Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Yang Dibolehkan Bagi Wanita Saat Berpuasa (3)

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
13 Juli 2014
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Yang dibolehkan lainnya bagi wanita saat berpuasa adalah mandi, membasahi kepala, dan berkumur-kumur. Semua hal ini tidak termasuk pembatal puasa.

4- Mandi dan membasahi kepala

Hal ini masih dibolehkan bagi wanita di siang hari puasa. Imam Al Bukhari membawakan Bab dalam kitab shohihnya ‘Mandi untuk orang yang berpuasa.’ Ibnu Hajar berkata, “Maksudnya adalah dibolehkannya mandi untuk orang yang berpuasa.

Az Zain Ibnul Munayyir berkata bahwa mandi di sini bersifat mutlak mencakup mandi yang dianjurkan, diwajibkan dan mandi yang sifatnya mubah (boleh). Seakan-akan beliau mengisyaratkan tentang lemahnya pendapat yang diriwayatkan dari ‘Ali mengenai larangan orang yang berpuasa untuk memasuki kamar mandi. Riwayat ini dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq, namun dengan sanad dho’if. Hanafiyah bersandar dengan hadits ini sehingga mereka melarang (memakruhkan) mandi untuk orang yang berpuasa.” (Fathul Bari, 4: 153)

Riwayat yang menguatkan hal ini adalah dari Abu Bakr bin ‘Abdirrahman, beliau berkata,

Donasi Muslimahorid

?????? ???????? ??????? ??????? -??? ???? ???? ????- ??????????? ??????? ????? ???????? ???????? ?????? ??????? ???? ????????? ???? ???? ????????.

“Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Penulis Aunul Ma’bud (6: 352) mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bolehnya orang yang berpuasa untuk menyegarkan badan dari cuaca yang cukup terik dengan mengguyur air pada sebagian atau seluruh badannya. Inilah pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara mandi wajib, sunnah atau mubah.”

5- Berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebihan

Di antara dalil yang menunjukkan hal ini dibolehkan bagi wanita adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

????????? ??? ??????????????? ?????? ???? ??????? ???????

“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) dibolehkan bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. … Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 266)

Juga tidak mengapa jika orang yang berpuasa berkumur-kumur meski tidak karena wudhu dan mandi. (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 112)

Jika masih ada sesuatu yang basah di dalam mulut –yang tersisa sesudah berkumur-kumur- lalu tertelan tanpa sengaja, seperti itu tidak membatalkan puasa karena sulit dihindari. Lihat Fathul Bari, Fathul Bari, 4: 159.

Semoga bermanfaat.

—

Disusun di Panggang, Gunungkidul, 15 Ramadhan 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Situs lain yang dikelola: RemajaIslam.Com, Ruwaifi.Com, BukuMuslim.Co, Kimiaku.Com

Artikel Terkait

Tanya Jawab Tentang Zakat Fithri

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
14 September 2009
47

Zakat Fithri dengan Uang? Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri tidak boleh diganti dengan uang. Ini merupakan mazhab Malikiyyah, Syafi'iyyah...

Bulan Dzulhijah

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
26 Oktober 2011
5

Asal Penamaan Secara bahasa, Dzulhijjah terdiri dari dua kata: Dzul , yang artinya pemilik dan Al Hijjah , yang artinya...

Karakteristik Parfum Wanita

Karakteristik Parfum Wanita

oleh Atma Beauty Muslimawati
13 November 2024
0

Terdapat sejumlah hadis yang menjelaskan karakteristik parfum wanita dengan lafaz, “Sesungguhnya sebaik-baik parfum wanita adalah yang jelas warnanya dan samar...

Artikel Selanjutnya

Fatwa Ulama: Tanda Waqaf Dalam Al Qur'an

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.