Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Sebagian Adab Keluar Rumah Bagi Remaja Putri

Ustadz Yulian Purnama oleh Ustadz Yulian Purnama
5 Juli 2020
Waktu Baca: 2 menit
17
192
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih

Soal:

Apa hukum keluarnya remaja putri dari rumah bersama pamannya atau bibinya untuk memenuhi suatu kebutuhan? Jika ayah atau saudara laki-lakinya sedang tidak ada yang bisa menemaninya. Apakah salah jika ia keluar rumah tanpa izin dahulu kepada orang tuanya? Lalu bagaimana hukumnya jika pergi bersama paman atau bibi ketika ayah tidak bisa mengantarkannya sedangkan saudara laki-laki ada.

Jawab:

Majelis ilmu di bulan ramadan

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:

Tempat yang lebih baik bagi seorang wanita adalah di rumahnya. Jangan keluar dari rumah kecuali ada kebutuhan. Allah Ta’ala berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى

“Tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarruj-nya wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

المرأة عورة، فإذا خرجت استشرفها الشيطان

“Wanita itu aurat, ketika ia keluar, setan akan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi).

Dan dibolehkan bagi wanita untuk keluar ketika ada kebutuhan yang tidak bisa digantikan oleh orang lain, selama ia tetap berpegang dengan adab-adab syar’iyyah ketika keluar. Diantaranya yaitu dengan tidak ber-tabarruj dan tidak bersolek. Sebagaimana dalam hadits riwayat Al Bukhari:

قد أذن الله لكن أن تخرجن لحوائجكن

“Allah telah mengizinkan bagi kalian (para wanita) untuk keluar memenuhi kebutuhan kalian“.

Dan tidak wajib ditemani oleh mahram-nya (kecuali jika safar, pent.) juga tidak wajib meminta izin kepada orang tua jika kepergiannya tersebut masih dalam jarak aman. Jika dirasa tidak aman, maka wajib ditemani oleh ayahnya atau suaminya, atau saudaranya atau orang lain yang masih mahram seperti paman atau bibi. Wallahu’alam.

 

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=219835

—

Artikel Muslimah.Or.Id

Penerjemah: Yulian Purnama

Tags: Adabadab keluar rumahFatwakeluar rumahPilihanremaja putritabarrujWanita
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Ustadz Yulian Purnama

Ustadz Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
10 November 2022
0

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Sadarlah dari mabukmu wahai orang yang lalai dan yakinlah bahwa sebentar lagi kamu akan berpisah dengan...

Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
16 November 2022
0

Tanya: Apakah wanita harus menutup wajahnya? Jawab: Menurut kami, tak ada seorang pun sahabat yang mewajibkan para wanita menutup wajahnya....

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

oleh Rinautami Ardi Putri
4 November 2022
0

Status wanita yang kurang akal dan agamanya ini tidak berkonsekuensi bolehnya menghina wanita dengan hal tersebut. Wanita mempunyai perasaan sebagaimana...

Artikel Selanjutnya
tahun kesedihan

Tahun Duka Cita

Komentar 17

  1. Muharrikah says:
    9 tahun yang lalu

    Bismillah. Bagaimana pula hukumnya dalam jika seorang muslimah keluar rumah atau kembali ke rumahnya di malam hari (setelah maghrib dst.)? Meski disebabkan keperluan yang syar’i sekalipun.
    Mohon penjelasannya. jazakumullahu khairan

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      9 tahun yang lalu

      @ Muharrikah
      Pada dasarnya tempat asal bagi wanita adalah rumahnya. Diperbolehkan keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan wanita tersebut dengan syarat:
      -Menutup aurat dengan benar
      -Tidak termasuk safar namun jika safar wajib ditemani mahram
      -Aman dari fitnah
      -Aman dari gangguan dan bahaya
      Allahua’lam

      Balas
  2. Busana muslim modern says:
    9 tahun yang lalu

    Subhanallah, begitu indah aturan islam dalam menjaga seorang muslimah… i like it :)

