Di antara nikmat Allah yang paling besar yang dikaruniakan kepada kita yaitu nikmat mendapatkan petunjuk kepada agama yang Allah ridhai ini, agama Islam, yang merupakan satu-satunya agama yang utama dan lurus di antara agama-agama yang lain. Agama Islam telah memberikan setiap hak kepada sesuatu yang memang berhak menerimanya dan telah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.
Dalam perkara ‘ubudiyah (peribadatan), hal tersebut direalisasikan dengan beribadah hanya kepada Allah semata, tak ada sekutu bagi-Nya. Allah Ta’ala berfirman,
????? ???????? ?????? ???????????? ??????? ??????????? ???? ???????
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama” (QS. Al Bayyinah : 5)
Adapun dalam perkara muamalah, agama Islam memerintahkan untuk menunaikan hak kepada sesuatu yang memang berhak menerimanya. Ada hak yang harus ditunaikan bagi diri sendiri, keluarga, kerabat, dan bagi orang-orang yang bergaul dengan kita. Dalam urusan perjanjian antara kita dengan orang lain, agama kita juga memerintahkan untuk menunaikan janji dan melarang kita untuk berkhianat dan menyelisihi perjanjian tersebut.
Agama kita ini, alhamdulillah, memerintahkan untuk memiliki akhlak yang terpuji, baik secara umum atau terperinci, serta melarang melakukan perbuatan yang buruk, baik secara umum maupun terperinci. Oleh karena itu, barangsiapa yang benar-benar merenungkan aturan-aturan dalam agama ini, maka ia akan mendapati Islam adalah satu-satunya agama yang baik dan lurus pada semua tempat dan waktu. Islam merupakan pujian, kehormatan, dan kemuliaan bagi pemeluknya serta akan menghantarkan pemeluknya pada kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dengan agama Islam pula pemeluknya akan menjadi lebih baik, jasmani maupun ruhani. Barangsiapa yang meragukan hal tersebut hendaklah dia mentelaah kembali generasi awal Islam ketika kaum muslimin saat itu merupakan generasi Islam yang sebenarnya, lahir maupun batin. Kehidupan dunia dan orang-orang yang berbuat tipu daya tidak mampu memperdayakan mereka dari Allah.
Oleh karena itu, kita wajib bersyukur atas nikmat bisa memeluk agama yang lurus ini dan mengokohkan nikmat yang agung ini dengan berbuat amal sholih yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam baik secara lahir maupun batin, yang tersembunyi maupun yang tampak. Allah Ta’ala berfirman,
????? ???????????? ???????????? ??????? ?????????? ????? ??? ????????? ?????????????
“Dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain; dan mereka tidak akan seperti kamu ini.” (QS. Muhammad : 38)
Adapun nikmat beragama Islam ini jika kita mau bersyukur, maka akan terus menetap dalam diri kita bahkan terus bertambah. Sedangkan jika kita ingkar, maka akan lenyap dan digantikan dengan syiar kekufuran, bid’ah, dan kesesatan. Sebagaimana nikmat berupa keamanan jika tidak disyukuri maka akan digantikan dengan ketakutan, nikmat berupa rizki jika tidak disyukuri maka akan digantikan dengan kefakiran. Maka, nikmat Islam lebih patut untuk disyukuri daripada hal-hal tersebut. Sampai di sini kutipan dari tulisan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin.
Allah Ta’ala juga berfirman,
????? ?????????? ??????????????? ??????? ?????????? ????? ???????? ?????????
“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni’mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (ni’mat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih“.(QS. Ibrahim : 7)
Bentuk rasa syukur seorang hamba adalah berporos pada tiga pondasi dasar berikut, dimana tidaklah seorang hamba itu dikatakan bersyukur kecuali dengan mengumpulkan ketiga hal tersebut dalam dirinya. Pertama, mengakui nikmat tersebut dalam hatinya. Kedua, mengungkapkan atau manampakkan dalam lisan maupun anggota badannya. Ketiga, menggunakan nikmat tersebut untuk melakukan ketaatan kepada Allah. Oleh karena itu syukur dapat berupa amalan hati, lisan, maupun anggota badan. Amalan hati yakni dengan mengakui nikmat tersebut berasal dari-Nya dan mencintai Sang Pemberi nikmat, amalan lisan yaitu dengan memuji dan menyanjung Allah dengan penuh rasa pengagungan, dan amalan anggota badan yaitu dengan mempergunakannya untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan menjaganya dari melakukan kemaksiyatan.
