Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Bolehkah Saling Mengucapkan Minal Aidin Wal Faizin Di Hari Id?

Badrusalam Lc. oleh Badrusalam Lc.
2 Juni 2020
Waktu Baca: 2 menit
0
2
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Ustadz, bolehkah mengucapkan minal aidin wal faizin di hari raya iedul fithri?

Ustadz Badrusalam Lc. menjawab:

Majelis ilmu di bulan ramadan

Yang perlu diketahui bahwa tidak ada nash tentang lafadz tahniah (ucapan selamat) dari Al Qur’an dan As Sunnah. Dan yang diucapkan oleh para shahabat adalah : Taqabbalallahu minnaa waminkum (semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian). Namun apakah ucapan selain itu diperbolehkan?

Kaidah yang perlu difahami adalah: pada asalnya yang berhubungan dengan kebiasaan baik yang berhubungan dengan ucapan atau perbuatan adalah mubah selama tidak dilarang oleh syariat atau mengandung mafsadah secara syariat.

Syaikh Abdurrohman As Sa’di rahimahullah berkata: “Permasalahan ini dan yang serupa dengannya dibangun di atas sebuah kaidah agung yaitu bahwa pada asalnya adat kebiasan yang berhubungan dengan ucapan atau perbuatan hukumnya mubah dan boleh. Tidak haram dan tidak juga makruh kecuali yang diharamkan oleh Allah atau mengandung mafsadah secara syariat.

Kaidah ini ditunjukkan oleh Al Quran dan hadits.. Karena maksud tujuan manusia padanya bukanlah dalam rangka ibadah, akan tetapi hanya sebuah adat yang menjadi kebiasaan yang tidak terdapat padanya bahaya. Bahkan padanya terdapat mashlahat yaitu saling mendoakan diantara kaum mukminin dan merekatkan hati mereka.” (Majmu’ah kamilah, hal 348)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya: “Apakah ucapan selamat di hari raya yang menjadi kebiasaan manusia: “Ied mubarok” dan yang serupa dengannya mempunyai asal dari syariat atau tidak ?”

Beliau menjawab: ‘”Adapun ucapan selamat di hari raya dimana sebagian mereka berkata kepada sebagian lainnya: “taqobbalallahu minna waminkum, ahaalallahu alaika, dan sebagainya telah diriwayatkan dari sebagian shahabat melakukannya dan memberikan keringanan padanya. Demikian pula para ulama seperti imam Ahmad dan yang lainnya. Akan tetapi imam Ahmad berkata, “Aku tidak memulai mengucapkannya, tapi jika ada yang mengucapkannya kepadaku, maka aku akan menjawabnya. Karena menjawab tahiyah adalah wajib adapun memulai ucapan selamat bukan sunnah yang diperintahkan dan bukan pula perkara yang dilarang. Siapa yang melakukannya maka dia punya suri tauladan. Dan siapa yang tidak melakukannya juga punya suri tauladannya” (Al Fatawa Al Kubro 2/228).

Perhatikanlah, di zaman tersebut ada ucapan ied mubarok, ahaalallahu alaika dan sebagainya. Namun beliau tidak mengingkarinya karena maksud tujuannya adalah memberi ucapan selamat atau tahniah. Demikian pula ucapan yang tersebar di timur tengah: kullu aam wa antum bikhair tidak dipermasalahkan oleh para ulama di sana karena ini masalah dengan adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat yang tujuannya sebatas mengucapkan tahniah.

Maka bila kita ucapkan: minal aidin wal faizin sebagai ucapan selamat ied dan doa untuk kaum muslimin diperbolehkan. Wallahu a’lam.

***

Sumber: Channel Al Fawaid

Penulis: Ust. Badrusalam Lc.

Artikel Muslimah.or.id

Tags: ketupatlebaranminal aidin wal faizin
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Badrusalam Lc.

Badrusalam Lc.

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Derajat Hadits Tentang Diperbolehkan Mengeluarkan Zakat Dengan Acuan Nilai

Derajat Hadits Tentang Diperbolehkan Mengeluarkan Zakat Dengan Acuan Nilai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.