Drama Korea (drakor) bukan lagi sekadar tontonan ringan, namun telah menjadi fenomena global yang menyita perhatian banyak umat Islam, termasuk anak muda maupun orang tua, wanita bahkan laki-laki. Tapi, sebagai seorang muslim dan muslimah yang beriman kepada Allah dan hari akhir, kita wajib bertanya: bolehkah menonton drama Korea?
Syariat Islam tentu sudah mengatur dengan jelas segala bentuk hiburan. Jika mengandung kebaikan dan tidak melanggar syariat, maka ia mubah (boleh). Tapi jika membawa kerusakan, menjerumuskan dalam maksiat, dan menjauhkan dari Allah, maka hukumannya tegas, yaitu haram.
Islam mengatur, bukan melarang hiburan
Dalam Islam, hiburan yang mubah (diperbolehkan) itu tidak dilarang, selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercanda dengan istrinya, bermain balapan lari dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha, dan membolehkan permainan yang tidak mengandung dosa.
Namun, Allah juga mengingatkan,
وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
“Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tidak berguna.” (QS. Al-Mu’minun: 3)
Meskipun Al-Qur’an tidak menyebutkan hukum menonton drakor secara jelas, namun hal ini dapat tergolong “laghw” (perbuatan sia-sia), bahkan bisa lebih parah, jika di dalamnya ada maksiat secara terang-terangan.
Hiburan seharusnya mendekatkan kepada Allah, bukan menjauhkan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ
“Di antara tanda baiknya Islam seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, disahihkan oleh Syekh Albani rahimahullah)
Kalau menonton drakor tidak ada faidahnya, membuat waktu habis sia-sia, atau bahkan menjauhkan dari ibadah, maka meninggalkannya adalah kewajiban. Waktu adalah amanah. Menyia-nyiakan waktu untuk hiburan yang penuh maksiat termasuk bentuk kelalaian.
Kaidah penting dalam menilai tontonan
Para ulama memberikan panduan menilai hukum sebuah tontonan berdasarkan kandungan dan dampaknya, di antaranya:
1) Jika mengandung aurat terbuka, adegan syahwat, musik, atau maksiat, maka hukumnya haram.
2) Jika mengandung nilai positif, tidak membuat lalai dari kewajiban, dan tidak melanggar syariat, maka bisa jadi mubah.
Kaidah fikih menyebut:
الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ
“Sarana dihukumi sesuai dengan tujuannya.”
Syekh Muhammad Shalih Asy-Syawi menjelaskan tentang kaidah ini,
وطرق الحرام والمكروهات تابعة لها، ووسيلة المباح مباح، والوسائل لها أحكام المقاصد، وكل ما كان حلالًا، فإن الله تعالى ورسوله ﷺ أباحا الوسائل الموصلة إليه، وكل ما كان حرامًا، فإن الله تعالى ورسوله ﷺ منعا الوسائل المفضية إليه
“Jalan-jalan (sarana) yang mengantarkan kepada perkara haram dan makruh, hukumnya mengikuti (tujuan)nya. Sarana menuju perkara yang mubah, maka hukumnya mubah. Sesungguhnya sarana itu mengikuti hukum tujuan. Segala sesuatu yang halal, sungguh Allah Ta‘ala dan Rasul-Nya ﷺ telah membolehkan sarana-sarana yang mengantarkan kepadanya. Dan segala sesuatu yang haram, sungguh Allah Ta‘ala dan Rasul-Nya ﷺ telah melarang sarana-sarana yang mengantarkan kepadanya.” [1]
Jika drama korea menjadi sarana maksiat, maka hukumnya ikut menjadi maksiat.
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka.” (QS. An-Nur: 30)
Ayat ini adalah landasan utama dalam menilai tontonan. Jika dalam drama Korea ada adegan aurat terbuka, pacaran, pelukan, ciuman, atau romansa bebas, maka itu jelas haram untuk ditonton.
Kandungan umum drama Korea: Apa yang harus diwaspadai?