Hukum Keluarnya Wanita dari Dalam Rumahnya
Pada umumnya, setelah lulus dari kuliah, maka seorang lulusan perguruan tinggi akan berlomba-lomba mencari pekerjaan baik pada sektor swasta ataupun sebagai pegawai negeri sipil. Sebelum jauh melangkah, hendaknya seorang muslimah memperhatikan langkahnya agar selamat di dunia dan akhirat. Agama Islam tidaklah melarang seorang muslimah untuk mencari rizki (menghasilkan uang), akan tetapi segala sesuatunya harus dipandang dalam bingkai syariat.
Hukum asal seorang wanita adalah tetap berada di rumahnya. Sebagaimana dalam firman Allah,
???????? ??? ???????????
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu” (QS. Al Ahzab : 33)
Imam Ibnu Katsir berkata, “Yaitu, dan istiqamahlah di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian keluar tanpa ada hajat (keperluan).”
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Tetaplah kalian di dalam rumah kalian karena hal tersebut lebih selamat dan terjaga”
Perintah Allah kepada para wanita untuk tetap berada di rumahnya merupakan suatu ibadah yang sangat agung yang mengandung banyak hikmah. Karena makna ibadah mencakup seluruh amalan yang dicintai dan diridhai Allah. Dan tidaklah Allah memerintahkan suatu amalan kecuali Allah mencintai dan meridhai amalan tersebut.
Hal ini sebagaimana makna ibadah yang telah didefinisikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagai sebuah kata yang mencakup seluruh bentuk amalan yang dicintai dan diridhai Allah baik berupa perkataan dan pebuatan, yang tampak ataupun tidak tampak. Dengan perkataan lain, ibadah yaitu mematuhi segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya .
Dengan menetapnya seorang wanita dalam rumahnya maka ia akan dapat mengerjakan berbagai keperluan rumah tangga, memenuhi hak-hak suaminya, mendidik anak-anak mereka, serta melakukan berbagai amal kebajikan. Jika seorang wanita sering meninggalkan rumahnya, niscaya ada kewajiban-kewajiban yang ia tinggalkan sehingga kerusakan pun merajalela. Betapa banyak kita dapati pada masa sekarang ini kasus perzinaan, pembunuhan, dan kasus kriminal lainnya yang salah satu penyebabnya adalah istri atau ibu meninggalkan keluarga mereka untuk bekerja di luar daerah sehingga hak-hak suami atau anak-anak mereka menjadi terabaikan.
Meski demikian, Allah telah memberikan keringanan kepada para wanita untuk keluar rumah apabila ada keperluan yang mendesak. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Pada suatu malam Saudah bintu Zam’ah keluar rumah (untuk suatu keperluan). Umar melihatnya dan mengenalinya. Dia pun berkata, “Demi Allah, sesungguhnya engkau, wahai Saudah, tidaklah tersembunyi dari kami”. Maka Saudah pun kembali kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian tersebut pada beliau. Beliau sedang berada di rumahku untuk makan malam dan saat itu tangan beliau sedang memegang segelas susu. Maka, turunlah firman Allah yang meringankan permasalahan tersebut. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah memberi ijin kepada kalian untuk keluar rumah demi menunaikan keperluan kalian’” (HR. Bukhari)
Perhatikanlah, wahai saudariku, bukankah aturan bahwasanya seorang wanita hendaknya tetap di dalam rumahnya adalah aturan yang justru memuliakan para wanita. Wanita tidaklah diberi beban untuk mencari nafkah sebagaimana seorang bapak atau ayah. Salah satu hikmahnya yaitu karena wanita memiliki kekuatan fisik yang berbeda dengan laki-laki. Setiap bulannya wanita juga harus mengalami haid. Ketika melahirkan, mengalami nifas dan saat menyusui pun seorang wanita akan mengalami kelemahan yang tidak dialami laki-laki. Secara fitrahnya, anak juga akan lebih aman dan nyaman ketika dekat dengan ibunya. Maka tidak ada tempat yang paling baik dan paling aman bagi seorang wanita kecuali tetap berada di rumahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya wanita itu adalah aurat. Tatkala ia keluar rumah maka setan akan menghias-hiasinya” (HR. Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ hadits no.6690).
