Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Fatwa: Adzannya Wanita

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
8 Agustus 2013
Waktu Baca: 2 menit
9
2
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya: “Bolehkah wanita mengumandangkan adzan, apakah suara wanita dianggap aurat atau tidak ?”

Jawaban
Pertama: Pendapat yang benar dari para ulama menyatakan, bahwa wanita tidak boleh mengumandangkan adzan, karena hal semacam ini belum pernah terjadi pada jaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga tidak pernah terjadi di zaman Khulafa’ur Rasyidin radhiyallohu ‘anhum

Kedua: Dengan tegas kami katakan bahwa suara wanita bukanlah aurat, karena sesungguhnya para wanita di zaman Nabi selalu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang urusan-urusan agama Islam, dan mereka juga selalu melakukan hal yang sama pada zaman Khulafaur Rasyidin serta para pemimpin setelah mereka. Di zaman itu juga mereka biasa mengucapkan salam kepada kaum laki-laki asing (non mahram) serta membalas salam, semua hal ini telah diakui serta tidak ada seorangpun di antara para imam yang mengingkari hal ini, akan tetapi walaupun demikian tidak boleh bagi kaum wanita untuk mengangkat suaranya tinggi-tinggi dalam berbicara, juga tidak boleh bagi mereka untuk berbicara dengan suara lemah gemulai, berdasarkanm firman Allah.

Majelis ilmu di bulan ramadan

Artinya: “Hai itri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita-wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik”. (Al-Ahzab : 32)

Karena jika seorang wanita berbicara lemah gemulai maka hal itu dapat memperdaya kaum pria hingga menimbulkan fitnah di antara mereka sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil ifta’, VI/82, Fatwa No. 9522]

***
artikel muslimah.or.id
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 117-118, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Tags: FatwaFikihWanita
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya

Pemberitahuan Perubahan Jadwal Brifing BADAR

Komentar 9

  1. aisyah says:
    12 tahun yang lalu

    azin cpy ya…………..

    Balas
  2. Redina says:
    12 tahun yang lalu

    Subhanallah

    Balas
  3. Dhian :) says:
    12 tahun yang lalu

    yahh , betul.. betul.. betul .
    *menambah pengetahuanku . :)

    Balas
  4. poppy irma says:
    12 tahun yang lalu

    jazakallah khairon atas ilmunya. afwan, bagaimanakah hukumnya wanita yang membaca al-Qur’an di depan umum…?

    Balas
  5. farah says:
    12 tahun yang lalu

    Jazakallah khoiron..izin share.. ^^

    Balas
  6. rika says:
    12 tahun yang lalu

    saya mau tanya apakah wanita dikatakan pemerdaya kaum pria apabila dia sudah terbiasa berbicara dengan nada suara yg lemah?????
    dan bagaimana cara mengubahnya agar tidak dikatan sebagai pemerdaya laki2…tolong petunjuknya!!!!!!!!!

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      12 tahun yang lalu

      @ rika

      Bisa jadi demikian. Oleh karena itu, hendaklah seorang wanita tidak melembut-lembutkan suaranya. Kalau memang ternyata suara lembutnya itu memang hal yang alami, tidak dibuat-buat, dan sangat sulit untuk diubah, maka sebaiknya wanita tersebut meminimalisir kemungkinan suaranya terdengar oleh lelaki.

      Balas
  7. ummu abdillah says:
    12 tahun yang lalu

    pertanyaan;bagaimana dng iqomah bg wanita?apakah disyariatkan apabila sendirian atau berjamaah brsama wanita?apakah pahala shalat berjamaah wanita sama dengan jamaah laki-laki y 27 derajat?mohon dijawab!jazakumullahu khairan

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      12 tahun yang lalu

      @ ummu abdillah

      Wanita boleh melakukan azan dan iqamah selama hal itu dilakukan di tengah kaum wanita dan suara azan/iqamah tersebut tidak terdengar oleh kaum lelaki.

      Dalil selengkapnya silakan dibaca di http://konsultasisyariah.com/hukum-azan-dan-iqamah-bagi-wanita

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.