Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Fatalnya Perbuatan Mencium Lawan Jenis Yang Bukan Mahram

Ustadz Yulian Purnama oleh Ustadz Yulian Purnama
4 November 2019
Waktu Baca: 1 menit
2
710
SHARES
3.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berciuman dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah perkara yang dilarang dalam agama. Renungkanlah hadits berikut. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu beliau mengatakan:

أنَّ رجلًا أصاب من امرأةٍ قُبلةً . فأتى النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فذكر ذلك له . قال فنزلت : أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ الّليْلِ ، إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ [ 11 / هود / 114 ] . قال فقال الرجلُ : ألي هذه ؟ يا رسولَ اللهِ ! قال ” لمن عمل بها من أمتي “

“Ada seorang lelaki mencium wanita (yang bukan mahramnya). Kemudian ia datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan menceritakan perkara tersebut. Kemudian turunlah ayat (yang artinya): “Dan dirikanlah shalat di kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat” (QS. Hud: 114). Maka lelaki tersebut pun mengatakan: ‘apakah ayat ini khusus untukku wahai Rasulullah?’. Beliau bersabda: untuk semua orang yang melakukan perbuatan tersebut dari umatku” (HR. Muslim no. 2763).

Faedah yang bisa kita ambil dari hadits ini diantaranya:

* Terlarangnya mencium lawan jenis yang bukan mahram, karena Allah sebut dengan السَّيِّئَاتِ (keburukan).
* Fatalnya perbuatan mencium lawan jenis yang bukan mahram. Sampai-sampai turun ayat dari Allah Ta’ala yang mencela perbuatan tersebut.
* Perbuatan-perbuatan baik dapat mengugurkan dosa-dosa
* Sebagian dosa baru bisa gugur jika minta ampunan Allah kemudian diikuti dengan melakukan amalan-amalan shalih. Jadi tidak cukup istighfar saja.
* Para sahabat Nabi pun terfitnah oleh wanita, maka bagaimana lagi dengan para lelaki lainnya?
* Semangatnya para sahabat Nabi untuk bertaubat dari dosa.
* Terlarangnya bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227,dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/447).

Maka betapa mirisnya kita melihat banyak pemuda-pemudi sekarang banyak yang cipika-cipiki dan berciuman bahkan seakan dianggap biasa saja. Allahul musta’an.

Artikel Muslimah.or.id

Tags: fitnahLaki-lakiLawan jenisperempuan
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Ustadz Yulian Purnama

Ustadz Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Tafsir Surat An-Nashr

Tafsir Surat An-Nashr

oleh Ustadz Yulian Purnama
9 Oktober 2021
0

  Allah Ta’ala berfirman: إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan.” (QS. An Nashr :...

Tafsir Surat Al Lahab (Bagian 2)

Tafsir Surat Al Lahab (Bagian 2)

oleh Ustadz Yulian Purnama
6 September 2021
0

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak.” (QS. Al Lahab: 3).

Tafsir Surat Al Lahab (Bagian 1)

Tafsir Surat Al Lahab (Bagian 1)

oleh Ustadz Yulian Purnama
6 September 2021
0

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) :“Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa” (QS. Al Lahab: 1).

Artikel Selanjutnya
Dunia Di Mata Orang Shalih

Dunia Di Mata Orang Shalih

Komentar 2

  1. Shabira says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, saya ingin bertanya. Jika ada seseorang yang sedang bersedih atau diterpa musibah, lalu ada lawan jenis yang memeluknya dengan tujuan untuk memberi support mental dan agar perasaannya lebih baik tanpa adanya unsur syahwat di dalamnya, bagaimanakah hukumnya?

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      2 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, jelas tidak diperbolehkan. Tujuan yang baik tidak menghalalkan segala cara. Jika ingin memberi support, lakukanlah cara-cara yang tidak dilarang agama.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.