Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Lihatlah, Siapa Mahrammu (1)

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
29 Oktober 2009
di Fikih
95
Mahram seorang wanita
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pembagian Mahram
  • Mahram Karena Nasab
  • Mahram Karena Ar-Radha’
  • Mahrom Karena Mushaharah

“Maaf, anda bukan muhrim saya.”

Demikian kata-kata yang meluncur dari lisan seorang wanita ketika seorang laki-laki mengulurkan tangan kepadanya. Laki-laki itu pun menjadi bingung. Apa itu muhrim? Mungkin begitu pertanyaan yang bergayut di pikirannya.

Ada di antara kita yang pernah menghadapi peristiwa seperti ini. Namun ternyata, masih banyak yang keliru membedakan antara muhrim dengan mahram. Sebenarnya kata yang tepat untuk konteks kalimat wanita itu adalah mahram bukan muhrim.

Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan (Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam al-Mughni 6/555). Sedangkan muhrim adalah orang yang sedang melakukan ihram dalam haji atau umrah.

Masalah mahram merupakan salah satu masalah yang penting dalam syari’at Islam. Karena masalah ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan hubungan mu’amalah diantara kaum muslimin, terutama bagi muslimah. Allah Ta’ala telah menetapkan masalah ini sebagai bentuk kasih sayang-Nya juga sebagai wujud dari kesempurnaan agama-Nya yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam.

Donasi Muslimahorid

Pembagian Mahram

Syaikh ‘Abdul ‘Adzim bin Badawi Al-Khalafi (lihat Al-Wajiiz) menyatakan bahwa, seorang wanita haram dinikahi karena tiga sebab, yaitu karena nasab (keturunan), persusuan, dan mushaharah (pernikahan). Oleh karena itu, mahram wanita juga terbagi menjadi tiga macam yaitu mahram karena nasab atau keluarga, persusuan dan pernikahan.

Mahram Karena Nasab

Mahram karena nasab adalah mahram yang berasal dari hubungan darah atau hubungan keluarga.

Allah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nur ayat 31, yang artinya, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka.”

Para ulama’ tafsir menjelaskan, “Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahram bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, adalah:

1. Ayah
Termasuk dalam kategori bapak yang merupakan mahram bagi wanita adalah kakek, baik kakek dari bapak maupun dari ibu. Juga bapak-bapak mereka ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahram bagi wanita. Hal ini berdasarkan pada firman Allah Ta’ ala, yang artinya, “Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu.” (Qs. Al-Ahzab: 4)

2. Anak laki-laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah cucu, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahram berdasarkan pada keterangan di atas.

3. Saudara laki-laki, baik saudara laki-laki kandung maupun saudara sebapak ataupun seibu saja.
Saudara laki-laki tiri yang merupakan anak kandung dari bapak saja atau dari ibu saja termasuk dalam kategori mahram bagi wanita.

4. Keponakan, baik keponakan dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keturunan mereka.
Kedudukan keponakan dari saudara kandung maupun saudara tiri sama halnya dengan kedudukan anak dari keturunan sendiri. (Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233)

5. Paman, baik paman dari bapak ataupun paman dari ibu.
Syaikh Abdul Karim Zaidan mengatakan dalam Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar’ah (3/159), “Tidak disebutkan bahwa paman termasuk mahram dalam ayat ini (QS. An-Nur: 31) karena kedudukan paman sama seperti kedudukan kedua orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak.

Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya, “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab, “Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan bapak-bapakmu Ibrahim, Ismail dan Ishaq.” (Qs. Al-Baqarah: 133)
Sedangkan Isma’il adalah paman dari putra-putra Ya’qub. Dan bahwasanya paman termasuk mahram adalah pendapat jumhur ulama’.

Baca juga: Muslimah Safar dengan Pesawat Tanpa Mahram

Mahram Karena Ar-Radha’

Ar-radha’ah atau persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu (al-Mufashol Fi Ahkamin Nisa’ 6/235).

Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahram adalah sebanyak lima kali persusuan, berdasar pada hadits dari `Aisyah radhiyallahu `anha, beliau berkata, “Termasuk yang di turunkan dalam Al Qur’an bahwa sepuluh kali persusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan.” (HR. Muslim 2/1075/1452)

Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama’ (Lihat Nailul Authar 6/749 dan Raudhah Nadiyah 2/175).

