Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Mengumpulkan dan Menggelung Rambut

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
16 Maret 2018
di Fikih
10
Share on FacebookShare on Twitter

Imam Muslim (2128) rahimahullah meriwayatkan di dalam kitab Shahihnya dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”

An-Nawawi berkata, “Kepala mereka seperti punuk unta yang miring yaitu mereka membesarkannya dengan cara melilit sorban, kain, atau semisalnya ….” [1]

Syaikh Utsaimin rahimahullah ditanya,

Donasi Muslimahorid

Apa hukum seorang wanita mengumpulkan rambutnya di atas kepalanya atau yang dinamakan meletakkan ka’kah?

Beliau rahimahullah menjawab,

Jika rambut kepala dikumpulkan di atas, maka menurut ulama’ hal ini tergolong dalam larangan dan peringatan keras yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam sabdanya, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat” dan di dalamnya termasuk “Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring.”

Apabila rambut dikumpulkan di atas kepala, maka hal tersebut dilarang. Adapun apabila rambut tersebut dikumpulkan di tengkuk misalnya, maka hal tersebut tidak mengapa jika di rumah. Sedangkan apabila wanita tersebut hendak keluar rumah, misalnya ke pasar maka hukumnya dilarang karena hal tersebut termasuk dari tabarruj, disebabkan akan nampak tanda berupa tonjolan yang ada di balik jilbab. Maka hal tersebut termasuk ke dalam bab tabarruj dan di antara sebab timbulnya fitnah sehingga hukumnya tidak boleh. [2]

Syaikh al-Albani rahimahullah ditanya,

Apa hukumnya seorang wanita mengumpulkan rambut di tengkuk dan di belakang kepala dengan memberikan bentuk berupa gelungan? Perlu diketahui bahwa ketika seorang wanita memakai jilbab maka akan terlihat tonjolan rambutnya di balik jilbab.

Beliau rahimahullah menjawab,

Ini merupakan kesalahan yang banyak wanita-wanita yang berjilbab yang terjerumus di dalamnya, yaitu mereka mengumpulkan rambut di belakang kepala sehingga terangkatlah di belakang kepala mereka. Ini merupakan perbuatan yang keliru meskipun mereka menggunakan jilbab setelah itu. Karena hal tersebut menyelisihi salah satu syarat jilbab yang telah aku kumpulkan di dalam kitabku Hijab al-Mar’ah al-Muslimah fil Kitab was Sunnah. Di antara syarat jilbab adalah pakaian tersebut tidak membentuk seluruh atau sebagian badan perempuan. Oleh karena itu tidak boleh bagi wanita untuk menggelung rambutnya meskipun di belakang kepalanya atau di samping kepalanya manakala terangkat di belakang kepala dan terlihat. Meskipun wanita tersebut tidak bermaksud untuk menunjukkan bahwa dirinya memiliki rambut yang banyak atau rambut yang sedikit. Dengan demikian, wajib bagi wanita untuk menjulurkan rambutnya dan tidak menggelungnya. [3]

 

***

Diterjemahkan dari Al-Fatawa fi Zinati Binti Hawa, karya Ummu Salamah as-Salafiyyah al-‘Abbasiyyah, cetakan Dar ‘Umar bin Khattab, hal. 21-22.

Penerjemah: Deni Putri Kusumawati Ummu Fathimah

Muraji’: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom

Artikel Muslimah.or.id

 

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Menolong Korban Kecelakaan

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
20 Maret 2013
1

Jika anda menjumpai suatu kecelakaan mobil, dan anda melihat korban kecelakaan tersebut dalam keadaan yang dikhawatirkan membahayakannya, atau semakin berat...

Memberi Senyuman Kepada Laki-laki yang Bukan Mahram

oleh Ummu Sa'id
22 Juni 2012
33

Pertanyaan: Apa hukumnya bila seorang wanita memberi senyuman kepada sekumpulan laki-laki agar mereka merasa bahwa mereka adalah saudara kita dan...

Bagaimana Jika di Tubuh Wanita Tumbuh Jenggot dan Bulu Kaki yang Lebat?

oleh Athirah Mustajab
16 Maret 2014
1

Kelainan hormon bisa menyebabkan tubuh seorang wanita ditumbuhi jenggot atau kumis agak lebat, bahkan bulu badan (misalnya: kaki) bisa sangat...

Artikel Selanjutnya

Hukum Seputar Belahan Rambut

Komentar 10

  1. Zaenab says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum kak
    Sebelumnya terimakasih atas ilmunya semoga bermanfaat.
    Kak ijin bertanya, apabila seorang wanita menggelung atau menvepol rambutnya saat tidak berhijab atau dengan kata lain saat di rumah.
    Apakah boleh kak?
    Terimakasih :)

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, termasuk tidak diperbolehkan

      Balas
  2. Arsya Aulia says:
    5 tahun yang lalu

    Lalu bagaimana hukumnya apabila seorang wanita mengikat rambut nya saat sholat dengan tujuan agar rambut tdk kelihatan?

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Jika maksudnya “mengikat” dengan menggelungnya, maka tidak boleh.
      Kalau rambut terjurai namun diikat, maka tidak mengapa.

      Balas
  3. ekta says:
    4 tahun yang lalu

    afwan, ustadz. maksud menggelung rambut yg seperti apa nggih? kalau diikat saja di tengkuk masih boleh kah?

    Balas
  4. Dewi says:
    4 tahun yang lalu

    Bissmillah, ustadz bagaimana jika saat pakai khimar ikatan rambut sudah turun dan tali rambut setebal setengah senti tapi masih agak terlihat itu ikatan rambut meski kelihatan sedikit dan posisi kuncir rambut sudah paling bawah. Boleh kah?

    Balas
  5. Abdullah says:
    3 tahun yang lalu

    Klo sdg mandi trs dijepet rambut nya ke atas bgmn ustadz?

    Balas
  6. Chindy says:
    3 tahun yang lalu

    Fitnah yg bagaimana yg dimaksud jika rambut digulung ke atas? Saya belum mengerti,dan knapa bisa menjadi fitnah? Apa yg ada di pikiran orang2 yg melihat rambutnya,diikat keatas menurut hadis itu? Karna klo sy liat orang ikat rambut ke atas ya biasa aja,kan klo diurai itu lebih ribet menurut saya,trimkasih

    Balas
  7. Fafa says:
    3 tahun yang lalu

    Berarti kalau menggulung rambut ke dekat leher boleh kalau dirumah? Karna saya berkeringat terus jika tdk digulung. Rambut sy panjang

    Balas
  8. elfia says:
    2 tahun yang lalu

    Afwan, disebutkan tidak boleh menggelung rambut baik di belakang kepala ataupun di tengkuk. lalu bagaimana dengan mengikat/mengucir rambut di belakang kepala atau tengkuk? syukron

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.