Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Mengenal 6 Kaidah Dasar Masalah Fiqih (#1: Mengenal Kaidah Fiqih)

Pipit Aprilianti oleh Pipit Aprilianti
7 Oktober 2015
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pengertian Kaidah
  • Fungsi Kaidah Fiqih
  • Kaidah Fiqih vs Ushul Fiqih

Pengertian Kaidah

Kaidah berasal dari kata-kata [??? – ???? – ????? ] yang artinya ?????? ?????????? yaitu tetap, tepancang.

Secara istilah, makna kaidah adalah:

????? ????? ???? ????? ???? ?????? ?????

Aturan-aturan yang bersifat umum, yang dapat diterapkan pada beberapa bagian.

Gabungan dua kata: Kaidah Fiqih, secara istilah didefinisikan sebagai,

Donasi Muslimahorid

????? ?????? ?????? ???? ????? ???? ????? ???????

Aturan-aturan yang bersifat umum dalam masalah fiqih, yang dapat diterapkan pada beberapa

masalah fiqih. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqh) 

Fungsi Kaidah Fiqih

Al-Qarafi pernah mengatakan,

?? ??? ?? ???? ??? ??????? ???? ????

“Setiap kesimpulan fiqih yang tidak didasari aqidah, bukan fiqih yang kuat.” (Adz-Dzakhirah)

Di antara manfaat memahami kaidah fiqih:

  1. Mengelompokkan bagian-bagian yang terpisah dalam fiqih untuk disatukan dalam suatu aturan yang universal dan menyeluruh.
  2. Memudahkan menghafal permasalahan-permasalahan fiqih yang begitu luasnya. Karena dengan menguasai kaidah fiqih, seseorang dapat menguasai banyak masalah fiqih. Al-Qarafi berkata: “Siapa yang menguasai kaidah fiqih, dia akan dengan mudah menguasai permasalahn fiqih yang jumlahnya ratusan ribu.”
  3. Memahami kaidah fiqih membantu seorang pakar fiqih untuk memahami metode berfatwa dan memudahkannya untuk mencari hukum permasalahan yang baru.
  4. Memahami kaidah fiqih dapat membantu seorang pakar fiqih terhindar dari kontradiksi dalam masalah fiqih.
  5. Memahami kaidah fiqih dapat membantu seorang ahli fiqih memahami Maqhasid Asy-Syariah

Kaidah Fiqih vs Ushul Fiqih

Perbedaan antara Kaidah Fiqih dan Ushul Fiqih dapat disimak di tabel berikut ini:

Ushul Fiqih Kaidah Fiqih
Datang lebih dahulu daripada fiqih karena ushul fiqih merupakan metode seorang mujtahid mengeluarkan hukum fiqih dari sumber (dalil) al Quran dan as Sunnah, dst. Datang setelah fiqih karena kaidah fiqih merupakan pengelompokkan beberapa masalah fiqih dalam satu aturan yang universal.
Tidak bisa diterapkan langsung ke kasus. Bisa diterapkan langsung ke kasus.
Hukum fiqih yang dihasilkan dari ushul fiqih haruslah melalui perantara.

Contoh: Kaidah ‘Setiap kalimat larangan menunjukkan hukum tidak sahnya perbuatan yang dilarang.’

Dari kaidah ini tidak dapat diambil hukum akad asuransi tidak sah. Akan tetapi harus ada perantara lainnya.

Hukum fiqih yang dihasilkan dari kaidah fiqih langsung tanpa perantara.

Contoh: Kaidah ‘Hal-hal yang mendatangkan mudharat harus dihapuskan.’

Dari kaidah ini dapat diambil hukum bahwa boleh memaksa penjual untuk menerima kembali barang cacat yang dijualnya, yang dinamakan dengan khiyar ‘aib.

——————————————————————————–

Sumber: Faidah Daurah “Qawaid Fiqhiyah Kubra”

Penyusun: Pipit Aprilianti

Artikel muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Pipit Aprilianti

Pipit Aprilianti

Artikel Terkait

Apa Yang Perlu Dipikirkan Ketika Shalat?

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
11 November 2020
1

Satu hal yang perlu direnungkan untuk memperbaiki kualitas shalat kita, yaitu apa sebenarnya yang harus dipikirkan ketika shalat?

Keutamaan Salat Sunnah yang Dikerjakan di Rumah

oleh Muslimah.or.id
30 Oktober 2015
2

“Hendaknya kalian mengerjakan salat di rumah-rumah kalian, karena sesungguhnya sebaik-baik salat seseorang adalah di rumahnya, kecuali salat maktubah (fardhu)"

Kurang Tepat Pernyataan: “Jilbab Tidak Wajib, Yang Wajib Adalah Menutup Aurat

oleh Yulian Purnama
4 Februari 2020
2

Memakai jilbab itu wajib bagi wanita secara mutlak di depan lelaki ajnabi (yang bukan mahram).

Artikel Selanjutnya

Nafisah, Cucu Hasan bin Ali, Hidup dalam Ketaatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.