Syaikh Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa terdapat dua syarat yang harus dipenuhi sebagai tanda berlakunya mahram ar-radha’ (persusuan) ini, yaitu:

  1. Telah terjadinya proses penyusuan selama lima kali.
  2. Penyusuan terjadi selama masa bayi menyusui yaitu dua tahun sejak kelahirannya. (Lihat Durus wa Fatawal Haramul Makki Syaikh Utsaimin, juz 3 hal. 20)

Hubungan mahram yang berasal dari persusuan telah disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya tentang wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, yang artinya, “Juga ibu-ibu yang menyusui kalian serta saudara-saudara kalian dari persusuan.” (Qs. An-Nisa’: 23)

Dan disebutkan juga oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu `anhu, ia berkata, “Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab.” (HR. Bukhari 3/222/ 2645 dan Muslim 2/1068/ 1447)

Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa mahram bagi wanita dari sebab persusuan adalah seperti mahram dari nasab, yaitu:

1. Bapak persusuan (suami ibu susu).
Termasuk mahram juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka ke atas. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Sesungguhnya Aflah saudara laki-laki Abi Qu’ais meminta izin untuk menemuiku setelah turun ayat hijab, maka saya berkata, “Demi Allah, saya tidak akan memberi izin kepadamu sebelum saya minta izin kepada Rasulullah, karena yang menyusuiku bukan saudara Abi Qu’ais, akan tetapi yang menyusuiku adalah istri Abi Qu’ais. Maka tatkala Rasulullah datang, saya berkata,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya lelaki tersebut bukanlah yang menyusuiku, akan tetapi yang menyusuiku adalah saudara istrinya. Maka Rasulullah bersabda, “Izinkan baginya, karena dia adalah pamanmu.” (HR. Bukhari: 4796 dan Muslim: 1445)

2. Anak laki-laki dari ibu susu.
Termasuk anak susu adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.

3. Saudara laki-laki sepersusuan.
Baik dia saudara susu kandung, sebapak maupun cuma seibu.

4. Keponakan persusuan (anak saudara persusuan).
Baik anak saudara persusuan laki-laki maupun perempuan, juga keturunan mereka.

5. Paman persusuan (saudara laki-laki bapak atau ibu susu).
(Lihat al-Mufashol 3/160)

Mahrom Karena Mushaharah

Mushaharah berasal dari kata ash-Shihr. Imam Ibnu Atsir rahimahullah berkata, “Shihr adalah mahram karena pernikahan” (An Nihayah 3/63).

Contohnya, mahram yang disebabkan oleh mushaharah bagi ibu tiri adalah anak suaminya dari istri yang lain (anak tirinya) dan mahram mushaharah bagi menantu perempuan adalah bapak suaminya (bapak mertua), sedangkan bagi ibu istri (ibu mertua) adalah suami putrinya (menantu laki-laki) [Al Mufashshol 3/162].

Hubungan mahram yang berasal dari pernikahan ini disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya, yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka,atau ayah mereka,atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka.” (Qs. An-Nur: 31)

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri).” (Qs. An-Nisa’: 22)

“Diharamkan atas kamu (mengawini) … ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, dan istri-istri anak kandungmu (menantu).” (Qs. An-Nisa’: 23)

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat diketahui bahwa orang-orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab mushaharah adalah:

1. Ayah mertua (ayah suami)
Mencakup ayah suami atau bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka keatas (Lihat Tafsir As-Sa’di hal: 515, Tafsir Fathul Qodir 4/24 dan Tafsir Qurthubi 12/154).

2. Anak tiri (anak suami dari istri lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka (Lihat Tafsir Qurthubi 12/154 dan 5/75, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Ibnu Katsir 1/413).

3. Ayah tiri (suami ibu tapi bukan bapak kandungnya)
Haramnya pernikahan dengan ayah tiri ini berlaku ketika ibunya telah jima’ dengan ayah tirinya sebelum bercerai. Namun, jika belum terjadi jima’, maka diperbolehkan.
Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seluruh wanita yang pernah dinikahi oleh bapak maupun anakmu, maka dia haram bagimu.” (Tafsir Ath- Thobari 3/318)

4. Menantu laki-Laki (suami putri kandung)
Dan kemahraman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya (Tafsir Ibnu Katsir 1/417).

