Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Mengenal 6 Kaidah Dasar Masalah Fiqih (Bag. 1): Mengenal Kaidah Fiqih

Pipit Aprilianti oleh Pipit Aprilianti
7 Oktober 2015
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pengertian Kaidah
  • Fungsi Kaidah Fiqih
  • Kaidah Fiqih vs Ushul Fiqih

Pengertian Kaidah

Kaidah berasal dari kata-kata [فَقِهَ يَفْقَهُ فِقْهًا] yang artinya yaitu tetap, tepancang.

Secara istilah, makna kaidah adalah,

أحكام عامة فقهية، تُطبَّق على جزئيات متعددة

Aturan-aturan yang bersifat umum, yang dapat diterapkan pada beberapa bagian.

Gabungan dua kata: Kaidah Fiqih, secara istilah didefinisikan sebagai,

Pre Order Kalender 2026

Aturan-aturan yang bersifat umum dalam masalah fiqih, yang dapat diterapkan pada beberapa

masalah fiqih. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqh) 

Fungsi Kaidah Fiqih

Al-Qarafi pernah mengatakan,

“Setiap kesimpulan fiqih yang tidak didasari aqidah, bukan fiqih yang kuat.” (Adz-Dzakhirah)

Di antara manfaat memahami kaidah fiqih:

1. Mengelompokkan bagian-bagian yang terpisah dalam fiqih untuk disatukan dalam suatu aturan yang universal dan menyeluruh.

2. Memudahkan menghafal permasalahan-permasalahan fiqih yang begitu luasnya. Karena dengan menguasai kaidah fiqih, seseorang dapat menguasai banyak masalah fiqih. Al-Qarafi berkata: “Siapa yang menguasai kaidah fiqih, dia akan dengan mudah menguasai permasalahn fiqih yang jumlahnya ratusan ribu.”

3. Memahami kaidah fiqih membantu seorang pakar fiqih untuk memahami metode berfatwa dan memudahkannya untuk mencari hukum permasalahan yang baru.

4. Memahami kaidah fiqih dapat membantu seorang pakar fiqih terhindar dari kontradiksi dalam masalah fiqih.

5. Memahami kaidah fiqih dapat membantu seorang ahli fiqih memahami Maqhasid Asy-Syariah

Kaidah Fiqih vs Ushul Fiqih

Perbedaan antara Kaidah Fiqih dan Ushul Fiqih dapat disimak di tabel berikut ini:

Ushul FiqihKaidah Fiqih
Datang lebih dahulu daripada fiqih karena ushul fiqih merupakan metode seorang mujtahid mengeluarkan hukum fiqih dari sumber (dalil) al Quran dan as Sunnah, dst.Datang setelah fiqih karena kaidah fiqih merupakan pengelompokkan beberapa masalah fiqih dalam satu aturan yang universal.
Tidak bisa diterapkan langsung ke kasus.Bisa diterapkan langsung ke kasus.
Hukum fiqih yang dihasilkan dari ushul fiqih haruslah melalui perantara.

Contoh: Kaidah ‘Setiap kalimat larangan menunjukkan hukum tidak sahnya perbuatan yang dilarang.’

Dari kaidah ini tidak dapat diambil hukum akad asuransi tidak sah. Akan tetapi harus ada perantara lainnya.

Hukum fiqih yang dihasilkan dari kaidah fiqih langsung tanpa perantara.

Contoh: Kaidah ‘Hal-hal yang mendatangkan mudharat harus dihapuskan.’

Dari kaidah ini dapat diambil hukum bahwa boleh memaksa penjual untuk menerima kembali barang cacat yang dijualnya, yang dinamakan dengan khiyar ‘aib.

[Bersambung]

LANJUT KE BAGIAN 2

***

Penyusun: Pipit Aprilianti

Artikel muslimah.or.id

Sumber: Faidah Daurah “Qawaid Fiqhiyah Kubra”

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Pipit Aprilianti

Pipit Aprilianti

Artikel Terkait

Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (Bag. 2): Darah Haidh dan Nifas

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
3 April 2010
7

Cara mensucikan darah haidh dan nifas adalah dengan membasuhnya dan mengusapnya dengan air hingga bekas darah tersebut hilang. Adapun jika...

Hukum Seputar Cincin

oleh Deni Putri Kusumawati
20 Maret 2018
0

Boleh bagi wanita untuk memakai perhiasan dari emas maupun perak berupa cincin atau selainnya yang telah menjadi budaya bagi wanita...

Waktu Puasa Bagi Orang Yang Safar

oleh Yulian Purnama
20 Juni 2014
1

Orang yang safar ke negeri lain yang jauh dari negerinya, maka hukum puasa yang berlaku adalah sebagaimana hukum puasa di...

Artikel Selanjutnya

Nafisah, Cucu Hasan bin Ali, Hidup dalam Ketaatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.