Zakat Fithri dengan Uang?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri tidak boleh diganti dengan uang. Ini merupakan mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Adapun mazhab Hanafiyyah membolehkannya. Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, karena beberapa alasan berikut:
- Dalil-dalil pendapat pertama lebih kuat dibandingkan dalil-dalil pendapat kedua.
- Mengeluarkan zakat fitri dengan uang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena pada masa beliau mata uang sudah ada namun tidak dinukil kabar bahwa beliau memerintahkan kepada para sahabatnya mengeluarkan zakat fithri dengan dinar ataupun dirham.
- Ibadah ini telah dibatasi dengan tempat, waktu, jenis dan ukurannya, maka tidak boleh diselisihi karena ibadah harus berdasarkan dalil.
- Mengeluarkannya dengan uang berarti mengubah zakat fitri dari suatu syi’ar yang tampak menjadi shodaqoh yang tersembunyi.
- Sesuai dengan kaidah bahwa tidak boleh berpindah kepada ganti (badal) melainkan bila aslinya tidak ada.
(Lihat Ahkam ma Ba’da Shiyam, karya Muhammad bin Rosyid al-Ghufaili hlm. 32-33)
Badan Pengelola Zakat
Pada asalnya, seseorang hendaklah mengeluarkan zakatnya sendiri. Sekalipun demikian, seandainya dia mewakilkan kepada orang lain maka hukumnya tetap boleh, termasuk bila dia mewakilkannya kepada badan-badan pengelola zakat. Masalahnya, bolehkah menyerahkan zakat fithri kepada badan-badan pengelola zakat yang terkadang memberikannya kepada fakir miskin setelah sholat hari raya Idul Fithri?
Jawabannya, masalah ini diperinci sebagai berikut:
- Apabila badan pengurus zakat tersebut mewakili zakat dan penerima zakat, seperti badan-badan resemi yang ditunjuk atau diizinkan oleh pemerintah, maka boleh memberikan zakat kepada mereka meskipun mereka akan memberikannya kepada fakir miksin setelah hari raya.
- Apabila badan pengurus hanya mewakili pemberi zakat saja, bukan mewakili penerima zakat, seperti badan-badan yang tidak resmi dari pemerintah atau tidak mendapatkan izin pemerintah, maka mereka harus memberikan zakat fithri kepada fakir miskin sebelum sholat ‘Id dan tidak boleh mewakilkan kepada badan-badan tersebut jika diketahui bahwa mereka memberikannya kepada fakir setelah sholat ‘Id.
(Lihat Nawazil Zakat, karya Dr. Abdullah bin Manshur al-Ghufaili hlm. 512-513)
Sumber: Majalah Al-Furqon edisi khusus tahun kedelapan Ramadhan-Syawal 1429 H (September 2008)
Gema takbir menggema di Angkasa
Mengguncang persada dan semesta
Semoga kesucian hati selalu menghiasi diri
Kedermawanan menjadi jati diri
Tidak hanya untuk Idul Fitri
Selamat Idul Fitri 1430 H
Assalamu’allaikum wr.wb.
Bagaimana seandainya zakat fitrah tdk sanggup dibayar? Selama ini kami membayar dengan uang, (3,5lt beras x harga beras yg biasa dikonsumsi keluarga x jumlah jiwa).
Mengingat bahasan zakat fitrah mahzab Malikiyyah;
1. Apa sebaiknya zakat fitrah kami dikeluarkan dgn beras?
2. Bagaimana bila MUI mengeluarkan fatwa zakat fitrah bisa diganti dgn uang, bolehkah kami gunakan fatwa tsb?
Mohon jawabannya.
Wassalam.
@ Edbimo
Wa’alaikumussalam,
1. Salah satu orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah orang yang mampu. Maksud dari mampu disini adalah jika seseorang memiliki kebutuhan makanan untuk dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya di malam dan siang hari raya idul fitri. Seketika itu dirinya wajib mengeluarkan zakat fitrah.
2. Tidak boleh membayar zakat fitri dengan uang. karena yang Allah perintahkan adalah membayar dengan bahan makanan pokok sebagaimana pula hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alihi wasallam, padahal kita telah tahu dijaman Nabi pun sudah ada uang. Kalausenadainya membayar zakat dengan uang itu boleh tentu beliau telah melakukannya sejak dahulu atau setidaknya beliau memerintahkan para sahabat untuk mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.
