Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Fatwa Ulama: Tanda Waqaf Dalam Al Qur’an

Ustadz Yulian Purnama oleh Ustadz Yulian Purnama
28 Juni 2020
Waktu Baca: 2 menit
5
50
SHARES
280
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Di dalam Al Qur’an Al Karim ada beberapa huruf tertentu yang diletakan setelah ayat atau pada tempat-tempat tertentu. Seperti huruf jim (ج) atau tha (ط) atau lainnya, yang menunjukkan wajibnya waqaf (berhenti). Siapakah yang menetapkan huruf-huruf tersebut? Apakah wajib mengikuti aturan huruf-huruf ini? Dan kami mendengar sendiri para imam di Haramain dalam bacaan surat tarawihnya mereka berhenti (waqaf) pada tempat-tempat yang bukan tempat huruf waqaf tersebut. Apakah ini benar atau tidak?

Jawab:

Huruf-huruf ini, kami tidak mengetahui siapa orang yang menetapkannya. Yang jelas sebagian qurra (ahli qira’ah) meletakkannya sebagai isyarat bahwa di situ boleh berhenti atau wajib berhenti, agar makna ayatnya jelas. Namun ini tidak perlu dipedulikan dan tidak diwajibkan. Yang sunnah adalah, berhenti pada ujung ayat karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya berhenti pada ujung ayat. Ini yang afdhal dan ini lah yang disebut tartil.

Adapun huruf-huruf tersebut, tidak wajib mengikuti aturannya. Orang yang hendak berhenti (ketika membaca Al Qur’an) ia dapat memilih tempat berhenti yang cocok dan jelas maknanya, yang bacaan selanjutnya tidak memiliki keterkaitan dengan bacaan sebelumnya. Maka, jika ada kebutuhan silakan berhenti dibagian ayat mana saja yang memang baik untuk berhenti di situ. Adapun bacaan ayat yang masih bersambung dengan sebelumnya maka sebaiknya dibaca terus hingga jelas maknanya. Adapun berhenti di sebagian ayat, kemudian menjadi tidak pas (maknanya), maka semestinya dibaca satu ayat secara sempurna.

Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi Syaikh Ibnu Baz bi inayah Syaikh At Thayyar, no. 31

Catatan penerjemah:

Beliau rahimahullah tidak melarang aturan huruf waqaf, hanya menjelaskan bahwa tidak wajib mengikuti aturan-aturan tersebut. Adapun orang yang tidak memahami bahasa Arab, maka lebih baik mengikuti aturan-aturan waqaf agar makna ayat yang dibaca tidak salah.

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.Or.Id

Tags: Al Qur'anFatwaTajwidwaqof
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Ustadz Yulian Purnama

Ustadz Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Tafsir Surat An-Nashr

Tafsir Surat An-Nashr

oleh Ustadz Yulian Purnama
9 Oktober 2021
0

  Allah Ta’ala berfirman: إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan.” (QS. An Nashr :...

Tafsir Surat Al Lahab (Bagian 2)

Tafsir Surat Al Lahab (Bagian 2)

oleh Ustadz Yulian Purnama
6 September 2021
0

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak.” (QS. Al Lahab: 3).

Tafsir Surat Al Lahab (Bagian 1)

Tafsir Surat Al Lahab (Bagian 1)

oleh Ustadz Yulian Purnama
6 September 2021
0

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) :“Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa” (QS. Al Lahab: 1).

Artikel Selanjutnya

Hikmah Mengapa Hanya Maryam Yang Disebut Dalam Al-Quran?

Komentar 5

  1. Ihsan Rafi Fauzi says:
    7 tahun yang lalu

    Bolehkah berhenti pada Shiraathalladzina ‘an’amta ‘alaihim ? Karna saya pernah ditegur bahwa tidak boleh berhenti pada saat itu ? Mohon penjelasannya. Syukron

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      7 tahun yang lalu

      Boleh dan ini bukan termasuk waqaf qobih (berhenti yg buruk).

      Balas
    • Fitrah says:
      2 tahun yang lalu

      Bolehkan kita berhenti pada ahir ayat yg bertanda larangan berhenti?

      Balas
      • Ustadz Yulian Purnama says:
        1 tahun yang lalu

        Tidak boleh karena akan merusak makna ayat

        Balas
  2. Sari says:
    9 bulan yang lalu

    Saya pernah ditegur karena mencuri nafas. Saat membaca ayat yang panjang. Mencuri nafas agar bisa terus membaca tanpa berhenti ditengah tengah ayat.
    Dan saya disalahkan. Katanya, mencuri nafas itu dilarang. Mohon penjelasannya. Jazaakunalloh khayr

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.