Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Shalat Sunnah Ketika Iqamah

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
17 April 2021
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Pertanyaan:

Apa yang harus dilakukan jika iqamah shalat wajib dikumandangkan sedangkan seseorang masih mengerjakan shalat sunnah?

Jawaban:

Jika iqamah shalat wajib dikumandangkan sedangkan engkau masih mengerjakan shalat sunnah, sebagian ulama rahimahumullah mengatakan: Wajib bagimu menghentikannya segera, meskipun engkau sedang tasyahhud akhir.

Ulama yang lain rahimahumullah berpendapat: Janganlah engkau hentikan kecuali engkau khawatir imam sudah salam sebelum engkau takbiratul ihram.

Inilah dua pendapat ulama yang saling bertolak belakang.

Pendapat pertama: Apabila iqamah shalat dikumandangkan, hentikanlah shalat sunnah, walaupun engkau sedang tasyahhud akhir.

Donasi Muslimahorid

Pendapat kedua: Janganlah engkau hentikan kecuali jika tersisa shalat imam sekadar takbiratul ihram, maka hentikanlah. Yakni engkau lanjutkan shalatmu dan janganlah engkau hentikan kecuali jika engkau khawatir imam sudah salam sebelum engkau takbiratul ihram.

Kedua pendapat ini bertentangan. Yaitu, berdasarkan pendapat yang terakhir, tetap lanjut shalat meskipun terlewat semua raka’at, selama masih bisa mendapatkan takbiratul ihram sebelum imam salam, sehingga ia lanjutkan shalat sunnahnya tersebut.

Menurutku, pendapat yang pertengahan dalam kasus ini adalah jika iqamah shalat dikumandangkan sedangkan engkau sudah di raka’at kedua, maka sempurnakanlah shalat tersebut dengan segera. Namun, jika engkau masih di raka’at pertama, maka hentikanlah.

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari no. 570 dan Muslim no. 607).

Jika engkau telah shalat satu raka’at sebelum iqamah shalat dikumandangkan, maka engkau telah mendapatkan satu raka’at sebelum adanya larangan. Dan jika engkau telah mendapatkan satu raka’at sebelum adanya larangan, maka engkau telah mendapatkan shalat. Lalu jadilah shalat tersebut seluruhnya tidak terlarang. Sehingga engkau menyelesaikannya tetapi dengan cepat. Karena mendapatkan sebagian shalat wajib lebih baik daripada mendapatkan sebagian shalat sunnah.

Akan tetapi, jika engkau masih di raka’at pertama, maka engkau tidak memiliki waktu untuk mendapatkan shalat. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mendapatkan satu raka’at, maka ia telah mendapatkan shalat.”

Berdasarkan hadits tersebut, maka engkau harus menghentikan shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إذا أقيمتِ الصَّلاةُ فلا صلاةَ إلَّا المَكتوبةَ

“Apabila iqamah sudah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.” (HR. Muslim no. 710)

***

Penerjemah: Ummu Fathimah

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hal. 446-447.

ShareTweetPin1
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Tips Mengatasi Resiko Haid Saat Haji/Umrah

oleh Khusnul Rofiana
6 Maret 2019
0

Meninggalkan perbuatan yang haram dilakukan bagi wanita haid insyaallah akan mendapat pahala tersendiri dalam rangka taat terhadap perintah Allah dan...

Seputar Puasa Ayyamul Bidh

oleh Yulian Purnama
21 April 2019
7

Boleh seseorang puasa ayyamul bidh dalam hari yang terpisah-pisah dalam satu bulan, boleh juga berurutan.

Talak Bagian 4 (Sebab Talak: Khulu’)

oleh Ummu Sufyan Rahmawati Woly
18 Maret 2011
51

Khulu' adalah berpisahnya suami dengan istrinya dengan tebusan harta yang diberikan oleh istri kepada suaminya.

Artikel Selanjutnya

Mereka Diubah Menjadi Kera Yang Hina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.