Pertanyaan:
Apa yang harus dilakukan jika iqamah shalat wajib dikumandangkan sedangkan seseorang masih mengerjakan shalat sunnah?
Jawaban:
Jika iqamah shalat wajib dikumandangkan sedangkan engkau masih mengerjakan shalat sunnah, sebagian ulama rahimahumullah mengatakan: Wajib bagimu menghentikannya segera, meskipun engkau sedang tasyahhud akhir.
Ulama yang lain rahimahumullah berpendapat: Janganlah engkau hentikan kecuali engkau khawatir imam sudah salam sebelum engkau takbiratul ihram.
Inilah dua pendapat ulama yang saling bertolak belakang.
Pendapat pertama: Apabila iqamah shalat dikumandangkan, hentikanlah shalat sunnah, walaupun engkau sedang tasyahhud akhir.
Pendapat kedua: Janganlah engkau hentikan kecuali jika tersisa shalat imam sekadar takbiratul ihram, maka hentikanlah. Yakni engkau lanjutkan shalatmu dan janganlah engkau hentikan kecuali jika engkau khawatir imam sudah salam sebelum engkau takbiratul ihram.
Kedua pendapat ini bertentangan. Yaitu, berdasarkan pendapat yang terakhir, tetap lanjut shalat meskipun terlewat semua raka’at, selama masih bisa mendapatkan takbiratul ihram sebelum imam salam, sehingga ia lanjutkan shalat sunnahnya tersebut.
Menurutku, pendapat yang pertengahan dalam kasus ini adalah jika iqamah shalat dikumandangkan sedangkan engkau sudah di raka’at kedua, maka sempurnakanlah shalat tersebut dengan segera. Namun, jika engkau masih di raka’at pertama, maka hentikanlah.
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
???? ???????? ???????? ???? ?????????? ?????? ???????? ??????????
“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia telah mendapatkan shalat” (HR. Bukhari no. 570 dan Muslim no. 607).
Jika engkau telah shalat satu raka’at sebelum iqamah shalat dikumandangkan, maka engkau telah mendapatkan satu raka’at sebelum adanya larangan. Dan jika engkau telah mendapatkan satu raka’at sebelum adanya larangan, maka engkau telah mendapatkan shalat. Lalu jadilah shalat tersebut seluruhnya tidak terlarang. Sehingga engkau menyelesaikannya tetapi dengan cepat. Karena mendapatkan sebagian shalat wajib lebih baik daripada mendapatkan sebagian shalat sunnah.
Akan tetapi, jika engkau masih di raka’at pertama, maka engkau tidak memiliki waktu untuk mendapatkan shalat. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mendapatkan satu raka’at, maka ia telah mendapatkan shalat.”
Berdasarkan hadits tersebut, maka engkau harus menghentikan shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
????? ?????????? ?????????? ????? ??????? ?????? ???????????????
“Apabila iqamah sudah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.” (HR. Muslim no. 710).
***
Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hal. 446-447.
Penerjemah: Ummu Fathimah
Artikel Muslimah.or.id