Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Suatu Syubhat (Ketidakjelasan) Seputar Nikah Mut’ah

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
28 November 2016
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Ibn Jibrin
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Ibn Jibrin

Pertanyaan:

Saya pernah membaca pada salah satu kitab bahwa nikah mut’ah itu halal dan dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةًۗ

“…Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna)…” (An-Nisa`: 24)

Dan sesungguhnya nikah mut’ah itu diharamkan sesudah Rasulullah –Shallallaahu’alaihi wa Sallam- wafat.. Menurut dugaan yang kuat bahwa Umar–radhiyallahu ‘anhu–lah yang mengharamkannya, dan Khalifah yang keempat, yaitu Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu– pernah berkata, “Kalau sekiranya Umar tidak mengharamkan mut’ah niscaya tidak akan ada yang berzina kecuali orang yang sengsara.” Sejauh mana keshahihan informasi tersebut?

Jawaban:

Nikah mut’ah itu ada pada awal Islam dihalalkan karena mereka masih baru meninggalkan kekafiran, maka pada saat itu diperbolehkan dengan maksud melunakkan hati mereka. Kemudian diharamkan oleh Rasulullah Shallallaahu’alaihi wa Sallam waktu Fathu Makkah (pembebasan kota Makkah) hingga Hari Kiamat. Bukan Umar yang mengharamkannya, dan yang dilarang Umar adalah mut’ah haji. Jadi sebagian mereka salah faham. Sedangkan riwayat yang dinukilkan dari Ali bin Abi Thalib tadi adalah isu yang disebarkan oleh kaum Syiah secara dusta dan bohong.

Donasi Muslimahorid

Adapun ayat tadi, berkaitan dengan masalah nikah dan yang dimaksud upah di situ adalah mahar, sebagaimana firman Allah, “Berikanlah kepada mereka maharnya.” (An-Nisa`: 4)

Fatawa Islamiyah, oleh sejumlah ulama yang dihimpun oleh Muhammad al-Musnad; jilid 3, hal. 234. 

***

Artikel www.muslimah.or.id

Sumber: Diketik ulang dari buku “Fatwa-fatwa Terkini” yang disusun oleh Khalid Al-Juraisi

 

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Bolehkan Membawa Anak Kecil Ke Masjid?

oleh Ummu Sa'id
1 November 2011
18

Anak, menurut definisi para ulama fikih adalah orang yang belum mencapai usia baligh. (al-Asybah wan Nadhair, as-Suyuthi, hal. 387) Pertama,...

Jangan Cabut Ubanmu

oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
19 Mei 2014
1

Ukhti jangan cabut ubanmu ... Kita tahu bahwa semakin tua, maka akan mudah tumbuh uban. Itulah fase kehidupan sebagaimana disebutkan...

Hukum Minum Obat Untuk Begadang Menghidupkan Bulan Ramadhan

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
20 Mei 2019
2

Menggunakan obat untuk begadang tidak diperbolehkan meskipun untuk hal yang bermanfaat.

Artikel Selanjutnya

Keutamaan Berdoa Sebelum Berhubungan Suami Istri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.