Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bolehkah Menonton Drama Korea?

Gazzeta Raka Putra Setyawan oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
14 Agustus 2025
di Fikih
0
Menonton Drama Korea
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Islam mengatur, bukan melarang hiburan
  • Hiburan seharusnya mendekatkan kepada Allah, bukan menjauhkan
  • Kaidah penting dalam menilai tontonan
  • Kandungan umum drama Korea: Apa yang harus diwaspadai?
    • Aurat yang terbuka
    • Romansa bebas dan pacaran
    • Musik dan nyanyian
  • Fatwa ulama
  • Dampak nyata drakor terhadap umat Islam
  • Jangan terpedaya oleh hiburan yang merusak
  • Jadi, apa hukum menonton drama Korea?
  • Kembalilah kepada Allah

Drama Korea (drakor) bukan lagi sekadar tontonan ringan, namun telah menjadi fenomena global yang menyita perhatian banyak umat Islam, termasuk anak muda maupun orang tua, wanita bahkan laki-laki. Tapi, sebagai seorang muslim dan muslimah yang beriman kepada Allah dan hari akhir, kita wajib bertanya: bolehkah menonton drama Korea?

Syariat Islam tentu sudah mengatur dengan jelas segala bentuk hiburan. Jika mengandung kebaikan dan tidak melanggar syariat, maka ia mubah (boleh). Tapi jika membawa kerusakan, menjerumuskan dalam maksiat, dan menjauhkan dari Allah, maka hukumannya tegas, yaitu haram.

Islam mengatur, bukan melarang hiburan

Dalam Islam, hiburan yang mubah (diperbolehkan) itu tidak dilarang, selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercanda dengan istrinya, bermain balapan lari dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha, dan membolehkan permainan yang tidak mengandung dosa.

Namun, Allah juga mengingatkan,

وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ

Donasi Muslimahorid

“Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tidak berguna.” (QS. Al-Mu’minun: 3)

Meskipun Al-Qur’an tidak menyebutkan hukum menonton drakor secara jelas, namun hal ini dapat tergolong “laghw” (perbuatan sia-sia), bahkan bisa lebih parah, jika di dalamnya ada maksiat secara terang-terangan.

Hiburan seharusnya mendekatkan kepada Allah, bukan menjauhkan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ

“Di antara tanda baiknya Islam seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, disahihkan oleh Syekh Albani rahimahullah)

Kalau menonton drakor tidak ada faidahnya, membuat waktu habis sia-sia, atau bahkan menjauhkan dari ibadah, maka meninggalkannya adalah kewajiban. Waktu adalah amanah. Menyia-nyiakan waktu untuk hiburan yang penuh maksiat termasuk bentuk kelalaian.

Kaidah penting dalam menilai tontonan

Para ulama memberikan panduan menilai hukum sebuah tontonan berdasarkan kandungan dan dampaknya, di antaranya:

1) Jika mengandung aurat terbuka, adegan syahwat, musik, atau maksiat, maka hukumnya haram.

2) Jika mengandung nilai positif, tidak membuat lalai dari kewajiban, dan tidak melanggar syariat, maka bisa jadi mubah.

Kaidah fikih menyebut:

الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

“Sarana dihukumi sesuai dengan tujuannya.”

Syekh Muhammad Shalih Asy-Syawi menjelaskan tentang kaidah ini,

وطرق الحرام والمكروهات تابعة لها، ووسيلة المباح مباح، والوسائل لها أحكام المقاصد، وكل ما كان حلالًا، فإن الله تعالى ورسوله ﷺ أباحا الوسائل الموصلة إليه، وكل ما كان حرامًا، فإن الله تعالى ورسوله ﷺ منعا الوسائل المفضية إليه

“Jalan-jalan (sarana) yang mengantarkan kepada perkara haram dan makruh, hukumnya mengikuti (tujuan)nya. Sarana menuju perkara yang mubah, maka hukumnya mubah. Sesungguhnya sarana itu mengikuti hukum tujuan. Segala sesuatu yang halal, sungguh Allah Ta‘ala dan Rasul-Nya ﷺ telah membolehkan sarana-sarana yang mengantarkan kepadanya. Dan segala sesuatu yang haram, sungguh Allah Ta‘ala dan Rasul-Nya ﷺ telah melarang sarana-sarana yang mengantarkan kepadanya.” [1]

Jika drama korea menjadi sarana maksiat, maka hukumnya ikut menjadi maksiat.

