Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Apa Yang Harus Anda Lakukan Ketika Kondisi Berikut (Bagian 1)

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
6 Juni 2011
Waktu Baca: 3 menit
5
29
SHARES
160
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berikut ini tulisan berseri mengupas berbagai kasus penting berdasarkan keterangan yang shahih. Tulisan ini disadur dari risalah “maadza taf’alu fil haalaati at-Taliyah” karya Syaikh Muhammad Sholeh al-Munajid. Temukan jawaban untuk kasus-kasus penting, yang mungkin pernah anda alami dalam kehidupan sehari-hari.

  1. Menghilangkan Penghalang Air Wudhu
  2. Ketika seseorang berwudhu, ternyata di salah satu anggota wudhu, ada bagian yang tertutupi benda tertentu, (misalnya cat untuk kuku) sehingga menghalangi air terkena bagian kulit, apakah berusaha membersihkan benda semacam ini bisa menyebabkan wudhu seseorang terputus?

    Jawab:
    Usaha membersihkan benda penghalang wudhu semacam ini, tidaklah menyebabkan wudhu terputus, menurut pendapat yang lebih kuat. Sehingga tidak perlu mengulangi wudhu dari awal. Meskipun anggota wudhu sebelumnya sudah kering. Sebagai contoh: seseorang berwudhu dengan sempurna. Giliran mencuci kaki, ternyata ada cat di kuku yang belum dibersihkan. Kemudian dia berusaha membersihkannya. Dalam kondisi semacam ini, dia tidak perlu mengulangi wudhu dari awal, tapi cukup mencuci kaki, setelah membersihkan bekas cat, meskipun wajah dan tangan sudah kering.

    Penjelasannya:
    Melakukan kegiatan di tengah-tengah wudhu hukumnya dibagi menjadi dua:

    a. Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan berwudhunya, seperti mengambil air, menyalakan pompa air, pindah dari satu kran ke kran yang lain, membersihkan benda najis di bagian anggota wudhu, atau membersihkan sesuatu yang menghalangi air dari anggota wudhu. Semua kegiatan ini tidak memutus wudhu, sehingga tidak perlu mengulangi wudhu dari awal, meskipun anggota wudhu sebelumnya telah kering.

    b. Melakukan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan wudhu, seperti membersihkan najis di pakaian, makan, minum, menolong orang, mengobrol, baik langsung maupun lewat telepon, atau yang lainnya. Kegiatan semacam ini, jika dilakukan di tengah-tengah wudhu dan mengakibatkan anggota wudhu sebelumnya kering maka wudhunya harus diulangi dari awal.

    Demikian penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 11/146)

  3. Darah Ketika Keguguran
  4. Apabila seorang wanita mengalami keguguran, kemudian keluar darah, apa yang harus dilakukan?

    Jawab:
    Kondisi semacam ini dikembalikan kepada jenis darah yang keluar, apakah darah nifas ataukah darah istihadhah. Para ulama memberikan batasan: “Darah yang keluar setelah wanita melahirkan karena keguguran dan janin sudah berbentuk manusia maka dihukumi darah nifas. Namun jika darah ini keluar, sementara janin yang keguguran baru sebatas segumpal darah atau daging maka tidak dihukumi nifas.” (al-Mughni, 1/392).

    Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin mengatakan:

    Ketika janin yang keguguran belum berbentuk manusia maka dalam keadaan ini, darah yang keluar adalah darah istihadhah. Wanita ini disyariatkan untuk berwudhu setiap hendak melaksanakan shalat, setelah masuk waktu shalat dan boleh langsung melaksanakannya. Adapun jika janin yang keguguran sudah berbentuk makhluk (manusia), atau sudah berada pada tahap pembentukan salah satu anggota badan, seperti tangan, kaki, atau kepala maka darah yang keluar ketika persalinan dihukumi darah nifas.

    Jika ada yang mengatakan: Proses persalinan ini dilakukan di rumah sakit, sementara para tim medis langsung mengambilnya dan mengamankannya, sehingga orang tuanya tidak tahu. Lalu apa yang harus dilakukan? Syaikh Utsaimin menjawab: Para pakar telah menyebutkan bahwa batas waktu minimal, dimana bisa kelihatan pembentukan salah satu anggota badan adalah 81 hari usia kehamilan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 4/292)

    Komentar Syaikh Muhammad Munajid:

    Namun selayaknya, masalah semacam ini dikonsultasikan kepada para dokter. Kemudian disesuai dengan prediksi dokter, sehingga dia bisa mendapatkan informasi yang lebih valid tentang janinnya.

  5. Darah Yang Keluar Sebelum Melahirkan
  6. Apa hukum darah yang keluar sebelum melahirkan?

    Jawab
    Tentang darah yang keluar beberapa saat sebelum melahirkan dirinci menjadi dua:

    a. Jika keluarnya darah tersebut disertai dengan sakitnya kontraksi karena proses pembukaan maka darah adalah darah nifas.

    b. Jika keluarnya darah tersebut TIDAK disertai dengan kontraksi maka darah itu bukan nifas, tetapi istihadhah.

    Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin menerangkan bahwa Syaikhul Islam Ibn Taimiyah mengatakan:

    Darah yang dilihat wanita ketika mulai berkontraksi maka statusnya adalah darah nifas. Yang dimaksud kontraksi adalah proses pembukaan yang meruapakan tahapan proses melahirkan. Jika tidak disertai semacam ini maka bukan nifas.

    (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, 4/328)

Semoga bermanfaat…

***
muslimah.or.id
Penyusun dan penerjemah: Ust Ammi Nur Baits

Tags: FikihIstihadhahKeguguranNifasWanitaWudhu
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya

Kajian Umum Tauhid 3 (Malang, 2-7 Juli 2011)

Komentar 5

  1. AbineZaid says:
    12 tahun yang lalu

    hatur nuhun ustadz ammi :)

    Balas
  2. Mukena Murah says:
    12 tahun yang lalu

    Subhanalloh.. Materi yang sangat bermanfaat..
    Salam..

    Balas
  3. asysya says:
    12 tahun yang lalu

    jazaakumullahu khoyron ^^

    Balas
  4. ALI DOMAN says:
    10 tahun yang lalu

    mudah2AN BUKU INI BISA SANGAT BERMANFAAT BAGI ANA…SUKRON

    Balas
  5. Riyan Fathurrahman says:
    5 tahun yang lalu

    Terima kasih atas ilmunya..
    Semoga muslimah.or.id dapat memberikan ilmu yang lebih banyak lagi

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.