3. Setiap orang boleh diambil perkataannya dan boleh ditinggalkan kecuali perkataan Nabi shallallahu’alaihi wasallam.
bagaimana apabila zakat fitrah murid dalam sebuah sekolahan itu sebagian di bagikan teruntuk duafa dan sebagian nya lagi teruntuk gurunya padahal guru tersebut sudah lumayan ber kecukupan,apakah boleh zakat teruntuk guru tersebut
@ Raya
Orang yang berhak menerima zakat fitrah -menurut pendapat yang paling kuat- adalah fakir miskin. inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
assalamualaikum apakah boleh seorang yang sedang berpuasa memakai celak mata?..
@ Raya
Wa’alaikumussalam,
Setahu kami tidak ada larangan memakai celak saat puasa.
Terima kasih banyak atas pencerahannya….
@ Hotel Bintang dan Melati Murah
sama-sama. semoga bermanfaat. baarokallohu fiik
Asslm…wr.wb
Apakah di zaman skrg masih ada”SABILILLAH” krn,mnrt qoul muqodimin”SABILILLAH” adlh org yg mengangkat senjta pd zaman nabi Muhammad S.A.W tanp adanya bayaran.trims
Wass…Wr.Wb
gimana cara menghitung zakat fitrah
@ Anang
Zakat Fitrah dikeluarkan dari bahan makanan pokok. Jika kita dinegeri Indonesia bahan makanan pokoknya beras dengan berat 3kg setiap jiwa. Zakat Fiitri diwajibkan bagi semua usia, merdeka maupun hamba sahaya. Kewajiban ini berlaku bagi orang yang mampu yang artinya seseorang wajib mengeluarkan zakat fitri ketika dia memiliki (kadar minimal) kebutuhan makanan bagi dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya dimalam dan siang hari raya Idul fitri.
ada di desa saya yakni jamaah yang pada mbayar zakat, trus siapa yang akan menerima zakat, apakah orang yang berzakat tidak boleh menerima zakat?
@ Joe
1. Yang berhak menerima zakat adalah fakir miskin.
2. Bisa jadi, jika yang berzakat itu adalah fakir miskin kemudian dia meneria zakat dari orang lain.
Untuk anak yang sudah dewasa namun belum bekerja dan masih ditanggung orang tua (setiap bulan diberi uang saku) apakah zakatnya menjadi kewajiban orang tuanya atau dirinya sendiri, mengingat uang saku yang diberikan cukup untuk makan sehari-hari?
@ Ana
Menjadi tanggungan orangtuanya.
Assalamu’alaikum
pertanyaan:apakah boleh zakat fitrah di berikan pada orang tua kandung?
@ Mohammad Toha
Wa’alaikumussalam,
Zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada karib kerabat yang menjadi tanggungannya (termasuk orangtua).
Zakat fitrah wjib diberikan pada yg berhak, bukan pada org tua kita/pada anak kitta.
Sedangkan org tua tdk wjib di jakati, melainkan wjib di nafkahi. Keciali kerabat,saudara atau kakak dn adik kita yg merasa membutuhkanx baru itu wajib kita zakati.
dari manakah batas wilayah di bagikan nya zakat fitri untuk ke 8 golongan
apakah boleh memberi zakat kepada orang tua???
assalamualaikum,
misal keluarga saya berjumlah 5 (adik, saya, kakak, & kedua orang tua).
kedua orang tua tidak bekerja, sedangkan semua anaknya sudah bekerja.
saya harus membayar zakat untuk berapa jiwa? mohon pencerahannya.
wasalam,
Assalamu’alaikum wr.wb
saya sudah dewasa dan sudah bekerja, jika orang tua tak menanggung zakat saya dan saya yang membuatnya sendiri, Apakah saat mengeluarkannya bisa bersamaan?
Bismmillah,
Saya berada di suatu Negara lain, sedang istri dan anak2 saya berada di Indonesia, dan bolehkah saya membayar Zakat fitrah saya dan keluarga saya di mana saya berada saat malam 1 syawal.
mohon penjelasana nya
Barrakallahu fikum
@ falahuddin
– Anda membayar zakat fitrah dengan bahan makanan di negara tempat Anda berada.
– Untuk istri dan anak Anda, zakat mereka (berupa bahan makanan) Anda bayarkan di Indonesia.
Zakat fitrah itu adalah zakat badan, artinya pembayarannya mengikuti lokasi seseorang berada pada hari Idul Fitri.