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka.” (QS. An-Nur: 30)

Ayat ini adalah landasan utama dalam menilai tontonan. Jika dalam drama Korea ada adegan aurat terbuka, pacaran, pelukan, ciuman, atau romansa bebas, maka itu jelas haram untuk ditonton.

Kandungan umum drama Korea: Apa yang harus diwaspadai?

Aurat yang terbuka

Mayoritas pemeran drama korea mengenakan pakaian ketat, pendek, atau membuka dada dan paha, dan semua ini termasuk aurat yang haram dilihat. Allah berfirman,

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)

Allah berfirman di ayat selanjutnya,

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ…

“Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya….” (QS. An-Nur: 31)

Romansa bebas dan pacaran

Adegan pelukan dan hubungan non-mahram adalah bagian yang hampir tak terpisahkan dalam drakor. Ini haram secara tegas. Allah berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ  إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Musik dan nyanyian

Nyaris setiap drakor dipenuhi musik. Musik termasuk hal yang diharamkan oleh ulama salaf dan jumhur (mayoritas) ulama fikih. Allah berfirman,

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ

“Dan di antara manusia ada orang yang membeli lahwal-hadits (perkataan yang tidak berguna) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah…” (QS. Luqman: 6)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Itu adalah nyanyian (al-ghina’).” Mujahid rahimahullah berkata, “Lahwal-hadits itu adalah genderang (at-tabl).” [2]

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Ayat ini turun berkenaan dengan nyanyian dan alat-alat musik.” [3]

Baca juga: Batasan dalam Bercanda

Fatwa ulama

Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata,

مشاهدة المسلسلات والأفلام الأجنبية فيها خطورة شديدة على العقيدة، والأخلاق؛ لأنها لا تخضع للرقابة، والذين يقومون بإعدادها لا يتقيدون بأحكام الإسلام، ولا شك أنها إذا اشتملت على مواد فاسدة: فإنها تؤثر فيمن يشاهدها سواءً، فعليك باجتنابها، والحذر منها، ولا تُدخلها بيتك

“Menonton serial dan film asing mengandung bahaya besar terhadap akidah dan akhlak, karena film-film tersebut tidak berada di bawah pengawasan (syar‘i), dan para pembuatnya tidak terikat dengan hukum-hukum Islam. Tidak diragukan lagi bahwa jika film tersebut mengandung unsur yang rusak (merusak), maka ia akan berpengaruh kepada siapa saja yang menontonnya, baik disadari maupun tidak. Maka wajib bagimu untuk menjauhinya, berhati-hati darinya, dan jangan sekali-kali memasukkannya ke dalam rumahmu.” [4]

Syekh bin Baz rahimahullah berkata,

أما إذا كانت مسلسلات ونحوها ونحو هذه بما يضر المسلمين في عرض الصور الخليعة والأغاني وأشباه ذلك فهذا لا يجوز؛ لأنه يضر المسلمين. انحراف أخلاقهم وربما أفسد عقائدهم فلا يجوز الاستماع لذلك

“Adapun jika film dan semacamnya serta yang semisal dengannya yang membahayakan kaum muslimin, seperti menampilkan gambar-gambar yang tidak pantas, nyanyian-nyanyian, dan semacam itu, maka hal tersebut tidak boleh, karena ia membahayakan kaum muslimin dan dapat menyebabkan penyimpangan akhlak mereka, dan bahkan mungkin bisa merusak akidah mereka. Maka tidak boleh mendengarkan hal-hal seperti itu.” [5]

Dampak nyata drakor terhadap umat Islam

Banyak dampak negatif yang sudah terbukti:

  1. Remaja muslim dan muslimah lebih hafal nama artis Korea dibandingkan nama-nama sahabat dan shahabiyat.
  2. Banyak yang bercita-cita ingin menikah dengan artis kafir.
  3. Kecanduan yang menyebabkan lalai ibadah, begadang, dan futur.
  4. Menormalisasi gaya hidup liberal dan meninggalkan adab Islam.
  5. Merasa Islam “membosankan”, dan Korea “romantis dan keren”.
  6. Merusak akhlak terutama hilangnya rasa malu dan condong kepada keburukan karena sudah terbiasa melihat tontonan yang mengandung kemaksiatan.