Ditulis ulang dari artikel Mahrom bagi Wanita (Ahmad Sabiq bin `Abdul Lathif), majalah Al Furqon, Edisi 3/ II, Dzulqa’idah 1423 H, hal 29-31 dengan beberapa tambahan dari penulis.
Penulis: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad dan Ummu Asma’ Dewi Anggun Puspita Sari

Lanjut baca: Lihatlah, Siapa Mahrammu (2)

***

Artikel: Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Hukum Wanita Haid Memasuki Masjid Untuk Menghadiri Majelis Ilmu Atau Halaqah Tahfidzul Quran

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
9 November 2013
16

Pertanyaan: Seorang wanita yang sedang haid ingin memasuki masjid untuk menghadiri majelis ilmu atau halaqah tahfidz Al Qur’an dengan alasan...

Menyisir Rambut Saat Berkurban

oleh Muslimah.or.id
20 Agustus 2016
0

Syaikh ‘Abdurrahman Al-Jibrin –hafizhahull?h– pernah ditanya sebagai berikut: Apabila seorang wanita berniat berkurban, apakah ia harus tidak bersisir, padahal ia...

Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (1)

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
28 Mei 2008
55

Pembahasan ini diambil dari rubrik tanya jawab majalah As Sunnah dan kami mendapatkan naskah ini dari kumpulan artikel Ustadz Kholid...

Artikel Selanjutnya
Bukan mahram bagi wanita

Lihatlah, Siapa Mahrammu (2)

Komentar 95

  1. Lyana says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr wb.
    Bagus sekali ulasannya dan sangat bermanfaat. Saat ini orang seringkali tidak melihat hal2 yang hak dan tidak hak sehingga perlu cara untuk mengingatkan dengan cara yang santun seperti diatas. Saya rasa para pria harus membaca ini agar tidak terlanjur salah dalam memilih pasangan hidup.
    Wasalam

    Balas
  2. Dian hardjanti says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamualaykum

    Ummu bagaimana hukumnya Bank ASI atau donor ASI apakah boleh ? Dan bagaimana hukum bayi yang kita donorkan ASI tapi tidak menghisap langsung apakah ia juga bisa dimasukkan sbg mahrom krn persusuan ?

    Jazakallah Khoiron atas jawabannya.

    Balas
  3. ukhti fitri says:
    16 tahun yang lalu

    kl perempuan n0n islam(kristen,dll).bkn mahram jg yah?

    Balas
  4. wong dheso says:
    16 tahun yang lalu

    Melihat teman yang bukan muhrimnya di facebook gimana ya ?

    Balas
  5. zahrah says:
    16 tahun yang lalu

    ijin copy paste.. syukran

    Balas
  6. neena ummu musa says:
    16 tahun yang lalu

    @ wong deso: antum perlu baca lg deh. mahrom, bukan muhrim. lagian kalo ada foto yg berlawanan jenis dan bukan mahrom ya ga usah diliat.
    ana mau tanya nih, kalo bapak mertua ana sudah bercerai dengan ibu mertua apakah masih mahrom bagi ana?

    Balas
    • ria says:
      11 tahun yang lalu

      kalo suami anti itu anak kandung dari bapak&ibu mertua yg udah bercerai tadi, ya tetep mahrom dong… CMIIW

      Balas
  7. habib ulinnuha says:
    16 tahun yang lalu

    Asslm w w
    terima kasih sudah mau berbagi ilmunya semoga bermanfaat.
    Amin!
    saya ada pertanyaan diantara semua mahram yang telah disebutkan dan dibahas tersebut diatas siapa saja yang dapat/tidak membatalkan wudu kita sebutkan dan jelaskan!
    terimakasih!

    Balas
  8. ummu asma' says:
    16 tahun yang lalu

    ukhti fitri: wanita non-muslim bukan mahrom kita

    Balas
  9. amir says:
    16 tahun yang lalu

    teman2, silakan download rekaman kajian syaikh Ali dan Syaikh Masyhur di JIC 2009 di
    http://salafiyunpad.wordpress.com/2009/11/03/download-audio-tabligh-akbar-jic-2009-bersama-ulama-besar-timur-tengah-syaikh-ali-hasan-syaikh-masyhur-new/

    Balas
  10. ummu fatheema says:
    16 tahun yang lalu

    @ Dian Harjanti
    Sebatas yang saya tahu, mahram karena persusuan tidak hanya bayi menetek secara langsung namun juga bisa lewat donor ASI. Karena yang menjadi sebab adalah air susunya bukan cara penyusuannya. Asal memenuhi syarat penyusuan yang bisa mengakibatkan hubungan mahram, yaitu 5kali penyusuan sempurna(bayi kenyang dan melepas puting dengn sendirinya). Allahu a’lam

    Balas
  11. ummu fatheema says:
    16 tahun yang lalu

    @ Fitri
    Ingat definisi mahram adalah laki-laki yang haram menikah dengan kita(jika kita perempuan). Bukan mahram berarti laki-laki yang boleh menikah dengan kita. Lantas wanita kafir?

