Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bolehkah Istri Menggugat Cerai karena Suami Mandul?

Ammi Nur Baits, ST., BA. oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
24 Maret 2013
di Keluarga dan Wanita
3
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Sifat mandul, baik pada suami maupun pada istri, merupakan aib dan kekuarangan yang menghilangkan salah satu tujuan nikah
  • Hal penting yang bisa dicatat dari keterangan di atas:

Sifat mandul, baik pada suami maupun pada istri, merupakan aib dan kekuarangan yang menghilangkan salah satu tujuan nikah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.

Di antara tujuan utama disyariatkannya nikah adalah mendapatkan anak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ

“Menikahlah dengan wanita yang romantis dan subur, karena aku membanggakan banyaknya pengikut di hadapan banyak umat.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Mendapatkan anak merupakan hak yang terlindungi bagi suami maupun istri. Karena itu, terlarang bagi suami untuk melakukan ‘azl (membuang air maninya) ketika berhubungan dengan istri yang merdeka, kecuali dengan izin istrinya.

Donasi Muslimahorid

Yang benar, sifat mandul, baik pada suami maupun pada istri, terhitung sebagai aib dan kekuarangan yang menghilangkan salah satu tujuan nikah. Karena cacat yang menyebabkan bolehnya memutuskan ikatan pernikahan, tidak dibatasi dengan bilangan tertentu, menurut keterangan yang lebih kuat. Namun, semua sifat yang menyebabkan salah satu pasangan menghindar dari pasangannya atau menghalangi salah satu pasangan untuk bisa menikmati hubungan badan, atau menghilangkan salah satu tujuan nikah, terhitung sebagai aib yang membolehkan masing-masing untuk menentukan pilihan, antara cerai dan melanjutkan rumah tangga.

Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam Mushannaf,

 بعث عمر بن الخطاب رجلاً على الصدقة، فتزوج امرأةً فعقمت، فقال له عمر: هل أعلمتها أنك عقيم لا يولد لك؟ قال: لا، قال: فأعلمها، ثم خيّرها.

Bahwa Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, pernah mengutus seseorang sebagai petugas zakat di daerah tertentu. Ternyata dia menikah dengan wanita di daerah itu, padahal dia mandul. Umar-pun bertanya kepadanya, “Apakah kamu sudah memberi tahu istrimu bahwa kamu mandul, tidak bisa punya anak?” “Belum”, jawab orang ini. Umar menasehatkan, “Sampaikan kepadanya bahwa kamu mandul, kemudian berikan hak pilih untuknya.” (Mushannaf Abdur Razaq, no. 10347)

Ini merupakan pendapat yang dipilih Ibnul Qayyim dan sebagian ulama madzhab hambali lainnya, di mana salah satu pasangan suami istri berhak minta fasakh (gugat cerai ke pengadilan) karena mandul. Jika telah dipastikan suami atau istri orang yang mandul, maka secara syariat, pasangannya dibolehkan untuk mengajukan fasakh, dan wajib bagi hakim untuk mengabulkan keinginannya, dalam rangka menghindari hal buruk yang terjadi. Jika tidak mungkin dilakukan fasakh, maka istri boleh melakukan khulu’ (gugat cerai ke suami), agar bisa berpisah denagn suaminya.

Kemudian, syarat bolehnya mengajukan fasakh, suami atau istri belum mengetahui cacat pasangannya ketika akad nikah. Suami atau istri ini menikah dan dia tidak tahu pasangannya mandul. Namun jika dia telah mengetahui hal itu, gugur haknya untuk mengajukan fasakh, karena ketika dia menjalani pernikahan, dia sudah memahami keadaan pasangannya, dan dia telah menggugurkan haknya sejak awal. Demikian yang dijelaskan para ulama.

Oleh karena itu, tidak salah ketika seorang wanita mengajukan fasakh karena suami mandul, dengan harapan bisa menikah lagi dengan lelaki lain yang memungkinkan bisa mendatangkan keturunan melalui izin Allah. Hanya saja, dia juga perlu mempertimbangkan keadaan yang paling baik untuk kehidupannya dan kebahagiaannya. Menimbang dampak baik dan buruknya, dan memilih yang lebih mendatangkan manfaat, antara melanjutkan roda keluarga atau berpisah dengan suami.