Sebagaimana telah dijelaskan pada tulisan di atas, seorang muslimah diperkenankan keluar dari rumahnya apabila ada keperluan yang mendesak. Meski demikian, hendaknya ia tetap memperhatikan adab-adab berikut tatkala akan keluar rumah.
- Mengenakan hijab yang syar’i.
- Tidak menggunakan wewangian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menggunakan wewangian lalu melewati sekumpulan orang, maka wanita tersebut begini dan begini – yaitu berbuat zina” (HR. Tirmidzi dan dia berkata. “Hadits hasan shahih)
- Merendahkan suara langkah kakinya agar suara sandalnya tidak terdengar. Allah Ta’ala berfirman,
????? ?????????? ??????????????? ?????????? ??? ????????? ??? ???????????
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur : 31)
- Jika wanita tersebut berjalan bersama temannya, hendaklah mereka tidak saling mengobrol jika ada lelaki di dekatnya. Hal ini bukan karena suara wanita adalah aurat, akan tetapi terkadang jika seorang lelaki mendengar suara wanita, hal itu akan menimbulkan godaan.
- Harus meminta ijin pada suaminya jika ia telah bersuami. Jika belum, maka harus seijin walinya.
- Jika akan mengadakan perjalanan yang sudah tergolong safar, maka harus disertai mahram. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Wanita tidak boleh melakukan safar kecuali disertai mahramnya“. Hadits ini juga berlaku umum untuk safar menggunakan pesawat atau selainnya.
- Tidak berdesakan dengan laki-laki meski ketika thawaf dan sa’i. Jika memungkinkan untuk berjalan tanpa berdesakan maka hendaknya ia lakukan.
- Menghiasi dirinya dengan malu.
- Menundukkan pandangan.
- Tidak menanggalkan pakaian luarnya untuk tujuan bersolek kecuali di dalam rumah suaminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita manapun yang menanggalkan pakaian selain di dalam rumah suaminya, terkoyaklah apa yang ada di antaranya dengan Allah” (Hadits shahih dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha di dalam Musnad Imam Ahmad)
Mau Kemana Setelah Lulus Kuliah?
Sejatinya, ada banyak aktivitas yang bisa dilakukan seorang wanita selepas dari bangku kuliah. Bagi yang menghendaki bekerja, maka yang paling utama dipilih adalah pekerjaan yang dapat dilakukan di rumah dengan tanpa melalaikan kewajiban utama sebagai seorang istri atau ibu. Beberapa pekerjaan yang dapat dilakukan dari dalam rumah, antara lain:
- Penjahit pakaian wanita dan anak-anak (konveksi).
- Penulis buku atau majalah.
- Usaha jual beli seperti membuka warung, toko, atau toko on-line.
- Produsen berbagai kerajinan.
- Jasa seperti usaha laundry, fotokopi, pengetikan, dll.
- Katering atau rumah makan.
- Bimbingan belajar.
- Praktek medis (misal: bidan, dokter, dokter gigi, dan lain sebagainya).
- Salon kecantikan khusus muslimah.
- Dan lain sebagainya.
Adapun jika terpaksa bekerja di luar rumah, maka seorang muslimah hendaknya memilih pekerjaan yang tidak menyimpang dari jalur syariat seperti :
- Pengajar sekolah untuk anak-anak dan wanita.
- Tenaga medis khusus pasien anak-anak dan wanita.
- Karyawan perusahaan yang tidak bercampur antara lelaki dengan wanita.
- Dan lain sebagainya.
Yang terpenting dari itu semua adalah membekali diri dengan ilmu syar’i dan wawasan serta keterampilan terkait dunia yang akan digelutinya tersebut. Seorang wanita yang akan menikah tentu saja harus membekali diri dengan ilmu yang terkait dengan hukum-hukum seputar pernikahan, hak-hak suami, pendidikan anak, dan lain sebagainya. Begitu juga dengan wanita yang akan bekerja. Ia harus mengetahui lapangan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan syariat, syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhinya jika ia akan terjun dalam dunia kerja, adab-adabnya, dan sebagainya. Sebagai contoh, seorang wanita yang akan menekuni usaha jual beli. Selain harus mengetahui seluk beluk dunia yang akan digelutinya, dia juga harus memahami fikih jual beli agar usahanya tidak melanggar aturan syariat.