    Balas
  12. Ummu Rumman says:
    16 tahun yang lalu

    # Habib Ulinnuha

    pertanyaan anda, insyaAlloh telah dijawab oleh artikel berikut ini:

    https://muslimah.or.id/fikih/pernak-pernik-seputar-wudhu.html

    Balas
  13. Idrea says:
    16 tahun yang lalu

    bapaknya suami kan termasuk mahram, bagaimana kalau kakek dari suami dan saudara laki2 dari suami, apakah termasuk mahram?

    Balas
    • ria says:
      11 tahun yang lalu

      kakek suami termasuk mahrom,, saudara laki2 (ipar) tidak termasuk mahrom.. CMIIW

      Balas
  14. ummu fatheema says:
    16 tahun yang lalu

    @ Idrea
    Sebatas yang saya tahu, kakek suami termasuk mahram bagi kita (istri). Juga kakek suami keatas(bapaknya kakek suami terus keatas) mahram bg kita.
    Saudar suami/ipar bukan mahram, untuk lebih tahu tentang dalil2nya silahkan ukhti baca artikel “siapa mahrammu (2)”. Allahu a’lam.

    Balas
  15. Subkhan Khadafi says:
    16 tahun yang lalu

    untuk pertanyaan ukhti fitri…………..kalau yang dimaksud apakah wanita2 non muslimah apakah mahrom bagi laki2 yang masuk dalam kategori tiga sebab menjadi mahrom, maka jawabannya : ya mereka haram dinikahi dan berlaku seluruh hukum mahrom. mudahnya, bila seorang muslim mempunyai adik perempuan nasrani maka mereka berdua mahrom sekalipun berbeda agama.

    untuk pertanyaan neena ummu musa………bapak mertua selamanya menjadi mahrom anti dengan terjadinya akad antara anti dengan anaknya yaitu suami anti. hal ini dijelaskan dalam an nisa 23 disebut dengan halail yaitu istri2. Maka sekalipun suami anti telah meninggal atau anti telah bercerai dengan suami maka bapak mertua tetap mahrom anti. Juga sekalipun telah bercerai dengan ibu mertua karena tidak ada keterkaitan hukum disini.
    sekedar tambahan atas jawaban ummu fatheema tentang donor ASI. sebagaimana yang telah disebutkan di artikel yang mengharamkan adalah lima kali persusuan yang mengenyangkan. maka bila anak tersebut belum sampai 2 th lalu diberi ASI sampai kenyang sebanyak lima kali berturut2 atau terpisah maka menjadikannya anak susuan wanita yang mendonorkan ASInya. Wallaahu a’lam bisshowaab

    Balas
  16. Abu Muhammad Al-Ashri says:
    16 tahun yang lalu

    @ Ustadz Subkhan

    Welcome back ustadz…

    Balas
  17. ummu baihaqi el fath says:
    16 tahun yang lalu

    assalamu ‘alaikum

    afwan, ana mau tanya perihal mahram utk bepergian jauh, seperti naik haji atau sekedar umrah. apakah jika ana berangkat tidak dg suami, tetapi dg ibu ana, atau dg saudara perempuan ana, atau teman perempuan ana, atau dg anak perempuan ana. kami masih harus menyertakan mahram laki2?

    syukron..jazakillah khair

    Balas
  18. Ummu Fathimah says:
    16 tahun yang lalu

    @ Ukhtiy Ummu Baihaqy el fath
    Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya tentang syarat mahram bagi perempuan. Berikut pernyataan beliau.
    Soal :
    Apakah syarat mahram bagi wanita yang akan menunaikan ibadah haji termasuk syarat wajib ataukah syarat sah?
    Beliau-rahimahullah- menjawab:
    Tidak ada kewajiban bagi seorang wanita baik untuk haji maupun umrah kecuali jika mereka memiliki mahram. Tidak boleh safar tanpa mahram dan ini adalah syarat wajib.

