Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Menolong Korban Kecelakaan

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
20 Maret 2013
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh al ‘Utsaimin
    • Pertanyaan :
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh al ‘Utsaimin

Pertanyaan :

Ada seorang lelaki bertanya, jika ia mendapati suatu kecelakaan mobil , apakah sebaiknya ia mendahulukan menyelamatkan korban kecelakaan tersebut? Dan jika diantara para korban tersebut terdapat para wanita , apakah boleh baginya untuk mengangkut para wanita tersebut di mobilnya padahal disana tidak ada mahram mereka, atau apakah yang harus ia lakukan? Karena bisa jadi jika ia meninggalkan mereka maka akan semakin berat luka yang mereka derita, atau terjadi hal-hal buruk yang tidak diinginkan pada diri mereka?

Jawaban:

Syaikh Muhammad bin Sholeh al ‘Utsaimin rahimahullahu menjawab,

Kami katakan, wajib bagi seorang muslim, ketika ia menyaksikan saudaranya sesama muslim dalam kondisi membahayakan dirinya, wajib atasnya untuk berusaha menyelamatkan saudaranya tersebut dengan berbagai cara.Bahkan andaikan ia sedang melaksanakan puasa wajib di bulan Ramadhan, dan terjadi suatu yang membahayakan saudaranya muslim, dan dia terpaksa untuk membatalkan puasanya agar bisa menolong saudaranya maka hendaknya ia membatalkan puasanya untuk menyelamatkan saudaranya.

Oleh karena itu, jika anda menjumpai suatu kecelakaan mobil, dan anda melihat korban kecelakaan tersebut dalam keadaan yang dikhawatirkan membahayakannya, atau semakin berat luka yang ia derita , maka wajib bagi anda untuk menyelamatkannya semampu anda, dan dalam kondisi ini tidak mengapa anda mengangkut korban wanita meskipun tanpa mahramnya, karena kondisi ini merupakan kondisi darurat.

***

Donasi Muslimah.or.id

Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id

Artikel muslimah.or.id

Sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4756.shtml

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Aurat Wanita di Depan Mahramnya (Bag. 2)

oleh Ummu Sa'id
20 Februari 2011
18

Penjelasan Khusus Tentang Batasan Aurat Wanita yang Boleh Tampak di Depan Mahram Batasan aurat wanita di depan suami Allah ta'ala...

Muslimah Safar dengan Pesawat Tanpa Mahram

oleh Titi Komalasari
11 September 2018
9

Wajib bagi muslimah untuk bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan tidak bersafar, kecuali bersama mahramnya. Juga menjadi kewajiban walinya...

Mandi wajib setelah haid

Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid dan Mandi Junub

oleh Ummu Athiyah
27 Maret 2008
476

Setelah selesai haidh kita harus bersuci dengan cara yang lebih dikenal dengan sebutan mandi haid

Artikel Selanjutnya

Bolehkah Istri Menggugat Cerai karena Suami Mandul?

Komentar 1

  1. aditya says:
    13 tahun yang lalu

    Saya setuju seperti yang dikatakan Syaikh Muhammad bin Sholeh al ?Utsaimin rahimahullahu. dalam keadaan seperti itu kita tidak lagi memikirkan hal yang lain (hati berkata nak menolong bukan yang lain). karena semuanya bermula dari hati, tugas kita menahan yang tidak baik dan melakukan yang baik)

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.