Penutup
Hendaknya seorang wanita yang akan atau sudah lulus kuliah tidak gamang dalam menatap masa depannya. Kesuksesan tidaklah diukur dengan banyaknya harta, karier yang bagus, atau hal-hal lain yang bersifat keduniawian. Akan tetapi, kesuksesan sejati itu diukur dari seberapa banyak seseorang tersebut dapat mengamalkan berbagai aturan agama yaitu kesuksesan yang dapat menghantarkan seseorang pada kenikmatan abadi di surga.
????? ????????? ??????? ?????????? ????????????? ?????? ???????? ??????? ??? ????????? ???????????? ?????? ????????? ??????????
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang shalih bagi mereka surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; itulah keberuntungan yang besar.” (QS. Al Buruuj: 11)
Yakinlah, wahai saudariku, bahwasanya dengan ketakwaan kita kepada Allah, niscaya Allah akan memberikan jalan keluar dan memudahkan segala urusan kita.
????? ??????? ??????? ??????? ????? ?????????
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS. Ath Thalaq: 2)
????? ??????? ??????? ??????? ????? ???? ???????? ???????
“Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath Thalaq: 4)
????? ??? ???? ?????? ??? ????????
***
muslimah.or.id
Penyusun : Ummu Nabiilah Siwi Nur Danayanti, S. Farm., Apt.
Referensi
DR. ‘Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Alusy Syaikh, Lubabut Tafsir min Ibni Katsir (Terjemah), Jilid 6, cet.III, Pustaka Imam Syafii, Bogor, th. 2006 M.
Ibnu Rajab, Ibnul Qayyim dan Abu Hamid Al Ghazali, Tazkiyatun Nufus wa Tarbiyatuha kama Yuqarriruhu Ulama As Salaf, dikumpulkan dan disusun ulang oleh Dr. Ahmad Farid, Darul Qalam, Beirut, Libanon.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Ar Rajihi, Syarh Al ‘Ubudiyyah li Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah, cet.I, Darul Fadhilah, Riyadh, th. 1420 H.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Taisir Al Karimir Rahman fi Tafsiri Kalamil Mannan, cet.I, Dar Ibni Hazm, Beirut, Libanon, th. 1424 H.
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, Fiqh Mar’ah Muslimah, dikumpulkan dan disusun ulang oleh Sholah As Sa’id, Darul ‘Aqidah, Iskandariyah, Mesir, th. 1428 H.
Ummu Abdillah bintu Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i, Nashihati lin Nisa’, Darul Atsar, Shan’a, Yaman, th. 1426 H.
ilmunya sangat bermanfaat,,syukran..
tapi bgaimna jika seorng wanita yang lulus kuliah bekerja di bidang perbankan?? walau bank tersebut d kategorikan syariah
di artikel tersebut dijelaskan tentang pekerjaan muslimah di rumah bisa membuka salon khusus muslimah… nah, saya mau tanya, bolehkah itu? saya pernah membaca artikel yang ditulis ustadz aris tentang fatwa lajnah da’imah yang melarang hal tersebut (http://ustadzaris.com/haramnya-salon-muslimah)
mohon penjelasannya
abu hanif, tentunya salon muslimah berbeda dengan salon perempuan biasa. Adanya salon muslimah bertujuan untuk mempercantik diri secara syar’i. Contohnya bagaimana menghilangkan bau badan, merawat kulit, dll. Khusus untuk yang sudah berkeluarnya, agar dapat menarik hati suaminya. demikian menurut ana.
pembahasanx cukup bagus. mungkin dpt memberi solusi buat teman2 muslimah yg ingin berkarya tp ttp dlm batasan2 syar’i. izin share…
pembahansanx bagus,moga bermanfaat buat wanita muslimah….izin share
maaf… mau tanya, mengenakan hijab yg syar’i itu mksdnya bgmn?
Hijab yang syar’i itu adalah hijab yang menutupi seluruh tubuh, tidak ketat, tidak transparan, tidak menarik perhatian. Ukurannya seperti pakaian shalat.
jika sudah terlanjur menjadi PNS (tercampur lelaki dan wanita),bagaimana adab2 yang baik?
