Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Pentingnya Shalat

Dwi Rusiani oleh Dwi Rusiani
7 Januari 2017
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Shalat adalah rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat.  Shalat ini mencakup berbagai macam ibadah, seperti : dzikir kepada Allah, tilawah Kitabullah, berdiri menghadap Allah, rukuk, sujud, do’a, tasbih dan takbir.

Terdapat sejumlah hadits berkenaan dengan keutamaan dan hukumnya yang fardhu ‘ain. Dalam agama Islam, hukum wajibnya shalat lima waktu ini merupakan perkara yang telah diketahui secara luas, baik di kalangan ulama maupun di kalangan awam kaum muslimin (ma’luumun minad Diin bidh-dharuurah).  Barangsiapa yang mengingkarinya, ia telah murtad dari agama Islam. la dituntut untuk bertaubat. Jika tidak bertaubat, ia dihukum mati menurut ijma’ kaum muslimin.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

????? ?????????? ??????? ????? ?????????????? ???????? ??????????

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”(QS. An-Nisa : 103).

Donasi Muslimahorid

Terdapat sebagian fenomena yang patut disayangkan, yaitu adanya sebagian orang, ketika dalam proses pengobatan di rumah sakit dengan berbaring di atas tempat tidur dan tidak bisa turun darinya, atau tidak bisa mengganti pakaian yang terkena najis, atau dia tidak bisa menemukan tanah yang bisa dipakai untuk bertayamum, atau tidak bisa menemukan orang yang dapat menolongnya, maka ia mengakhirkan shalat hingga keluar dari waktunya dan berkata,”Aku akan laksanakan shalat ini nanti, jika uzur telah tiada.”

Ini adalah kesalahan yang sangat besar, ia telah meninggalkan shalat karena ketidaktahuannya dan sikapnya yang tidak bertanya kepada orang yang mengetahui ilmunya.

Seharusnya orang yang keadaannya seperti itu, ia tetap melakukan shalat sesuai dengan keadaannya. Cukup baginya shalat dalam keadaan seperti itu, sekalipun ia harus melaksanakan shalat tanpa tayamum atau terpaksa harus mengenakan pakaian najis.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

?????????? ??????? ??? ?????????????

“Maka,bertawakalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.’’ [At-Taghabun: 16].

Bahkan, sekalipun shalat dengan tidak menghadap kiblat karena tidak mampu melakukannya, maka shalatnya tetap sah.

Ketahuilah, barangsiapa yang meninggalkan shalat karena menyepelekan atau malas, dan bukan  karena mengingkari kewajibannya, ia telah kafir menurut pendapat yang benar dari dua pendapat ulama. Pendapat itu adalah pendapat yang tepat karena adanya dalil-dalil, seperti hadits (artinya):

????? ?????? ????????? ???????? ????????? ??????????? ?????? ??????????

“Pemisah antara kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat’’.  [HR. Muslim]

Orang yang meninggalkan shalat selayaknya disebarluaskan berita tentang perbuatannya tersebut, agar kejelekannya diketahui masyarakat hingga dia jera dan melaksanakan shalat. Tidak patut kita mengucapkan salam kepadanya, tidak pula  memenuhi undanganya hingga ia bertaubat dan mendirikan shalat, karena shalat adalah tiang agama dan pembeda antara orang muslim dengan orang kafir. Sekalipun seorang hamba melakukan berbagai amalan, semua itu tidak akan bermanfaat baginya, selama ia masih meninggalkan shalat, begitulah secara ringkas penjelasan dari Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah.

Catatan:

Semua sikap itu tentunya diterapkan dengan tetap mempertimbangkan maslahat dan mudharat/bahaya yang ditimbulkannya di sebuah masyarakat, sehingga ketika diperkirakan dengan kuat bahwa akibat dari sikap tersebut justru menimbulkan bahaya dan kerusakan yang jauh lebih besar dari maslahatnya, seperti orang yang meninggalkan shalat tersebut tetap terus meninggalkan shalatnya, bahkan ditambah lagi dengan lari dari dakwah Islam serta menyulut api permusuhan, maka tuntutannya ketika itu adalah menggunakan pendekatan hikmah selain sikap itu, agar lunak hatinya sehingga ia dapat menerima kebenaran.

***

Referensi:

Ringkasan Fikih legkap jilid 1 dan 2, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan,Bekasi,2013,PT Darul Falah, dengan sedikit perubahan dan penambahan.

 

Penyusun: Dwi Rusiani

Murajaah: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Dwi Rusiani

Dwi Rusiani

Artikel Terkait

Hukum Obat Pencegah Haid

oleh Khusnul Rofiana
8 Agustus 2018
0

Para ulama memang tidak mengharamkan obat pencegah haid selama tidak berdampak negatif. Namun, ridha atas ketetapan Allah Ta’ala dalam hal...

Apa Yang Harus Anda Lakukan Dalam Kondisi Berikut (Bagian 3)

oleh Ummu Sa'id
15 Oktober 2011
5

Jika dalam suatu tempat kita tidak tahu kiblat, apa yang harus dilakukan? Yang harus dilakukan ketika orang hendak shalat, sementara...

Jangan Remehkan Hutang

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
22 November 2017
0

Lalai dalam membayar hutang bisa digolongkan orang yang memakan harta orang lain dengan cara batil dan haram.

Artikel Selanjutnya

Menangkap Hati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.