Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Mengenal 6 Kaidah Dasar Masalah Fiqih (#1: Mengenal Kaidah Fiqih)

Pipit Aprilianti oleh Pipit Aprilianti
13 November 2015
Waktu Baca: 2 menit
0
47
SHARES
260
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengertian Kaidah

Kaidah berasal dari kata-kata [قعد – يقعد – قعودا ] yang artinya الثبات والاستقرار yaitu tetap, tepancang.

Secara istilah, makna kaidah adalah:

الأمر الكلي الذي ينطبق عليه جزنيات كثيرة

Aturan-aturan yang bersifat umum, yang dapat diterapkan pada beberapa bagian.

Gabungan dua kata: Kaidah Fiqih, secara istilah didefinisikan sebagai,

الأمر الشرعي العملي الذي ينطبق عليه أحكام جزنياته

Aturan-aturan yang bersifat umum dalam masalah fiqih, yang dapat diterapkan pada beberapa

masalah fiqih. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqh) 

Fungsi Kaidah Fiqih

Al-Qarafi pernah mengatakan,

كل فقه لم يخرج على القواعد فليس بشيء

“Setiap kesimpulan fiqih yang tidak didasari aqidah, bukan fiqih yang kuat.” (Adz-Dzakhirah)

Di antara manfaat memahami kaidah fiqih:

  1. Mengelompokkan bagian-bagian yang terpisah dalam fiqih untuk disatukan dalam suatu aturan yang universal dan menyeluruh.
  2. Memudahkan menghafal permasalahan-permasalahan fiqih yang begitu luasnya. Karena dengan menguasai kaidah fiqih, seseorang dapat menguasai banyak masalah fiqih. Al-Qarafi berkata: “Siapa yang menguasai kaidah fiqih, dia akan dengan mudah menguasai permasalahn fiqih yang jumlahnya ratusan ribu.”
  3. Memahami kaidah fiqih membantu seorang pakar fiqih untuk memahami metode berfatwa dan memudahkannya untuk mencari hukum permasalahan yang baru.
  4. Memahami kaidah fiqih dapat membantu seorang pakar fiqih terhindar dari kontradiksi dalam masalah fiqih.
  5. Memahami kaidah fiqih dapat membantu seorang ahli fiqih memahami Maqhasid Asy-Syariah

Kaidah Fiqih vs Ushul Fiqih

Perbedaan antara Kaidah Fiqih dan Ushul Fiqih dapat disimak di tabel berikut ini:

Ushul FiqihKaidah Fiqih
Datang lebih dahulu daripada fiqih karena ushul fiqih merupakan metode seorang mujtahid mengeluarkan hukum fiqih dari sumber (dalil) al Quran dan as Sunnah, dst.Datang setelah fiqih karena kaidah fiqih merupakan pengelompokkan beberapa masalah fiqih dalam satu aturan yang universal.
Tidak bisa diterapkan langsung ke kasus.Bisa diterapkan langsung ke kasus.
Hukum fiqih yang dihasilkan dari ushul fiqih haruslah melalui perantara.

Contoh: Kaidah ‘Setiap kalimat larangan menunjukkan hukum tidak sahnya perbuatan yang dilarang.’

Dari kaidah ini tidak dapat diambil hukum akad asuransi tidak sah. Akan tetapi harus ada perantara lainnya.

Hukum fiqih yang dihasilkan dari kaidah fiqih langsung tanpa perantara.

Contoh: Kaidah ‘Hal-hal yang mendatangkan mudharat harus dihapuskan.’

Dari kaidah ini dapat diambil hukum bahwa boleh memaksa penjual untuk menerima kembali barang cacat yang dijualnya, yang dinamakan dengan khiyar ‘aib.

——————————————————————————–

Sumber: Faidah Daurah “Qawaid Fiqhiyah Kubra”

Penyusun: Pipit Aprilianti

Artikel muslimah.or.id

Tags: kaidah fikih
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Pipit Aprilianti

Pipit Aprilianti

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Nafisah, Cucu Hasan bin Ali, Hidup dalam Ketaatan

Nafisah, Cucu Hasan bin Ali, Hidup dalam Ketaatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.