dia mampu melakukannya. Jika dia tidak mampu (sementara dia rombongan) maka dia mengikuti orang yang layak untuk diikuti dalam masalah ini. Jika tidak ada yang bisa diikuti (karena sama-sama tidak tahu) maka bertaqwalah kepada Allah semampunya, dan dia boleh shalat (ke arah yang dia yakini sebagai kiblat) dan shalatnya sah (meskipun bisa jadi kiblatnya salah). Akan tetapi, bagi orang yang memungkinkan untuk mencari arah kiblat, namun dia santai dan tidak berusaha mencarinya, kemudian langsung shalat maka shalatnya batal dan wajib diulangi. Karena orang ini dianggap meremehkan (arah kiblat).

Jika dalam rombongan masing-masing anggota berbeda pendapat dalam menentukan arah kiblat. Bagaimana solusinya?

Donasi Muslimahorid

Ulama berselisih pendapat tentang bolehnya mengikuti anggota rombongan yang lain. Apakah sah shalat salah satu anggota rombongan yang bermakmum di belakang anggota rombongan yang lain, sementara keduanya berbeda pendapat dalam menentukan arah kiblat. Namun jika ada diantara mereka yang sama sekali tidak memahami kiblat maka dia harus memilih salah satu anggota rombongan yang paling bisa dipercaya dalam menentukan arah kiblat kemudian dia ikuti. (al-Mughni dengan as-Syarhul Kabir, 1:473)

Jika ada orang yang shalat berjamaah, kemudian di tengah-tengah shalat mereka sadar bahwa arah kiblatnya keliru, maka mereka harus bersama-sama mengubah arah kiblat TANPA membatalkan shalat. Demikian pula, untuk orang yang shalat sendirian. Jika di tengah shalat, dia diberi tahu bahwa arah kiblatnya salah maka wajib untuk langsung mengubah arah, tanpa membatalkan shalat, kemudian langsung melanjutkannya.

Dalilnya adalah hadis Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap ke baitul maqdis (palestina). Kemudian turun firman Allah:

?? ??? ???? ???? ?? ?????? ???????? ???? ?????? ????? ???? ??? ?????? ??????

“Kami telah mengetahui bolak-balik wajahmu yang menengadahkan ke langit. Sungguh Kami akan mengubah arah kiblat ke arah yang kamu inginkan. Karena itu, hadapkanlah wajahmu ke arah masjidil haram..” (QS. Al-Baqarah: 144)

Setelah itu ada seseorang yang mendatangi bani Salamah, ketika itu mereka sedang shalat subuh pada posisi sedang rukuk di rakaat kedua, kemudian orang ini berteriak: “Ketahuilah, arah kiblat telah dipindah (ke baitullah).” Kemudian jamaah ini memutar diri mereka ke arah kiblat dalam posisi sebagaimana sebelumnya (rukuk). (HR. Muslim, no. 527)

Seorang wanita yang shalat berjamaah di balik tabir, sehingga tidak bisa melihat gerakan makmum lelaki, sementara suara imam tidak terdengar karena sebab tertentu, atau makmum ngantuk, sehingga ketinggalan beberapa gerakan imam, apa yang harus dilakukan?

Dalam kondisi semacam ini, yang harus dilakukan makmum adalah melakukan rukun yang ketinggalan, hingga bisa mengejar imam. Ada beberapa keadaan, yang bisa dibawa dalam permasalahan ini:

Pertama: imam membaca ayat sajdah, kemudian takbir. Makmum yang tidak melihat mengira imam sujud tilawah. Padahal aslinya imam rukuk. Setelah itu imam membaca: “sami’allahu liman hamidah”, sehingga makmum tadi tidak sempat melaksanakan rukuk bersama imam. Untuk kasus semacam ini, makmum tersebut harus langsung melaksanakan rukuk, i’tidal, hingga bisa menyusul imam. Karena mereka menyelisihi imam di luar kesengajaan.

Kedua, orang yang memperlama sujud agar bisa lebih banyak berdoa, sehingga dia ketinggalan rukun setelahnya bersama imam, mayoritas ulama berpendapat : orang yang ketinggalan dua rukun berturut-turut bersama imam dengan sengaja dan tanpa udzur yang dibenarkan maka shalatnya batal. (Kasyaful Qana’, 1: 467)

Dalil yang menunjukkan wajibnya mengikuti imam adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

???? ??? ?????? ????? ??? ??? ??????? ????? ??? ??? ???????? ???? ??? ??? ???? ??? ????? ??????: ???? ?? ?????? ???? ??? ???????? ???? ???? ?????? ????? ?????? ??????

“Sesungguhnya imam ditunjuk untuk diikuti, karena itu, janganlah kalian menyelisihinya. Jika dia rukuk maka rukuklah kalian, jika dia mengucapkan: sami’allahu liman hamidah, maka ucapkanlah: rabbanaa lakal hamdu. Jika dia sujud maka sujudlah, jika dia shalat sambil duduk maka shalatlah kalian semua sambil duduk.” (HR. Bukhari, no. 689)

***
muslimah.or.id
Disadur dari: Madzaa Taf’alu Fi Halatit Taliyah, karya Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Munajed.
Penerjemah: Ustadz Ammi Nur Baits

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Cara Wanita Mencukur Rambut Ketika Haji Dan Umrah

oleh Raehanul Bahraen
6 September 2013
2

Bagi wanita, memotong rambut tidak sebagaimana laki-laki, dipotong pendek semua rambut atau tidak digunduli. Cara memotongnya adalah dengan memotong sepanjang...

Daging Kurban Untuk Walimah Nikah

oleh Ummu Sa'id
4 November 2011
4

Daging Kurban untuk Walimah Nikah Al-Hathab menukil keterangan dalam ad-Dzakhirah, bahwa penulis kitab al-Qabas mengatakan: Guru kami, Abu Bakr al-Fihri...

Hukum Memakai Pelembab Bibir Ketika Puasa

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
23 Agustus 2011
4

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan krem bagi orang puasa untuk menghilangkan kekeringan di bibir

Artikel Selanjutnya

Tak Hanya Wanita yang Harus Bercermin

Komentar 5

  1. yanto gemolong says:
    14 tahun yang lalu

    IJIN SHARE…….

    Balas
  2. N.ida says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr. wb
    afwan, sy ingin bertanya. Apa yang harus dilakukan oleh seorang makmum apabila ia mendapatkan berjamaah dengan imam yang shalat dengan sangat cepat, sehingga seringkali makmum tertinggal ?
    terimakasih
    jazakumullahukhairan katsiir.

    wasalmu’alaikum wr.wb

    Balas
  3. abu hafshah says:
    13 tahun yang lalu

    Syukran ust, ijin share

    Balas
  4. Ir.H.FATHUR RAHMAN. says:
    12 tahun yang lalu

    Bolehkan beriman kpd orang yang membaca witir pada sholat subuh sebab witir dilakukan rasuluulah s.a.w.pd saat sahabat banyak yang gugur dimedan perang atau mendoakan musuh .

    Balas
  5. karina adlil Winona says:
    11 tahun yang lalu

    Makasihh

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.