Fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih
Soal:
Apa hukum keluarnya remaja putri dari rumah bersama pamannya atau bibinya untuk memenuhi suatu kebutuhan? Jika ayah atau saudara laki-lakinya sedang tidak ada yang bisa menemaninya. Apakah salah jika ia keluar rumah tanpa izin dahulu kepada orang tuanya? Lalu bagaimana hukumnya jika pergi bersama paman atau bibi ketika ayah tidak bisa mengantarkannya sedangkan saudara laki-laki ada.
Jawab:
????? ??? ??????? ??????? ??? ???? ???? ???? ??? ?????? ??? ???:
Tempat yang lebih baik bagi seorang wanita adalah di rumahnya. Jangan keluar dari rumah kecuali ada kebutuhan. Allah Ta’ala berfirman:
???????? ??? ???????????? ???? ??????????? ????????? ??????????????? ????????
“Tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarruj-nya wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33).
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
?????? ????? ???? ???? ???????? ???????
“Wanita itu aurat, ketika ia keluar, setan akan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi).
Dan dibolehkan bagi wanita untuk keluar ketika ada kebutuhan yang tidak bisa digantikan oleh orang lain, selama ia tetap berpegang dengan adab-adab syar’iyyah ketika keluar. Diantaranya yaitu dengan tidak ber-tabarruj dan tidak bersolek. Sebagaimana dalam hadits riwayat Al Bukhari:
?? ??? ???? ??? ?? ????? ????????
“Allah telah mengizinkan bagi kalian (para wanita) untuk keluar memenuhi kebutuhan kalian“.
Dan tidak wajib ditemani oleh mahram-nya (kecuali jika safar, pent.) juga tidak wajib meminta izin kepada orang tua jika kepergiannya tersebut masih dalam jarak aman. Jika dirasa tidak aman, maka wajib ditemani oleh ayahnya atau suaminya, atau saudaranya atau orang lain yang masih mahram seperti paman atau bibi. Wallahu’alam.
Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=219835
—
Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama
Bismillah. Bagaimana pula hukumnya dalam jika seorang muslimah keluar rumah atau kembali ke rumahnya di malam hari (setelah maghrib dst.)? Meski disebabkan keperluan yang syar’i sekalipun.
Mohon penjelasannya. jazakumullahu khairan
@ Muharrikah
Pada dasarnya tempat asal bagi wanita adalah rumahnya. Diperbolehkan keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan wanita tersebut dengan syarat:
-Menutup aurat dengan benar
-Tidak termasuk safar namun jika safar wajib ditemani mahram
-Aman dari fitnah
-Aman dari gangguan dan bahaya
Allahua’lam
Subhanallah, begitu indah aturan islam dalam menjaga seorang muslimah… i like it :)
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh, saya ingin bertanya, bagaimana jika seorang perempuan melakukan perjalanan safar untuk mendapatkan ilmu, tidak dapat didampingin mahram dikarenakan saudara laki-laki telah memiliki keluarga sendiri dan ibu bapak memiliki pekerjaan yang memang kita bisa memaklumi mereka tak selalu bisa mendampingi kita sebagai remaja? mohon jawabannya, terima kasih.
wassalam
Rahayu
@Siti Rahayu
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh, safar untuk menuntut ilmu tetap harus ditemani mahram sebagaimana disebutkan dalam hadits. Namun jika menuntut ilmu dalam waktu lama semisal kuliah di kota lain, mahram wajib mengantarkannya ke kota tersebut lalu dititipkan di tempat yang terpercaya.
bismillah
saya mahasiswi yang menempuh pendidikan jauh dari orang tua, pada awal saya pergi ke tempat rantauan, kedua orang tua saya mengantarkan dan menitipkan saya kepada ibu kost. tapi setelahnya saya pulang kampung dan kembali ke rantau tanpa ditemani orang tua, hanya bersama teman serantau, yang seperti itu boleh kah? atau ada saran lain?
Pulang ke kampung dan kembali lagi ke rantau inilah yang disebut perjalanan safar. Maka seorang wanita wajib didampingi mahramnya. Adapun teman serantau belum tentu mahram apalagi hanya sekedar teman maka jelas bukan mahram. Silakan Anda cermati artikel berikut
https://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-1.html
https://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-2.html
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya ingin bertanya perjalanan seperti apakah yang disebut dengan safar? Bagaimana batasan jarak atau waktu perjalanan yang termasuk safar?
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,saya berencana menguliahkan anak perempuan saya di kota tempat adik saya tinggal,dengan alasan kuliahnya dekat dengan rumah dan mutunya juga baik,sedangkan di kota saya tempat kuliah yang dekat dengan rumah ada,tetapi univ.non muslim, ada juga univ.lain tapi mutunya belum bagus,mohon pencerahannya…trms
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, hukumnya boleh saja, ibu. Asalkan ketika safar ke kota tersebut, bersama dengan mahramnya. Dan tinggal di sana dengan orang yang terpercaya.
Bagaimana hukumnya, apabila wanita sering keluar di malam hari untuk menyelesaikan urusan yang tidak mendesak dan tidak darurat tanpa mahrom tp dg ibunya, dan hal tersebut bisa dikerjakan di siang hari.
Jika ada kebutuhan maka tidak mengapa, selama aman dari fitnah.
Saya mau tanya
Saya seorang ibu usia 39th
Anak saya perempuan usia 16th
Yg ongin saya tanyakan, adakah dalil yg menyatakan melarang anak perempuan keluar rumah dgn laki2 yg bukan muhrim nya
Dan saya pernah dengar kata2 ini
“Jika mengijinkan anak perempuanmu pergi dgn laki2 yg bukan muhrim nya sama dengan mempersilahkan utk menzinahi anak saya”
Apakah benar kata2 tsb diatas
Adakah dasar hukumnya
Terima kasih
Benar, karena bersentuhan dengan non mahram, berpandangan, berjalan bersama itu zina maknawi. Tidak boleh orang tua membiarkan anaknya melakukan itu.
Assalamualaikum
Apa hukum perempuan keluaar di saat2 magrib…
Izin copy paste dan share salah satu hadistnya, Jazakallahu Khairan
Bismillah..
Afwan Ustadz..jk wanita tiap hari antar jemput ank skolah, kadang belanja ke pasar ..dan ikut kajian seminggu sekali ..bagaimana itu ustadz ? Kan wanita itu tempatnya di rumah..
Syukron wa jazakallaahu khoyr
Afwan..maksudnya .wanita itu kn.tmpatnya di rumah
Bismillah..ustadz apa hukumnya jika seorang remaja putri menginap dirumah tmn perempuannya (jarak cuma 5mnt dari rumah) ? Alasannya tdk urgent hanya mau menemani sekali² tmnnya itu Krn ibunya sdh meninggal tp ayahnya msh ada.