Jangan terpedaya oleh hiburan yang merusak

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawaban.” (QS. Al-Isra: 36)

Setiap menit yang kita habiskan untuk menonton maksiat, akan dimintai hisab. Setiap pandangan terhadap aurat, setiap detik musik yang didengar, setiap tawa karena adegan yang dilihat akan dicatat.

Apakah kita siap menjawabnya di hadapan Allah?

Jadi, apa hukum menonton drama Korea?

Menonton drama Korea yang penuh dengan maksiat, aurat terbuka, hubungan haram, dan nilai liberal adalah haram. Tidak ada toleransi untuk hiburan yang merusak akhlak dan melemahkan iman.

Perlu diingat kembali, Islam tidak anti hiburan. Tapi hiburan harus bersih dari maksiat, tidak melalaikan, dan tidak merusak akidah. Jika tidak memenuhi syarat itu, tinggalkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنتَ

“Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada.” (HR. Tirmidzi)

Kembalilah kepada Allah

Wahai saudaraku, berhentilah menjadikan tontonan maksiat sebagai pelarian dari kejenuhan. Carilah ketenangan di dalam salat, zikir, dan membaca Al-Qur’an. Jangan biarkan hatimu rusak oleh tontonan yang kelihatannya indah tapi isinya racun. Jangan jadikan hiburan sebagai jalan menuju maksiat. Pilih hiburan yang halal, bermanfaat, dan mendekatkan diri kepada Allah. Sebab setiap menit yang kita habiskan akan dimintai pertanggungjawaban.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

“Dan barang siapa mengerjakan keburukan sebesar zarrah, niscaya dia akan melihat (balasannya).” (QS. Az-Zalzalah: 8)

Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca juga: Perintah Allah Tidaklah Bertentangan dengan Fitrah Manusia

***

Ditulis di Jember, 3 Zulhijah 1446

Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan

Artikel Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

[1] At-Tuhfah Al-Makkiyyah fii Taudhih Ahammi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hal. 161; melalui Maktabah Asy-Syamilah.

[2] Tafsir ath-Thabari, 21: 40.

[3] Tafsir Ibnu Katsir, 3: 451.

[4] Al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh al-Fauzan, 5: 61.

[5] Fatwa tersebut dapat disimak di sini. 

Tags: Dramahiburanhukumkorea
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Gazzeta Raka Putra Setyawan

Gazzeta Raka Putra Setyawan

- Mahasiswa STDI Imam Syafi'i Jember (2023-sekarang) - Alumnus Ma'had Aly Al Furqon Magelang - Alumnus I'dad Lughowy STDI Imam Syafi'i Jember - Alumnus Safwa University (Online)

Artikel Terkait

Adab Mengoreksi Bacaan Jahr Imam

oleh Muslimah.or.id
4 April 2018
1

Jika Imam salah bacaan ketika sholat maka hendaknya bertasbih subhanallah bagi laki-laki dan bertepuk tangan bagi wanita.

Shalat Berjama’ah Bagi Wanita

oleh Zulfa Sinta Filavati
9 September 2015
2

Shalat berjama’ah tidaklah wajib bagi kaum wanita menurut kesepakatan para ulama

Memberi Senyuman Kepada Laki-laki yang Bukan Mahram

oleh Ummu Sa'id
22 Juni 2012
33

Pertanyaan: Apa hukumnya bila seorang wanita memberi senyuman kepada sekumpulan laki-laki agar mereka merasa bahwa mereka adalah saudara kita dan...

Artikel Selanjutnya
Hak Orang Tua yang Harus Ditunaikan

Hak Orang Tua yang Harus Ditunaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.