Aurat adalah kemaluan dan semua hal yang dapat menimbulkan rasa malu apabila terlihat. Aurat merupakan perhiasan yang wajib ditutupi dari orang-orang yang tidak berhak untuk melihatnya dan atau menikmatinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan kepada kita bahwa,
??????????? ????????? ???????????? ????? ???????? ???? ?????????? ?????????? ????? ?????????????
“Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya.” (Hadits shahih. Riwayat Tirmidzi no. 1173, Ibnu Khuzaimah III/95 dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir no. 10115, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma)
Imam al-Mubarakfuri rahimahullah berkata ketika mengomentari hadits di atas, “Dijadikan diri wanita sebagai aurat karena jika wanita muncul maka ia akan merasa malu, sebagaimana ia merasa malu melihat aurat manakala terbuka. Sehingga dikatakan bahwa maknanya wanita itu memiliki aurat.” (Lihat Tuhfatul Ahwadzi III/237 dan Syarah al-Arba’un al-Uswah no. 32)
Karena itu, kita sebagai kaum wanita haruslah menaruh perhatian yang besar terhadap masalah ini. Hanya saja, Allah ta’ala telah memberikan pengecualian mengenai larangan menampakkan aurat kepada beberapa orang yang menjadi mahram kita. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya,
????? ??????????? ??????????????? ?????? ??????? ????????? ??? ?????? ??????? ??? ???????? ????? ????????? ??? ?????????????? ??? ????????? ????? ????????? ??? ????????????? ??? ????? ????????????? ??? ????? ????????????? ??? ???????????? ??? ??? ???????? ????????????? ???? ????????????? ?????? ?????? ??????????? ???? ?????????? ??? ??????????? ????????? ???? ??????????? ????? ???????? ?????????? ?
“… dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…” (Qs. An-Nuur: 31)
Kita telah memahami maksud larangan menampakkan perhiasan wanita di depan yang bukan mahramnya, lalu bagaimana maksud dan aplikasi pengecualian ini terhadap orang-orang yang menjadi mahram kita? Adakah batasan aurat yang boleh ditampakkan di depan mahram?
Batasan Aurat (Perhiasan) Wanita yang Boleh Tampak di Depan Mahram
Dari artikel sebelumnya, (Lihatlah Siapa Mahrammu 1, Lihatlah Siapa Mahrammu 2) kita telah mengetahui siapa saja yang termasuk mahram, dan siapa yang tidak termasuk mahram. Dalam surat an-Nuur ayat 31, Allah ta’ala membolehkan mahram melihat bagian-bagian dari perhiasan seorang wanita yang tidak boleh ditampakkan pada laki-laki yang bukan mahram. Hal ini dikarenakan keadaan darurat yang mendorong terjadinya percampur-bauran di antara mereka mengingat adanya hubungan kekerabatan dan amannya mereka (para mahram) dari fitnah. [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/157)]
Secara garis besar, ada dua pendapat ulama yang masyhur (populer) tentang batasan yang boleh dilihat oleh mahram, yaitu:
Pendapat pertama: Mahram boleh melihat seluruh tubuh wanita, kecuali bagian di antara pusar dan lutut, dan inilah pendapat kebanyakan ulama. [Lihat al-Mabsuuth (X/149), al-Majmuu’ Fataawaa Ibn Taimiyah (XVI/140), Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/158)]
Pendapat tersebut didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
??????? ???????? ?????????? ???????? ??? ????????? ????? ??????????? ????? ?????? ???? ?????????? ??????? ??? ???????? ???? ????????? ????? ???????????? ???? ?????????? .
“Jika salah seorang di antara kalian menikahkan hamba sahaya atau pembantunya, maka jangan sekali-kali ia melihat sedikit pun dari auratnya. Karena apa yang ada di bawah pusar hingga lutut adalah aurat.” [Hadits hasan. Riwayat Ahmad (II/187) dan Abu Dawud (no. 495)]
Meskipun jika dilihat dari matan (redaksi) nya, hadits tersebut ditujukan kepada kaum lelaki, namun hadits tersebut berlaku juga bagi kaum wanita karena kaum wanita adalah saudara sekandung/belahan bagi kaum lelaki. Wanita belahan laki-laki maksudnya adalah masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam syariat, termasuk diantaranya adalah batasan aurat, menurut pendapat dia atas.
