Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Boleh Mengatur Jarak Kehamilan Dengan KB

Raehanul Bahraen oleh Raehanul Bahraen
28 Maret 2016
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Tujuan KB
    • Membatasi kelahiran/“Tahdidun nasl”
    • Mengatur jarak kelahiran/“tandzimun nasl”

Perlu diketahui bahwa KB (keluarga berencana) itu ada beberapa macam dan metode. Sehingga hukum KB tergantung dengan tujuan dan metode yang dipakai.

Tujuan KB

Tujuan KB ada dua:

Membatasi kelahiran/“Tahdidun nasl”

Membatasi kelahiran termasuk yang diharamkan, apalagi dengan metode haram semisal vasektomi/tubektomi (istilah awam: steril), yaitu tidak bisa punya anak selamanya. Ini bertentangan dengan ajaran Islam. Apapun alasannya, baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki ataupun susah dan tidak mau repot mengurus anak.

Allah Ta’ala berfirman,

 وَجَعَلْنٰكُمْ اَكْثَرَ نَفِيْرًا

Donasi Muslimah.or.id

“Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar.” (QS. Al-Isra’: 6)

Dan jumlah yang banyak adalah karunia semua kaum. Kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingati tentang karunia mereka,

وَاذْكُرُوْٓا اِذْ كُنْتُمْ قَلِيْلًا فَكَثَّرَكُمْۖ

“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al-A’raf: 86)

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِالتَّزْوِيجِ، وَنَهَى نَهْيًا شَدِيدًا عَنِ التَّبَتُّلِ، وَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihiwasallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.”[1]

Mengatur jarak kelahiran/“tandzimun nasl”

Hal ini boleh dengan tujuan:
1. Mengatur jarak kelahiran untuk kesehatan istri, agar istri bisa istirahat

2. Mengatur jarak agar bisa fokus dengan pendidikan dan perhatian anak sebelumnya, karena anak juga punya hak pendidikan dan hak ASI.

Berikut Fatwa Majma’ Fiqh Al-Islami mengenai KB,

1. Tidak boleh mengeluarkan Undang-Undang agar membatasi kebebasan suami-istri untuk memperoleh keturunan

2. Diharamkan melakukan pemotongan/penghilangan kemampuan memiliki keturunan yaitu yang dikenal dengansteril (vasektomi/tubektomi). Hal tersebut dilakukan jika (darurat) sesuai  dengan kaidah standar syariat

3. Boleh mengontrol sementara dalam memperoleh keturunan dengan tujuan mengatur jarak kehamilan atau menghentikan sementara kehamilan pada jangka waktu tertentu. Jika ada hajat yang sesuai dengan tolak ukur syariat. Sesuai dengan kemampuan suami-istri, musyawarah dan saling ridha mereka. Tidak juga menimbulkan bahaya. Hendaknya sarananya juga sesuai dengan syariat dan tidak ada tindakan yang membahayakan kehamilan.[2]

Demikian semoga bermanfaat.

***

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel Muslimah.or.id

Catatan Kaki:

[1]HR Ibnu Hibban 9/338,Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784

[2] Sumber: http://www.saaid.net/tabeeb/15.htm#8

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Raehanul Bahraen

Raehanul Bahraen

Artikel Terkait

Talak Melalui Whatsapp Atau SMS, Apakah Jatuh Talak?

oleh Yulian Purnama
10 Maret 2019
1

Jumhur ulama mengatakan bahwa talak melalui tulisan itu sah.

Pembahasan Hadits-Hadits tentang Junub (Bag. 2): Tata Cara Mandi Junub

oleh Athirah Mustajab
21 Februari 2014
1

“Mandi” pada pembahasan mandi junub di sini adalah "membasahi seluruh tubuh dengan air dan diawali dengan niat untuk mandi wajib"....

Posisi Shalat Istri Jika Bermakmum Pada Suami

oleh Yulian Purnama
11 Agustus 2013
3

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan: Bagaimana yang sunnah mengenai posisi shalat wanita jika bermakmum pada suaminya?

Artikel Selanjutnya

Ya Allah, Semoga Aku Tidak Mendapatkan Pemberian Umar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.