Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Menolong Korban Kecelakaan

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
20 Maret 2013
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh al ‘Utsaimin
    • Pertanyaan :
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh al ‘Utsaimin

Pertanyaan :

Ada seorang lelaki bertanya, jika ia mendapati suatu kecelakaan mobil , apakah sebaiknya ia mendahulukan menyelamatkan korban kecelakaan tersebut? Dan jika diantara para korban tersebut terdapat para wanita , apakah boleh baginya untuk mengangkut para wanita tersebut di mobilnya padahal disana tidak ada mahram mereka, atau apakah yang harus ia lakukan? Karena bisa jadi jika ia meninggalkan mereka maka akan semakin berat luka yang mereka derita, atau terjadi hal-hal buruk yang tidak diinginkan pada diri mereka?

Jawaban:

Syaikh Muhammad bin Sholeh al ‘Utsaimin rahimahullahu menjawab,

Kami katakan, wajib bagi seorang muslim, ketika ia menyaksikan saudaranya sesama muslim dalam kondisi membahayakan dirinya, wajib atasnya untuk berusaha menyelamatkan saudaranya tersebut dengan berbagai cara.Bahkan andaikan ia sedang melaksanakan puasa wajib di bulan Ramadhan, dan terjadi suatu yang membahayakan saudaranya muslim, dan dia terpaksa untuk membatalkan puasanya agar bisa menolong saudaranya maka hendaknya ia membatalkan puasanya untuk menyelamatkan saudaranya.

Oleh karena itu, jika anda menjumpai suatu kecelakaan mobil, dan anda melihat korban kecelakaan tersebut dalam keadaan yang dikhawatirkan membahayakannya, atau semakin berat luka yang ia derita , maka wajib bagi anda untuk menyelamatkannya semampu anda, dan dalam kondisi ini tidak mengapa anda mengangkut korban wanita meskipun tanpa mahramnya, karena kondisi ini merupakan kondisi darurat.

***

Pre Order Kalender 2026

Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id

Artikel muslimah.or.id

Sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4756.shtml

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Menyambut Kehadiran Sang Buah Hati 2

Menyambut Kehadiran Sang Buah Hati (Bag. 2)

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
26 Maret 2008
6

Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Alloh, pada edisi yang lalu telah dibahas mengenai beberapa hukum yang berkaitan dengan menyambut...

Gambar Makhluk Bernyawa

Seputar Gambar Makhluk Bernyawa dan Coret Mata

oleh Yulian Purnama
21 Agustus 2020
20

“Jika gambar makhluk bernyawa tersebut tidak jelas, yaitu tidak ada matanya, tidak ada hidungnya, tidak ada mulutnya, dan tidak ada...

Mengeluarkan Zakat Fitri Setelah Id Karena Suatu Udzur

oleh Yulian Purnama
26 Juli 2014
0

Awalnya saya ingin mengeluarkan zakat fitri sebelum shalat Id, karena ini waktu yang afdhal. Namun sebelum shalat shubuh saya ketiduran...

Artikel Selanjutnya

Bolehkah Istri Menggugat Cerai karena Suami Mandul?

Komentar 1

  1. aditya says:
    13 tahun yang lalu

    Saya setuju seperti yang dikatakan Syaikh Muhammad bin Sholeh al ?Utsaimin rahimahullahu. dalam keadaan seperti itu kita tidak lagi memikirkan hal yang lain (hati berkata nak menolong bukan yang lain). karena semuanya bermula dari hati, tugas kita menahan yang tidak baik dan melakukan yang baik)

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.