    Syarat wajib berarti Syarat yang wajib dipenuhi sebelum berangkat haji.
    Meski ada ibu, nenek, saudara perempuan kandung, teman perempuan atau bahkan berpuluh-puluh sampai beratus-ratus teman perempuan, tetap mereka bukan mahram bagi anti. Karena yang dimaksud mahram sebagimana dijelaskan dalam artikel diatas, yaitu laki-laki yang haram menikah dengan kita. Sehingga tidak ada kewajiban bagi anti untuk haji kecuali jika ada bapak, suami, saudara laki-laki atau mahram lain yang menemani. Untuk lebih memantapkan hati berikut saya bawakan fatwa Syaikh -rahimahullah-

    Belaiu juga ditanya :
    Apakah seorang perempuan itu bisa dianggap mahram bagi perempuan lainnya ketika safar, dalam hal duduk (maksudnnya hukum khalwat,pen)?
    Jawab :
    Seorang wanita bukanlah mahram bagi wanita lainnya. Hanyalah dikatakan mahram jikalau dia laki-laki yang haram meniklahi wanita tersebut. Seperti bapaknya, saudara laki-lakinya, atau mahram karena sebab yang membolehkan seperti suami, bapaknya suami atau anak laki-laki dari suami. Bisa juga bapak persusuan, saudara laki-laki persusuan dan yang lainnya. Tidak boleh laki-laki berdua-duaan dengan wanita ajnabiyah(wanita bukan mahram)begitupula tidak boleh bersafar dengan mereka.Sabda Nabi shalallahu’alaihi wasallam: “Tidak boleh safar bagi wanita kecuali yang memiliki mahram”. hadits ini disepakati keshahihannya. Juga Sabda beliau shalallahu’alaihi wasallam: “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita ajnabiyah karena yang ketuga adalah syaithan”. Riwayat Ahmad dan lainnya dari ‘Umar radhiallahu’anhu dengan sanad yang shahih.

    Demikian Ukhti semoga Alloh memudahkan kita untuk melaksanakan syariatNya termasuk memudahkan kita berhaji ditemani mahram, amin.

    Balas
  19. Abu Faizah says:
    16 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum

    Pada point ke 3 mahram karena nasab disebutkan saudara tiri.
    Ini dapat menimbulkan kesalah-pahaman.
    Sepengetahuan saya, yang dimaksud saudara (adik/kakak) tiri adalah persaudaraan karena pernikahan, misalnya seorang duda (A) sudah punya anak menikah dengan janda (B) juga sudah punya anak, maka anak-anak si A menjadi saudara tiri bagi anak-anak si B, dan antara mereka tidak ada hubungan nasab.
    Jadi saudara tiri bukan mahram.

    Balas
  20. ^41R^ says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh…

    Hore…!
    Ilmu baru…
    Izin CoPas nggeh…
    Huh… ana sebenarnya masih bingung mana yang dikategorikan mahram..
    Thanks, buat artikelnya, ana jadi sedikit mengerti (Alhamdulillah..)
    Jazakumullah..

    Balas
  21. syifa says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
    punten..izin co-past ya ukh..

    Balas
  22. PAnipina says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,maaf apakah anak laki laki atau perempuan paman juga termasuk mahram?,syukron.

    Balas
  23. mimief says:
    15 tahun yang lalu

    ijin copas

    Balas
  24. ummu Asma' says:
    15 tahun yang lalu

    Abu Faizah:
    jazaakumullohu khoiron, yang kami maksud di sini adalah saudara laki-laki kandung dari ibu yang sama namun ayah yang berbeda atau dari ayah yang sama namun ibu yang berbeda. wallohu Ta’ala a’lam.

    Balas
  25. yuli says:
    15 tahun yang lalu

    bismillah
    bgaimana bila bpak non muslim,apkah termasuk mahram Qt?suami bibi dari ibu/bapak apakah termasuk mahram/bkn?
    terima kasih

    Balas
  26. ummu fatimah says:
    15 tahun yang lalu

    @ Ukhti Yuli
    seorang bapak tetap mahram bagi anak perempuannya sekalipum beda agama. Sbgai bahan tambahan baca juga komentar Ust.Khadafi untuk Ummu Musa diatas.

    Suami dari bibi (sauadara perempuan kandung ibu/bapak) bukan mahram.

    Balas
  27. Ummu Zahra says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,

    Mohon penjelasan lagi mengenai poin :

    4. Menantu laki-Laki (suami putri kandung)
    Dan kemahraman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya (Tafsir Ibnu Katsir 1/417).

    Jazakumullah khairan.

    Balas
  28. usamah says:
    15 tahun yang lalu

    alhamdulillah sekarang saya jadi ngerti apa itu mahram gan apa itu dan apa itu muhrim,izin share ya,syukran

    Balas
  29. Muhammad Iqbal Abdullah says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum, artikel yang sangat bermanfaat, ana izin untuk copy artikelnya ke blog ana, Jazakallah khoiron…

    Balas
  30. Ella says:
    15 tahun yang lalu

    Ass wr wb . . . Aku mau nanya apakah haram hukumnya bila seorang wanita menikah dengan anak dari sepupunya ?