Diriwayatkan pula dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu,
???????? ????? ??????? ????????? ????? ????????? ??????????? ???????? ???? ?????? ?????????? ??? ???? ???? ???? ???????? ????????? ??????? ???? ????? ????????????? ??????????? ????? ???? ????? ??????????? ??????????? ??????? .
“Aku dan saudara ‘Aisyah datang kepada ‘Aisyah, lalu saudaranya itu bertanya kepadanya tentang mandi yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas ‘Aisyah meminta wadah yang berisi satu sha’ (air), kemudian ia mandi dan mengucurkan air di atas kepalanya. Sementara antara kami dan beliau ada tabir.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 251) dan Muslim (no. 320)]
Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Yang nampak dari hadits tersebut adalah bahwa keduanya (yakni Abu Salamah dan saudara ‘Aisyah) melihat apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah pada kepala dan bagian atas tubuhnya, dimana itu adalah bagian yang boleh dilihat oleh seorang mahram, dan ‘Aisyah adalah bibinya Abu Salamah karena persusuan, sementara ‘Aisyah meletakkan tabir untuk menutupi bagian bawah tubuhnya, karena bagian tersebut adalah bagian yang tidak boleh dilihat oleh mahram.” [Lihat Fat-hul Baari (I/465)]
Sehingga, kesimpulan dari pendapat pertama adalah mahram boleh melihat seluruh tubuh wanita, kecuali bagian antara pusar hingga lutut.
Pendapat kedua: Seorang mahram hanya boleh melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak, seperti anggota-anggota tubuh yang terkena air wudhu’. [Lihat Sunan al-Baihaqi (no. 9417), al-Inshaaf (VIII/20), al-Mughni (VI/554), al-Majmuu’ Fataawaa Ibn Taimiyah (XVI/140) dan Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/159)]
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wudhu’ secara bersamaan.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 193), Abu Dawud (no. 79), an-Nasa’i (I/57) dan Ibnu Majah (no. 381)]
Hadits di atas difahami sebagai suatu keadaan yang terjadi khusus bagi para istri dan mahram, di mana mahram boleh melihat anggota wudhu’ para wanita. [Lihat Fat-hul Baari (I/465), ‘Aunul Ma’bud (I/147) dan Jaami’ Ahkaamin Nisaa’ (IV/195)]
Kesimpulan dari pendapat kedua adalah bahwa mahram hanya diperbolehkan untuk melihat anggota wudhu’ seorang wanita.
***
artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
Maraji’:
- Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir
- Fataawaa an-Nisaa’ (Edisi Terjemah), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ta’liq: Muhammad Muhammad Amir, cet. Ailah
- Fat-hul Baari bi Syarh Shahiih al-Bukhari, Ibnu Hajar al-Asqalani, cet. Daar al-Hadits
- Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq
- Jilbab Wanita Muslimah Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Pustaka at-Tibyan
- Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, cet. Pustaka Ibnu Katsir
- Syarah al-Arba’uun al-Uswah Min al-Ahaadiits al-Waaridah fii an-Niswah, Manshur bin Hasan al-Abdullah, cet. Daar al-Furqan
Asalamu’alaikum Wr. Wb
Alhamdulillah… Trimaksih Ibu.
Mohon Ijin copy Untuk Istri.
Wass.
afwan, bolehkah ana meminta izin copas setiap artikel yang ana butuhkan tanpa terlebih dahulu meminta izin copas pada setiap artikel?…
@ Poppy Irma
Silakan, Ukhti. Mohon pula untuk menyertakan keterangan bahwa artikel tersebut dikopi dari situs http://www.muslimah.or.id. Jazakillahu khayran (semoga Allah membalas Ukhti dengan kebaikan).
kemulian bisa diperoleh dg Islam….
Bagaimanakah aurat wanita yang terlihat ketika dalam keadaan sakit(dalam proses pengobatan misalnya, sedangkan itu wanita yang masih muda dan masih keinginna untuk menikah, atau di saat hendak melahirkan…mengingat di Indonesia belum banyak tersedia tempat-tempat khusus..
syukron atas jawabannya..
