Imam Muslim (2128) rahimahullah meriwayatkan di dalam kitab Shahihnya dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
An-Nawawi berkata, “Kepala mereka seperti punuk unta yang miring yaitu mereka membesarkannya dengan cara melilit sorban, kain, atau semisalnya ….” [1]
Syaikh Utsaimin rahimahullah ditanya,
Apa hukum seorang wanita mengumpulkan rambutnya di atas kepalanya atau yang dinamakan meletakkan ka’kah?
Beliau rahimahullah menjawab,
Jika rambut kepala dikumpulkan di atas, maka menurut ulama’ hal ini tergolong dalam larangan dan peringatan keras yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam sabdanya, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat” dan di dalamnya termasuk “Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring.”
Apabila rambut dikumpulkan di atas kepala, maka hal tersebut dilarang. Adapun apabila rambut tersebut dikumpulkan di tengkuk misalnya, maka hal tersebut tidak mengapa jika di rumah. Sedangkan apabila wanita tersebut hendak keluar rumah, misalnya ke pasar maka hukumnya dilarang karena hal tersebut termasuk dari tabarruj, disebabkan akan nampak tanda berupa tonjolan yang ada di balik jilbab. Maka hal tersebut termasuk ke dalam bab tabarruj dan di antara sebab timbulnya fitnah sehingga hukumnya tidak boleh. [2]
Syaikh al-Albani rahimahullah ditanya,
Apa hukumnya seorang wanita mengumpulkan rambut di tengkuk dan di belakang kepala dengan memberikan bentuk berupa gelungan? Perlu diketahui bahwa ketika seorang wanita memakai jilbab maka akan terlihat tonjolan rambutnya di balik jilbab.
Beliau rahimahullah menjawab,
Ini merupakan kesalahan yang banyak wanita-wanita yang berjilbab yang terjerumus di dalamnya, yaitu mereka mengumpulkan rambut di belakang kepala sehingga terangkatlah di belakang kepala mereka. Ini merupakan perbuatan yang keliru meskipun mereka menggunakan jilbab setelah itu. Karena hal tersebut menyelisihi salah satu syarat jilbab yang telah aku kumpulkan di dalam kitabku Hijab al-Mar’ah al-Muslimah fil Kitab was Sunnah. Di antara syarat jilbab adalah pakaian tersebut tidak membentuk seluruh atau sebagian badan perempuan. Oleh karena itu tidak boleh bagi wanita untuk menggelung rambutnya meskipun di belakang kepalanya atau di samping kepalanya manakala terangkat di belakang kepala dan terlihat. Meskipun wanita tersebut tidak bermaksud untuk menunjukkan bahwa dirinya memiliki rambut yang banyak atau rambut yang sedikit. Dengan demikian, wajib bagi wanita untuk menjulurkan rambutnya dan tidak menggelungnya. [3]
***
Diterjemahkan dari Al-Fatawa fi Zinati Binti Hawa, karya Ummu Salamah as-Salafiyyah al-‘Abbasiyyah, cetakan Dar ‘Umar bin Khattab, hal. 21-22.
Penerjemah: Deni Putri Kusumawati Ummu Fathimah
Muraji’: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom
Artikel Muslimah.or.id
Assalamu’alaikum kak
Sebelumnya terimakasih atas ilmunya semoga bermanfaat.
Kak ijin bertanya, apabila seorang wanita menggelung atau menvepol rambutnya saat tidak berhijab atau dengan kata lain saat di rumah.
Apakah boleh kak?
Terimakasih :)
Wa’alaikumussalam, termasuk tidak diperbolehkan
Lalu bagaimana hukumnya apabila seorang wanita mengikat rambut nya saat sholat dengan tujuan agar rambut tdk kelihatan?
Jika maksudnya “mengikat” dengan menggelungnya, maka tidak boleh.
Kalau rambut terjurai namun diikat, maka tidak mengapa.
afwan, ustadz. maksud menggelung rambut yg seperti apa nggih? kalau diikat saja di tengkuk masih boleh kah?
Bissmillah, ustadz bagaimana jika saat pakai khimar ikatan rambut sudah turun dan tali rambut setebal setengah senti tapi masih agak terlihat itu ikatan rambut meski kelihatan sedikit dan posisi kuncir rambut sudah paling bawah. Boleh kah?
Klo sdg mandi trs dijepet rambut nya ke atas bgmn ustadz?
Fitnah yg bagaimana yg dimaksud jika rambut digulung ke atas? Saya belum mengerti,dan knapa bisa menjadi fitnah? Apa yg ada di pikiran orang2 yg melihat rambutnya,diikat keatas menurut hadis itu? Karna klo sy liat orang ikat rambut ke atas ya biasa aja,kan klo diurai itu lebih ribet menurut saya,trimkasih
Berarti kalau menggulung rambut ke dekat leher boleh kalau dirumah? Karna saya berkeringat terus jika tdk digulung. Rambut sy panjang
Afwan, disebutkan tidak boleh menggelung rambut baik di belakang kepala ataupun di tengkuk. lalu bagaimana dengan mengikat/mengucir rambut di belakang kepala atau tengkuk? syukron