    Balas
  3. Siti Rahayu says:
    9 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh, saya ingin bertanya, bagaimana jika seorang perempuan melakukan perjalanan safar untuk mendapatkan ilmu, tidak dapat didampingin mahram dikarenakan saudara laki-laki telah memiliki keluarga sendiri dan ibu bapak memiliki pekerjaan yang memang kita bisa memaklumi mereka tak selalu bisa mendampingi kita sebagai remaja? mohon jawabannya, terima kasih.
    wassalam
    Rahayu

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      9 tahun yang lalu

      @Siti Rahayu
      Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh, safar untuk menuntut ilmu tetap harus ditemani mahram sebagaimana disebutkan dalam hadits. Namun jika menuntut ilmu dalam waktu lama semisal kuliah di kota lain, mahram wajib mengantarkannya ke kota tersebut lalu dititipkan di tempat yang terpercaya.

      Balas
  4. Norma D. says:
    9 tahun yang lalu

    bismillah

    saya mahasiswi yang menempuh pendidikan jauh dari orang tua, pada awal saya pergi ke tempat rantauan, kedua orang tua saya mengantarkan dan menitipkan saya kepada ibu kost. tapi setelahnya saya pulang kampung dan kembali ke rantau tanpa ditemani orang tua, hanya bersama teman serantau, yang seperti itu boleh kah? atau ada saran lain?

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      9 tahun yang lalu

      Pulang ke kampung dan kembali lagi ke rantau inilah yang disebut perjalanan safar. Maka seorang wanita wajib didampingi mahramnya. Adapun teman serantau belum tentu mahram apalagi hanya sekedar teman maka jelas bukan mahram. Silakan Anda cermati artikel berikut
      https://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-1.html
      https://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-2.html

      Balas
  5. nurul says:
    9 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya ingin bertanya perjalanan seperti apakah yang disebut dengan safar? Bagaimana batasan jarak atau waktu perjalanan yang termasuk safar?

    Balas
  6. Ping-balik: Sebagian Adab Keluar Rumah Bagi Remaja Putri | Muslimah.Or.Id | abu salman al suruhi's Blog
  7. Endang Suharyani says:
    8 tahun yang lalu

    assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,saya berencana menguliahkan anak perempuan saya di kota tempat adik saya tinggal,dengan alasan kuliahnya dekat dengan rumah dan mutunya juga baik,sedangkan di kota saya tempat kuliah yang dekat dengan rumah ada,tetapi univ.non muslim, ada juga univ.lain tapi mutunya belum bagus,mohon pencerahannya…trms

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      8 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, hukumnya boleh saja, ibu. Asalkan ketika safar ke kota tersebut, bersama dengan mahramnya. Dan tinggal di sana dengan orang yang terpercaya.

      Balas
  8. Rumaisha says:
    4 tahun yang lalu

    Bagaimana hukumnya, apabila wanita sering keluar di malam hari untuk menyelesaikan urusan yang tidak mendesak dan tidak darurat tanpa mahrom tp dg ibunya, dan hal tersebut bisa dikerjakan di siang hari.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Jika ada kebutuhan maka tidak mengapa, selama aman dari fitnah.

      Balas
  9. Hanjar Prasmandya says:
    4 tahun yang lalu

    Saya mau tanya
    Saya seorang ibu usia 39th
    Anak saya perempuan usia 16th
    Yg ongin saya tanyakan, adakah dalil yg menyatakan melarang anak perempuan keluar rumah dgn laki2 yg bukan muhrim nya
    Dan saya pernah dengar kata2 ini
    “Jika mengijinkan anak perempuanmu pergi dgn laki2 yg bukan muhrim nya sama dengan mempersilahkan utk menzinahi anak saya”
    Apakah benar kata2 tsb diatas
    Adakah dasar hukumnya
    Terima kasih

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Benar, karena bersentuhan dengan non mahram, berpandangan, berjalan bersama itu zina maknawi. Tidak boleh orang tua membiarkan anaknya melakukan itu.

      Balas
  10. Athaillah says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Apa hukum perempuan keluaar di saat2 magrib…

    Balas
  11. Fatah says:
    3 tahun yang lalu

    Izin copy paste dan share salah satu hadistnya, Jazakallahu Khairan

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.