Berciuman dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah perkara yang dilarang dalam agama. Renungkanlah hadits berikut. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu beliau mengatakan:
أنَّ رجلًا أصاب من امرأةٍ قُبلةً . فأتى النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فذكر ذلك له . قال فنزلت : أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ الّليْلِ ، إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ [ 11 / هود / 114 ] . قال فقال الرجلُ : ألي هذه ؟ يا رسولَ اللهِ ! قال ” لمن عمل بها من أمتي “
“Ada seorang lelaki mencium wanita (yang bukan mahramnya). Kemudian ia datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan menceritakan perkara tersebut. Kemudian turunlah ayat (yang artinya): “Dan dirikanlah shalat di kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat” (QS. Hud: 114). Maka lelaki tersebut pun mengatakan: ‘apakah ayat ini khusus untukku wahai Rasulullah?’. Beliau bersabda: untuk semua orang yang melakukan perbuatan tersebut dari umatku” (HR. Muslim no. 2763).
Faedah yang bisa kita ambil dari hadits ini diantaranya:
* Terlarangnya mencium lawan jenis yang bukan mahram, karena Allah sebut dengan السَّيِّئَات (keburukan).
* Fatalnya perbuatan mencium lawan jenis yang bukan mahram. Sampai-sampai turun ayat dari Allah Ta’ala yang mencela perbuatan tersebut.
* Perbuatan-perbuatan baik dapat mengugurkan dosa-dosa
* Sebagian dosa baru bisa gugur jika minta ampunan Allah kemudian diikuti dengan melakukan amalan-amalan shalih. Jadi tidak cukup istighfar saja.
* Para sahabat Nabi pun terfitnah oleh wanita, maka bagaimana lagi dengan para lelaki lainnya?
* Semangatnya para sahabat Nabi untuk bertaubat dari dosa.
* Terlarangnya bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227,dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/447).
Maka betapa mirisnya kita melihat banyak pemuda-pemudi sekarang banyak yang cipika-cipiki dan berciuman bahkan seakan dianggap biasa saja. Allahul musta’an.
***
Artikel Muslimah.or.id
Assalamualaikum, saya ingin bertanya. Jika ada seseorang yang sedang bersedih atau diterpa musibah, lalu ada lawan jenis yang memeluknya dengan tujuan untuk memberi support mental dan agar perasaannya lebih baik tanpa adanya unsur syahwat di dalamnya, bagaimanakah hukumnya?
Wa’alaikumussalam, jelas tidak diperbolehkan. Tujuan yang baik tidak menghalalkan segala cara. Jika ingin memberi support, lakukanlah cara-cara yang tidak dilarang agama.
Assalamuaikum…
saya ingin bertanya jika seseorang yg bkn mahram bercium dgn melakukan perpisahan atau kesannya pamit…
Apakah harus mandi wajib dulu sebelum sholat atau bgmna. Hukumnya sprti apa.
Mohon pencerahannya. Terima kasih
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh…
Kalau ada yang bertamu kerumah kita, lantas sudah kita anggap seperti kekuarga sendiri, lalu dia tiba tiba mencubit pipi kita.. Apakah kita mendapat dosa? Dan bagaimana cara bertaubatnya?
Mau tanya kalau ciuman lawan jenis krena cewe dan cowo keduanya tidak tau tentang ilmu agama dari kecil dan tidak ngerti agama itu gmna pa ustad ?
assalamu’alaikum ustadz, saya mau bertanya.. apakah jka kita melakukan dosa tetapi kita sadar atas dosa tersebut, lalu kita minta ampunan allah, dan kita berusaha melakukan hal kebaikan apakah diterima ampunan dan amalan kita ustadz?
syukron
Jika ada laki-laki bukan mahram tiba-tiba mencium kening wanita bukan mahramnya, tanpa dikehendaki wanita, bagaimana dosa wanita tersebut? Begitu pula laki2 yg tiba-tiba menyentuh paha wanita yg berlapis kain? Bagaimana mnghapus dosa dan mencegah fitnah yg sudah terlanjur tersebar?
Assalaammualaikum ..saya mau bertnya jika kaka laki2nya mencium adik perempuannya yang bukan mukrimnya itu gimnh ya pak ..??