    Balas
  31. Dilla says:
    14 tahun yang lalu

    assalaamu ‘alaikum
    af1… ana mw tanya, apakah paman yg tidak se-ibu tapi se-ayah dari ibu merupakan mahram kita juga? syukran bwt infonya… Jzkumullohu khair…

    Balas
  32. Sukamto Nuri says:
    14 tahun yang lalu

    Terima kasih, sangat bermanfaat.

    Balas
  33. Nur Hilda Aziz says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, mohon izin utk copy.

    Balas
  34. naylaa says:
    14 tahun yang lalu

    assalamualaikum..
    afwan ingin bertanya.. ketika seorang akhwat berpergian dalm kondisi hingga ke luar pulau…
    dan kendaraan yang ad untuk mengantarnya adalah ojek, apakah hukumnya? bagaimana jika diberikan pembatas antara si akhwat dengan pengendara? jazakillah khoir, d nantikan jawabnnya..

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ Naylaa
      Wa’alaikumussalam,
      Yang menjadi keharusan bagi akhwat tersebut adalah bepergian dengan mahramnya sehingga jika terjadi masalah seperti ini bisa disiasati. Contohnya dengan menyewa 2 ojek sementara dua tukang ojek tersebut berboncengan adapun si akhwat bisa berboncengan dengan mahramnya. Sehingga tidak akan ada masalah lagi.

      Balas
  35. fa says:
    14 tahun yang lalu

    saya pngen tanya kalau kakak ipar gmana??

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ fa

      Kakak ipar itu bukan mahram.

      Balas
  36. Ummu Furqon says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum wa rahmatu llahi wa barakatuh,
    Izin copas.

    Ana mau nnya, bagaimana hukum nya mengadopsi anak terus bayi tsb di beri asi? Karna ingin mempunyai anak lelaki pertama dan wanita tsb melahirkan anak perempuan? mohon penjelasannya..

    Di tunggu.

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ ummu furqon

      Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh.

      1. Jika hanya mengadopsi, maka status ibu tersebut adalah ibu angkat.
      2. Jika setelah menjadi ibu angkat, wanita tersebut menyusui sendiri anak angkatnya, berarti statusnya sebagai ibu angkat bertambah menjadi “ibu susuan”.

      Tentang hukum persusuan dalam Islam, silakan baca https://muslimah.or.id/fikih/tuntunan-akad-persusuan.html

      Balas
  37. ayu alfa nabela nf says:
    13 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum wr.wb
    saya hendak bertanya..
    bagaimana ketika ada seorang lelaki mengulurkan tangan untuk bersalaman, kemudian kita mengatakan “bukan muhrim”. dia malah mengatakan kita sombong..
    apa yang kita lakukan ???

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      13 tahun yang lalu

      @ Ayu Alfa
      Wa’alaikumussalam,
      Pengertian sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan oranglain. Adapun menolak berjabat tangan dengan non mahram maka itu bukan termasuk sombong tapi justru satu bentuk ketataan kepada Allah dan RasulNya. Sampaiakan apa yang bisa Anda jelaskan kepadanya sesuai kemampuan yang Anda miliki namun jika tidak biarkan saja.

      Balas
  38. ummu abdirrahman says:
    13 tahun yang lalu

    hanya ingin meluruskan saja atas jawaban pertanyaan ttg BANK ASI. Pernah membaca di sebuah web, bahwa BAnk Asi tidak disarankan karena kita tidak tahu latar belakang si pendonor Asi tersebut dan juga ini berhubungan dengan nasab si anak persusuan dengan saudara persusuanya nanti. Kemungkinan di Bank Asi juga disusui tidak dengan 1 ibu persusuan yang sama selama 5x bukan?

    Wallahu’alam…
    semoga kita bisa lebih berhati2.

