Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Muslimah Safar dengan Pesawat Tanpa Mahram

Titi Komalasari oleh Titi Komalasari
31 Desember 2018
Waktu Baca: 2 menit
12
24
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh Muhammad bin Salih al-‘Utsaimin mendapat pertanyaan sebagai berikut:

Pertanyaan :

Jika seorang wanita berhaji (dengan bersafar) tanpa mahram, apakah hajinya sah? Dan apakah seorang anak kecil yang telah mumayyiz (berusia lebih dari 7 tahun –pent.) bisa menjadi mahram bagi wanita (dalam safar)?

Jawaban :

Hajinya sah, namun perbuatannya dengan bersafar tanpa mahram hukumnya haram dan merupakan maksiat terhadap Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تُسَافِرُ امْرَأَةٌ إِلَّا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ

“Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya.”[1]

Adapun anak kecil yang belum balig maka ia tidak bisa menjadi mahram (untuk bersafar –pent.) karena anak kecil itu sendiri butuh untuk dilindungi dan diawasi. Oleh karena itu, tidak memungkinkan baginya untuk mengawasi dan melindungi orang lain.

Seseorang yang memenuhi syarat sebagai mahram (bagi wanita ketika bersafar) haruslah seorang muslim, laki-laki, balig, dan sempurna akalnya. Jika tidak memenuhi seluruh syarat itu maka ia tidak sah sebagai mahram (dalam perjalanan safar).

Inilah keadaan yang amat kita disayangkan, dimana sebagian wanita bermudah-mudahan untuk bersafar dengan pesawat tanpa mahram. Yaitu bermudah-mudahan untuk safar sendirian. Mereka beralasan dengan mengatakan bahwa mahramnya mengantar ke bandara keberangkatan, sedangkan ia aman di pesawat.

Alasan ini pada realitanya terdapat masalah, yaitu mahram yang mengantar tidak dapat masuk bersamanya ke pesawat melainkan hanya mengantar hingga ruang tunggu.

Bisa jadi pesawatnya delay dari jadwal keberangkatan sehingga jadilah perempuan ini terlantar.

Bisa jadi pesawat yang sudah terbang tidak bisa landing di bandara yang seharusnya karena berbagai alasan sehingga pesawat landing di bandara yang lain maka perempuan inipun menjadi terlantar.

Bisa jadi pula pesawatnya landing di bandara tujuan namun mahram yang menjemputnya tidak datang karena berbagai sebab, seperti sakit, tertidur, atau terjadi kecelakaan sehingga menghalanginya sampai di waktu yang ditentukan atau sebab lainnya.

Apabila seluruh faktor penghalangnya dapat diatasi, pesawat sampai di waktu yang tepat, dan ia mendapati mahram yang menjemputnya, maka bisa jadi orang yang ada di sampingnya di dalam pesawat adalah lelaki yang tidak takut kepada Allah Ta’ala dan tidak menyayangi hamba Allah kemudian ia membuat perempuan itu berubah dan tertipu dengannya. Selanjutnya, muncullah fitnah dan yang terlarang sebagaimana telah kita ketahui bersama.

Wajib bagi muslimah untuk bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan tidak bersafar, kecuali bersama mahramnya. Juga menjadi kewajiban walinya dari kalangan laki-laki dimana Allah telah jadikan mereka pemimpin bagi kaum wanita supaya bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla sehingga tidak lalai dengan kewajiban mereka sebagai mahram. Juga tidak menghilangkan ghirah (cemburu) dan agama mereka. Sesungguhnya setiap menusia akan ditanya tentang keluarganya karena Allah Ta’ala memberikan amanah kepada mereka. Allah berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah manusia yang kasar lagi keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang Dia perintahkan.” (QS. At-Tahrim : 6)

***

Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam nomor 458 hlm. 507 Daaruts Tsurayya Cetakan Pertama 1422 H

Penerjemah : Titi Komalasari

Artikel Muslimah.or.id

 

[1]                      Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab Jaza’ash Shaid bab Haji bagi Wanita (1862) dan Muslim dalam Kitabul Hajj bab Safarnya Wanita dengan Mahram ketika Haji dan Selainnya (1341)

Tags: FikihMahrampesawatSafarWanita
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Titi Komalasari

Titi Komalasari

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Parenting Islami (48):  Mengajak Anak Bermusyawarah

Parenting Islami (48): Mengajak Anak Bermusyawarah

Komentar 12

  1. Fulanah says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,
    Numpang tanya ukhti, kalau misalnya seorang muslimah safar hanya bersama dengan ibu atau dengan kakak perempuannya bagaimana hukumnya?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
      Tidak diperbolehkan. Simak: https://muslimah.or.id/8489-syarat-syarat-orang-yang-boleh-menemani-wanita-dalam-safar.html

      Balas
  2. Ulfah says:
    4 tahun yang lalu

    jika demikian, apakah seorang perempuan yang merantau ke kota lain untuk menuntut ilmu seorang diri tanpa mahram mendapatkan dosa?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Betul, berdosa. Semestinya ditemani mahram selama perjalanan. Setelah itu tinggal di sana tanpa ditemani mahram tidak mengapa.

      Balas
      • Ulfa says:
        4 tahun yang lalu

        Brrti kalau perempuan itu merantau tidak mengapa yaa ustadz?
        Asalkan dlm perjalanan selalu ditemani mahramnya??

        Balas
        • Yulian Purnama says:
          4 tahun yang lalu

          Betul

          Balas
          • Ulfa says:
            4 tahun yang lalu

            Tp sampai di tempat kos dan ditinggalkan mahramnya bukannya banyak kemungkinan masalah juga ya ustadz bahkan lbh bnyk ksusahannya drpd hanya di pesawat.. ya kn?

            Sebab sebagian ustaz ada pula yg tidak membolehkan wanita menetap jauh tanpa mahram..itu bagaimana menurut ustadz?

          • Yulian Purnama says:
            4 tahun yang lalu

            Yang dilarang dalam dalil adalah safar tanpa mahram. Adapun ketika dalam kondisi muqim, tidak harus bersama mahram, selama muqim di tempat yang aman.

  3. Kai says:
    4 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh

    Terjemahannya mungkin perlu dikoreksi lagi:

    “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah manusia yang kasar lagi keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang Dia perintahkan.” (QS. At-Tahrim : 6)

    Penjaganya adalah manusia yang kasar lagi keras

    bukannya harusnya malaikat ya?

    Balas
  4. Ping-balik: 25. Safar Tanpa Mahram Bagi Wanita,Hukum Menjadi TKW & Qiyas Batil TKW=PSK – assunahsalafushshalih
  5. Ping-balik: sholat – iklimablog
  6. Ping-balik: Muslimah Safar dengan Pesawat Tanpa Mahram – Muamalahnews.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.