@ Inten
Silakan Ukhti baca artikel kami berikut smoga bisa bermanfaat:
https://muslimah.or.id/keluarga/hukum-wanita-bekerja-dan-berdagang.html
https://muslimah.or.id/keluarga/wanita-menekuni-belajar-teknik-dan-kimia.html
Bismillah. saran,bagaimana kalau dibahas juga mslh ini –> muslimah setelah lulus kuliah: menyegerakan menikah kemudian menjadi ibu rumah tangga yg baik. atau selagi menunggu sang pendamping hati bisa dimanfaatkan waktunya utk banyak belajar agama. *senyuum*
Subhanallaah sangat bermanfaat… syukron…
subhanallah, artikel yang bermanfaat
saya setuju dengan saran dari ummu abdirrahman
assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh,,
http://jilbab.or.id/archives/137-hukum-bekerja-bagi-wanita-dan-gaji-yang-diperolehnya/
Adapun untuk lapangan pekerjaan di luar rumah yang diperbolehkan bagi kaum wanita adalah seperti menjadi seorang guru dan pedagang. Sebagai contoh kerja di pabrik jahit atau lapangan pekerjaan lain yang tidak membawa terbukanya maksiyat yang dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta?ala, seperti berduaan di tempat kerja dengan laki-laki asing, atau bercampur di tempat kerja dengan laki-laki yang bukan mahram-nya (ikhtilat), karena besar kemungkinannya hal ini akan melahirkan fitnah bagi dirinya dan rumah tangganya. Pekerjaan lain yang membuat dirinya lalai melakukan tugas rumah tangganya (tanpa menunjuk seseorang untuk mengurusnya/pembantu atau saudara) juga dilarang dalam agama. Bekerja (Pekerjaan) tanpa izin keluarga dan atau suaminya juga larangan dalam agama islam (1)
sebenarnya kesepakatan ulama tentang wanita yang bekerja itu bagaimana?
bagaimana jika si wanita hendak mnjadi pengajar/dosen akan tetapi institusi tersebut tdk memisahkan antara mahasiswa dan mahasiswi nya dlam proses blajar mengajar dgn kata lain , ada ikhtilath.apalagi si wanita ini adalah lulusan teknik dimana lulusan teknik sebagaimana kita ketahui, didominasi oleh kaum adam, katakan lah si wanita adalah lulusan arsitek. lalu bagaimana?
terkait dgn ikhtilath tadi, sepemahaman saya dan yang sya ketahui, di dalam islam tidak diperbolehkan adanya ikhtilath kecuali 7 hal, namun maaf yang sya hanya 4, yakni dalam pendidikan, mu’amalah, kesehatan, peradilan. sisanya ‘afwan sya lupa. maaf apabila terdapat kesalahan, mungkin penegtahuan sya yg masih kurang.
subhanallah sangat memotifasi banget, semoga bisa bermanfaat untuk kaum muslimah semuanyaa :”) izin share:)
Bila masih dalam masa sekolah apakah boleh bercampur dengan laki-laki ajnabi?
Masa sekolahnya itu pada jenjang apa? Apakah pada jenjang ketika seorang anak sudah baligh (pada anak lelaki, ditandai dengan ihtilaam/”mimpi basah”, dan pada anak perempuan ditandai dengan menstruasi)?
Sedari kecil, sebelum usia TK sekalipun….sebaiknya anak sudah dikenalkan untuk belajar secara terpisah dan tidak ikhtilaath (bercampur baur) ketika dalam proses pembelajaran. Jika ini masih belum memungkinkan karena berbagai macam sebab, minimal mulai SD, anak lelaki dan perempuan sudah dipisah. Terlebih jika anak sudah masuk fase baligh, pemisahan kelas antara anak lelaki dan anak perempuan harus lebih ditekankan dan diperhatikan lagi. Jika seorang anak itu sudah baligh, dan dia berakal (tidak rusak akalnya seperti anak itu gila), maka dia sudah terkena beban taklif, yaknipembebanan hukum syariat dan perbuatannya itu sudah bisa dipertanggungjawabkan melalui timbangan syariat. Apabila dia melaksanakan kewajiban, perintah Allaah dan Rasul-Nya sesuai dengan syariat, maka dia akan diganjar dengan pahala. Begitu pula sebaliknya, jika dia melanggar atau tidak melaksanakan perintah Allaah dan Rasul-Nya, maka dia akan diganjar dengan dosa. Apabila seseorang sudah terkena hukum taklif dan dia melakukan perbuatan yang diharamkan seperti ikhtilaath (campur baur lelaki dan wanita yang bukan mahram), dia akan diganjar dengan dosa.
Jazakillahu Khairan