    Balas
  39. Esthy says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum…ukhti saya ingin bertanya tentang masalah makhram, saya mempunyai kakek buyut yang sama dengan seorang laki-laki, dalam artian “kakek saya” adalah “kakak dari kakek buyutnya”,namun dalam adat masyarakat jawa kami dikatakan makhram karena antara keturunan kakek saya dan kakek buyutnya hingga ayah kami adalah laki-laki sehingga nasabnya belum terputus. Yang ingin saya tanyakan apakah dalam hukum islam sebenarnya kami masih makhram atau bukan?? terimkasih, Wsslmlkm…

    Balas
  40. mief says:
    13 tahun yang lalu

    saya ingin menyalin artikel ini untuk blog saya. tapi bolehkah saya menghilangkan kata “tiri” pada pon ke 3 di atas?
    “Saudara laki-laki tiri yang merupakan anak kandung dari bapak saja atau dari ibu saja termasuk dalam kategori mahram bagi wanita.”
    karena saya khawatir teman2 saya yang membacanya salah mengartikannya

    Balas
  41. ummu fauzan says:
    13 tahun yang lalu

    bismillah
    afwan mau tanya
    ibu ana punya saudara laki2 seibu (tidak sebapak), apakah saudara laki2 ibu saya tsebut adalah mahrom saya?

    Balas
  42. Lukman s says:
    12 tahun yang lalu

    Afwan,

    jaman sekarang ini tidak jarang juga saya mendengan bahwa ada seorang ayah yang menghamili anak perempuannya, atau paman menghamili keponakannya, dan hubungan antar mahrom yang sejenis ini (nauzubillah). sehingga sering muncul juga kekhawatiran dalam diri saya untuk meninggalkan mereka (Istri & Anak). Mohon Saran dan Masukannya agar hati saya menjadi tenang melihat masalah ini. Sukron

    Balas
  43. kartini says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,

    Sy ingin bertanya… sy ingin adopsi anak laki2 spy anak adopsi sy mjd mahram sy apakah bs disusukan sm kakak ipar sy? karena kakak2 perempuan(saudara kandung) sy sdh tdk mengeluarkan ASI lg begitupun dg sy tdk keluar ASI’a.
    Atau kl memang kakak ipar sy tdk bs mjd ibu susu utk anak adopsi sy siapa lg yg bs mjd ibu susu anak adopsi sy?

    Terima ksih.
    Wassalam

    Balas
  44. ummu akbar says:
    11 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum
    afwan
    ijin copaz untuk wawasan ilmu syar’i
    jazakumullahu khaira …
    wassalamu’alaikum

    Balas
  45. juju says:
    10 tahun yang lalu

    maaf sy mau tany?…..klw sepupu itu bkn mahram kita ya?

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @juju, sepupu itu bukan mahram

      Balas
  46. An Nisaa says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum. Jika sepupu dari keluarga ibu, bukan mahram atau mahram? Jazakumullah khair.

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      10 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, bukan mahram.

      Balas
  47. Wiwin Winarsy says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum.. jadi jika tante (adik bapak) menyusui kita, itu berarti suami tante termasuk mahram ya? Mohon jawabannya, hatur nuhun. Jazaakumullaahu khayran katsiiraa

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      10 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, ya , mahram.

      Balas
  48. Fatihdaya Khoirani says:
    10 tahun yang lalu

    Jika kakek atau nenek dari pihak istri adalah ayah dari ayahnya istri (kakek mertua)…atau ibu dari ibunya istri (nenek mertua), maka itu menjadi mahram Anda.

    Balas
    • Habibie Musthafa says:
      10 tahun yang lalu

      bisa saya lihat dalilnya?

      Balas
      • Sa'id Abu Ukkasyah says:
        10 tahun yang lalu

        An-Nisaa`: 23 dalil bahwa nenek istri Anda mahram Anda.

        Balas
  49. Max says:
    7 tahun yang lalu

    Istri paman apakah mahrom bagi keponakannya ?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Bukan mahram

      Balas
  50. santo says:
    7 tahun yang lalu

    Kalau anak angkat dari anak perempuan adik ipar mahram ngga

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Tidak ada istilah anak angkat dalam Islam. Maka anak angkat itu bukan mahram bagi orang tua angkatnya, apalagi bagi selainnya.

      Balas
  51. Ummu Huda says:
    7 tahun yang lalu

    Bismillaah
    Kalau adik / kakak dari mertua mahram tidak?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Bukan mahram

      Balas
  52. almaguna cargo says:
    7 tahun yang lalu

    Terima kasih atas ilmunya, sangat bermanfaat

    Balas
  53. Devi says:
    7 tahun yang lalu

    Kalau cucu tiri laki2, apakah termasuk mahram bagi si nenek?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Termasuk mahram

      Balas
  54. indah says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,, sya mau tnya apakah adik laki2 dari ibunya suami (paman/om)termasuk mahram,, terinakasih,, wassalamu’alaikum,,

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, bukan mahram

      Balas
  55. Mira Citra says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum.
    Mau bertanya, saya punya kakak perempuan sudah menikah, apakah bapak mertuanya mahram juga bagi saya?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, bukan mahram

      Balas
  56. Galuh says:
    6 tahun yang lalu

    Kalau anak laki2 (keponakan) dari saudari ipar saya berarti bukan mahram?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Anak dari saudari ipar berarti juga anak dari kakak kandung anda? Jika demikian maka mahram.