Lebih dari itu, seorang wanita yang rela mendampingi suami yang mandul dan bersabar, dia akan kelihatan awet mudah, sehingga membuat suami makin cinta dan semangat untuk memiliki anak. Tidak perlu mempedulikan celoteh orang lain, termasuk kerabat. Berharaplah untuk mendapatkan pahala dari Allah, insyaallah ini lebih baik, diharapkan bisa menjadi jalan untuk mendapatkan kedudukan yang tinggi di surga.  Ini sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Saudah. Beliau mempertahankan dan tidak menceraikannya, padahal secara tabiat, beliau sudah tidak mencintai Saudah.

Demikian pula sebaliknya, ketika seorang istri mandul dan sang suami tetap berusaha mempertahankannya, bersikap baik, bersabar, dan tidak kasar kepadanya, insyaallah termasuk amal saleh. Sikap toleran dari salah satu pasangan ini, menunjukkan sifat kedewasaan, wibawa, dan kesempuraan kepribadian dalam menggapai rida Allah. [selesai nukilan]

Khalid bin Su’ud Al-Bulaihid

Murid Syaikh Ibnu Utsaimin

Anggota The Scholarly Saudi Society for the Prophetic Sunnah

Hal penting yang bisa dicatat dari keterangan di atas:

1) Di antara hak suami-istri dalam pernikahan adalah memiliki anak, karena itu, suami tidak boleh secara sengaja melakukan kontrasepsi tanpa izin istrinya, demikian pula sebaliknya.

2) Di antara kriteria yang dinilai cacat yang membolehkan fasakh:

a. Cacat yang menyebabkan pasangan menghindarinya.

b. Cacat yang menghalangi pasangan menikmati hubungan badan.

c. Cacat yang menghilangkan salah satu tujuan nikah.

3) Suami istri yang mendapatkan adanya cacat pada pasangannya, dibolehkan mengajukan fasakh, jika cacat itu belum diketahui ketika akad nikah. Namun jika sudah tahu, tidak ada hak fasakh dalam hal ini, sebagaimana dinyatakan dalam riwayat dari Umar bin Khatab.

4) Berusaha bersabar terhadap pasangan yang memiliki kekurangan, termasuk di antara bentuk amal saleh.

***

Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ammi Nur Baits, ST., BA.

Ammi Nur Baits, ST., BA.

S1 Al Madinah International University

Artikel Terkait

Ayah aku merindukanmu

Ayah Aku Merindukanmu

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
11 September 2023
0

Saatnya setiap kepala rumah tangga bisa memposisikan perannya dengan cerdas dalam berinteraksi aktif dengan anak, menjadi ayah yang selalu siap...

Ibu Rumah Tangga Penuh Percaya Diri

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
19 Agustus 2017
0

Dengan tugas dan kewajiban yang banyak itu wanita perlu energi baru atau gizi baru agar aktivitas yang dilakukan lebih bersemangat

Bila Hati Jatuh Cinta

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
14 September 2015
2

Cinta mengharukan antara Qais dengan Laila, yang konon katanya jadi lambang cinta yang suci. Semudah itukah kita percaya bahkan turut...

Artikel Selanjutnya
Tips Mengajarkan Al-Qur'an kepada Anak

Tips Sederhana untuk Mengajarkan Al-Qur'an kepada Anak (Metode Talkin)

Komentar 3

  1. Mumet says:
    5 tahun yang lalu

    Iya kalau suaminya tahu diri,istrinya pasti tetap menyayanginya…sudah mandul tapi sering menuntut istrinya seperti kemauannya,tidak menghargai pengorbanan istri yang sudah setia selama ini,tidak membahagiakan istri dengan hal lain yang masih mampu dilakukannya,apa yang bisa dipertahankan kalau begitu…

    Balas
    • takon says:
      5 tahun yang lalu

      Apakah istri yang minta cerai dr suami yg mandul mendapatkan harta mut’ah ?
      Dalam Islam tdk ada harta gono gini tetapi bila rumah dan aset merupakan hasil kerja berdua maka hukum Islam bgmn stlh bercerai ken suami mandul?

      Balas
  2. Aryati says:
    2 tahun yang lalu

    Apakah boleh seorang TNI menggugat cerai karena istri mandul

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.