Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Membuka Toko di saat Perayaan Orang Kafir dan Bekerja Sama dengan Mereka dalam Perayaannya

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
12 Desember 2015
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al’Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi)

Pertanyaan:

Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerja sama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?

Jawaban:

Tidak boleh bagi kita bekerja sama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong-menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

Donasi Muslimahorid

?? ???????????? ????? ??????? ???????????? ????? ???????????? ????? ???????? ?????????????

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2)

Semoga Allah memberi taufiq pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pengikut dan sahabatnya. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 8848 yang saat itu diketuai oleh: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz)

Pedagang muslim boleh saja membuka toko saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat:

  1. Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. Contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti sinter klas serta berbagai hadiah, kue dan makanan untuk perayaan natal.
  2. Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. Contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir. (Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 145676, Syaikh Sholeh Al-Munajjid).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Iqtidha’ (1:454) menukil adanya kesepakatan para sahabat dan seluruh pakar fiqih terhadap persyaratan ‘Umar untuk kafir dzimmi, “Di antaranya adalah kafir dzimmi baik ahli kitab maupun yang lain tidak boleh menampakkan hari raya mereka … Jika kaum muslimin telah bersepakat untuk melarang orang kafir menampakkan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin seorang muslim diperbolehkan untuk menyemarakkan hari raya orang kafir. Tentu perbuatan seorang muslim dalam hal ini lebih parah dari pada perbuatan orang kafir.”

Bentuk menyemarakkan hari orang kafir di antaranya adalah membuat kue dan menjual aksesoris yang berkaitan dengan acara natal.

 

——————————————————————————

Diketik ulang dari buku “Natal, Hari Raya Siapa?” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal –hafizhahullâh–

Artikel muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Situs lain yang dikelola: RemajaIslam.Com, Ruwaifi.Com, BukuMuslim.Co, Kimiaku.Com

Artikel Terkait

Talak Bagian 2 (Pembagian Talak)

oleh Ummu Sa'id
10 Maret 2011
71

C. Pembagian Talak 1. Dilihat dari ketegasan kalimatnya Dari segi kalimatnya, talak dibagi menjadi dua, yaitu talak shariih (tegas) dan...

Aurat Wanita di Depan Mahramnya (Bagian 1)

oleh Ummu Sa'id
17 Februari 2011
26

Aurat adalah kemaluan dan semua hal yang dapat menimbulkan rasa malu apabila terlihat. Aurat merupakan perhiasan yang wajib ditutupi dari...

Kumpulan Fatwa Ramadhan untuk Muslimah: Qodho Puasa

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
11 September 2008
63

1. Qodho  (Mengganti) Puasa yang Tertunda Soal: Beberapa tahun yang lalu saya berbuka pada hari-hari haid dan saya belum sempat...

Artikel Selanjutnya

Nasab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.