??? ???? ?????? ?????? – ?????? ????? ????? ???? ???????
Pertanyaan 1: Bolehkah/syahkah zakat fitra untuk diri saya di bayarin oleh anak saya? Mohon penjelasan. Terima kasih
Bgmna hukumnya, boleh apa tdk berzakat dg beras pemberian/sedekah/bhkan zakat dr orang lain? . Trm kasih
Assalaamu’aikum ..
Ustadz, bgmn bila ada yg udah berzakat tp dr badan yg membagi zakat dia mndapatkan zakat krn dia dinilai kurang mampu . Syukron
#Anto Ranto
Wa’alaikumussalam, itu tidak masalah
Saya wanita belum menikah dan masih tinggal bersama orang tua. Saya telah bekerja dan mampu mencukupi kebutuhan saya sendiri. Namun begitu, orang tua saya menunaikan zakat untuk kami sekeluarga yang masih tinggal bersamanya (termasuk saya). Apakah saya wajib untuk mengeluarkan zakat fitri untuk diri saya sendiri? (sebagai informasi, saya sudah mengeluarkan zakat maal atas penghasilan saya)
terima kasih.
@Angin, jika anda belum menikah maka anda masih termasuk tanggungan ayah anda walaupun anda bekerja. Maka sudah semestinya orang tua menunaikan zakat fitrah anda. Walau demikian, anda boleh bersedekah kepada orang tua untuk membantu membayarkan zakat fitrah.
Assalamu’alaikum wr.wb
saya ingin bertanya , Ustadz,apakah boleh zakat fitrah dibayar di kampung lain? selain di mana kita tinggal, terima kasih ustadz
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh,
Disyari’atkan mengeluarkannya di daerah yang Anda berada disitu ketika selesainya bulan Ramadhan. Namun jika Anda ketika selesainya Ramadhan berada di daerah yang tidak ada kaum muslimin disitu, atau disitu ada kaum muslimin, tapi mereka tidak berhak mendapatkannya,karena mereka kaya, maka keluarkan zakat fitrah di daerah yang paling dekat dengan daerah Anda itu
terima kasih Ustadz
Assalamu’alaikum….
Begini, ibuku menerima zakat fitrah dari mesjid setempat, di mesjid itu juga saudara ku mengeluarkan zakat berupa beras.
Apakah beras yang didapat ibuku boleh juga di makan oleh kakak ku yang mengeluarkan zakat?
(kakakku sudah menikah dan tinggl dgn ibuku. Krna ibu ku janda, jadi mendapatkan zakat juga)
Wa’alaikumussalam, boleh
ass. apa artinya jika zakat kita dibayarin ama orang lain.
Boleh jika sepengetahuan anda
Apakah boleh dalam sebuah keluarga besar kakak tertua yang sudah menikah membayarkan zakat adiknya yang sudah dewasa? Sedangkan adiknya itu sudah bisa mencari uang sendiri dan mampu membayar zakat sendiri
Boleh dengan seizinnya
Assalamualaikum kak
Mohon maaf saya mau tanya dulu saya pernah di fitrahin sama orang tua pacar saya sah kah fitrah nya terus bagaimana saya harus membalasnya
Ass.bolehkah orang yg inggin zakat fitrah membayarnya zakat fitrahnya dengan beras yg diberi dari seseorang dan dibuat zakat fitrah.trimakasih
Boleh
Assalamualaikum,apakah boleh mengeluarkan zakat fitrah dg pemberian dari orang lain?terimakasih
mohon jawabannya
Assalamu Alaikum admin
Saya memiliki kelebihan beras dari sumbangan dan jg zakat fitrah keluarga apakah boleh sy memabayar zakat memnggunakan beras pemeberian tsb, dasar hukumbya apa???
Terimah kasih wassalam
بسم الله ada janda punya anak, tp ayah sang anak tdk peduli dgn pembayaran zakat anak nya,lalu Siapakah yg akan membayarkan zakat anak nya ustad? Dan Siapakah yg menanggung zakat janda tsb? شكرا
assalamualaikum
ustadz !
1. bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah pada janda ?
2. tetangga saya memiliki 3 anak, yg sudah ditinggal mati oleh ibu nya, tapi ayahnya masih ada, namun tidak memiliki penghasilan tetap.
jika saya membayar zakat fitrah kepada mereka, kepada siapakah saya harus memberikan zakat fitrahnya ? kepada anaknya atau kepada ayahnya ?