Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Apakah boleh wanita berhias dengan memakai celak (eye shadow) di kedua matanya?
Jawab:
Dibolehkan bagi wanita berhias dengan memakai celak (eye shadow) di kedua matanya jika berada di antara wanita, dan di depan suaminya atau di hadapan para mahram. Adapun di depan lelaki yang bukan mahram, tidak boleh menampakkan wajahnya atau kedua matanya dalam keadaan bercelak. Berdasarkan firman Allah Subhaanahu:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (para wanita), maka mintalah dari belakang hijab. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al Ahzab: 53).
Tidak mengapa wanita menggunakan burqa yang menampakkan kedua mata atau salah satunya, namun tidak boleh dalam keadaan bercelak di hadapan lelaki ajnabi. Yang dimaksud dengan ajnabi adalah para lelaki yang bukan mahram bagi si wanita, seperti adik ipar, paman suami, anak paman (sepupu), anak bibi (sepupu), atau yang lainnya, baik Muslim maupun kafir.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/2211
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.Or.Id
jazakillah khair..
assalamu’alakum, maaf saya mau tanya, berarti wanita lebih baik tidak memakai celak saat dia diluar rumah ya ustadz?
@ana, wa’alaikumussalam, ya benar
Assalamu’alaikum,
Apa keponakan termasuk bukan mahram ya?
Wa’alaikumussalaam warahmatullaah.
Untuk wanita, keponakan (anak laki-laki saudara atau saudarinya) adalah mahram.
Assalammualikum… Ustadz. Bolehkah perempuan memakai celak saat dia berapa dengan teman2 (perempuan)halaqohnya?
maaf ustadz, celak itukan sunnah, lantas bagaimana?
@windhy, sunnah jika tidak dihadapan lelaki yang bukan mahram
Maaf mungkin iru terjemahannya kurang tepat, silahkan dikoreksi, keponakan kn mhrom kena jd tdk mahrom, dr sumberوالمراد بالأجنبي من ليس محرماً للمرأة؛ كأخي زوجها، وعم زوجها، وابن عمها، وابن خالها، ونحوهم. سواء كانوا مسلمين أو كفاراً.
Yg dimaksud mungkin anak bibi dari ayah dan anak bibi dari ibu, tidak ada kata keponakan. Silahkan dicek, jazakumullah khaeran.
@Afifah Nurullathifah Ummu Fahd, na’am yang tepat adalah sepupu bukan keponakan. jazaakillah khayr.
Assalamu’alaikum
Al Ahzab ayat 35 ?
Maaf saya buka al qur’an di aplikasi android ko beda ya terjemahan dan ayat nya ?
Wa’alaikumussalam, ayat 53, bukan 35.
Saya sering melihat murid dari pondok pesantren menggunakan celak.. Bagaimana dengan orang tersebut?apakah diperbolehkan?
Perbuatan santri pondok bukanlah dalil
Dalam hadits panjang tentang haji Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, dari riwayat Jabir Rodhiyallohu ‘Anhubeliau berkata: “’Ali datang dari Yaman membawa unta (untuk Hadyi) milik Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, dia mendapatkan Fathimah Rodhiyallohu ‘Anha termasuk orang-orang yang telah selesai dari ihramnya. Dia memakai pakaian yang dicelup dan memakai celak. Maka ‘Ali mengingkari hal tersebut. Fathimah berkata: “Sesungguhnya ayahku yang menyuruhku begini”.
Jabir berkata: “Dahulu ketika di Irak, ‘Ali bercerita: “Maka aku pergi mendatangi Rosululloh dengan sesuatu yang bisa membuat Rosululloh menegur Fathimah atas perbuatannya, sekaligus meminta fatwa kepada Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam atas perkara yang aku ceritakan kepada beliau. Aku mengabarkan bahwa aku telah mengingkari hal tersebut, maka Rosululloh mengatakan: “Dia (Fathimah) benar, dia benar”. (HR Muslim)
Ko itu boleh ya?