Yang dibolehkan lainnya bagi wanita saat berpuasa adalah mandi, membasahi kepala, dan berkumur-kumur. Semua hal ini tidak termasuk pembatal puasa.
4- Mandi dan membasahi kepala
Hal ini masih dibolehkan bagi wanita di siang hari puasa. Imam Al Bukhari membawakan Bab dalam kitab shohihnya ‘Mandi untuk orang yang berpuasa.’ Ibnu Hajar berkata, “Maksudnya adalah dibolehkannya mandi untuk orang yang berpuasa.
Az Zain Ibnul Munayyir berkata bahwa mandi di sini bersifat mutlak mencakup mandi yang dianjurkan, diwajibkan dan mandi yang sifatnya mubah (boleh). Seakan-akan beliau mengisyaratkan tentang lemahnya pendapat yang diriwayatkan dari ‘Ali mengenai larangan orang yang berpuasa untuk memasuki kamar mandi. Riwayat ini dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq, namun dengan sanad dho’if. Hanafiyah bersandar dengan hadits ini sehingga mereka melarang (memakruhkan) mandi untuk orang yang berpuasa.” (Fathul Bari, 4: 153)
Riwayat yang menguatkan hal ini adalah dari Abu Bakr bin ‘Abdirrahman, beliau berkata,
?????? ???????? ??????? ??????? -??? ???? ???? ????- ??????????? ??????? ????? ???????? ???????? ?????? ??????? ???? ????????? ???? ???? ????????.
“Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Penulis Aunul Ma’bud (6: 352) mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bolehnya orang yang berpuasa untuk menyegarkan badan dari cuaca yang cukup terik dengan mengguyur air pada sebagian atau seluruh badannya. Inilah pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara mandi wajib, sunnah atau mubah.”
5- Berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebihan
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini dibolehkan bagi wanita adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
????????? ??? ??????????????? ?????? ???? ??????? ???????
“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)
Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) dibolehkan bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. … Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 266)
Juga tidak mengapa jika orang yang berpuasa berkumur-kumur meski tidak karena wudhu dan mandi. (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 112)
Jika masih ada sesuatu yang basah di dalam mulut –yang tersisa sesudah berkumur-kumur- lalu tertelan tanpa sengaja, seperti itu tidak membatalkan puasa karena sulit dihindari. Lihat Fathul Bari, Fathul Bari, 4: 159.
Semoga bermanfaat.
—
Disusun di Panggang, Gunungkidul, 15 Ramadhan 1435 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslimah.Or.Id