Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Suatu Syubhat (Ketidakjelasan) Seputar Nikah Mut’ah

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
28 November 2016
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Saya pernah membaca pada salah satu kitab bahwa nikah mut’ah itu halal dan dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

… ????? ?????????????? ????? ????????? ?????????????? ???????????? … ??

“…Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna)…” (An-Nisa`: 24)

Dan sesungguhnya nikah mut’ah itu diharamkan sesudah Rasulullah –Shallallaahu’alaihi wa Sallam- wafat.. Menurut dugaan yang kuat bahwa Umar–radhiyallahu ‘anhu–lah yang mengharamkannya, dan Khalifah yang keempat, yaitu Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu– pernah berkata, “Kalau sekiranya Umar tidak mengharamkan mut’ah niscaya tidak akan ada yang berzina kecuali orang yang sengsara.” Sejauh mana keshahihan informasi tersebut?

Donasi Muslimahorid

 

Jawaban:

Nikah mut’ah itu ada pada awal Islam dihalalkan karena mereka masih baru meninggalkan kekafiran, maka pada saat itu diperbolehkan dengan maksud melunakkan hati mereka. Kemudian diharamkan oleh Rasulullah Shallallaahu’alaihi wa Sallam waktu Fathu Makkah (pembebasan kota Makkah) hingga Hari Kiamat. Bukan Umar yang mengharamkannya, dan yang dilarang Umar adalah mut’ah haji. Jadi sebagian mereka salah faham. Sedangkan riwayat yang dinukilkan dari Ali bin Abi Thalib tadi adalah isu yang disebarkan oleh kaum Syiah secara dusta dan bohong.

Adapun ayat tadi, berkaitan dengan masalah nikah dan yang dimaksud upah di situ adalah mahar, sebagaimana firman Allah, “Berikanlah kepada mereka maharnya.” (An-Nisa`: 4)

Fatawa Islamiyah, oleh sejumlah ulama yang dihimpun oleh Muhammad al-Musnad; jilid 3, hal. 234. Fatwa Syaikh Ibn Jibrin

————————————-

Diketik ulang dari buku “Fatwa-fatwa Terkini” yang disusun oleh Khalid Al-Juraisi

Artikel www.muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Talak Bagian 1 (Hukum Talak)

oleh Ummu Sa'id
4 Maret 2011
84

Semua yang terjadi dalam perjalanan hidup seorang manusia merupakan kehendak Rabbnya Yang Maha Agung. Seorang manusia tidak akan selamanya merasa...

Wanita yang Umrah, Lebih Utama Shalat di Hotel Atau di Masjid?

oleh Yulian Purnama
12 Februari 2019
0

Mengenai shalat, tidak ragu lagi bahwa shalat bersama imam itu lebih utama. Adapun jika kondisinya penuh (desak-desakan), maka silakan shalat...

Cairan Kuning dan Keruh yang Keluar Setelah Masa Suci

oleh Ummu Sa'id
19 Februari 2013
25

Shufrah (Cairan berwarna Kuning) atau Kudrah (Cairan berwarna Keruh) yang keluar setelah masa suci Shufrah adalah cairan seperti nanah dengan...

Artikel Selanjutnya

Keutamaan Berdoa Sebelum Berhubungan Suami Istri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.