Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Seputar Wanita yang Menunaikan Haji dalam Keadaan Haidh

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
5 September 2015
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Soal:
  • Jawab:

Soal:

Seorang perempuan mengalami haidh dan belum melaksanakan thawaf ifadhah. Dia tinggal di luar kerajaan (luar Kerajaan Saudi Arabia) dan telah tiba saat kepulangan. Dia tidak mampu menunda (kepulangan ke negeri asal) nya, serta tidak mungkin lagi kembali ke kerajaan Arab pada waktu yang lain. Apa yang harus dia lakukan?

Jawab:

Apabila permasalahan ini benar-benar seperti yang telah diceritakan, yakni seorang perempuan belum melakukan thawaf ifadhah lalu mengalami haidh. Dia terhalang untuk tetap tinggal di Makkah atau untuk kembali ke Makkah seandainya dia bepergian sebelum melakukan thawaf. Maka dalam keadaan ini dia boleh mengerjakan salah satu dari dua alternatif berikut;

1. Dia memberikan suntikan untuk menghentikan keluarnya darah haidh ini lalu dia melaksanakan thawaf apabila tiada bahaya yang ditimbulkan dari suntikan ini.

2. Dia memakai tali kekang yang menahan aliran darah jatuh ke masjid (pada masa kini bisa menggunakan pembalut kesehatan wanita), lalu melakukan thawaf dalam keadaan darurat. Pendapat ini adalah pendapat yang kuat, yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Sedangkan pendapat yang bertentangan dari itu adalah salah satu dari dua alternatif berikut;

Donasi Muslimahorid

1. Dia tetap tinggal untuk menyelesaikan kewajiban yang tersisa (belum dikerjakan), namun suaminya tidak boleh menyetubuhinya, atau tidak boleh melaksanakan akad nikah dengannya bila dia belum bersuami.

2. Dia menganggap dirinya bertahan (terkepung) lalu menyembelih binatang kurban, bertahalul dari ihramnya. Dalam keadaan ini dia tidak boleh menganggap haji itu sah baginya.

Kedua perkara tersebut benar, perkara pertama yakni tetap tinggalnya perempuan itu untuk menyelesaikan hal yang tersisa dari ihramnya, serta perkara kedua yakni dia kehilangan hajinya. Namun, pendapat yang kuat adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah tentang keadaan seperti ini yakni karena kedaruratan (seperti yang telah disebutkan sebelumnya).

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ

“Dan tidaklah Allah menjadikan untuk kalian di dalam agama ini suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78)

Allah Ta’ala juga berfirman,

 يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Apabila perempuan tersebut mungkin untuk bepergian, kemudian kembali ketika telah suci maka tiada dosa atasnya untuk bepergian.

Apabila dia telah suci, dia kembali dan melaksanakan thawaf haji, pada waktu ini dia belum halal untuk suaminya, karena dia belum melakukan tahalul kedua.

***

Artikel Muslimah.or.id

Sumber:

Diketik Ulang dengan sedikit penyesuaian bahasa oleh Tim Muslimah.Or.Id dari Buku Terjemahan “Majmu’ Fatawa: Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah”

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Istijmar dengan Menggunakan Tisu Toilet

oleh M. Saifudin Hakim
14 Mei 2018
0

Boleh istijmar meskipun ada air atau tidak ada air. Para ulama berkata bahwa yang lebih baik adalah menggabungkan keduanya.

Serba-Serbi Bulan Haram (Bag. 4): Berpuasa di Bulan Haram

oleh Deni Putri Kusumawati
13 Agustus 2020
0

Di antara keutamaan bulan haram ialah syariat berpuasa di bulan Allah, Muharam. Imam Muslim meriwayatkan hadis di dalam kitab Shahih...

Mengucapkan Cerai Kepada Istri Dengan Maksud Bercanda

oleh Yulian Purnama
24 November 2015
43

Apa hukum bermain-main mengucapkan kata cerai? Jika seorang suami bercanda dengan istrinya lalu mengatakan: "saya cerai kamu", namun ia mengatakan...

Artikel Selanjutnya

Shalat Berjama'ah Bagi Wanita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.