Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Qadha & Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Menyusui (2)

Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA. oleh Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA.
8 Januari 2023
Waktu Baca: 4 menit
0
6
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Di kajian sebelumnya (baca artikel Qadha & Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Menyusui Bagian 1) kita telah membahas hadis dari Anas bin Malik al-Ka’bi. Salah satu yang dipahami berbeda antara ulama yang mewajibkan qadha bagi ibu hamil dan menyusui, dan ulama yang menyatakan tidak ada qadha. Dan kesimpulan yang tepat, hadis itu tidak bisa dijadikan dalil tidak adanya qadha bagi ibu hamil dan menyusui.

Selanjutnya, kita akan membahas dalil berikutnya yang sering menjadi bahan perdebatan dalam kasus ini. Itulah Keterangan Ibnu Umar & Ibnu Abbas.

Ada beberapa kesimpulan terkait keterangan dua sahabat mulia ini,

Pertama, para ulama yang berpendapat tidak adanya qadha bagi wanita hamil dan menyusui menjadikan keterangan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar sebagai dalil utama mereka. Di lain pihak, jumhur ulama yang mewajibkan qadha bagi wanita hamil dan menyusui, JUGA menjadikan keterangan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar sebagai dalil mereka.

Atau dengan kata lain, keteragan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dipahami berbeda oleh masing-masing pendapat.

Ibnu Qudamah menyatakan,

أن الحامل والمرضع، إذا خافتا على أنفسهما، فلهما الفطر، وعليهما القضاء فحسب. لا نعلم فيه بين أهل العلم اختلافا؛ لأنهما بمنزلة المريض الخائف على نفسه. وإن خافتا على ولديهما أفطرتا، وعليهما القضاء وإطعام مسكين عن كل يوم. وهذا يروى عن ابن عمر. وهو المشهور من مذهب الشافعي

Wanita hamil dan menyusui, apabila khawatir terhadap keselamatan dirinya, dia boleh tidak puasa, dan dia hanya wajib qadha saja. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan diantara ulama. Karena keduanya sama dengan orang sakit yang khawatir terhadap keselamatan dirinya. Namun jika dia khawatir terhadap keselamatan bayinya, dia boleh tidak puasa, tapi wajib qadha dan bayar fidyah, memberi makan orang miskin. Ini yang diriwayatkan dari Ibnu Umar. Dan inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafii. (al-Mughni, 3/149).

Demikian pula yang dijelaskan an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh Muhadzab.

Penulis al-Muhadzab – as-Saerozi – menyatakan,

فان خافت الحامل والمرضع على أنفسهما أفطرتا وعليهما القضاء دون الكفارة لانهما أفطرتا للخوف على أنفسهما فوجب عليهما القضاء دون الكفارة كالمريض

Apabila wanita hamil dan menyusui meraka khawatir dengan keselamatan dirinya, dia boleh tidak puasa, dan wajib qadha tanpa kaffarah (fidyah). Karena dia tidak puasa disebabkan khawatir dengan keselamatan dirinya, sehingga wajib qadha tanpa fidyah, sebagaimana orang sakit.

Kemudian penulis melanjutkan,

وإن خافتا على ولديهما أفطرتا وعليهما القضاء بدلا عن الصوم وفى الكفارة ثلاثة أوجه (قال) في الام يجب عن كل يوم مد من الطعام وهو الصحيح لقوله تعالي (وعلي الذين يطيقونه فدية) قال ابن عباس نسخت هذه الآية وبقيت للشيخ الكبير والعجوز والحامل والمرضع إذا خافتا أفطرتا وأطعمتا كل يوم مسكينا

