Pengertian Kaidah
Kaidah berasal dari kata-kata [??? – ???? – ????? ] yang artinya ?????? ?????????? yaitu tetap, tepancang.
Secara istilah, makna kaidah adalah:
????? ????? ???? ????? ???? ?????? ?????
Aturan-aturan yang bersifat umum, yang dapat diterapkan pada beberapa bagian.
Gabungan dua kata: Kaidah Fiqih, secara istilah didefinisikan sebagai,
????? ?????? ?????? ???? ????? ???? ????? ???????
Aturan-aturan yang bersifat umum dalam masalah fiqih, yang dapat diterapkan pada beberapa
masalah fiqih. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqh)
Fungsi Kaidah Fiqih
Al-Qarafi pernah mengatakan,
?? ??? ?? ???? ??? ??????? ???? ????
“Setiap kesimpulan fiqih yang tidak didasari aqidah, bukan fiqih yang kuat.” (Adz-Dzakhirah)
Di antara manfaat memahami kaidah fiqih:
- Mengelompokkan bagian-bagian yang terpisah dalam fiqih untuk disatukan dalam suatu aturan yang universal dan menyeluruh.
- Memudahkan menghafal permasalahan-permasalahan fiqih yang begitu luasnya. Karena dengan menguasai kaidah fiqih, seseorang dapat menguasai banyak masalah fiqih. Al-Qarafi berkata: “Siapa yang menguasai kaidah fiqih, dia akan dengan mudah menguasai permasalahn fiqih yang jumlahnya ratusan ribu.”
- Memahami kaidah fiqih membantu seorang pakar fiqih untuk memahami metode berfatwa dan memudahkannya untuk mencari hukum permasalahan yang baru.
- Memahami kaidah fiqih dapat membantu seorang pakar fiqih terhindar dari kontradiksi dalam masalah fiqih.
- Memahami kaidah fiqih dapat membantu seorang ahli fiqih memahami Maqhasid Asy-Syariah
Kaidah Fiqih vs Ushul Fiqih
Perbedaan antara Kaidah Fiqih dan Ushul Fiqih dapat disimak di tabel berikut ini:
Ushul Fiqih | Kaidah Fiqih |
Datang lebih dahulu daripada fiqih karena ushul fiqih merupakan metode seorang mujtahid mengeluarkan hukum fiqih dari sumber (dalil) al Quran dan as Sunnah, dst. | Datang setelah fiqih karena kaidah fiqih merupakan pengelompokkan beberapa masalah fiqih dalam satu aturan yang universal. |
Tidak bisa diterapkan langsung ke kasus. | Bisa diterapkan langsung ke kasus. |
Hukum fiqih yang dihasilkan dari ushul fiqih haruslah melalui perantara.
Contoh: Kaidah ‘Setiap kalimat larangan menunjukkan hukum tidak sahnya perbuatan yang dilarang.’ Dari kaidah ini tidak dapat diambil hukum akad asuransi tidak sah. Akan tetapi harus ada perantara lainnya. |
Hukum fiqih yang dihasilkan dari kaidah fiqih langsung tanpa perantara.
Contoh: Kaidah ‘Hal-hal yang mendatangkan mudharat harus dihapuskan.’ Dari kaidah ini dapat diambil hukum bahwa boleh memaksa penjual untuk menerima kembali barang cacat yang dijualnya, yang dinamakan dengan khiyar ‘aib. |
——————————————————————————–
Sumber: Faidah Daurah “Qawaid Fiqhiyah Kubra”
Penyusun: Pipit Aprilianti
Artikel muslimah.or.id