Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Suatu Syubhat (Ketidakjelasan) Seputar Nikah Mut’ah

Muslimah.Or.Id oleh Muslimah.Or.Id
30 November 2016
Waktu Baca: 1 menit
0
3
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Saya pernah membaca pada salah satu kitab bahwa nikah mut’ah itu halal dan dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

… فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَ‍َٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ … ٢٤

“…Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna)…” (An-Nisa`: 24)

Dan sesungguhnya nikah mut’ah itu diharamkan sesudah Rasulullah –Shallallaahu’alaihi wa Sallam- wafat.. Menurut dugaan yang kuat bahwa Umar–radhiyallahu ‘anhu–lah yang mengharamkannya, dan Khalifah yang keempat, yaitu Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu– pernah berkata, “Kalau sekiranya Umar tidak mengharamkan mut’ah niscaya tidak akan ada yang berzina kecuali orang yang sengsara.” Sejauh mana keshahihan informasi tersebut?

 

Jawaban:

Nikah mut’ah itu ada pada awal Islam dihalalkan karena mereka masih baru meninggalkan kekafiran, maka pada saat itu diperbolehkan dengan maksud melunakkan hati mereka. Kemudian diharamkan oleh Rasulullah Shallallaahu’alaihi wa Sallam waktu Fathu Makkah (pembebasan kota Makkah) hingga Hari Kiamat. Bukan Umar yang mengharamkannya, dan yang dilarang Umar adalah mut’ah haji. Jadi sebagian mereka salah faham. Sedangkan riwayat yang dinukilkan dari Ali bin Abi Thalib tadi adalah isu yang disebarkan oleh kaum Syiah secara dusta dan bohong.

Adapun ayat tadi, berkaitan dengan masalah nikah dan yang dimaksud upah di situ adalah mahar, sebagaimana firman Allah, “Berikanlah kepada mereka maharnya.” (An-Nisa`: 4)

Fatawa Islamiyah, oleh sejumlah ulama yang dihimpun oleh Muhammad al-Musnad; jilid 3, hal. 234. Fatwa Syaikh Ibn Jibrin

————————————-

Diketik ulang dari buku “Fatwa-fatwa Terkini” yang disusun oleh Khalid Al-Juraisi

Artikel www.muslimah.or.id

Tags: hukum nikah mut'ahnikah mu'ah ajaran syiahnikah mut'ah haram
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.Or.Id

Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
10 November 2022
0

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Sadarlah dari mabukmu wahai orang yang lalai dan yakinlah bahwa sebentar lagi kamu akan berpisah dengan...

Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
16 November 2022
0

Tanya: Apakah wanita harus menutup wajahnya? Jawab: Menurut kami, tak ada seorang pun sahabat yang mewajibkan para wanita menutup wajahnya....

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

oleh Rinautami Ardi Putri
4 November 2022
0

Status wanita yang kurang akal dan agamanya ini tidak berkonsekuensi bolehnya menghina wanita dengan hal tersebut. Wanita mempunyai perasaan sebagaimana...

Artikel Selanjutnya

Keutamaan Berdoa Sebelum Berhubungan Suami Istri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.