Sementara jika dia kkhawatir terhadap anaknya, dia boleh tidak puasa, dan wajib qadha mengganti puasanya, dan apakah wajib fidyah? Di sana ada 3 pendapat syafiiyah. Dinyatakan dalam al-Umm, dia wajib fidyah memberikan satu mud makanan setiap hari puasanya. Inilah pendapat yang kuat, berdasarkan firman Allah, yang artinya, “Bagi orang yang merasa keberatan puasa, dia wajib bayar fidyah.” Kata Ibnu Abbas, ‘Ayat ini dinasakh (keumumannya), sehingga aturan ini hanya berlaku untuk orang tua atau wanita jompo, serta wanita hamil dan menyusui, apabila mereka khawatir, mereka boleh tidak puasa dan bayar fidyah, dengan memberi makan orang miskin setiap hari yang ditinggalkan puasa.’ (al-Muhadzab dengan al-Majmu’, 6/267)

Selanjutnya an-Nawawi menjelaskan keterangan penulis al-Muhadzab di atas

هذا المنقول عن ابن عباس رضي الله عنهما رواه أبو داود بإسناد حسن عنه قال أصحابنا: الحامل والمرضع إن خافتا من الصوم على أنفسهما أفطرتا وقضتا ولا فدية عليهما كالمريض وهذا كله لا خلاف فيه

Keterangan yang dinukil dari Ibnu Abbas ini, diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad hasan. Para ulama syafiiyah mengatakan, wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya ketika puasa, boleh berbuka, dan wajib mengqadha, dan tidak ada kewajiban fidyah, sebagaimana orang sakit. Dan semua ini tidak ada perbedaan pendapat. (al-Majmu’, 6/267).

Kedua, memahami keterangan di atas, sikap yang tepat, kita tidak menyimpulkan bahwa sahabat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas berpendapat tidak ada kewajiban qadha untuk wanita hamil dan menyusui. Karena jika mereka berpendapat tidak ada kewajiban qadha untuk wanita hamil dan menyusui, tentu saja jumhur tidak akan menjadikan riwayat mereka sebagai dalil mereka.

Karena itu, yang mungkin lebih tepat, membiarkan keterangan dua sahabat itu sebagai riwayat dari mereka, tanpa menegaskan mereka berpendapat tidak ada qadha bagi wanita hamil dan menyusui. Sehingga riwayat mereka bisa memungkinkan untuk dipahami berbeda,

  1. Dipahami wajib qadha tanpa fidyah
  2. Dipahami wajib qadha dan fidyah
  3. Dipahami wajib fidyah tanpa qadha.

As-Sindi menjelaskan latar belakang terjadinya perbedaan pendapat ulama terkait kewajiban qadha dan fidyah bagi ibu hamil dan menyusui,

ومنشأ هذا الاختلاف اختلاف الأحاديث الواردة في الموضوع فمنها ما صرح بالفداء دون القضاء كالذي أثر عن ابن عباس ومنها ما هو مطلق لا يفهم منه أكثر من الترخيص لهما بالفطر

Latar belakang perbedaan ini adalah adanya redaksi yang berbeda untuk hadis-hadis tentang masalah ini, diantaranya ada yang menegaskan fidyah tanpa qadha, seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dan ada yang mutlak, yang tidak bisa kita pahami selain kesimpulan bolehnya tidak puasa bagi mereka berdua. (Hasyiyah as-Sindi untuk Musnad as-Syafii, 1/278).

Ketiga, terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mewajibkan qadha bagi wanita hamil.

  1. Disebutkan al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro dengan muttashil (bersambung) dari Ibnu Umar, dari Abdullah bin Amr bin Utsman,

أَنَّ امْرَأَةً صَامَتْ حَامِلًا فَاسْتَعْطَشَتْ فِي رَمَضَانَ، فَسُئِلَ عَنْهَا ابْنُ عُمَرَ، فَأَمَرَهَا أَنْ تُفْطِرَ وَتُطْعِمَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا مُدًّا، ثُمَّ لَا يُجْزِئُهَا، فَإِذَا صَحَّتْ قَضَتْهُ

Bahwa ada seorang wanita hamil yang puasa ramadhan, kemudian dia kehausan. Kemudian ditanyakan kepada Ibnu Umar. Beliaupun menyuruhnya untuk berbuka dan bayar fidyah dengan memberikan satu mud kepada orang miskin, kemudian puasanya batal. Jika dia sudah sehat, dia mengqadhanya. (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, no. 8079).

