Syaikh Muhammad bin Salih al-‘Utsaimin mendapat pertanyaan sebagai berikut:
Pertanyaan :
Jika seorang wanita berhaji (dengan bersafar) tanpa mahram, apakah hajinya sah? Dan apakah seorang anak kecil yang telah mumayyiz (berusia lebih dari 7 tahun –pent.) bisa menjadi mahram bagi wanita (dalam safar)?
Jawaban :
Hajinya sah, namun perbuatannya dengan bersafar tanpa mahram hukumnya haram dan merupakan maksiat terhadap Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
??? ????????? ????????? ?????? ???? ???? ????????
“Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya.”[1]
Adapun anak kecil yang belum balig maka ia tidak bisa menjadi mahram (untuk bersafar –pent.) karena anak kecil itu sendiri butuh untuk dilindungi dan diawasi. Oleh karena itu, tidak memungkinkan baginya untuk mengawasi dan melindungi orang lain.
Seseorang yang memenuhi syarat sebagai mahram (bagi wanita ketika bersafar) haruslah seorang muslim, laki-laki, balig, dan sempurna akalnya. Jika tidak memenuhi seluruh syarat itu maka ia tidak sah sebagai mahram (dalam perjalanan safar).
Inilah keadaan yang amat kita disayangkan, dimana sebagian wanita bermudah-mudahan untuk bersafar dengan pesawat tanpa mahram. Yaitu bermudah-mudahan untuk safar sendirian. Mereka beralasan dengan mengatakan bahwa mahramnya mengantar ke bandara keberangkatan, sedangkan ia aman di pesawat.
Alasan ini pada realitanya terdapat masalah, yaitu mahram yang mengantar tidak dapat masuk bersamanya ke pesawat melainkan hanya mengantar hingga ruang tunggu.
Bisa jadi pesawatnya delay dari jadwal keberangkatan sehingga jadilah perempuan ini terlantar.
Bisa jadi pesawat yang sudah terbang tidak bisa landing di bandara yang seharusnya karena berbagai alasan sehingga pesawat landing di bandara yang lain maka perempuan inipun menjadi terlantar.
Bisa jadi pula pesawatnya landing di bandara tujuan namun mahram yang menjemputnya tidak datang karena berbagai sebab, seperti sakit, tertidur, atau terjadi kecelakaan sehingga menghalanginya sampai di waktu yang ditentukan atau sebab lainnya.
Apabila seluruh faktor penghalangnya dapat diatasi, pesawat sampai di waktu yang tepat, dan ia mendapati mahram yang menjemputnya, maka bisa jadi orang yang ada di sampingnya di dalam pesawat adalah lelaki yang tidak takut kepada Allah Ta’ala dan tidak menyayangi hamba Allah kemudian ia membuat perempuan itu berubah dan tertipu dengannya. Selanjutnya, muncullah fitnah dan yang terlarang sebagaimana telah kita ketahui bersama.
Wajib bagi muslimah untuk bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan tidak bersafar, kecuali bersama mahramnya. Juga menjadi kewajiban walinya dari kalangan laki-laki dimana Allah telah jadikan mereka pemimpin bagi kaum wanita supaya bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla sehingga tidak lalai dengan kewajiban mereka sebagai mahram. Juga tidak menghilangkan ghirah (cemburu) dan agama mereka. Sesungguhnya setiap menusia akan ditanya tentang keluarganya karena Allah Ta’ala memberikan amanah kepada mereka. Allah berfirman
??? ???????? ????????? ??????? ???? ???????????? ????????????? ?????? ?????????? ???????? ?????????????? ????????? ??????????? ??????? ??????? ??? ????????? ??????? ??? ?????????? ????????????? ??? ????????????
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah manusia yang kasar lagi keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang Dia perintahkan.” (QS. At-Tahrim : 6)
***
Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam nomor 458 hlm. 507 Daaruts Tsurayya Cetakan Pertama 1422 H
Penerjemah : Titi Komalasari
Artikel Muslimah.or.id
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab Jaza’ash Shaid bab Haji bagi Wanita (1862) dan Muslim dalam Kitabul Hajj bab Safarnya Wanita dengan Mahram ketika Haji dan Selainnya (1341)
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,
Numpang tanya ukhti, kalau misalnya seorang muslimah safar hanya bersama dengan ibu atau dengan kakak perempuannya bagaimana hukumnya?
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Tidak diperbolehkan. Simak: https://muslimah.or.id/8489-syarat-syarat-orang-yang-boleh-menemani-wanita-dalam-safar.html
jika demikian, apakah seorang perempuan yang merantau ke kota lain untuk menuntut ilmu seorang diri tanpa mahram mendapatkan dosa?
Betul, berdosa. Semestinya ditemani mahram selama perjalanan. Setelah itu tinggal di sana tanpa ditemani mahram tidak mengapa.
Brrti kalau perempuan itu merantau tidak mengapa yaa ustadz?
Asalkan dlm perjalanan selalu ditemani mahramnya??
Betul
Tp sampai di tempat kos dan ditinggalkan mahramnya bukannya banyak kemungkinan masalah juga ya ustadz bahkan lbh bnyk ksusahannya drpd hanya di pesawat.. ya kn?
Sebab sebagian ustaz ada pula yg tidak membolehkan wanita menetap jauh tanpa mahram..itu bagaimana menurut ustadz?
Yang dilarang dalam dalil adalah safar tanpa mahram. Adapun ketika dalam kondisi muqim, tidak harus bersama mahram, selama muqim di tempat yang aman.
Assalaamu’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh
Terjemahannya mungkin perlu dikoreksi lagi:
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah manusia yang kasar lagi keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang Dia perintahkan.” (QS. At-Tahrim : 6)
Penjaganya adalah manusia yang kasar lagi keras
bukannya harusnya malaikat ya?