Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bolehkah Saling Mengucapkan Minal Aidin Wal Faizin Di Hari Id?

Badrusalam Lc. oleh Badrusalam Lc.
4 Juli 2016
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Ustadz, bolehkah mengucapkan minal aidin wal faizin di hari raya iedul fithri?

Ustadz Badrusalam Lc. menjawab:

Yang perlu diketahui bahwa tidak ada nash tentang lafadz tahniah (ucapan selamat) dari Al Qur’an dan As Sunnah. Dan yang diucapkan oleh para shahabat adalah : Taqabbalallahu minnaa waminkum (semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian). Namun apakah ucapan selain itu diperbolehkan?

Kaidah yang perlu difahami adalah: pada asalnya yang berhubungan dengan kebiasaan baik yang berhubungan dengan ucapan atau perbuatan adalah mubah selama tidak dilarang oleh syariat atau mengandung mafsadah secara syariat.

Donasi Muslimahorid

Syaikh Abdurrohman As Sa’di rahimahullah berkata: “Permasalahan ini dan yang serupa dengannya dibangun di atas sebuah kaidah agung yaitu bahwa pada asalnya adat kebiasan yang berhubungan dengan ucapan atau perbuatan hukumnya mubah dan boleh. Tidak haram dan tidak juga makruh kecuali yang diharamkan oleh Allah atau mengandung mafsadah secara syariat.

Kaidah ini ditunjukkan oleh Al Quran dan hadits.. Karena maksud tujuan manusia padanya bukanlah dalam rangka ibadah, akan tetapi hanya sebuah adat yang menjadi kebiasaan yang tidak terdapat padanya bahaya. Bahkan padanya terdapat mashlahat yaitu saling mendoakan diantara kaum mukminin dan merekatkan hati mereka.” (Majmu’ah kamilah, hal 348)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya: “Apakah ucapan selamat di hari raya yang menjadi kebiasaan manusia: “Ied mubarok” dan yang serupa dengannya mempunyai asal dari syariat atau tidak ?”

Beliau menjawab: ‘”Adapun ucapan selamat di hari raya dimana sebagian mereka berkata kepada sebagian lainnya: “taqobbalallahu minna waminkum, ahaalallahu alaika, dan sebagainya telah diriwayatkan dari sebagian shahabat melakukannya dan memberikan keringanan padanya. Demikian pula para ulama seperti imam Ahmad dan yang lainnya. Akan tetapi imam Ahmad berkata, “Aku tidak memulai mengucapkannya, tapi jika ada yang mengucapkannya kepadaku, maka aku akan menjawabnya. Karena menjawab tahiyah adalah wajib adapun memulai ucapan selamat bukan sunnah yang diperintahkan dan bukan pula perkara yang dilarang. Siapa yang melakukannya maka dia punya suri tauladan. Dan siapa yang tidak melakukannya juga punya suri tauladannya” (Al Fatawa Al Kubro 2/228).

Perhatikanlah, di zaman tersebut ada ucapan ied mubarok, ahaalallahu alaika dan sebagainya. Namun beliau tidak mengingkarinya karena maksud tujuannya adalah memberi ucapan selamat atau tahniah. Demikian pula ucapan yang tersebar di timur tengah: kullu aam wa antum bikhair tidak dipermasalahkan oleh para ulama di sana karena ini masalah dengan adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat yang tujuannya sebatas mengucapkan tahniah.

Maka bila kita ucapkan: minal aidin wal faizin sebagai ucapan selamat ied dan doa untuk kaum muslimin diperbolehkan. Wallahu a’lam.

***

Sumber: Channel Al Fawaid

Penulis: Ust. Badrusalam Lc.

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Badrusalam Lc.

Badrusalam Lc.

Artikel Terkait

Bolehkah Wanita Berenang Di Kolam Renang?

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
18 November 2014
11

Hukum asal bagi seorang wanita berenang sendirian di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh. Akan tetapi, jika...

Serba-Serbi Bulan Haram (1)

oleh Deni Putri Kusumawati
22 Juli 2020
0

Dalam setahun ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram. Tiga bulan terletak berurutan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan...

Beberapa Batasan Zhihar

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
4 Juni 2013
54

Jika suami mengatakan kepada istrinya, ‘Kamu seperti ibuku’ sementara dia niatkan untuk zhihar maka statusnya zhihar. Jika tidak disertai niat...

Artikel Selanjutnya

Derajat Hadits Tentang Diperbolehkan Mengeluarkan Zakat Dengan Acuan Nilai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.