Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Shalat Berjama’ah Bagi Wanita

Zulfa Sinta Filavati oleh Zulfa Sinta Filavati
9 September 2015
di Fikih
2
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Siapakah yang berhak menjadi imam di antara para wanita?
  • Barisan wanita yang terbaik
  • Apakah seorang wanita yang mengimami wanita harus mengeraskan bacaannya?
  • Shalat para wanita di belakang kaum pria
  • Wanita boleh shalat diimami anak kecil (yang telah tamyiz)

Bismillah.

Shalat berjama’ah tidaklah wajib bagi kaum wanita menurut kesepakatan para ulama. Meskipun demikian, shalat berjama’ah dianjurkan bagi wanita tanpa ada perbedaan pendapat. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,

??????? ??????????? ???????? ??????? ??????? ???????? ??????????? ????????

“Shalat berjama’ah itu melebihi shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Siapakah yang berhak menjadi imam di antara para wanita?

Yang paling berhak menjadi imam di kalangan mereka adalah yang paling paham al-Qur’an. Jika mereka sama (pemahamannya) dalam al-Qur’an, maka yang paling berhak adalah yang paling memahami Sunnah di kalangan mereka. Akan tetapi, ketika shalat jama’ah itu di rumah seseorang, maka tuan rumah paling berhak untuk menjadi imam. Meskipun, ia boleh mengizinkan orang lain untuk menjadi imam.

Donasi Muslimahorid

Barisan wanita yang terbaik

Barisan yang paling utama bagi para wanita adalah barisan yang pertama, kemudian barisan berikutnya. Ini berdasarkan (keumuman) sabda Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam,

????? ??????? ??????????????? ?????????? ????? ?????????? ????????????????

“Sesungguhnya Allah menurunkan rahmat dan para Malaikat-Nya mendo’akan orang-orang yang berada pada barisan-barisan terdepan (dalam shalat berjama’ah) (HR. Abu Dawud dan an-Nasa-i).

Namun apabila kaum wanita berjama’ah dengan laki-laki maka barisan mereka harus jauh dari jama’ah laki-laki, jadi barisan terbaik bagi para wanita adalah barisan yang terakhir. Sedangkan yang paling buruk adalah barisan yang pertama.

Apakah seorang wanita yang mengimami wanita harus mengeraskan bacaannya?

Seorang wanita yang mengimami para wanita hendaklah mengeraskan bacaannya. Namun apabila ada kaum pria, maka ia tidak boleh mengeraskannya, kecuali jika kaum pria tersebut adalah para mahramnya.

Shalat para wanita di belakang kaum pria

Seorang wanita boleh shalat menjadi makmum di belakang barisan kaum pria. Tempat kaum wanita berdiri adalah di balakang kaum pria, meskipun wanita itu hanya sendiri. Wanita hendaknya berdiri sendirian di barisan yang terakhir. Demikian pula jika ia shalat berjama’ah bersama pria yang tergolong mahramnya, maka ia berdiri sendirian di belakangnya. Jika seorang wanita berdiri pada barisan kaum pria atau di depannya, maka shalat wanita itu batal berdasarkan pendapat yang benar, kecuali jika dalam keadaan darurat, atau ia tidak mengetahuinya, wallahu a’lam.

Seorang laki-laki boleh melakukan shalat berduaan dengan istrinya atau dengan wanita mahramnya, tanpa ada perbedaan pendapat. Hal ini karena ia diperbolehkan berduaan di luar shalat.

Tidak diperbolahkan seorang laki-laki menjadi imam bagi seorang wanita yang bukan mahramnya berdua-duaan. Namun diperbolehkan seorang laki-laki menjadi imam bagi sekelompok wanita, karena berkumpulnya banyak wanita menghilangkan al-khalwah (berduaan), dan tidak ada larangan mengenai hal ini. Akan tetapi hal ini berlaku jika aman dari fitnah.

Jika seorang wanita melakukan shalat (dengan jarak yang dekat) di belakang barisan kaum pria, maka berlaku pada mereka sebuah hadits yang artinya, “seburuk-buruk barisan kaum wanita adalah pada barisan pertama” (HR. Muslim, an-Nasa-i, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah). Jika seorang wanita hendak memperingatkan imam, sedangkan ia shalat di belakang kaum pria, maka ia boleh menepukkan tangannya, bukan mengucap tasbih (Subhanallah).

Wanita boleh shalat diimami anak kecil (yang telah tamyiz)

Syaratnya, anak kecil tersebut telah tamyiz (dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk) serta mengetahui cara shalat yang benar.

***

Referensi : Panduan Praktis Shalat Berjama’ah Bagi Wanita, Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah

Penulis: Zulfa Sinta Filavati

Artikel muslimah.or.id

 

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Zulfa Sinta Filavati

Zulfa Sinta Filavati

Artikel Terkait

Hukum Menunda Shalat Bagi Wanita

oleh Yulian Purnama
26 Januari 2014
4

Apakah hukum menunda shalat bagi seorang wanita sehingga tidak dikerjakan di awal waktu?

Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (2): Darah Haidh dan Nifas

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
3 April 2010
7

Cara mensucikan darah haidh dan nifas adalah dengan membasuhnya dan mengusapnya dengan air hingga bekas darah tersebut hilang. Adapun jika...

Berjabat Tangan Akan Menambah Kecintaan

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
5 Oktober 2018
2

Allah Maha Pemurah menurunkan syariat jabat tangan sebagai media mempererat kecintaan, menambah kuat tali persaudaraan, menjauhkan permusuhan, serta menggugurkan dosa...

Artikel Selanjutnya

Kesalahan-Kesalahan Yang Terjadi Dari Sebagian Jemaah Haji

Komentar 2

  1. amy says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ukhti,jika saya menjadi imam dgn 2 putri saya,bagaimana posisi barisan imam -makmum,apakah sama spt jamaah laki laki? Atau saya cukup maju setengah langkah? Syukron

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      10 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, jika imam dan jama’ahnya sama-sama wanita, silahkan baca :www.konsultasiSyariah.com/dimanakah-posisi-imam-wanita/

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.