Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Hukum Menutup Mulut Ketika Shalat

Ustadz Yulian Purnama oleh Ustadz Yulian Purnama
11 April 2019
Waktu Baca: 2 menit
8
39
SHARES
214
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:
Bismillaah,
Baarakallaahu fiik ustadz, ana izin bertanya.
Ini di dalam kitab (terjemahan) Fiqh Muyassar yang diberi pengantar oleh Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh. Di dalamnya ada pembahasan mengenai hal-hal yang makruh dalam shalat:
1. Sadl dan menutup mulut
Menutup mulut ini oleh tangan saat menguap atau sengaja ditutup oleh benda (seperti masker) ustadz? Disini hanya diberi penjelasan mengenai sadl saja.
2. Mendahului imam
Ustadz, dikatakan seperti apa sehingga seseorang disebut mendahului imam? Lantas apakah ketika imam masih bergerak lalu kita bergerak? Mohon nasihatnya ustadz.

جزاك الله خيرا و بارك الله فيك.

Jawaban:
Pertama, Abu Hurairah mengatakan:

نهَى رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أن يغطِّيَ الرَّجلُ فاهُ في الصَّلاةِ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang sadl dan menutup mulut ketika shalat.” (HR. Ibnu Majah, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Sadl artinya mengumpulkan kain pakaian atau melipatnya. Sedangkan menutup mulut maksudnya dengan sesuatu yang sifatnya terus menerus seperti memakai masker. Adapun menutup mulut ketika menguap, tidak mengapa.

Kedua, mendahului imam artinya bergerak sebelum imam bergerak, atau lebih duluan menyempurnakan suatu gerakan sebelum imam menyempurnakannya atau menyamainya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنما جُعِلَ الإمامُ لِيُؤْتَمَّ به، فإذا كَبَّرَ فكَبِّروا ، وإذا ركَعَ فاركعوا ، وإذا سجَدَ فاسجدوا ، وإن صلى قائمًا فصلوا قيامًا

“Sesungguhnya dijadikan seorang imam dalam shalat adalah untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka bertakbirlah, jika ia rukuk, maka rukuklah. Jika ia sujud maka sujudlah, jika ia shalat sambil berdiri maka shalatlah sambil berdiri.” (HR. Al Bukhari 378, Muslim 411)

Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dan dalam hadits ini ada kewajiban bagi makmum untuk mengikuti imam dalam takbir, berdiri, duduk, rukuk, hingga sujud. Yang demikian itu dilakukan oleh makmum setelah imam melakukannya. Maka makmum ber-takbiratul ihram setelah imam selesai takbiratul ihram. Jika itu dilakukan sebelum imam selesai maka tidak benar shalatnya. Dan makmum rukuk setelah imam rukuk sempurna dan sebelum imam bangkit dari rukuk. Jika makmum menyamai imam, atau mendahuluinya, maka shalatnya menjadi jelek, walaupun tidak sampai batal.” (Syarah Shahih Muslim, 4/132).

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama di WAG Muslimah.Or.Id

Artikel Muslimah.Or.Id

Tags: MenutupmulutSadlShalat
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Ustadz Yulian Purnama

Ustadz Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Mengenal Imam Ahmad bin Hanbal, bag. 1

Mengenal Imam Ahmad bin Hanbal, bag. 3

Komentar 8

  1. Ping-balik: Hukum Menutup Mulut Ketika Shalat - Kajian Islami Terbaru Di tasikmalaya
  2. Ping-balik: Hukum Menutup Mulut Ketika Shalat - Yayasan Alnafis Tasikmalaya
  3. Ping-balik: Hukum Menutup Mulut Ketika Shalat – Info Kajian Sunnah
  4. Ping-balik: Sirah Nabi 26 – Dakwah di Dārul Arqām (Rumah al-Farqom) dan Perintah Untuk Shalat – assunahsalafushshalih
  5. Abu Habibah says:
    4 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan Qunut, apakah sesuai hadits (dalil) diatas, seorang makmum harus mengikutinya juga ??? Sedangkan qunut bagi makmum di pahami tidak wajib, apakah boleh imam qunut dan makmum tidak ikut angkat tangan ??

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Silakan simak: https://kangaswad.wordpress.com/2010/05/14/jika-imam-membaca-qunut-shubuh/

      Balas
  6. Wisnu Abdullah says:
    3 tahun yang lalu

    Afwan ustadz, ada pandangan lain:

    https://konsultasisyariah.com/21857-hukum-shalat-menggunakan-masker.html

    Makruh menutup mulut menggunakan masker berubah menjadi mubah jika ada kebutuhan. Ketika sedang ada wabah Covid19, ada kebutuhan menutup mulut dan hidung bagi jamaah yg sakit (batuk) agar tidak menularkan penyakit kepada jamaah yg lain. Apakah kaidah ushul fiqh ini bisa berlaku?

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Memang betul, jadi boleh jika ada kebutuhan

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.