@ Redina
Dalam keadaan apapun hendaknya kita selalu berusaha menjaga aurat, baik dikala sakit ataupun keadaaan yang lain. Namun jika kondisi sangat mendesak dan tidak ada pillihan kecuali harus membuka aurat didepan orang yang bukan mahramnya maka semoga Allah Ta’ala mencurahkan ampunanNya kepada kita.
Assalamualaikum,,,
Apakah salah, ketika seorang wanita tidak berjilbab ketika di dalam rumah saja. Dlam keadaan berkumpul sma keluarga.?
Wa’alaikumussalam, intinya ada non-mahram atau tidak? Jika ada keluarga yang termasuk non-mahram, maka tidak boleh membuka aurat di depan dia. Namun jika di depan keluarga yang mahram semua, maka boleh.
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Terima kasih atas artikelnya yang bagus.
karena bagi saya ini adalah contoh untuk dapat saya sedikitdemi sedikit bisa merubah penampilan saya dan sedikit demi sedikit saya juga dapat menutupui aurat saya.
Wasalamu’alaikum Wr.Wb
izin share untuk semua artikel yg di tampilkan…jazakumullah khairaa.
assalamu’alaikum
ijin copy ya.kadang masalah yg sepele kalo dah berumah tangga sering salah paham,,,antara mahram,mana yg boleh mana yg gak…
jazakumullah…..
izin share ya?
Asalamu?alaikum
Alhamdulillah? Trimaksih Ibu.
Mohon Ijin copy.
Assalam…
mohon ijin to ikut copas artikel anda,,
karena sangat bermanfaat sekali
trimakasih
wassalam
assalamu’alaikum
jazakillahu khair atas ilmunya,
izin copas ya ummi
syukron katsir
:)_
Assalamu’alaikum. Terimakasih banyak artikel’y sangat membantu saya. Tetapi ada satu pertanyaan yg ingin saya ajukan. Apakah saudara laki2 (adik) dari suami saya termasuk mahram?
ipar bukan mahrom. bahkan ada hadis “ipar adalah kematian”
Ass
Apakah boleh membuka jilbab didepan
Suami dari kakak/adik kandung
Suami dari sepupu
Suami dari keponakan
Suami dari cucu
Trimakasih sbelumnya
Wss
Ibu wienar, semoga Allah merahmati Ibu. Yang Ibu sebutkan semuanya bukanlah mahram bagi Ibu, kecuali suami dari cucu.
Saya risih sekali apabila suami saya melihat adik perempuannya yang sedang menyusui. Saya sempat melarang suami saya tapi saya malah dimarahi dan dibilang aneh. Apakah sikap saya tersebut berlebihan karena memang kenyataannya diperbolehkan saudara laki2 melihat payudara saudara perempuannya?
gimana hukumnya menantu melihat kepala ibu mertua?
@ali musthofa, ibu mertua adalah mahram. Simak:
https://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-1.html
Boleh melihat yang biasa dilihat, yaitu leher, kepala, betis, kaki, lengan dan semisalnya.
Saya mau tanya, saya perempuan, punya sepupu perempuan (misal bernama fulanah), apakah saya dan fulanah itu mahram? Selama ini saya tahunya kalau wanita sesama muslimah itu adalah mahram, benar atau tidak ya? Ibu saya bilang kalau sesama muslimah itu belum tentu mahram, tergantung dari nasab dan hal hal lainnya. Apakah ada keterangan yg pasti yg menerangkan bahwa sesama muslimah itu mahram atau bukan dan bagaimana yg seharusnya? Terimakasih.
Yang dimaksud mahrom adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Lihat : https://muslim.or.id/8481-siapakah-mahram-anda.html
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, izin bertanya
Jadi pendapat yang terkuat yang mana ya?
Syukron, jazakumullahu khairon katsiran
Assalamu’alaikum, izin bertanya. Disitu hanya dijelaskan bagian lutut sampai pusar adl aurat saat dengan mahram. Bagaimana dengan bagian dada wanita ?