  1. Disebutkan oleh Abdurrazaq dalam al-Mushannaf dari at-Tsauri, dari Ibnu Juraij, dari Atha, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

تُفْطِرُ الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ، وَتَقْضِيَانِ صِيَامًا، وَلَا تُطْعِمَانِ

”Wanita Hamil dan menyusui boleh tidak puasa ramadhan, wajib mengqadha, dan tidak wajib fidyah.” (Mushanaf Abdurrazaq, no. 7564).

Keempat, terdapat beberapa riwayat dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang mereka hanya menyebutkan fidyah tanpa menyebutkan qadha.

Imam as-Syafii meriwayatkan,

أخبرنا مالكٌ، عن نافع أخبرنا: ابنُ عُمَر سُئِلَ عن المرأةِ الحامِلِ إذا خافتْ عَلَى وَلَدِهَا قال: تُفْطِرُ وتُطْعِمُ مَكانَ كلِّ يوم مِسْكِيناً مُداًّ مِنْ حِنْطَةٍ

Imam Malik menyampaikan kepada kami, dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang wanita hamil, ketika dia khawatir terhadap anaknya. Ibnu Umar mengatakan, dia boleh berbuka dan bayar fidyah mengganti hari puasa yang dia tinggalkan berupa satu mud gandum. (HR. as-Syafii dalam al-Musnad, no. 732 dengan tartib as-Sindi dan al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro, 8079).

Riwayat yang bersifat mutlak semacam ini dipahami jumhur ulama dengan disertai qadha. Dalam keterangan al-Baihaqi ketika menyebutkan riwayat Ibnu Umar di atas, dinyatakan,

قَالَ الشَّافِعِيُّ: قَالَ مَالِكٌ: وَأَهْلُ الْعِلْمِ يَرَوْنَ عَلَيْهَا مَعَ ذَلِكَ الْقَضَاءَ

Imam as-Syafii dari Imam Malik, beliau menjelaskan: “Para ulama berpendapat, wanita hamil tetap wajib qadha, disamping bayar fidyah.” (Sunan al-Kubro, Baihaqi, 4/389).

Karena terjadi pertentangan antara satu riwayat dengan riwayat lain, sebagian menyarankan agar kecenderungan untuk memilih riwayat yang lebih kuat, dikembalikan kepada pendapat jumhur. Dr. Faihan al-Mathiri – pengajar di Universitas Islam Madinah – menyebutkan,

من المعلوم أن قول الصحابي لا يكون حجة إذا عارضه قول صحابي آخر؛ كيف وقد نقل عنهما نفسيهما وجوب القضاء عليهما في زمن الاستطاعة وهو الذي يتفق مع قول الجمهور

Seperti yang kita ketahui, pendapat sahabat tidak bisa dijadikan hujjah apabila bertentangan dengan pendapat sahabat yang lain. Bagaimana tidak, sementara telah dinukil dari dua sahabat ini sendiri riwayat yang mewajibkan qadha bagi wanita hamil dan menyusui di waktu setelah mereka mampu melakukannya. Dan ini yang sesuai pendapat mayoritas ulama. (as-Shaum wa al-Ifthar li Ash-hab al-A’dzar, hlm. 152).

Demikian, Allahu a’lam

Lalu bagaimana dengan tafsir Ibnu Abbas untuk firman Allah di surat al-Baqarah ayat 184. insyaaAllah akan ada pembahasan tersendiri.

***

Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel Muslimah.Or.Id

Tags: fidyah wanita hamilFikihPilihanPuasaqadha wanita hamil
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA.

Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA.

S1 Al Madinah International University

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Yang Dibolehkan Bagi Wanita Saat Berpuasa (2)

Yang Dibolehkan Bagi Wanita Saat Berpuasa (1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.