Aurat yang terbuka
Mayoritas pemeran drama korea mengenakan pakaian ketat, pendek, atau membuka dada dan paha, dan semua ini termasuk aurat yang haram dilihat. Allah berfirman,
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)
Allah berfirman di ayat selanjutnya,
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ…
“Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya….” (QS. An-Nur: 31)
Romansa bebas dan pacaran
Adegan pelukan dan hubungan non-mahram adalah bagian yang hampir tak terpisahkan dalam drakor. Ini haram secara tegas. Allah berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Musik dan nyanyian
Nyaris setiap drakor dipenuhi musik. Musik termasuk hal yang diharamkan oleh ulama salaf dan jumhur (mayoritas) ulama fikih. Allah berfirman,
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ
“Dan di antara manusia ada orang yang membeli lahwal-hadits (perkataan yang tidak berguna) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah…” (QS. Luqman: 6)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Itu adalah nyanyian (al-ghina’).” Mujahid rahimahullah berkata, “Lahwal-hadits itu adalah genderang (at-tabl).” [2]
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Ayat ini turun berkenaan dengan nyanyian dan alat-alat musik.” [3]
Baca juga: Batasan dalam Bercanda
Fatwa ulama
Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata,
مشاهدة المسلسلات والأفلام الأجنبية فيها خطورة شديدة على العقيدة، والأخلاق؛ لأنها لا تخضع للرقابة، والذين يقومون بإعدادها لا يتقيدون بأحكام الإسلام، ولا شك أنها إذا اشتملت على مواد فاسدة: فإنها تؤثر فيمن يشاهدها سواءً، فعليك باجتنابها، والحذر منها، ولا تُدخلها بيتك
“Menonton serial dan film asing mengandung bahaya besar terhadap akidah dan akhlak, karena film-film tersebut tidak berada di bawah pengawasan (syar‘i), dan para pembuatnya tidak terikat dengan hukum-hukum Islam. Tidak diragukan lagi bahwa jika film tersebut mengandung unsur yang rusak (merusak), maka ia akan berpengaruh kepada siapa saja yang menontonnya, baik disadari maupun tidak. Maka wajib bagimu untuk menjauhinya, berhati-hati darinya, dan jangan sekali-kali memasukkannya ke dalam rumahmu.” [4]
Syekh bin Baz rahimahullah berkata,
أما إذا كانت مسلسلات ونحوها ونحو هذه بما يضر المسلمين في عرض الصور الخليعة والأغاني وأشباه ذلك فهذا لا يجوز؛ لأنه يضر المسلمين. انحراف أخلاقهم وربما أفسد عقائدهم فلا يجوز الاستماع لذلك
“Adapun jika film dan semacamnya serta yang semisal dengannya yang membahayakan kaum muslimin, seperti menampilkan gambar-gambar yang tidak pantas, nyanyian-nyanyian, dan semacam itu, maka hal tersebut tidak boleh, karena ia membahayakan kaum muslimin dan dapat menyebabkan penyimpangan akhlak mereka, dan bahkan mungkin bisa merusak akidah mereka. Maka tidak boleh mendengarkan hal-hal seperti itu.” [5]
Dampak nyata drakor terhadap umat Islam
Banyak dampak negatif yang sudah terbukti:
- Remaja muslim dan muslimah lebih hafal nama artis Korea dibandingkan nama-nama sahabat dan shahabiyat.
- Banyak yang bercita-cita ingin menikah dengan artis kafir.
- Kecanduan yang menyebabkan lalai ibadah, begadang, dan futur.
- Menormalisasi gaya hidup liberal dan meninggalkan adab Islam.
- Merasa Islam “membosankan”, dan Korea “romantis dan keren”.
- Merusak akhlak terutama hilangnya rasa malu dan condong kepada keburukan karena sudah terbiasa melihat tontonan yang mengandung kemaksiatan.
Jangan terpedaya oleh hiburan yang merusak
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawaban.” (QS. Al-Isra: 36)
Setiap menit yang kita habiskan untuk menonton maksiat, akan dimintai hisab. Setiap pandangan terhadap aurat, setiap detik musik yang didengar, setiap tawa karena adegan yang dilihat akan dicatat.
Apakah kita siap menjawabnya di hadapan Allah?
Jadi, apa hukum menonton drama Korea?
Menonton drama Korea yang penuh dengan maksiat, aurat terbuka, hubungan haram, dan nilai liberal adalah haram. Tidak ada toleransi untuk hiburan yang merusak akhlak dan melemahkan iman.
Perlu diingat kembali, Islam tidak anti hiburan. Tapi hiburan harus bersih dari maksiat, tidak melalaikan, dan tidak merusak akidah. Jika tidak memenuhi syarat itu, tinggalkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنتَ
“Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada.” (HR. Tirmidzi)
Kembalilah kepada Allah
Wahai saudaraku, berhentilah menjadikan tontonan maksiat sebagai pelarian dari kejenuhan. Carilah ketenangan di dalam salat, zikir, dan membaca Al-Qur’an. Jangan biarkan hatimu rusak oleh tontonan yang kelihatannya indah tapi isinya racun. Jangan jadikan hiburan sebagai jalan menuju maksiat. Pilih hiburan yang halal, bermanfaat, dan mendekatkan diri kepada Allah. Sebab setiap menit yang kita habiskan akan dimintai pertanggungjawaban.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
“Dan barang siapa mengerjakan keburukan sebesar zarrah, niscaya dia akan melihat (balasannya).” (QS. Az-Zalzalah: 8)
Wallahu Ta’ala a’lam.
Baca juga: Perintah Allah Tidaklah Bertentangan dengan Fitrah Manusia
***
Ditulis di Jember, 3 Zulhijah 1446
Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan
Artikel Muslimah.or.id
Catatan kaki:
[1] At-Tuhfah Al-Makkiyyah fii Taudhih Ahammi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hal. 161; melalui Maktabah Asy-Syamilah.
[2] Tafsir ath-Thabari, 21: 40.
[3] Tafsir Ibnu Katsir, 3: 451.
[4] Al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh al-Fauzan, 5: 61.
[5] Fatwa tersebut dapat disimak di sini.