      Balas
  57. Rodiah says:
    6 tahun yang lalu

    Kalau misal ibu saya menikah dengan seorang laki2, sedangkan bapak tiri saya memiliki anak dengan istri sebelumnya. Apakah saya sama anak bapak tiri saya termasuk mahram??

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Termasuk mahram

      Balas
  58. muhammad bayu says:
    6 tahun yang lalu

    bagaimana dengan saudara laki-laki dari kakek/nenek dan saudara sepupu laki-laki dari ayah/ibu, apa itu mahrom untuk anak perempuan dari ayah/ibu?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Saudara lelaki dari kakek/nenek itu statusnya seperti saudara lelaki dari ayah/ibu, maka termasuk mahram.

      Sepupu laki-laki dari ayah/ibu bukan mahram bagi ayah/ibu, maka apalagi bagi anaknya, lebih bukan mahram lagi.

      Balas
  59. Bella Putri says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum. Jika Kakak saya menikah, nah ayah dari isteri kakak saya apakah boleh bersalaman dengan saya? Terima kasih.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, tidak boleh, karena bukan termasuk mahram.

      Balas
  60. Riri says:
    6 tahun yang lalu

    Kalau paman kita dari Ayah/Ibu mempunyai anak laki-laki dan dia memiliki anak laki-laki, apakah mahram kita?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Sepupu bukan mahram, apalagi anaknya sepupu, lebih bukan mahram lagi.

      Balas
  61. ummu bilal says:
    6 tahun yang lalu

    bismillah ijin tanya
    ibunya ibu saya punya kakak laki2 dan kakak laki2 itu punya anak laki2 apakah dia mahram untuk saya sebagai akhwat?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Sama hukumnya seperti sepupu, dan sepupu bukanlah mahram

      Balas
  62. Dani says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah
    Mohon tanya ustadz.
    Adik dari kakek atau nenek apa juga masih termasuk mahrom buat anak anak kita.
    Jazaakumullohu khoiron

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Termasuk mahram

      Balas
  63. Muhammad Kusnul says:
    5 tahun yang lalu

    Bismillah

    Ana mau tanya ustadz

    Apakah keponakan dari istri ana termasuk mahrom karena perkawinan?
    جزاك الله خيرا

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      5 tahun yang lalu

      Tidak termasuk.

      Balas
  64. rony says:
    5 tahun yang lalu

    mau tanya ustad , kalo anak dari saudara kakek mahram gak ya

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      5 tahun yang lalu

      Anak saudara dari kakek sama dengan anak saudara dari ayah (sepupu), statusnya bukan mahram

      Balas
  65. pmn says:
    5 tahun yang lalu

    bismillah, kalau ada Saudara saya (perempuan) punya anak laki2 usia baligh (keponakan saya) yang ingin safar. Dan Istri saya beserta anak2 mau ikut, Apakah kondisi ini dibolehkan atau tetap terhitung istri saya safar tanpa mahrom & hal tsb dibolehkan? Mhn jawabannya ustad

    Balas
  66. aria says:
    3 tahun yang lalu

    bismillah. afwan ustads, klo paman/bibi dari satu kakek namun berbeda nenek apakah mahram?

    Balas
  67. Muslim says:
    3 tahun yang lalu

    Bismillah,mau tanya ustadz kalo anak dari kakak satu ayah mahrom bukan ?

    Balas
  68. Me says:
    3 tahun yang lalu

    Mohon penjelasan, apakah hubungan mahram karena pernikahan ini bisa selamanya? Maksudnya ketika seorang wanita menjadi janda karena suaminya meninggal, sampai dengan wanita itu melewati masa iddah atau mungkin menikah lagi, apakah ayah mertua dari suami sebelumnya masih menjadi mahram?

    Balas
  69. anonim says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamualaikum izin bertanya

    saya punya ayah tiri, ayah tiri saya punya anak laki laki dari istri beliau sebelumnya, lalu apakah saya dan anak laki laki ayah tiri saya tersebut mahram atau tidak?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.